Tuntut SPMB SMP Negeri Yang Adil, Profesional Dan Transparan PSR Aksi Demo Kantor Walikota

Palembang _ Puluhan orang terlihat melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Palembang untuk menyampaikan aspirasi pada, Rabu (24/06/26).
Massa aksi yang terdiri dari beberapa orang wali murid dan masyarakat yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat (PSR) ini menyampaikan pernyataan sikap terkait penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan SMP Negeri Kota Palembang.

Aan Pirang selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Mukri dalam pernyataannya menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman langsung PSR menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi, antara lain:
 
- Jalur Prestasi: Siswa yang memiliki piagam juara lomba resmi dan sah ditolak tanpa alasan yang jelas dan terukur.
- Jalur Zonasi/Domisili: Siswa dengan jarak tempat tinggal kurang dari 800 meter dan dokumen kependudukan lengkap serta sah tetap ditolak.
- Jalur Afirmasi: Siswa dari keluarga kurang mampu dengan dokumen pendukung resmi yang memenuhi syarat juga tidak diterima.

"Kami menduga serta menilai proses SPMB tersebut tidak profesional, tidak proporsional, tidak transparan, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan aturan yang berlaku," ujar Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan bahwa bagi siswa-siswi yang berprestasi adalah keunggulan yang harus dihargai oleh pihak sekolah, bukan untuk diabaikan. Dan Domisili adalah hak siswa-siswi mendapatkan sekolah terdekat, bukan alasan penolakan.

Sedangkan jalur afirmasi adalah program pemerintah untuk menjamin hak pendidikan bagi yang membutuhkan, tidak boleh dihalangi, imbuhnya.

"Semua proses harus melalui dan mengacu pada Juknis SPMB Tahun 2026 Kota Palembang dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jika itu dilaksanakan sesuai dengan yang kami jelaskan maka tidak akan ditemukan dugaan SPMB yang terindikasi adanya ketidaksesuaian," ungkap Aan Pirang 

Dalam pernyataan sikapnya PSR meminta kepada Panitia SPMB dan pihak sekolah terkait :
 
1. Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh berkas dan data calon siswa yang ditolak.

2. Memberikan penjelasan tertulis dan jelas mengenai dasar hukum serta alasan penolakan setiap calon siswa.

3. Menjalankan seleksi secara adil, objektif, dan terbuka tanpa diskriminasi.

4. Menerima siswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

"Ini untuk keadilan dan demi masa depan siswa-siswi serta dunia pendidikan di Kota Palembang yang kita cintai," tambah Aan Pirang.

Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, kami berhak meneruskan upaya ini ke instansi berwenang, yaitu Inspektorat Kota Palembang dan Provinsi Sumsel hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan demi menjamin hak pendidikan yang setara bagi setiap anak, kata Aan Pirang.

"PSR secara kelembagaan juga berharap kepada Walikota Palembang, Bapak Ratu Dewa sekiranya mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan dan melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV terhadap Instasi terkait agar proses dan jalannya SPMB ini berkeadilan bagi seluruh siswa-siswi di SMPN Kota Palembang," tutupnya. (CH/Affan) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer