Isaias Douw Mantan Bupati Dua Periode Dilantik Jadi Ketua DPW Partai PSI Papua Tengah

Jakarta _ Momentum pelantikan mantan Bupati dua periode, Isaias Douw, S.Sos., sebagai Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Papua Tengah menjadi bukti nyata keberhasilan konsolidasi dan kaderisasi yang dilakukan oleh organisasi nasional Laskar Gibran.
Di bawah kepemimpinan Leonardo Pandapotan Sirait, Laskar Gibran dinilai sukses menjalankan fungsi sebagai jembatan strategis lahirnya pemimpin nasional lintas partai.
​Jalur Diplomasi Solo dan Konsolidasi Strategis
​Perjalanan Isaias Douw menuju kursi kepemimpinan PSI bermula dari komunikasi intensif dan konsolidasi bersama jajaran DPP Laskar Gibran. Puncaknya, Ketua Umum Laskar Gibran memfasilitasi pertemuan Isaias Douw secara langsung dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di kediamannya di Solo pada awal April lalu.

​Dalam pertemuan tersebut, Isaias menyampaikan komitmennya untuk memperkuat pembangunan di Papua Tengah melalui pemberdayaan anak muda dan penguatan stabilitas politik daerah. Sinergi ini kemudian berlanjut pada komunikasi intensif dengan Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, hingga bermuara pada pelantikan Isaias sebagai Ketua DPW PSI Papua Tengah dalam Rakorwil di Nabire.

*​Visi Leonardo Sirait: Laskar Gibran sebagai "Center of Excellence"
Kepemimpinan*

​Ketua Umum Laskar Gibran, Leonardo Pandapotan Sirait, S.Ds., M.Pd., menegaskan bahwa Laskar Gibran kini bertransformasi menjadi wadah lahirnya pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan loyalitas tinggi terhadap bangsa.
​"Laskar Gibran bukan sekadar organisasi relawan, melainkan ruang konsolidasi nasional untuk mencetak pemimpin lintas partai politik. Kami fokus pada kader-kader yang memiliki keberanian membangun masyarakat dan visi kebangsaan yang selaras dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujar Leonardo Sirait.

​Ia menambahkan bahwa ke depan, Laskar Gibran akan terus mendistribusikan kader-kader terbaiknya ke berbagai sektor strategis. "Bagi kami, keberhasilan organisasi adalah saat mampu melahirkan pemimpin yang mengedepankan semangat persatuan dan keberpihakan pada rakyat di level nasional maupun daerah," tegasnya.

*​Rekam Jejak Kepemimpinan yang Diakui*

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPP Laskar Gibran Bidang Luar Negeri, Pemerintahan, dan Otonomi Daerah, Arjun Roy, menjelaskan bahwa proses ini telah direncanakan secara matang.

​"Pada 3 April lalu, kami mendampingi Bapak Isaias Douw bertemu Bapak Joko Widodo. Respons Bapak Jokowi sangat positif karena mengenal rekam jejak kepemimpinan beliau di Papua. Setelah itu, barulah dilakukan tindak lanjut komunikasi ke tingkat pimpinan partai (PSI)," jelas Arjun.

​Isaias Douw sendiri merupakan bagian dari keluarga besar Laskar Gibran yang dilantik bersama 34 Ketua DPW se-Indonesia pada 4 April lalu. Penunjukan beliau sebagai pimpinan partai di tingkat provinsi membuktikan bahwa Laskar Gibran memiliki kapasitas untuk mendorong tokoh daerah ke panggung nasional demi memperkuat pembangunan Indonesia dari ufuk timur.
(CH/Rilis) 
Share:

Agile Procurement Governance dan Masa Depan Pengadaan Publik Indonesia

Agile Procurement Governance dan Masa Depan Pengadaan Publik Indonesia

ReformasiRI.com, Opini – Transformasi birokrasi di Indonesia saat ini tidak lagi dapat dipisahkan dari tuntutan percepatan pelayanan publik dan efektivitas pembangunan nasional. Di tengah perkembangan teknologi digital yang bergerak sangat cepat, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut untuk lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat waktu. 
Dalam konteks tersebut, konsep Agile Procurement Governance mulai menjadi pendekatan yang relevan dalam membangun tata kelola pengadaan publik yang modern.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya bukan hanya aktivitas administratif yang berfokus pada proses pembelian semata. Lebih dari itu, pengadaan publik merupakan instrumen strategis negara dalam mendukung pembangunan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sistem pengadaan perlu dibangun dengan pendekatan yang tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga mampu bergerak cepat dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.

Konsep Agile Procurement Governance hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan klasik dalam birokrasi pengadaan yang selama ini identik dengan prosedur panjang, rigid, dan lamban dalam pengambilan keputusan. Pendekatan ini menekankan pentingnya tata kelola yang fleksibel, kolaboratif, dan berbasis hasil tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan hukum.

Dalam pendekatan agile, pengadaan tidak lagi hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural, tetapi juga pada efektivitas output dan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah dituntut mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat, terutama dalam menghadapi kondisi mendesak, kebutuhan prioritas, maupun perubahan situasi ekonomi dan sosial yang dinamis.

Namun demikian, fleksibilitas bukan berarti melemahkan pengawasan atau mengabaikan regulasi. Justru implementasi agile harus tetap berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Indonesia sendiri telah memiliki landasan regulasi pengadaan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan semangat agile yang mengutamakan ketepatan, keterbukaan, dan optimalisasi hasil.

Perkembangan sistem digital yang dibangun pemerintah juga menjadi bagian penting dalam transformasi pengadaan nasional. Kehadiran sistem elektronik seperti INAPROC, Katalog Elektronik, dan SPSE menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pengadaan yang lebih modern dan terintegrasi. Digitalisasi pengadaan memberikan dampak besar terhadap percepatan administrasi, kemudahan dokumentasi, hingga peningkatan pengawasan secara real time.

Di sisi lain, pengadaan publik memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian nasional. Belanja pemerintah melalui APBN dan APBD merupakan salah satu motor utama pergerakan ekonomi. Ketika proses pengadaan berjalan efektif, maka aktivitas ekonomi di sektor usaha juga meningkat. Permintaan terhadap barang dan jasa akan mendorong pertumbuhan industri, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam perspektif ekonomi makro, pengadaan pemerintah memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang mampu memperkuat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, kualitas tata kelola pengadaan secara langsung berkaitan dengan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan afirmatif pemerintah yang memberikan ruang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam pengadaan juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Pengadaan publik tidak hanya berfungsi sebagai alat belanja negara, tetapi juga sebagai instrumen distribusi ekonomi yang mampu memperkuat usaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Meski demikian, tantangan terbesar dalam implementasi Agile Procurement Governance masih terletak pada budaya birokrasi dan kualitas sumber daya manusia. Tidak sedikit aparatur yang masih terjebak pada pola pikir administratif dan terlalu berhati-hati karena kekhawatiran terhadap risiko hukum. Akibatnya, inovasi dalam pengadaan sering kali berjalan lambat meskipun regulasi sebenarnya telah memberikan ruang fleksibilitas yang cukup.

Karena itu, pengembangan sistem pengadaan ke depan harus difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kompetensi digital, serta pengawasan berbasis risiko. Aparatur pengadaan tidak cukup hanya memahami aturan teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan berpikir strategis, adaptif, dan berorientasi solusi.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil juga menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas. Pengadaan publik harus menjadi ruang yang mendorong inovasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengadaan publik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang adaptif, transparan, dan berbasis hasil, Agile Procurement Governance berpotensi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi modern yang efisien, bersih, dan akuntabel, sekaligus memperkuat peran pengadaan publik sebagai penggerak utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Publikasi: Jum''at, O8/05/2026
(red)
Share:

Laskar Gibran Sumsel Kembangkan Sayap Organisasi, Siap Kawal Kunjungan Wapres ke OKU Timur

Palembang – Sesuai arahan Ketua Umum Laskar Gibran, Leonardo Pandapotan Sirait S.Ds., M.Pd untuk terus mengembangkan sayap-sayap organisi, DPW Laskar Gibran Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan ke Kabupaten OKU Timur yang di pimpin oleh seorang Bupati, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. 
Ketua DPW Laskar Gibran Sumsel Feri Yandi SHDM mengatakan, kunjungan kerja ke OKU Timur merupakan perkenalan atas orgnasisasi Laskar Gibran yang telah terbentuk.

“Jadi sesuai arahan Ketua Umum, setelah terbentuk formasi kita akan terus melakukan sosialisasi disetiap daerah dan konsulidasi terhadap Kepala Daerah yang ada di Sumsel,” katanya didampingi Wakil Ketua DPW Laskar Gibran Sumsel H Hidayat Comsu SE. 

Feri menyebut, dalam kunjungannya ke Kabupaten OKU TIMUR, Laskar Gibran disambut hangat oleh Bupati.

“Jadi bulan Nopember nanti Wapres Gibran akan melakukan Kunjungan Kerja atau Kunker ke Kabupaten OKU Timur untuk meresmikan sekolah, panen raya dan banyak lagi agenda lainnya. Jadi tentunya kita nanti akan mengawal Wapres mulai dari Bandara,” ujarnya.

Disamping itu, Sekretaris DPW Laskar Gibran Sumsel Drs Hermansyah M.Si menambahkan, dalam kunjungan kerja yang telah dilakukan Bupati OKU Timur didapuk menjadi Dewan Pembina DPW Laskar Gibran Sumsel.

“Sebagai organisasi tentunya kami akan terus mengembangkan sayap dengan cara merekrut anggota milenial serta membentuk kepengurusan Laskar Gibran tingkat DPD hingga akar rumput di 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel. Apalagi Ketua Umum kita juga masih muda dan penuh energi. Ditambah ketua DPW yang sudah sangat berpengalaman dalam memimpin organisasi terutama dibidang korupsi,” tambahnya.

Untuk diketahui, dengan adanya organisasi Laskar Gibran DPW Sumsel tentunya dapat mengawal program Asta Cita Presiden RI pasangan Prabowo-Gibran di bumi Sriwijaya serta memastikan seluruh program Asta Citra Pemerintahan Prabowo Gibran berjalan dengan semestinya sebagai jembatan untuk menuju Indonesia Emas.

“Sesuai dengan visi dan fungsi organisasi kami akan mengawal pogram pusat, membantu masyarakat dalam pengurusan KTP ataupun Kartu Keluarga, Askin serta mengawasi jalannya program pemerintahan. Selain itu Laskar Gibran tidak akan segan untuk melaporkan segala bentuk permasalahan apabila adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara seperti anggaran pendidikan, Bansos, serta pembangunan infrastruktur,” pungkas Herman.

(CH/Rilis)
Share:

Lanal Palembang Gagalkan Ekspor Ilegal BBL ke Singapura dan Malaysia

PALEMBANG – Tim Satgas Rajawali Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp14,400 miliar di perairan Kuala Mendahara, Jambi, Selasa (5/5/2026).
Ribuan benih lobster tersebut diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal menuju Singapura dan Malaysia.

Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut pada Senin malam.

Tim Satgas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu unit speedboat yang melaju dengan muatan mencurigakan.

"Saat akan dihentikan, speedboat tersebut justru memacu kecepatan untuk melarikan diri. Tim sempat memberikan tembakan peringatan dalam aksi kejar-kejaran tersebut," ujar Arry dalam konferensi pers di Mako Lanal Palembang, Selasa (5/5/26).

Pengejaran berakhir setelah speedboat pelaku kandas akibat menerobos kawasan hutan bakau di Kuala Mendahara.

Dua pelaku nekat melompat dan melarikan diri ke dalam hutan mangrove yang dikenal sebagai habitat buaya muara.

Karena medan yang sulit dan berisiko, petugas tidak dapat melanjutkan pengejaran terhadap pelaku.Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari instansi terkait.

Kepala Satwas SDKP Palembang, Robyyanto Tanum, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Aries Irwan Wahyu, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap sumber daya kelautan Indonesia dari penjarahan ilegal.

Lanal Palembang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah kerjanya sesuai instruksi pimpinan TNI AL guna memberantas jaringan penyelundupan BBL yang merugikan negara. (CH/Suherman)
Share:

KT dan H, Dua Anggota DPRD Muara Enim Resmi Dilaporkan Oleh SIRA Bersama PST ke DPP Partai Golkar

Palembang - Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demo lanjutan yang kelima kalinya (jilid V) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).
Dua lembaga anti korupsi ini melaporkan perkembangan kasus penangkapan dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar atas nama (KT) dan anaknya dengan inisial (RA).

Kemudian dua lembaga anti korupsi yang berasal dari Sumsel ini, melanjutkan Persoalan tersebut ke Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai bahwa terkait dengan kasus ini, adanya dugaan permainan dan ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkapnya.

"Dalam hal ini, sampai saat ini pihak Kejati Sumsel belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu Direktur PT Danadipa Citra Kontruksi (DCK) sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 Jo UU No.20/2001, sudah sangat jelas menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

Sedangkan Pasal 5 dan 12, juga mengatur ancaman penjara dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel, juga belum menetapkan (H), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka, yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim.

Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan keterangan tersangka (RA) yang merupakan melalui BAP lanjutan dari penyidik Kejati Sumsel, Selasa (26/2/2026) beberapa Bulan yang lalu.

"Berdasarkan BAP oleh Penyidik ada peran penting (H) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1.6 miliar. Selain itu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada H," ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung sebesar Rp 7.162.400.000.00 yang dikerjakan oleh PT DCK.

"Menyikapi hal tersebut kami mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih dan melakukan supervise dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek ini," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta tetapkan (H) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

"Kami meminta Kejagung RI mendalami peran (H) dalam kasus ini dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada (HM) senilai Rp 400 Juta, menurut keterangan BAP tersangka RA," pintanya Sandi.

Kemudian karena dalam kasus ini, tersangkanya atas nama KT dan H yang diduga terlibat, sama-sama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Partai Golkar, maka persoalan ini dibawa oleh dua lembaga ini ke DPP Partai Golkar.

"Dalam laporan, kami meminta DPP Partai Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati sumsel terkait kasus korupsi proyek irigasi air lemutu Tanjung Aging tersebut," tegasnya.

"Selain itu kita meminta DPP Partai Golkar memecat tersangka KT dan H yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini publik masih menunggu sikap tegas dari Partai Golkar yang mendukung untuk memberantas korupsi," tandasnya Sandi. 
(CH) 
Share:

Dua Perusahaan di Kabupaten Muratara Diduga Kongkalikong Serobot Lahan Warga

Palembang _ Seorang warga pemilik kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku lahannya di serobot perusahaan.
Korban mengaku, lahan yang sudah di kuasai sejak 1976 seluas 10, 4 hektar tiba-tiba di klaim miliknya oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lomsum) dan PT Sele Raya.

Kedua perusahaan itu menyerobot lahan H. Lamudin sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu, dan sekarang lahannya di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling).

Suwito Wonoto, SH. MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum H. Lamudin mengatakan, kebun sawit tiba-tiba di robohkan dan lahan di bor oleh beberapa orang.

Mereka mengaku dari PT Lonsum dan mengaku mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut, namun bukti kepemilikannya tidak bisa ditunjukan.

"Masalah ini pernah di mediasikan di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tapi gagal karena tidak ada kesepakatan, PT Lonsum hanya mau ganti uang sebagai tali asih, tidak mau ganti rugi kebun dan lahan milik H. Lamudin," ujar Suwito, Kamis (30/04/2026). 

"Dilain waktu, tiba tiba muncul PT Sele Raya yang mengebor minyak di atas lahan H. Lamudin, kami menduga mereka ini bekerja sama dengan perusahaan. Sepertinya mereka mafia tanah tapi atas nama perusahaan," imbuhnya. 

Ditempat dan waktu yang sama, Kuasa Hukum Desri Nago, SH menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan instansi terkait, bahkan Pemerintah Pusat agar masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat menjadi korban.

"Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah Daerah, maka potensi konflik terbuka sangat luas," kata Desri.

Lanjut kata Desri, pihaknya sudah memberi somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, tapi tidak di resfon. Jika masalah tersebut terus berlanjut maka pihaknya akan terus menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum baik itu secara perdata maupun pidana. 

"Akibat kejadian ini H. Lamudin selaku korban banyak mengalami kerugian, mestinya kehadiran perusahanan di tengah masyarakat bisa membantu, bukan sebaliknya membuat mereka resah dan merugikan," pungkas Desri akhiri pembicaraan.
(CH) 
Share:

Dibongkar Dalam Pledoi, Laporkan Khairul Anwar Atas Nama Perusahaan, Pelapor Tidak Ada Surat Kuasa Khusus Dari Direksi!

Palembang - Sidang kasus dugaan kriminalisasi Khairul Anwar terus bergulir. Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terdakwa Khairul Anwar sampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/4/2026).
Terdakwa Khairul Anwar dihadapkan di persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan tunggal diduga melakukan tindak pidana kegiatan eksplorasi tanpa memiliki perizinan Berusaha Atau Kontrak Kerja Sama.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan perkara migas murni. Ini adalah perkara korporasi yang gagal mengelola migas di atas tanah rakyat, lalu meminjam tangan hukum untuk menghukum rakyat. 

"Saya bukan penjahat MIGAS, saya adalah korban Kriminalisasi dari sebuah Laporan Pesanan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE)," tegasnya.

Ia sampaikan bahwa Perkara ini telah cacat sejak di kandungan dan lahir dari laporan Korporasi tanpa Wilayah Kerja yang sah, dibesarkan dengan kerugian karangan, dewasa dengan penuntutan yang ragu-ragu.

"Jika hari ini saya dihukum, maka besok semua warga negara yang tanahnya diincar Korporasi bisa dipenjara dengan Pasal 52 UU Migas. Cukup dengan bermodalkan Perusahaan Besar Migas (Kapitalis) tanpa Wilayah Kerja dan Kerugian Karangan warga negara dapat dipenjarakan," ungkapnya Khairul.

Menurut Khairul, kerugian PT BRSE, bukanlah kerugian, melainkan nota pesanan untuk melengkapi berkas penyidik. Kerugian yang menyangkut aset negara tidak pernah dibuat setelah orang dilaporkan, karena kerugian yang dialami harus riil, dihitung sebelum adanya laporan dan dapat diaudit.

"Sangat disayangkan, yang terjadi dalam perkara ini, laporan atau perkara dahulu yang dibuat kerugian baru kemudian dikarang," ujarnya.

Lanjut dia beberkan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU dijelaskan bahwa adanya Laporan Polisi (LP) dari Arimansyah selaku Pelapor karena diberi kuasa dari pimpinannya.

"Dalam kesaksiannya Arimansyah tidak bisa menunjukkan siapa pimpinannya. Dalam membuat LP atas nama PT BRSE di Polres Lahat dipersidangan hanya menunjukkan surat kuasa dari Nurmaisal selaku Wakil KTT untuk kepentingan pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel bukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi," bebernya Anwar.

Oleh karena itu Anwar juga beberkan, bahwa sejak awal LP ini dibuat terhadapnya telah mengahantarkannya menjadi terdakwa dapat saya simpulkan adalah Laporan Liar yang menyasar kepadanya sebagai korban (KRIMINALISASI).

"Lantas mengapa kasus ini dapat berlanjut sampai ke persidangan bahkan menyebabkan saya menjadi tahanan selama hampir 5 bulan lamanya, tentu ini menjadi ironi dalam Negara Hukum," terangnya.

Menurutnya melalui persidangan inintopeng perkara MIGAS di Kabupaten Lahat telah terbuka. Di persidangan semua melihat bagaimana tanah rakyat diklaim, sedangakan JPU mendakwanya melakukan aktivitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE.

"Objek perkara tanah siapa, Ketika dalil JPU berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwasannya Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara, akan tetapi kita jangan lupakan bahwa Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 pula menegaskan bahwa : bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun," terangnya Anwar.

Lebih lanjut Khairul terangkan bahwa lokasi objek perkara 100% sah milik Sujarwanto sejak tahun 1993 berdasarkan sertifikat. Bukan tanah negara, apalagi tanah milik PT BRSE yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan.   

"Hal ini menjadi bukti benar atau tidak saya melakukan aktifitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE. JPU sendiri telah menghadirkan saksi-saksi dari PT BRSE, tetapi saksi yang dihadirkan justru menjadi 'saksi mahkota' untuk membebaskan saya," katanya.

Dalam perkara ini, Khairul menjelaskan bahwa JPU mendakwa dan menuntutnya dengan tuduhan melakukan Eksplorasi, sama halnya telah dianggap telah mencuri data Migas Negara

"Untuk pembuktian JPU bahwa saya telah mencuri data Migas yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi sampai detik ini tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Terakhir dia menambahkan bahwa jika dituduh mencuri, mana minyak yang diangkat. Dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU, mereka tidak melihat bahwa terdapat minyak yang keluar dari objek lokasi perkara.

"Hal Ini adalah bukti paling jujur bahwa perkara yang saya alami adalah KARANGAN BEBAS. Sebab kebenaran itu Konsisten, dan Kebohongan itu pasti akan Bertabrakan. Sejatinya Hukum Pidana itu menghukum perbuatan nyata, bukan menghukum bayangan dan Hukum Pidana itu menghukum fakta, bukan menghukum asumsi," tandasnya Khairul.
(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer