PH Sujaka Rizkiono: Putusan Hakim Beri Harapan Keadilan bagi Klien Kami

PH Sujaka Rizkiono Apresiasi Putusan Hakim dalam Perkara Udi Yanto, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Sidang pembacaan putusan perkara pidana atas nama terdakwa Udi Yanto Bin Usman dalam Nomor Perkara: 362/Pid.B/2025/PN Pkb digelar secara terbuka pada Rabu (05/03/2025) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim yang dipimpin Norma Okta Ria dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Udi Yanto Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kondisi terdakwa selama menjalani proses penahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana baru sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 2 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026 menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pengadilan memandang pemidanaan juga memiliki tujuan untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar terdakwa menyadari perbuatannya serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, termasuk ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Majelis juga menyinggung bahwa orientasi pemidanaan dalam sistem hukum pidana terbaru menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Usai sidang, Sujaka Rizkiono, SH., MH, (SR Lumiere Law Firm) selaku kuasa hukum terdakwa, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah yang cukup memadai dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami sejak awal meminta suatu keadilan. Kami dari kuasa hukum dan keluarga meyakini bahwa klien kami tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Selama proses ini kami berupaya meyakinkan bahwa klien kami dikenal sebagai pribadi yang baik di masyarakat,” ujar Sujaka Rizkiono kepada awak media ReformasiRI.

Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalani masa penahanan, Udi Yanto meninggalkan keluarga, termasuk seorang istri yang sedang hamil serta seorang anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga.

Sujaka menambahkan bahwa kliennya dikenal aktif di lingkungan masyarakat dan sering mengumandangkan azan di masjid setempat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang menurut kami terbaik. Kami menghormati seluruh prosedur hukum yang telah kami jalani. Hari ini kami melihat bahwa keadilan masih bisa didapatkan melalui proses yang ikhlas dan tulus,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Sujaka menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien dan keluarga untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum terkait kerugian yang dirasakan selama proses perkara berlangsung.

“Kami akan berdiskusi kembali dengan klien apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait kerugian yang dialami selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.

Sementara itu, Pida Riani, yang mewakili keluarga besar Udi Yanto, menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan yang membebaskan anggota keluarganya dari tahanan.

“Kami mengucap syukur kepada Allah SWT karena keluarga kami akhirnya dibebaskan. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berencana melaporkan balik perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan perlakuan yang dinilai merugikan pihak keluarga.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali ke Polda Sumatera Selatan atas apa yang telah terjadi terhadap keluarga kami. Udi Yanto telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan lebih, sementara menurut keluarga ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.

Sidang perkara ini sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak karena menyangkut proses hukum yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga terdakwa selama menjalani masa penahanan. (Hardaya).
Share:

Diduga Minta Fee 7 Persen Proyek Tol, Oknum Kades Kaliberau Abaikan Konfirmasi Wartawan

Musi Banyuasin – Straightnews.id |Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, dugaan tersebut menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, inisial MS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MS diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir. Besaran yang diminta disebut mencapai 7 persen dari nilai ganti rugi lahan, dengan alasan untuk koperasi merah putih. 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas permintaan tersebut.

“Kami diminta 7 persen dari uang ganti rugi. Katanya untuk koperasi merah putih. Tapi kami tidak pernah diberi penjelasan resmi atau musyawarah sebelumnya,” ujar warga kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).

Menurutnya, permintaan itu disampaikan setelah proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan. 

Wargapun mempertanyakan dasar hukum dan peruntukan dana yang diminta oleh oknum Kades Kaliberau tersebut.

“Kalau memang untuk kepentingan desa, seharusnya ada aturan tertulis dan dibahas secara terbuka. Ini terkesan mendadak dan membebani kami,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana oknum Kades terjerat kasus hukum akibat menerima gratifikasi atau fee ilegal dalam proses pembebasan lahan proyek infrastruktur, termasuk proyek jalan tol dan irigasi.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan, di telepon tidak diangkat, melalui pesan Whatsapp +62 853-6805-8XXX aktif tapi cuma dilihat namun tidak direspon.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kaliberau berinisial MS belum memberikan jawaban konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan ini secara transparan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan desa, khususnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

(CH) 
Share:

PAN Konsolidasi Kekuatan di Awal Ramadan, Nurcholis Tegaskan Komitmen Bangkit untuk Banyuasin


PAN Konsolidasi Kekuatan di Awal Ramadan, Nurcholis Tegaskan Komitmen Bangkit untuk Banyuasin

ReformasiRI.com, Banyuasin – Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang dirangkaikan dengan buka puasa dan tarawih bersama berlangsung khidmat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Minggu (01/03/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat konsolidasi internal partai sekaligus membangun semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan 1447 H, dengan mengusung tema penuh makna: “Jaga Hati, Jaga Lisan, Bantu Rakyat.”

Sorotan utama tertuju pada Ketua DPD PAN Banyuasin, , yang menyampaikan pidato penuh semangat dan refleksi atas kondisi politik di Kabupaten Banyuasin.

Dalam penyampaiannya, Nurcholis secara terbuka mengakui bahwa kondisi PAN Banyuasin saat ini berada dalam keterbatasan, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat perjuangan kader.

“Dalam keadaan terpuruk di Kabupaten Banyuasin, kami tetap memberikan yang terbaik. Ini bukan alasan untuk berhenti, justru menjadi pemicu untuk bangkit lebih kuat,” tegasnya.

Ia juga memaparkan tantangan geografis Banyuasin yang cukup kompleks, dengan komposisi wilayah sekitar 60 persen perairan dan 40 persen daratan, yang menjadi tantangan tersendiri dalam membangun kekuatan politik hingga ke akar rumput.

“Alhamdulillah, kita memiliki 288 desa, 35 kelurahan, dan 2.656 TPS yang harus digerakkan. Ini bukan pekerjaan ringan, tapi kami terus membentuk relawan hingga ke pelosok,” ungkapnya.

Meski saat ini PAN Banyuasin hanya memiliki satu kursi legislatif, Nurcholis menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membuat organisasi melemah, melainkan menjadi dorongan untuk bekerja lebih maksimal.

“Walau hanya satu kursi dan dalam keadaan pincang, kami tetap bergerak. Dengan bimbingan dan dukungan semua pihak, kami optimis ke depan akan jauh lebih baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa struktur partai di tingkat kecamatan telah terbentuk secara menyeluruh.

“Untuk Musyawarah Cabang di 21 kecamatan, alhamdulillah seluruhnya sudah memiliki pengurus. Ini menjadi fondasi penting untuk perjuangan ke depan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Nurcholis menegaskan bahwa PAN Banyuasin tidak akan berhenti pada satu momentum politik saja, melainkan terus berjuang dalam setiap kontestasi demokrasi.

“Pileg, Pilpres, hingga Pilkada, semua akan kami hadapi dengan persiapan yang lebih matang. Ke depan, kami yakin hasilnya akan berbeda,” pungkasnya.

Kegiatan berlangsung penuh kehangatan, diawali dengan rakor, dilanjutkan buka puasa bersama, serta ditutup dengan pelaksanaan salat tarawih berjamaah yang memperkuat nilai spiritual dan solidaritas antar kader.

(red)


Share:

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 6 Gelar Sosialisasi Keselamatan Lintas Maguwo-Brambanan

Jogjakarta _ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di Perlintasan Sebidang. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut yakni kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang dilaksanakan di titik JPL 320 Km 152+517 lintas Maguwo-Brambanan berkolaborasi dengan Polsek Prambanan dan Komunitas Pencinta Kereta Api.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi untuk memberikan pemahaman dan menanamkan kepedulian kepada para pengguna jalan atau pengendara agar semakin disiplin, berhati-hati, serta mematuhi aturan yang berlaku ketika melintasi perlintasan sebidang. Kegiatan ini merupakan upaya KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menekan potensi gangguan perjalanan kereta api terutama jelang masa Angkutan Lebaran 2026.

Terlebih lagi, JPL 320 Brambanan merupakan salah satu lokasi dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan perjalanan kereta api yang cukup tinggi, sehingga memerlukan perhatian lebih terkait kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan pentingnya kegiatan edukasi dan sosialisasi yang berkesinambungan seperti ini sebagai bagian dari komitmen KAI Daop 6 dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI, kegiatan sosialisasi di JPL 320 Brambanan ini adalah langkah nyata kami untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan berhati-hati di perlintasan sebidang. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan perlintasan yang aman, tertib, dan bebas kecelakaan,” ujar Feni, Rabu (25/02/2026). 

Feni menambahkan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 6 berhasil menekan angka kejadian temperan dari 19 kejadian di Tahun 2024 menjadi 13 kejadian di Tahun 2025. Hal ini menunjukkan upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil yang positif.

Selain melaksanakan sosialisasi keselamatan dengan menggandeng kewilayahan seperti Kepolisian, Dishub, dan komunitas pencinta kereta api, KAI juga mendukung upaya pemerintah dalam menutup perlintasan liar. Pada tahun 2025, sebanyak 14 perlintasan liar berhasil ditutup. 

Berbagai upaya ini tentu juga tetap membutuhkan sinergi dengan pengguna jalan raya dengan kesadaran dan kepedulian untuk mematuhi rambu yang berlaku di perlintasan sebidang.

Feni juga mengingatkan bahwa, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. 

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun. 

“Mari kita utamakan keselamatan, patuhi palang pintu perlintasan, ingat BERTEMAN (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan),” tutup Feni.

Melalui kegiatan sosialisasi keselamatan ini, KAI Daop 6 berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dapat terus meningkat. 

KAI Daop 6 juga berkomitmen untuk terus berkoodinasi dan berkolaborasi dengan komunitas, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan guna menekan angka kejadian gangguan perjalanan kereta api dan menghadirkan perjalanan yang aman serta nyaman.

Salam

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih.

(CH)
Share:

Promosi Doktor Dr. Ryan Maulana Tegaskan Kontribusi Akademik bagi Penguatan Hukum Ekonomi Digital Nasional

Promosi Doktor Dr. Ryan Maulana Tegaskan Kontribusi Akademik bagi Penguatan Hukum Ekonomi Digital Nasional

Bandung, ReformasiRI - Perjalanan panjang penuh ketekunan dan pengorbanan akhirnya mengantarkan Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. menuju puncak akademik. Ia menjalani Sidang Promosi Doktor di Gedung Komar Kantaatmadja, Ruang Auditorium Lantai 3, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jl. Banda No. 42 Bandung. (Senin, 23 Februari 2026)

Gelar doktor tersebut diraih setelah melalui proses akademik kurang lebih tiga tahun, sebuah perjalanan yang tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga kesabaran, konsistensi, serta pengorbanan waktu bersama keluarga.

Dalam disertasinya yang berjudul *“Konsep Pertanggungjawaban Hukum Penggunaan Kartu E-Toll sebagai Salah Satu Kegiatan Usaha dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Nasional”*, Ryan mengangkat isu strategis mengenai sistem pembayaran elektronik dan perlindungan konsumen dalam perspektif hukum perbankan. Topik ini menjadi relevan di tengah transformasi ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang.

Namun di balik karya ilmiah tersebut, tersimpan kisah perjuangan yang tidak sederhana. Ryan harus membagi waktu antara tanggung jawab profesional, aktivitas sosial, serta komitmen keluarga, sembari tetap menjaga ritme penelitian dan penyusunan disertasi. Proses bimbingan, revisi, penguatan teori, hingga pendalaman data lapangan menjadi bagian dari dinamika yang membentuk keteguhan mental dan kedewasaan intelektualnya.

Dalam sidang promosi tersebut, Ryan menyampaikan rasa syukur dan penghormatan yang mendalam kepada para pembimbing dan penguji yang telah membentuk perjalanan akademiknya.

“Saya belajar bahwa keberhasilan bukan semata diukur dari kecerdasan, tetapi dari bagaimana kita menjaga integritas, menghargai sesama, dan tidak menyerah dalam proses,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih secara khusus ia sampaikan kepada Tim Promotor yang telah membimbing dengan penuh dedikasi, serta para Oponen Ahli yang memberikan kritik dan masukan konstruktif demi penyempurnaan disertasi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, serta seluruh pegawai Program Pascasarjana yang membantu kelancaran studinya.

Momen paling emosional terasa ketika Ryan menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga tercinta.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari doa, dukungan, dan kesabaran istri dan anak-anak saya yang menjadi sumber kekuatan dalam setiap langkah. Setiap halaman disertasi ini adalah bagian dari doa dan pengorbanan keluarga,” tuturnya haru.

Ia juga mengenang doa dan restu orang tua, yang menjadi fondasi moral dan spiritual dalam setiap tahap kehidupannya.

Sidang promosi doktor ini bukan hanya pencapaian akademik, tetapi juga simbol keteguhan dan integritas dalam menuntut ilmu. Melalui karya ilmiahnya, Dr. Ryan Maulana diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan konsep pertanggungjawaban hukum dalam sistem pembayaran digital Indonesia, sehingga hukum benar-benar hadir untuk melindungi dan memberi kepastian bagi masyarakat.

Tiga tahun perjuangan itu kini bermuara pada satu gelar akademik tertinggi—namun lebih dari itu, ia menjadi penanda perjalanan intelektual yang ditempuh dengan kesabaran, keikhlasan, dan keyakinan yang tidak pernah padam. (Red)
Share:

Sinergi Roda Dua dan Empat: Momen Haru Buka Bersama Komunitas Otomotif dan Anak Panti Asuhan

PALEMBANG, – Area Outdoor Liberica Cafe The Sultan menjadi saksi bisu kemeriahan dan kehangatan silaturahmi komunitas otomotif Sumatera Selatan, Selasa (24/2/2026). 
Kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari anggota tiga klub besar Palembang, Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Palembang, Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) 22 Palembang, dan Sriwijaya MC, serta tamu undangan lainnya memadati lokasi dalam acara Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial.

​Kombinasi deru mesin motor besar dan deretan mobil tangguh ini tidak sekadar pamer hobi, melainkan membawa misi kemanusiaan. Sebanyak 50 anak yatim piatu dari Panti Asuhan Romadhon dan Panti Asuhan Kristen Pondok Tirta hadir sebagai tamu kehormatan dalam agenda lintas keyakinan ini.

Kehadiran lintas keyakinan ini mempertegas pesan toleransi dan kemanusiaan yang diusung oleh para penggiat otomotif Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang hadir langsung di lokasi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, komunitas otomotif bukan sekadar hobi, melainkan instrumen sosial yang efektif.

"Saya bangga melihat wajah-wajah tangguh para rider dan driver kita hari ini. Di balik jaket kulit dan kendaraan yang gagah, tersimpan kepedulian yang luar biasa. Inilah wajah asli Sumatera Selatan; kita bersatu tanpa memandang perbedaan untuk membantu sesama, terutama anak-anak kita dari Panti Asuhan Romadhon dan Pondok Tirta," ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua HDCI Palembang, Bro Muhammad AR, didampingi Sejen HDCI Palembang, Bro Tazir, menekankan bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi internal sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Hari ini HDCI bersama sahabat-sahabat dari TLCI 22 dan Sriwijaya MC ingin berbagi kebahagiaan. Kami ingin menunjukkan bahwa 'persaudaraan tanpa batas' itu nyata. Bukan soal seberapa mahal kendaraan kita, tapi seberapa besar manfaat yang bisa kita berikan kepada adik-adik yatim piatu di kota Palembang ini," tegas Bro Muhammad AR.

Melengkapi semangat kebersamaan tersebut, Ketua TLCI 22 Palembang, Heri Walet, melalui Bro Jaya menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kekompakan lintas hobi untuk misi sosial.
"Mewakili Ketua TLCI 22 Palembang, Pak Heri Walet, kami merasa sangat terhormat bisa bergerak bersama dalam satu barisan kemanusiaan ini. Bagi kami di TLCI, kendaraan bukan hanya alat transportasi, tapi juga sarana untuk menjangkau mereka yang membutuhkan. Kolaborasi hari ini membuktikan bahwa ketika hobi bersatu dengan niat tulus, dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat," ungkap Bro Jaya.

Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada 50 anak yatim yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel didampingi oleh Bro Muhammad AR (Ketua HDCI Palembang), Heri Walet (Ketua TLCI 22 Palembang), dan Maman (Sriwijaya MC), serta pemberian bingkisan lainnya dari anggota komunitas, tepat sebelum kumandang azan Maghrib menandai waktu berbuka puasa. (CH/Suherman)
Share:

Dituding dalam Aksi SCW, KSOP Palembang Tegaskan Tak Terlibat BBM Ilegal

REFORMASIRI | Palembang – Polemik dugaan penyelundupan dan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta (24/2/2026), kini mendapat tanggapan langsung dari Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca.

Dalam aksi yang digelar Sriwijaya Corruption Watch (SCW) bersama sejumlah elemen masyarakat itu, nama Kepala KSOP Palembang turut disebut dalam orasi massa. Aksi tersebut mendesak adanya evaluasi dan investigasi terhadap pengawasan distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi hal itu, Idham menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Ia menyatakan pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tudingan keterlibatan KSOP dalam praktik ilegal tersebut tidak benar,” tegas Idham saat dikonfirmasi awak media kami. 

Ia menjelaskan bahwa sejak November tahun lalu, KSOP Kelas I Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya. Regulasi tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kapal dan muatan di wilayah kerja pelabuhan dilakukan secara rutin bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Meski demikian, mencuatnya isu ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di jalur laut. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit terbuka guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oknum tertentu.

Idham menyatakan kesiapan pihaknya jika dilakukan audit atau investigasi resmi oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat kementerian.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami siap mendukung proses yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat proses hukum yang menetapkan adanya keterlibatan pihak KSOP dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Redaksi media kami akan terus memantau perkembangan isu ini. (KEY) 
Share:

Subscriber

Berita Populer