DPW MSK-Indonesia dan PB FPMP Kembali Desak Kejati Sumsel Tindaklanjuti Dugaan KKN

DPW MSK-Indonesia dan PB FPMP Kembali Desak Kejati Sumsel Tindaklanjuti Dugaan KKN

ReformasiRI.com, Palembang – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSK-Indonesia) bersama PB Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) Provinsi Sumatera Selatan kembali menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi unjuk rasa damai terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Dalam pernyataan sikap tertanggal 13 Februari 2026, massa aksi menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.

Koordinator Aksi, Idrus Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan pengaduan (Lapdu) pada 26 September 2025 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, disertai data pendukung. Aksi lanjutan juga telah dilakukan pada 23 Januari 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 UU Tipikor serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Idrus.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan yang mereka laporkan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Mereka juga mempertanyakan progres Lapdu yang telah disampaikan sejak September 2025.

Selain itu, massa menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak terdapat kepastian hukum. Namun demikian, mereka juga menyatakan dukungan terhadap Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan yang dimasukkan pada 26 September 2025 saat ini masih dalam proses.

“Lapdu yang dimasukkan pada tanggal 26 September 2025 saat ini dalam proses. Karena laporan yang masuk cukup banyak, mencapai ratusan. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti, namun tentu membutuhkan waktu karena selain menangani pengaduan, kami juga menangani perkara-perkara lain,” jelas Vanny di hadapan massa aksi.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi materi laporan yang disampaikan massa aksi. 

(Red) 
Share:

Resmi Beroperasi, Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Layani 45 Lansia dan Manula

Palembang _ Rumah Sehat khusus manulah dan lansia yang berada di Pos Pangkalan Sandar Upang resmi beroperasi Jumat (13/2/2026) pagi. 
Rumah Sehat ini salah satu inovasi Pos Pangkalan Sandar Upang Ditpolairud Polda Sumsel yang melayani masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya. 

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Komandan Kapal V-1027 Upang Aipda Ardianto SH MH mengatakan Rumah Sehat Pos Pangkalan Sandar Upang melayani cek kesehatan dan berobat gratis untuk warga khususnya manulah dan lansia.
"Alhamdulillah sejak dibuka Rumah Sehat ini mendapat sambutan antusias dari warga Upang yang ingin cek kesehatan dan berobat gratis,"kata Aipda Ardianto SH MH kepada wartawan Jumat (13/2/2026)

Saat melayani masyarakat, tenaga media mendapati ada masyarakat yang belum pernah melakukan mengecek kesehatannya seperti pria Lansia bernama Musaba. 


"Saat dicek pak Musaba terkejut kalau gula darahnya lebih dari 500 sehingga langsung disarankan untuk menjaga pola makan dan harus menerapkan perilaku hidup sehat,"ungkapnya. 

Aipda Ardianto berharap dengan beroperasi rumah sehat Pos Pangkalan Sandar Upang ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa Upang.

"Rumah sehat ini beroperasi 2 kali dalam 1 bulan dengan tenaga medisnya empat bidan desa yang ada di desa Upang,"tuturnya. 


Keberadaan Rumah Sehat Pos Pangkalan Sandar Upang ini sangat membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan berobat secara gratis tercatat hari ini sekitar 45 lansia dan manulah mendatangi rumah sehat untuk memeriksa kesehatannya dan berobat gratis.

"Semoga Rumah Sehat ini bisa terus berlanjut sehingga bisa memantau kesehatan lansia dan manulah yang ada desa pesisir Upang," tandasnya.

(CH) 
Share:

Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Jelang Libur Lebaran Tahun 2026, KAI Laksanakan Inspeksi Kesiapan Angkutan Lebaran di Wilayah Daop 6 Yogyakarta

Menyambut masa mudik Lebaran Tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk terus menyediakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh aspek seperti prasarana, sarana, dan SDM yang kompeten telah siap melayani Angkutan Lebaran 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh KAI bersama stakeholder perkeretaapian yang telah melakukan inspeksi menggunakan kereta api inspeksi (KAIS) di wilayah Daop 6 Yogyakarta, Rabu (11/2). Inspeksi ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesiapan operasional KAI Daop 6 selama 22 hari masa Angkutan Lebaran yang akan berlangsung pada 11 Maret 2026 hingga 1 April 2026.
Kereta Inspeksi Angkutan Lebaran 2026 Lintas Selatan tiba di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada Rabu (11/2/2026) dipimpin oleh Direktur Operasi KAI Awan Hermawan Purwadinata yang terdiri dari rombongan yakni Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha KAI Rafli Yandra serta para stakeholder dalam hal ini dari jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

Saat memberikan pembinaan dan arahan kepada jajaran KAI Daop 6 Yogyakarta, Direktur Operasi KAI Awan Hermawan Purwadinata mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa fokus kepada tugas dan pekerjaannya untuk mewujudkan keselamatan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Selain itu, koordinasi yang baik, komunikasi yang efektif dan kesiapsiagaan melalui kepatuhan SOP juga menjadi perhatian penting khususnya dalam memitigasi potensi risiko terlebih saat ini masih dalam musim cuaca ekstrem yang juga harus menjadi perhatian penting bagi segenap jajaran.

“Keselamatan menjadi prioritas utama kita, tetap tingkatkan kewaspadaan dan koordinasi mengingat prediksi curah hujan tinggi masih berpotensi akan terjadi bahkan hingga masa Angkutan Lebaran nanti. Oleh karena itu, konsentrasi, disiplin dalam menjalankan tupoksi, dan menjaga kualitas kerja menjadi fokus jajaran KAI agar masa Angkutan Lebaran 2026 berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api,” ujar Awan, Kamis (12/02/2026) .

Selain itu, Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha KAI Rafli Yandra menggarisbawahi terkait kesiapan pelayanan KAI mencakup semua lini mulai dari sarana dan prasarana, fasilitas pendukung, serta SDM. 

“Sinergi yang baik antar semua lini menjadi salah satu kunci keberhasilan pelayanan KAI. Para insan KAI juga harus bekerja dengan mindset yang positif dan semangat yang semakin melayani. Saat ini, kinerja dan pelayanan KAI sudah baik, namun kita justru harus terus berinovasi dan memiliki semangat semakin melayani untuk memberikan pelayanan yang excellent bagi seluruh pelanggan kereta api,” ujar Rafli.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, “Dalam rangkaian kegiatan kereta inspeksi ini, seluruh rombongan telah melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi kondisi prasarana dan sarana serta fasilitas pendukung secara langsung di wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta. Ini menegaskan kesiapan KAI Daop 6 Yogyakarta yang terus berkomitmen meningkatkan keselamatan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat khususnya dalam masa libur Lebaran kali ini,” ujar Feni.

Feni menambahkan, untuk menghadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan berbagai persiapan diantaranya rampcheck bersama DJKA untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung telah siap untuk melayani para penumpang. Selain itu, KAI Daop 6 juga sudah melaksanakan cek lintas ke seluruh wilayah meliputi pemeriksaan stasiun, jalur rel KA, jembatan, pos penjaga perlintasan, hingga para petugas di lapangan. KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah menjalin sinergi dengan berbagai stakeholder terkait seperti BMKG, Basarnas, BNPB, Dishub, TNI/Polri, dan pihak lainnya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga menyiagakan 46 Petugas Prasarana Ekstra, 52 Petugas Pengamanan Ekstra, dan 28 Petugas Customer Service Mobile. Selain itu, KAI Daop 6 juga menyiagakan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) di sebanyak 17 titik strategis untuk antisipasi sewaktu-waktu terjadi potensi cuaca ekstrem.

Untuk mendukung mobilisasi para pemudik menggunakan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan mengoperasikan sebanyak 12 KA Tambahan Lebaran yang pembelian tiketnya sudah dibuka sejak 11 Februari 2026 pukul 00.01 WIB. KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan tiket kereta api melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id dan platform mitra yang bekerjasama dengan KAI. Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk memesan tiket jauh-jauh hari sebelum kehabisan. 

Pada Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta memproyeksikan akan memberangkatkan sebanyak 578.700 penumpang dan ini menunjukkan pertumbuhan sebanyak 8% jika dibandingkan dengan volume penumpang Lebaran Tahun 2025 yang memberangkatkan sebanyak 535.790 penumpang. Berdasarkan data per 11 Februari 2026 pkl 17.00 WIB, KAI Daop 6 mencatat 131.622 tiket telah terjual atau sekitar 23% dari kapasitas yang tersedia. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki peluang besar untuk memesan tiket mudik Lebaran.

“Kegiatan Kereta Inspeksi ini menegaskan kesiapan total dari seluruh aspek di wilayah Daop 6 Yogyakarta, baik operasional, sarana, prasarana, pelayanan hingga SDM. KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen mewujudkan perjalanan mudik Lebaran yang selamat, aman, nyaman, dan berkesan,” tutup Feni.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjualan tiket pada periode Angkutan Lebaran 2026, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.


Salam
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih. 

(CH) 
Share:

FPGSS Segera Sampaikan Lapdu ke Kejati Atas Dugaan Pungli Dan Abuse Of Power di Beberapa SMK Negeri Palembang

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo dan menyampaikan atau menyerahkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi Pungutan Liar atau Pungli dan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau Abuse Of Power di beberapa SMKN Kota Palembang yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) serta Ketua Komite sekolah.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan mengatakan bahwa lembaganya akan segera aksi demo menyampaikan aspirasi dan laporan pengaduan dalam waktu dekat ini, Rabu (11/02/26).

"Dalam waktu dekat ini kami akan demo, menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Pungli uang Komite dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kepsek dan Ketua Komite di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang," kata Iqbal. 

Inilah peran kami sebagai sosial kontrol dan aktivis, FPGSS akan menyampaikan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum Kejati Sumsel agar Kepala Kejati segera memanggil dan memeriksa oknum Kepsek dan Ketua Komite terkait adanya dugaan indikasi Pungli, tambah Iqbal. 

Iqbal Tawakal juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, para siswa dan wali murid diduga mengalami tekanan untuk membayar nominal uang Komite yang cukup besar. 

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela. Nominal tidak ditentukan, waktu tidak dibatasi, dan tidak boleh ditagih. Namun dibeberapa SMKN Palembang, semua nominal sudah ditentukan secara pasti. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan Pungli, imbuhnya. 

"Maka hal tersebut patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan orang banyak," ujar Iqbal. 

Selain itu, Iqbal juga menjelaskan jika Praktik Pungutan Liar tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DANA Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Terhadap Penggunaan DANA BOS Dan KOMITE TA 2023/2024 Dan 2024/2025.

Lalu ada sejumlah REGULASI yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

- Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

- Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat — namun sekolah negeri dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

- Pasal 12 huruf b: Sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan sekolah 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANCAMAN DAN SANKSI 

1. Jika terbukti sebagai pungli, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa :

- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencopotan kepala sekolah atau pejabat terkait sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

- Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dijerat PIDANA.

"Untuk itulah kami segera menggelar aksi demo menyampaikan laporan pengaduan tersebut kepada Kejati agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala sekolah dan Ketua Komite dibeberapa SMKN tersebut," tutup Iqbal Tawakal. 

(*) 
Share:

Diduga Korupsi, Lembaga SIRA dan PST Unjukrasa ke Kejati Sumsel Minta Panggil Dan Periksa Kadisdik OKI Inisial MR

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dengan melibatkan ratusan massa dan dikawal ketat pihak kepolisian unjukrasa berlangsung tertib dan aman. 

Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA mengatakan, tujuan datang Kejati Sumsel untuk menyampaikan sekaligus melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI).

Diantaranya penggunaan dana DAK tahun 2023 untuk sekolah TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta yang tersebar di Kabupaten OKI.

Khususnya pada pekerjaan kontruksi seperti penambahan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain sampai dengan pengadaan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi) yang nilai keseluruhannya mencapai Rp. 45.410.791.000.00,- 

"Dalam pekerjaan ini diduga kuat pada praktik pelaksanaannya dilapangan banyak terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi korupsi dan mark up sehingga perlu di selidiki oleh Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel," ujarnya Rahmat Sandi, Rabu (11/02/2026). 

Diakhir unjukrasa, Lembaga SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :

1. Mendukung Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI.

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta lakukan tela'ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI inisial "MR" Kuasa Pengguna Anggaran inisial "R", Pejabat Pelaksana Kegiatan "MI" dan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa, dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat justru malah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan.

"Kami atas nama Lembaga SIRA dan PST, sebagai Lembaga kontrol sosial pastinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.

(CH) 
Share:

Melalui Legitimasi Putusan Pengadilan SHM Tanpa Objek Kuasai Lahan Ibrahim dan Syarkowi

Palembang – Sulastrianah, SH bersama Sobriyan Midarsyah, SH, Sri Lestari, Kadariah, SH. MH, Mahardika, SH. MH dan Ir. Samsul Bahri, SH menggelar Konferensi Pers (Konpers) bertempat di Cafe & Resto Dapoer Bella Jalan Bidar, Lorok Pakjo, Palembang. 
Konfrensi Pers digelar terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak memiliki objek fisik di lapangan, akan tetapi melalui legitimasi putusan pengadilan, Sertifikat tersebut telah menguasai lahan milik Ibrahim dan Syarkowi. 

Dihadapan beberapa wartawan Sulastrianah menjelaskan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat diidentifikasi. 

Penerbitan sertifikat tanpa objek fisik dinilai sebagai penyimpangan hukum yang serius, terlebih jika kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan yang patut diduga tidak berintegritas.

“Kasus seperti ini sedang dialami klien kami Ibrahim dan Syarkowi, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang yang mana mereka memiliki lahan warisan dari orang tua sudah puluhan tahun yang lalu,” ujar Sulastrianah, Selasa (10/02/2026).

Ia menjelaskan, Ibrahim dan Syarkowi memiliki sebidang tanah dalam satu hamparan kebun di Jalan Bypass Km 12 RT 12 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dengan luas sekitar 45.000 M2. Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak 1979 yang ditanami pohon karet dan cempedak. Bahkan lahan tersebut telah dipagar beton.

Sebagian lahan telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12 dan kliennya menerima ganti rugi. Sebagian lainnya dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan SHM Nomor 0197, serta kepada Budiyanto Totong dengan SHM Nomor 11822.

Pada 31 Maret 2020, seseorang bernama Levy Regan yang mengaku sebagai utusan Usman Komarudin datang ke lokasi tanah bersama petugas ukur BPN Kota Palembang untuk melakukan pengukuran ulang atas dua sertifikat atas nama Usman Komarudin.

Pengukuran tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020.

Hasilnya menyatakan bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan tidak dapat di identifikasi letak objeknya.

Meski telah diketahui bahwa, objek sertifikat tersebut tidak berada di atas tanah kliennya, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumsel pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah.

Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Kota Palembang pada Jumat, 9 Oktober 2024, yang dihadiri Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin. Hasilnya tetap sama, yakni bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data pertanahan.

Berdasarkan hasil tersebut, Polda Sumsel menerbitkan SP2HP pada 10 Desember 2024.

Dalam perkara perdata, kliennya sempat dinyatakan sebagai pemilik sah tanah itu melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, kliennya dinyatakan kalah.

“Kami menduga kuat terdapat unsur permainan dalam proses hukum perkara ini, meskipun belum dapat dibuktikan secara langsung,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya mengajukan perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang BPN Kota Palembang tahun 2020.

Pada 9 Februari 2026, kliennya juga menerima Relaas pemberitahuan akan dilaksanakan konstatering (pencocokan objek) sebagai rangkaian permohonan eksekusi yang diajukan Usman Komarudin.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan sikap menolak segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek ffisik

Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan audit terhadap penerbitan sertifikat tanpa objek tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan praktik permainan dan proses peradilan yang tidak berintegritas. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan alat legitimasi perampasan hak warga demi keuntungan semata,” pungkasnya.

(CH) 
Share:

Tidak Capai Target PAD, Lembaga SIRA dan PST Minta Walikota Segera Ganti Kepala Bapenda Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Bersama Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) aksi damai ke Kantor Walikota Palembang.
Adapun aksi damai dipicu oleh gagalnya Bapenda Kota Palembang dalam capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun, namun hanya mencapai 85%.

"Kami datang kesini mendesak Walikota agar segera mengganti Kepala dan jajaran tinggi pejabat Bapenda Kota Palembang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH. 

Lanjut orasi Rahmat Sandi mengatakan, penyerapan PAD yang tidak maksimal adalah bukti buruknya kinerja jajaran Bapenda Palembang dalam mengemban tugas yang di amanahkan dalam mengelola, memungut, dan mengawasi PAD seperti pajak daerah dan retribusi.

"Rendahnya serapan PAD ini adalah wujud dari tata kelola kebijakan yang buruk, atau memang para pejabatnya tidak mampu bekerja dengan baik yang pada akhirnya berdampak negatif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang," jelasnya. 

Selain itu, Rahmat Sandi juga menjelaskan, angka 85% harusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang untuk berbenah di tahun 2026. L

"Tahun 2026 target PAD meningkat sebesar Rp1,96 Trilyun," ucapnya.

Ia juga menegaskan, Bapenda Palembang harus segera dilakukan evaluasi secara besar-besaran. Namun, yang lebih penting dari itu sebelum dilakukan perombakan para pejabatnya, Bapenda Palembang harus dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, untuk membuktikan bahwa gagalnya capaian PAD tersebut apakah karena ada kebocoran di sektor pajak atau memang ketidakmampuan pejabatnya dalam melaksanakan tugas memungut pajak daerah. 

"Mencermati situasi seperti ini maka kami dari Lembaga SIRA dan PST kembali menggelar aksi damai yang ke-3 kalinya untuk mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar tidak main-main terkait serapan anggaran yang menjadi jantung pembangunan Kota.

Mengingat bahwa PAD memegang peranan krusial dalam mendukung terwujudnya program-program pemerintah kota Palembang. Maka dari itu, Dalam rangka mendukung kinerja Walikota dan Wakil Walikota Palembang (RDPS) dalam mewujudkan Palembang Berjaya Palembang Sejahtera, maka Lembaga SIRA dan PST menuntut:

1. Mendesak Walikota Palembang segera mengganti Saudara M sebagai Kaban Bapenda Palembang dengan SDM yang lebih mumpuni sehingga PAD Kota Palembang dapat terserap maksimal di tahun 2026 ini.

2. Mempertanyakan sikap Walikota Palembang kenapa sampai sekarang belum juga mengganti Kepala Bapenda Palembang M yang sudah jelas-jelas gagal dalam memaksimalkan PAD Kota Palembang sepanjang tahun 2025, sedangkan di tahun 2026 tugas Bapenda akan jauh lebih berat karena PAD Kota Palembang meningkat menjadi Rp1,96 triliun.

3. Mendesak Walikota dan Wakil Walikota Palembang untuk secepatnya melakukan perombakan dan mengganti Kepala Badan, Kabid PBB BPHTB, Kabid P4D, Kabid PDL dan seluruh Kepala UPTD Bapenda yang ada di 18 Kecamatan Kota Palembang dengan yang lebih mumpuni, berkompeten dan professional agar PAD kota Palembang tahun 2026 yang naik menjadi Rp1,96 triliun dapat tercapai secara maksimal.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer