Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional
ReformasiRI.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/07/2026), dengan memaparkan hasil pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta tamu undangan.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain itu, dalam konferensi pers turut ditampilkan 50 unit kendaraan hasil sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.
Di sektor penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.
Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan distribusi BBM, serta mendukung terciptanya tata kelola sektor migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah.
"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi, pengawasan, edukasi, langkah preventif, serta penegakan hukum secara konsisten bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.
27 Juli 2026
Hardaya





