Aksi Damai di Gedung Merah Putih, SIRA dan PST Desak KPK-RI Periksa Semua Yang Terlibat Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim

Jakarta - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK-RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi damai di gelar sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan ini kerap terjadi, seperti mantan Bupati Muara Enim yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua Umum PST Dian HS kepada wartawan, Kamis (22/07/2026).

Rahmat Sandi menjelaskan, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

Selanjutnya KPK mengungkapkan, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Edison.

Berdasarkan Pengembangan Kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, di dapatkan modus yang di pakai oleh para tersangka serta Persentase pembagian yang di dapatkan yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk Kepala Dinas serta 1% untuk PPK dan Bendahara.

"Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama, oleh sebab itulah kami dari SIRA dan PST meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yaitu Sdr.Drs. H.Rusdi Hairullah, M.Si," pungkasnya. 

Menyikapi hal tersebut maka dari itu SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mengapresiasi Kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muara Enim. SIRA dan PST juga mendorong KPK-RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si., maupun pejabat lainnya yang relevan.

2. Meminta KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah dan segera di tetapkan tersangka baru.

3. Memohon agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sesuai koridor hukum. (CH)
Share:

Raih Juara 1 LDBI, SMA Negeri 3 Prabumulih Harumkan Dunia Pendidikan di Sumatera Selatan

Palembang _ Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). 
LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta se-17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Gagasan tajam, argumen kuat dan semangat pantang menyerah melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila yang masih menyandang siswa-siswi kelas XI berhasil meraih juara 1(satu) tingkat Kota sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi SMA Negeri 3 Prabumulih. 

"Alhamdulillah saya sangat bangga dan mengapresiasi pencapaian siswa-siswi dalam perlombaan ini," ujar Freni Listiyan, S.Pd., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih kepada wartawan, Selasa (21/07/2026). 

Freni menegaskan, berkat dedikasi yang tinggi, kerja keras dan ketajaman berpikir melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila adalah bukti nyata kualitas siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih selalu menjadi kebanggaan. 

"Teruslah melangkah, harumkan nama Sumatera Selatan dan Smanti di kancah nasional," tegasnya. 

Lanjut kata Freni, hal ini merupakan kesempatan kedua bagi sekolahnya untuk melaju ke tingkat nasional dalam ajang debat bahasa indonesia.

"InsyaAllah sekolah akan selalu mensuport penuh setiap kegiatan positif seperti ini, karena menurut kami ini merupakan ajang bergengsi dari kementrian melalui pusat prestasi nasional," kata Freni tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang Berikan Bansos Berupa Sembako ke Panti Jompo Harapan Kita

Palembang _ Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah kunjungi Panti Sosial Lanjut Usia (Panti Jompo) Harapan Kita, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Sosial KM. 5, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame. 
Dengan tema 'Menebar Kebaikan, Menguatkan Persaudaraan' para siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako seperti, beras, mie instant, minyak goreng, gula, terigu, susu dan sebagainya.

Aliyas, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Palembang mengatakan, sembako yang di berikan merupakan hasil dari sumbangan para murid, khususnya murid baru kelas X tahun ajaran 2026/2027 yang jumlahnya lebih dari 420 orang. 

"Kami memberikan sembako kesini tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa baru agar mereka lebih peduli dan menghormati pada sesama khususnya terhadap orang tua," ujar Aliyas, Senin (20/07/2026).

Lebih jauh Aliyas menjelaskan, ini merupakan kegiatan terakhir MPLS dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, para siswa-siswi juga akan mendapatkan pemahaman, bagaimana pentingnya menjaga orang tua, kakek nenek mereka yang saat ini masih ada.

"Kami berharap bantuan yang di berikan pada hari ini semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," imbuh Aliyas akhiri pembicaraannya.

Ditempat serupa, pihak Panti Jompo Harapan Kita yang diwakili oleh Ibu Eka menyampaikan bahwa, jumlah penghuni Panti Jompo saat ini berjumlah 58 orang yang semuanya dalam keadaan sehat walafiat. 

"Kami mengucapkan terimakasih, karena SMK Negeri 7 Palembang sudah menyambangi dan menjadikan Panti Jompo ini sebagai agenda tersendiri dalam berbagi rezki kepada kakek nenek kami yang ada disini," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Palembang – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Peduli Sumatera Selatan (MPSS) menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di halaman Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 54/A-LSM-MPSS/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 200 peserta dengan membawa satu unit mobil komando, perangkat pengeras suara, baliho, bendera, spanduk, 10 kendaraan roda empat, serta sekitar 50 kendaraan roda dua.

Dalam surat tersebut, aliansi menyatakan aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus mendorong penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Koordinator Aksi, Aristoteles, S.Ag, bersama jajaran koordinator lapangan yang berasal dari unsur media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumatera Selatan.

Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kapolda Sumatera Selatan mengambil alih penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Bukit Besak News yang disebut terjadi di Karaoke Ceria, Kabupaten Lahat. Menurut pihak aliansi, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum karena terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan kasus tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Selain itu, massa aksi juga berencana meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Aliansi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka meminta agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti, termasuk melakukan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kapolres Lahat, serta sejumlah media sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

(Red) 
Share:

Ketum POSE RI Desri Nago Soroti Dugaan Penghalangan Aksi Damai, Minta Kapolri Turun Tangan

Palembang - Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengungkapkan bahwa Koordinator Lapangan POSE RI, Rudi, SH, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai terkait sengketa lahan milik H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Desri menjelaskan, surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan oleh Kordinator Lapangan POSE RI Rudi SH kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juli 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Palembang pada 9 Juli 2026. Menurutnya, penyampaian surat tersebut telah memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aksi damai tersebut, kata Desri, bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai sengketa lahan seluas 10,4 hektare milik H. Lamudin yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Menurut pihaknya, lahan tersebut diklaim oleh PT Lonsum dan PT Saleraya, sementara sekitar satu hektare di antaranya disebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi.

Desri mengatakan, H. Lamudin telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian surat kepada pemerintah hingga pemangku kebijakan, menurutnya telah ditempuh. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

"Klien kami sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif melalui jalur hukum maupun administrasi. Namun kami melihat persoalan ini seperti jalan di tempat. Bahkan ketika diupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari kemufakatan, justru H. Lamudin dilaporkan. Padahal menurut data dan saksi-saksi yang kami miliki, tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1976 dan diketahui masyarakat sekitar," ujar Desri.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan terhadap lahan tersebut.

"Pertanyaan kami sederhana, apakah PT Lonsum maupun PT Saleraya sudah ada di lokasi itu pada tahun 1976? Apakah ketika itu Kabupaten Muratara sudah terbentuk? Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan," katanya.

Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian pemberitahuan aksi damai, pihaknya mengaku mendapat arahan agar aksi dibatalkan dan dialihkan menjadi audiensi.

"Koordinator lapangan kami diminta membuat surat pembatalan aksi. Kami menolak pembatalan, tetapi menyatakan siap apabila dilakukan audiensi di Polda Sumatera Selatan dengan membahas substansi persoalan. Namun setelah surat penundaan aksi dibuat, kami justru diajak bertemu di luar dan tidak membahas pokok permasalahan sebagaimana yang kami harapkan," ujarnya.

Desri menjelaskan, audiensi yang semula disampaikan akan difasilitasi di Polda Sumatera Selatan pada akhirnya tidak terlaksana. Menurutnya, setelah pihaknya menyatakan bersedia menunda aksi dan mengikuti mekanisme audiensi, mereka justru diarahkan untuk bertemu di luar lingkungan Polda. Namun, pertemuan tersebut juga batal dilaksanakan.

"Kami mempertanyakan mengapa audiensi yang awalnya akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan justru diarahkan ke luar. Kalau dilakukan di luar, apakah itu masih dalam kapasitas kedinasan? Faktanya, pertemuan di luar itu pun tidak jadi dilaksanakan. Alasan yang kami terima saat itu karena pihak yang akan memfasilitasi dari Polres Muratara tidak aktif atau tidak dapat hadir. Jadi, audiensi yang dijanjikan di Polda tidak terlaksana, di luar pun akhirnya tidak dilaksanakan. Sebagai penasihat hukum, saya mempertanyakan mengapa mekanisme yang telah disampaikan kepada kami akhirnya tidak dijalankan," ujar Desri.

Menurut Desri, kondisi tersebut membuat POSE RI menilai adanya dugaan penghalangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami merasa dihalang-halangi. Bahkan kami menilai ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 18. Padahal di berbagai daerah, termasuk di Polda maupun Mabes Polri, penyampaian aksi damai merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Desri juga menyoroti adanya aksi damai lain yang menurutnya tetap dapat berlangsung pada 10 Juli 2026, sehingga pihaknya mempertanyakan alasan aksi yang akan dilakukan POSE RI justru diarahkan menjadi audiensi.

"Kami tentu mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan," katanya.

Atas dasar itu, POSE RI akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan penghalangan hak penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan organisasinya tetap menghormati institusi kepolisian serta seluruh proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

"Kami hanya meminta keadilan. Aksi damai yang kami rencanakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara sah dan dijamin undang-undang. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Irwasum, Irwasda, serta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai konstitusi," tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Musi Rawas Utara, PT Lonsum, maupun PT Saleraya terkait pernyataan yang disampaikan POSE RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (CH/Rilis) 
Share:

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

ReformasiRI.com, Palembang – Aktivis Sumatera Selatan, Hardaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Hardaya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Hardaya, Rabu (09/07/2026).

Ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan.

Hardaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berharap kekayaan alam Indonesia dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi, serta dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," tambahnya.

Menurut Hardaya, media massa juga memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

ReformasiRI.com berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Red)


📶20.709
Share:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

ReformasiRI.com, Jakarta – Sebuah restoran yang berada di Jalan Cipete Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh belasan personel kepolisian bersenjata pada Rabu (08/07/2026). Selain restoran tersebut, petugas juga melakukan kegiatan di sebuah tempat penukaran uang yang berada di samping lokasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sejumlah personel reserse tampak keluar masuk area yang menjadi objek penggeledahan, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berlangsung meski sempat mengalami kepadatan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga menarik perhatian masyarakat yang melintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara dan melibatkan sejumlah perkara, di antaranya yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Menurut Budi Hermanto, penyidikan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di lokasi.

Ia menambahkan, pengerahan personel bersenjata dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar guna menjamin keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi. Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan menyampaikan informasi terbaru sesuai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.


(Red) 


📶23.709
Share:

Subscriber

Berita Populer