Temuan Lapangan di Lubuk Karet Menguat, Dugaan Galian Tanah Ilegal hingga Pelanggaran Mencuat

Temuan Lapangan di Lubuk Karet Menguat, Dugaan Galian Tanah Ilegal hingga Pelanggaran Mencuat

ReformasiRI.com, Banyuasin – Temuan di lapangan terkait aktivitas penggalian tanah (galian C) di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, kian menguat setelah dilakukan penelusuran langsung oleh tim media.

Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tidak ditemukan adanya papan nama atau plang resmi perusahaan, termasuk yang mengatasnamakan PT CIP, pada area penggalian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas serta transparansi kegiatan yang berlangsung.

Selain itu, di lapangan terlihat para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam aktivitas berisiko tinggi.

Dari informasi yang dihimpun, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara lokasi izin dengan lokasi kegiatan di lapangan.

Lebih lanjut, peta lokasi galian serta jumlah kubikasi material yang diambil oleh pihak subkontraktor atau vendor tidak terlihat jelas di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi ketidaktertiban administrasi.

Dalam hal distribusi, kendaraan pengangkut material juga diduga tidak melalui jembatan timbang resmi, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data volume angkutan serta potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Pekerja di lapangan diduga belum seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dari keterangan sejumlah sopir kendaraan angkutan (dump truck/fuso), diketahui bahwa upah yang diterima berkisar Rp2,8 juta per bulan, yang diduga berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banyuasin maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur standar upah minimum serta perlindungan tenaga kerja.

Aktivis Banyuasin yang juga Pimpinan Media ReformasiRI.com, Hardaya, menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bagian dari laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum.

“Temuan lapangan ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut. Namun jika terbukti, ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan galian C kebanyakan masih menggunakan landas aturan lama. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2010. Aturan yang sudah tidak berlaku itu membuat banyak pelanggaran ditemukan dalam kegiatan galian C.

Pemerintah telah mengubah landasan sebagai regulasi dalam kegiatan galian C melalui UU Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020.

Dalam aturan perundang-undangan terbaru itu disebutkan bahwa setiap galian C diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bebatuan.

"Tanpa izin IUP yang didapat dari Kementerian ESDM, maka operasi penambangan bebatuan atau galian C dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan." tegas Hardaya

Hingga berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi ReformasiRI kepada pihak PT CIP yang diwakili oleh Alok Salim menyebutkan bahwa legalitas perusahaan disebut “lengkap”. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak memperlihatkan izin atas nama PT CIP, melainkan dokumen legalitas/IUP milik perusahaan lain, yaitu “PT DKK.....Red”.

Bahkan, dalam keterangannya, Alok Salim membenarkan hal tersebut dengan menyatakan, “Iya, izin galian C punya PT DKK..... Red"

Fakta ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim legalitas dengan dokumen yang ditunjukkan di lapangan, yang berpotensi mengarah pada praktik penggunaan izin pihak lain atau “pinjam bendera”.

Media ReformasiRI.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Sabtu(24/04/2026)

(red)
Share:

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7 Disorot, Dugaan Kelalaian Menguat

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7 Disorot, Dugaan Kelalaian Menguat

ReformasiRI.com, Banyuasin – Peristiwa tersangkutnya tongkang bermuatan batu bara di Jembatan PTPN 7, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menuai sorotan. Selain menimbulkan gangguan terhadap akses vital masyarakat, insiden ini kini mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berpotensi berimplikasi pidana. Sabtu(25/04/2025) 

Baca Berita Sebelumnya: 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tongkang yang diduga bermuatan batu bara milik pihak yang disebut sebagai Batu Bara Tempiray dengan kapal penarik GLOBAL 2 BIDUK MAS, tersangkut saat melintas di bawah jembatan. Hingga proses evakuasi berlangsung, dilaporkan sejumlah tugboat dikerahkan untuk melepaskan tongkang tersebut.

Masyarakat setempat menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Peristiwa serupa diduga telah berulang, bahkan disebut-sebut mulai menimbulkan keretakan pada struktur jembatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat Jembatan PTPN 7 merupakan satu-satunya akses darat penghubung antarwilayah di kawasan tersebut.

Dugaan Kelalaian Menguat
Sejumlah pihak menilai, tersangkutnya tongkang di bawah jembatan tidak lepas dari dugaan kelalaian dalam perencanaan lintasan maupun pengendalian kapal. Faktor seperti tinggi air, dimensi tongkang, hingga clearance jembatan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum melintas.

Apabila prosedur keselamatan pelayaran tidak dijalankan secara maksimal, maka kejadian ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian operasional.

Konstruksi Tanggung Jawab
Secara hukum, tanggung jawab dalam peristiwa ini tidak hanya berada pada satu pihak, melainkan dapat melibatkan beberapa unsur, antara lain:

Nakhoda/Kapten Kapal
Bertanggung jawab penuh atas keselamatan pelayaran, termasuk memastikan lintasan aman dilalui. Jika terbukti lalai, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU Pelayaran.

Perusahaan Pemilik/Pengelola Kapal (Operator Tugboat)
Bertanggung jawab terhadap operasional kapal, standar keselamatan, serta kelayakan pelayaran. Kelalaian sistemik dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban korporasi.

Pemilik Muatan (Batu Bara)
Apabila terdapat tekanan operasional atau pengaturan distribusi yang mengabaikan aspek keselamatan, pihak pemilik muatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pihak Pengelola Jalur/Pengawasan
Termasuk instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas sungai. Jika terjadi pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi, dapat menjadi bagian dari evaluasi hukum.


Potensi Jerat Pidana
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terganggunya fungsi jembatan atau kerusakan infrastruktur, maka peristiwa ini berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 302: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kapal dapat dipidana.

KUHP Pasal 406
Tentang perusakan barang, termasuk fasilitas umum seperti jembatan.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63: Larangan mengganggu fungsi jalan dan jembatan.


Selain itu, apabila terbukti adanya dampak lebih luas seperti korban atau kerugian besar, maka tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan.

Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengelola kapal/tugboat GLOBAL 2 BIDUK MAS, pihak yang disebut sebagai pemilik muatan batu bara, serta instansi terkait lainnya masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh serta penegakan hukum secara tegas guna mencegah kejadian serupa terus berulang.

Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(red)
Share:

WARGA WAS-WAS! Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7, Takut Bernasib Seperti Jembatan Lalan


WARGA WAS-WAS! Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7, Takut Bernasib Seperti Jembatan Lalan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Peristiwa tersangkutnya tongkang bermuatan batu bara di Jembatan PTPN 7, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (23/4/2026), menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, satu unit tongkang bermuatan batu bara diduga tersangkut saat melintas di bawah jembatan yang menjadi akses vital penghubung dari wilayah Sungai Lilin (Kabupaten Musi Banyuasin) menuju Lalan, Bentayan hingga ke sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Banyuasin.

Disebutkan, sekitar 8 (delapan) unit kapal penarik (tugboat) dikerahkan untuk menarik tongkang tersebut. Namun hingga malam hari, tongkang dilaporkan masih belum berhasil dilepaskan.

Sumber juga menyebutkan bahwa tongkang tersebut diduga bermuatan batu bara milik pihak yang disebut sebagai Batu Bara Tempiray, dengan kapal penarik bernama GLOBAL 2 BIDUK MAS.

Lebih lanjut, masyarakat setempat mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Peristiwa tongkang tersangkut di bawah Jembatan PTPN 7 diduga telah berulang beberapa kali, bahkan disebut-sebut telah menimbulkan dampak berupa keretakan pada bagian struktur jembatan.

Kondisi ini membuat warga semakin was-was, mengingat jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses darat yang menghubungkan sejumlah wilayah penting. Apabila terjadi kerusakan serius, maka aktivitas masyarakat, distribusi barang, hingga mobilitas warga akan sangat terganggu.

Kekhawatiran warga juga diperkuat dengan pengalaman sebelumnya terkait kondisi infrastruktur di wilayah tersebut, di mana Jembatan Lalan hingga saat ini disebut belum sepenuhnya selesai diperbaiki. Masyarakat tidak ingin kejadian serupa kembali terulang pada Jembatan PTPN 7.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti pengelola kapal/tugboat GLOBAL 2 BIDUK MAS, pihak yang disebut sebagai pemilik muatan batu bara, serta masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi.

Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(red)

Share:

Direktur PT Danadipa Belum Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, SIRA dan PST: Kejati Sumsel Kurang Profesional

Palembang _ Menyoroti perkembangan kasus tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi dengan cara memberi uang senilai Rp1,6 Miliar kepada anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial (KT) dan anaknya (RA) yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadi perhatian dan pembahasan serius bagi Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST). 
Dian HS selaku Ketua PST menjelaskan, (KT) dan (RA) diduga menerima uang Rp1,6 Miliar terkait pencairan uang muka untuk Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, di Kecamatan Tanjung Agung pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dian mengungkapkan, selain KT diduga kuat ada orang lain yang ikut terlibat dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Orang tersebut berinisial (HM) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Partai yang sama yaitu Partai Golkar.

"Diduga kuat inisial (HM) ikut terlibat dalam kasus ini," kata Dian kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).

Lanjut Dian membeberkan, menurut informasi yang didapat dari keterangan BAP tersangka (RA) bahwa, oknum kader Partai Golkar inisial (HM) inilah yang memerintahkan tersangka RA untuk mengatur pencairan uang senilai Rp1,6 Miliar dari Direktur PT. Danadipa Citra Konstruksi. Karena, ada juga aliran dana yang masuk ke rekening (HM) dari hasil dugaan gratifikasi Rp1,6 Miliar tersebut.

Sebagai penggiat anti korupsi, SIRA dan PST dari awal mengikuti perkembangan kasus tersebut, termasuk sudah beberapa kali menggelar aksi damai di Kejati Sumsel.

"Kami terus mengawal proses hukum kasus ini dari awal, namun sampai hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka," imbuhnya. 

Dian menegaskan, ada beberapa orang yang patut di jadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut, seperti Direktur PT. Danadipa Cipta Konstruksi, diduga kuat sebagai pemberi suap atau gratifikasi, termasuk oknum anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial (HM) diduga kuat ikut terlibat dan menerima aliran dana yang masuk ke nomor rekening pribadinya.

"Kami melihat dan menilai Kejati Sumsel tidak profesional dalam mengungkap kasus ini. Maka dari itu dalam waktu dekat atas nama Lembaga SIRA dan PST, kami akan menerjunkan massa menggelar aksi damai di Kejagung RI meminta kasus ini segera di supervisi agar siapa saja yang terlibat, seperti Direktur PT. Danadipa Cipta Konstruksi dan oknum anggota DPRD Muara Enim inisial (HM) secepatnya ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

"Tidak hanya di Kejagung RI, kami juga akan menggelar aksi damai di Kantor DPP Partai Golkar, meminta agar kedua oknum inisial (KT) dan (HM) segera di pecat dari kader Partai Golkar karena keterlibatannya dalam pusaran korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi," pungkas Dian tutup pembicaraan.

(CH)
Share:

GEMPAR! Instruksi Kapolsek “Tindak Sekarang” Diduga Diabaikan, Lokasi Oplosan Gas Keburu Steril

GEMPAR! Instruksi Kapolsek “Tindak Sekarang” Diduga Diabaikan, Lokasi Oplosan Gas Keburu Steril

ReformasiRI.com, Bogor – Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di wilayah hukum Polsek Dramaga. Instruksi tegas Kapolsek agar jajaran segera melakukan penindakan terhadap dugaan praktik oplosan gas bersubsidi diduga tidak dijalankan secara cepat oleh petugas di lapangan.

Padahal, sebelumnya Kapolsek telah memberikan peringatan keras agar segera dilakukan tindakan guna mengamankan barang bukti sebelum hilang.
Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat laporan awal disampaikan oleh awak media, respons yang diterima justru dinilai lamban. Unit Reskrim disebut-sebut belum langsung bergerak dan terkesan saling berkoordinasi tanpa langkah konkret dalam waktu singkat.

Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas tersebut hanya berjarak sekitar lima menit dari Mapolsek. Meski demikian, petugas baru mendatangi lokasi setelah berselang lebih dari tiga jam sejak laporan awal disampaikan.

Akibat keterlambatan tersebut, saat petugas tiba di lokasi, kondisi sudah dalam keadaan bersih. Tidak ditemukan lagi barang bukti seperti tabung gas, alat timbang, maupun peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pemilik lokasi disebut-sebut mengaku sebagai purnawirawan anggota kepolisian. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun keterkaitan yang bersangkutan.

Kasus ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan gas bersubsidi seperti LPG 3 kg, termasuk praktik pengoplosan dan penimbunan, dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BERANI TAWARI UANG! Pelaku di Rutan Cibinong Minta “Dibantu Damai”

Fakta kian memanas saat terungkap bahwa pelaku usaha bernama Ableh, yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, nekat menghubungi awak media yang sedang berada di lokasi.

Dengan nada memohon, Ableh mengakui tegas bahwa usaha ilegal itu miliknya.

“Betul itu kegiatan saya yang sedang berjalan, mohon dibantu untuk berdamai saja. Kasihan atuh, sekarang posisi saya di Rutan Pondok Rajeg Cibinong,” ujar Ableh melalui sambungan telepon. Senin (20/04/2026) 

Bukan hanya meminta tolong, pelaku bahkan dengan beraninya menawarkan sejumlah uang kepada rekan-rekan jurnalis agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pihak berwenang atau ditutup-tutupi.

Tawaran kotor itu langsung ditolak mentah-mentah oleh tim liputan. Tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan prinsip kebenaran dan kode etik jurnalistik yang dipegang teguh.

Dugaan “Main Mata” Menguat, Pemilik Rumah Ternyata Mantan Kapolsek!

Yang membuat publik semakin geram, pemilik rumah tempat kegiatan ilegal itu berlangsung mengaku sebagai Purnawirawan Polisi dan bahkan menyebut dirinya Mantan Kapolsek.

Ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya “main mata” atau perlindungan khusus. Apakah karena pelakunya sesama “keluarga besar” polisi sehingga aparat yang masih aktif jadi enggan bertindak tegas?

Masyarakat kini bertanya-tanya, benarkah hukum di wilayah ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau sesama rekan? Instruksi pimpinan boleh saja keras, tapi jika pelaksana di lapangan punya kepentingan lain, percuma!


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan langkah tindak lanjut atas peristiwa tersebut.

(Raffi)
Share:

Kabid Humas Polda Sumsel : Giat Religi Wujud Kepedulian Polri Dengan Rumah Ibadah

Palembang – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel bersama jajarannya menggelar kegiatan bakti religi di Masjid Alfalah dijalan Basuki Rahmad Kota Palembang Selasa (21/04/2026) pagi.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan serta wujud toleransi antar umat beragama. Personel dari satuan kerja Bidhumas Polda Sumsel dikoordinir Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel AKBP Dwi Citra Akbar,ST,SIK,M.I.K, untuk bergotong royong membersihkan area rumah ibadah.

Mulai dari menyapu halaman, mencabut rumput liar, hingga merapikan fasilitas ibadah dilakukan bersama petugas Masjid. Aksi ini mendapat apresiasi dari warga karena dinilai mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Pelaksana Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK,MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menciptakan kamtibmas yang kondusif.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang peduli terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan,” ujar Nandang Mu'min Wijaya.

Bakti religi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sosial Polri menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati setiap 1 Juli. Selaras dengan prinsip kerja Kapolda Sumsel, "Kerja keras, Cerdas, tuntas dan Ikhlas " kegiatan ini diharapkan menumbuhkan semangat kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga kebersihan lingkungan rumah ibadah sebagai pondasi masyarakat yang harmonis.

Sementara itu Ketua Masjid Alfalah Palembang M.Ambras Rajab Bulhaqi ,SPd.saat ditemui wartawan dilokasi mengatakan dengan dilaksanakan giat religi kami dari pengurus masjid merasa terbantu dan berterima kasih atas kepedulian Polri serta mendoakan agar Polda Sumsel semakin maju, Presisi dan selalu bersama masyarakat tuturnya.
(CH/Rilis) 
Share:

Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar, GEMAPELA: Penyidik Polres Lahat Seharusnya Objektif Dalam Tangani Perkara

Palembang _ Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali aksi Damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jend. Sudirman, KM. 3,5 Pahlawan, pada Senin (20/04/2026).
Aksi damai dipicu, setelah bergulirnya persidangan perkara dugaan kriminalisasi saudara Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai oleh GEMAPELA sebagai Peradilan sesat. 

Anugrah Dwi Putra selaku koordinator aksi GEMAPELA dalam orasinya menyampaikan, bermula dari adanya Laporan Polisi PT Bukitapit Ramok Senabing Energy ke Polres Lahat dengan LP Nomor: LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 November 2025.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember 2025 disaat proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lahat, kasusnya diambil alih oleh Ditkrimsus Polda Sumsel.

Namun, setelah diambil alih oleh Polda Sumsel, proses tuntutan dalam perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat. 

"Menurut kami proses perkara ini sangat janggal, atau mungkin karena tujuan yang diinginkan tidak tercapai sehingga perkara ini dilimpahkan kembali ke bawah?," ujar Anugrah kepada beberapa wartawan. 

Masih kata Anugrah mengungkapkan, walaupun pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah delik formil fokus pada perbuatan, tapi jangan sampai terlupakan bahwa, pihak Kepolisian telah memposisikan perkara Khairul Anwar sebagai delik materiil dengan menitikberatkan pada kerugian Pelapor (PT BRSE).

Selain itu ketidakmampuan membuktikan, kerugian telah membuat DAKWAAN menjadi kabur atau tidak jelas, karena unsur AKIBAT tidak terwujud. Dan, dapat dikatakan PERADILAN SESAT berawal dari PENYIDIKAN yang SESAT.

Sebelumnya, GEMAPELA sudah sering memprotes dengan mengingatkan agar pihak Kepolisian menangani perkara ini secara objektif. Jangan hanya mengutamakan kepentingan pihak Perusahaan selaku Pelapor agar laporannya dapat berjalan secara cepat.

"Alih-alih penegakan hukum namun segala tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar dalam persidangan mulai terbongkar," imbuh Anugrah yang di kenal tegas dalam berorasi. 

Adapun tuduhan yang dituduhkan kepada Khairul Anwar yaitu:

- Klaim Kerugian pihak PT BRSE berdasarkan pengakuan dari M.Ramadhan selaku saksi Pelapor/yang menghitung kerugian dalam BAP dan kesaksiannya di Persidangan menerangkan bahwa:

1. Tidak ada dokumen yang dijadikan dasar dalam menentukan komponen kerugian, rincian kerugian hanya estimasi perhitungan saja, bisa kurang dan bisa lebih. 

2. Tidak ada perintah atau penugasan dari manajemen PT. BRSE untuk menyusun estimasi kerugian.

Disini PT. BRSE menggunakan estimasi kerugian untuk melengkapi laporan di Polres Lahat, padahal belum dilakukan audit oleh auditor internal.

Selain itu, estimasi kerugian belum bersifat final, hanya perkiraan saja, bukan bersifat riil di lapangan. 

_ Rincian kerugian PT BRSE mencantumkan pembiayaan untuk kebutuhan Penyidik dalam menyita barang Bukti. 

_ Klaim Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari PT. BRSE di atas tanah milik Sujarwanto (Bersertifikat) hanya pengakuan semata yang seolah-olah sah berdasarkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina EP.

Padahal berdasarkan BAP dari Muhammad Irfan selaku Senior Analys Partnership Opartion Zona 4 bahwa, Isi Perjanjian Kerjasama antara PT Pertamina EP dan PT BRSE yaitu terkait "Kerjasama Pengelolaan Untuk Memproduksi Sumur Minyak Sehingga Tercapai Target Produksi Yang Sudah Direncanakan".
Atas semua poin-poin tersebut maka, GEMAPELA mempertanyakan untuk apa ada prosedur dalam KUHAP ataupun Perkap yang menjadi acuan dalam menjalankan Hukum Acara Pidana jika proses penegakan hukum dilakukan hanya untuk memfasilitasi hasrat Perusahaan mengkriminalkan Khairul Anwar?

Mengakhiri aksi damainya, massa dari GEMAPELA sempat memanas dan bersitegang dengan beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel sembari menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Pecat Kapolres Lahat dan Kanit Pidsus Polres Lahat yang secara terang-terangan telah mencoreng wajah Institusi Polri dengan adanya pembiayaan untuk kebutuhan penyitaan barang bukti yang dibiayai oleh pihak Perussahaan PT BRSE (bukti rincian kerugian PT BRSE). GEMAPELA menduga bahwa, tidak hanya pembiayaan perkara yang dibiayai, namun terdapat dugaan Gratifikasi dalam penanganan perkara ini yang bertujuan agar proses laporan PT. BRSE cepat berjalan tanpa mempertimbangan syarat formil dan materiil oleh pihak Penyidik. 

2. Pecat Kasubdit IV Tipidter dan Kanit II karena telah menebalkan rangkaian dalam merekayasa kasus yang sejak awal sudah bermasalah, dengan mengatasnamakan bahwa Kasus ini diambil alih karena "Atensi Kapolda Sumsel". 

3. Proses secara tegas anggota Polri yang terbukti secara nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Khairul Anwar secara Etik maupun Pidana. 

4. Usut secara tuntas adanya dugaan Penyesatan Proses Peradilan yang dilakukan oleh Penyidik baik ditingkat Polres Lahat maupun Polda Sumsel.
(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer