Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

ReformasiRI.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/07/2026), dengan memaparkan hasil pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta tamu undangan.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.

"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, dalam konferensi pers turut ditampilkan 50 unit kendaraan hasil sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.

Di sektor penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan distribusi BBM, serta mendukung terciptanya tata kelola sektor migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah.

"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi, pengawasan, edukasi, langkah preventif, serta penegakan hukum secara konsisten bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.

27 Juli 2026

Hardaya
Share:

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mengaku menerima kuasa dari korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin, 8 November 2021. Laporan Polisi, nomor : LP/B-42/XI/2021/ SUMSEL /BANYUASIN/SEK  BTG, Tanggal 8 Nopember 2021

LSM tersebut mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah berjalan hampir empat tahun.

Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas dan belum berstatus sebagai tersangka maupun menjalani penahanan.

"Korban (Rustamba Bin Kodir Jus)  sudah empat tahun menanti kejelasan hukum dari Polres Banyuasin. Diduga pelaku pengeroyokan belum ditahan. Ada apa ini?" ujar Ismail Abdullah. Sabtu(25/07/2026)

Ia meminta Polres Banyuasin segera memanggil dan memeriksa kembali para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ismail, proses mediasi sebelumnya telah dilakukan dan unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi.

"Kami yakin Polres Banyuasin bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin. Kami meminta agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) maupun belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share:

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Maraknya berdirinya organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian dari Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah. Ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin bersikap transparan terkait data dan status legalitas organisasi yang terdaftar di wilayah tersebut.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi mengenai legalitas organisasi penting agar masyarakat mengetahui organisasi mana yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian Ismail adalah status administrasi Lembaga Investigasi Negara yang diketuai Nazarudin. Ia meminta Kesbangpol Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas organisasi tersebut apabila memang telah terdaftar.

"Jangan hanya nama saja, legalitasnya harus jelas," ujar Ismail. Minggu.(26/07/2026) 

Ismail menegaskan bahwa sebagai Ketua LSM Nusantara Ekspres, organisasinya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam memenuhi persyaratan administrasi organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia berharap Kesbangpol Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi secara ketat terhadap setiap organisasi yang baru terbentuk serta menyampaikan informasi mengenai status legalitas organisasi secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara, Nazarudin, maupun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut.

ReformasiRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hardaya) 
Share:

Dalam Waktu Singkat Meningkat Secara Tidak Wajar, HAMASS Minta KPK-RI Periksa Harta Kekayaan Sekda Kota Palembang

Palembang _ Adanya dugaan kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang inisial "AH" memicu Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melakukan aksi Damai di halaman Gedung Merah Putih (KPK-RI) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berbicara tentang kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar tersebut, Ketua Umum (Ketum) HAMASS Rahmat Hidayat, SE melalui orasinya meminta KPK-RI untuk segera turun ke Kota Palembang. 

Rahmat menyebut, pada saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, total harta kekayaan "AH" sebesar Rp3,4 miliar, dan semenjak menjabat sebagai Sekda Kota Palembang pada tahun 2024 lalu harta kekayaannya meningkat 2 (dua) kali lipat menjadi Rp6,3 miliar lebih.

"Sebagai kontrol sosial kami memandang, ini perlu diselidiki oleh KPK-RI. Alasannya karena, sebagai pejabat publik, Sekda Kota Palembang harus mengklarifikasi, bagaimana kenaikan harta kekayaan secara tidak wajar tersebut bisa terjadi," ujar Rahmat kepada wartawan, Jum'at (24/07/2026).

Rahmat mempertanyakan, darimana asal usulnya lonjakan harta kekayaan itu, apakah didapat dari sumber yang sah atau berasal dari tindak pidana kejahatan, seperti suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Sekda.

"Kita semua tahu, Sekda adalah pimpinan ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang," imbuhnya. 

Ia juga menjelaskan, jika hanya mengandalakan gaji pokok sebagai ASN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun insentif khusus lainnya, mustahil hartanya bisa bertambah sedemikian rupa, dua kali lipat dari harta sebelumnya.

"Kami dari HAMASS menggelar aksi damai, untuk memberikan dukungan dan meminta kepada KPK-RI segera menurunkan tim ke Kota Palembang guna memeriksa Sekda Kota Palembang terkait lonjakan LHKPN yang tidak wajar ini. Sebab, sejak menjabat sebagai Sekda harta kekayaannya naik dua kali lipat dengan nilai yang tidak main-main, yaitu mencapai sebesar Rp.3 miliar lebih dalam setahun," jelasnya.

KPK harus menelusuri asal-usul sumber pendapatan harta kekayaan Sekda Kota Palembang, karena dikhawatirkan harta yang naik dua kali lipat tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan atau korupsi selama menjabat sebagai Sekda.

"Lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK-RI untuk turun ke Kota Palembang," tegas Rahmat.

"Maka dari itu kami berharap KPK-RI bisa memeriksa Sekda Kota Palembang atas dugaan kenaikan harta yang tidak wajar selama menjabat sebagai Sekda, dan apabila ditemukan tanda-tanda hasil kekayaan didapat dari sumber penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum lainya, segera tetapkan "AH" tersangka," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aksi Damai di Gedung Merah Putih, SIRA dan PST Desak KPK-RI Periksa Semua Yang Terlibat Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim

Jakarta - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK-RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi damai di gelar sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan ini kerap terjadi, seperti mantan Bupati Muara Enim yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua Umum PST Dian HS kepada wartawan, Kamis (22/07/2026).

Rahmat Sandi menjelaskan, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

Selanjutnya KPK mengungkapkan, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Edison.

Berdasarkan Pengembangan Kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, di dapatkan modus yang di pakai oleh para tersangka serta Persentase pembagian yang di dapatkan yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk Kepala Dinas serta 1% untuk PPK dan Bendahara.

"Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama, oleh sebab itulah kami dari SIRA dan PST meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yaitu Sdr.Drs. H.Rusdi Hairullah, M.Si," pungkasnya. 

Menyikapi hal tersebut maka dari itu SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mengapresiasi Kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muara Enim. SIRA dan PST juga mendorong KPK-RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si., maupun pejabat lainnya yang relevan.

2. Meminta KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah dan segera di tetapkan tersangka baru.

3. Memohon agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sesuai koridor hukum. (CH)
Share:

Raih Juara 1 LDBI, SMA Negeri 3 Prabumulih Harumkan Dunia Pendidikan di Sumatera Selatan

Palembang _ Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). 
LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta se-17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Gagasan tajam, argumen kuat dan semangat pantang menyerah melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila yang masih menyandang siswa-siswi kelas XI berhasil meraih juara 1(satu) tingkat Kota sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi SMA Negeri 3 Prabumulih. 

"Alhamdulillah saya sangat bangga dan mengapresiasi pencapaian siswa-siswi dalam perlombaan ini," ujar Freni Listiyan, S.Pd., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih kepada wartawan, Selasa (21/07/2026). 

Freni menegaskan, berkat dedikasi yang tinggi, kerja keras dan ketajaman berpikir melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila adalah bukti nyata kualitas siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih selalu menjadi kebanggaan. 

"Teruslah melangkah, harumkan nama Sumatera Selatan dan Smanti di kancah nasional," tegasnya. 

Lanjut kata Freni, hal ini merupakan kesempatan kedua bagi sekolahnya untuk melaju ke tingkat nasional dalam ajang debat bahasa indonesia.

"InsyaAllah sekolah akan selalu mensuport penuh setiap kegiatan positif seperti ini, karena menurut kami ini merupakan ajang bergengsi dari kementrian melalui pusat prestasi nasional," kata Freni tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang Berikan Bansos Berupa Sembako ke Panti Jompo Harapan Kita

Palembang _ Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah kunjungi Panti Sosial Lanjut Usia (Panti Jompo) Harapan Kita, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Sosial KM. 5, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame. 
Dengan tema 'Menebar Kebaikan, Menguatkan Persaudaraan' para siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako seperti, beras, mie instant, minyak goreng, gula, terigu, susu dan sebagainya.

Aliyas, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Palembang mengatakan, sembako yang di berikan merupakan hasil dari sumbangan para murid, khususnya murid baru kelas X tahun ajaran 2026/2027 yang jumlahnya lebih dari 420 orang. 

"Kami memberikan sembako kesini tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa baru agar mereka lebih peduli dan menghormati pada sesama khususnya terhadap orang tua," ujar Aliyas, Senin (20/07/2026).

Lebih jauh Aliyas menjelaskan, ini merupakan kegiatan terakhir MPLS dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, para siswa-siswi juga akan mendapatkan pemahaman, bagaimana pentingnya menjaga orang tua, kakek nenek mereka yang saat ini masih ada.

"Kami berharap bantuan yang di berikan pada hari ini semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," imbuh Aliyas akhiri pembicaraannya.

Ditempat serupa, pihak Panti Jompo Harapan Kita yang diwakili oleh Ibu Eka menyampaikan bahwa, jumlah penghuni Panti Jompo saat ini berjumlah 58 orang yang semuanya dalam keadaan sehat walafiat. 

"Kami mengucapkan terimakasih, karena SMK Negeri 7 Palembang sudah menyambangi dan menjadikan Panti Jompo ini sebagai agenda tersendiri dalam berbagi rezki kepada kakek nenek kami yang ada disini," pungkasnya. (CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer