Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI


Jakarta _ Solidaritas Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Aksi damai dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses kasus OTT saudara Iwan Tuaji Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

M.Sanusi, AS selaku Koordinator SOAK mengatakan, diduga bahwasanya pada saat terjadinya OTT tersebut Pihak Penyidik Kejati Sumsel tidak menemukan adanya barang bukti.

Namun, setelah kejadian itu Penyidik Kejati Sumsel menghadirkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.436.250.000,00,-(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Menurut M. Sanusi, uang tersebut adalah merupakan uang hutang piutang sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan jauh sebelum kejadian OTT tersebut. 

Hutang piutang dengan nilai Rp.436.250.000,00,- sudah dilunaskan oleh Wakil Bupati PALI dan bisa dibuktikan dengan bukti transfer serta bunga uang dari utang yang di lampirkan secara lengkap pada laporan.

"Kami menilai kasus OTT yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel ada dugaan ditumpangi kepentingan politik, dan ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan kezaliman terhadap Wakil Bupati PALI," pungkas M. Sanusi, Kamis (07/08/2026).

Aksi damai di tanggapi oleh Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. menjabat sebagai Inspektur (Inspektur I) Kejaksaan Agung RI. 

Berikut beberapa tuntutan SOAK yang di sampaikan dalam aksi damai tersebut diantaranya:

1. Meminta Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) harus segera melakukan tindakan konkret, pemeriksaan internal, dan sanksi pemecatan/pidana terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel karena tindakannya sudah masuk dalam dugaan ranah pemerasan, rekayasa barang bukti, dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana terkait dugaan manipulasi dalam kasus Wakil Bupati PALI terkait proses hukum terhadap Iwan Tuaji disorot karena dinilai tidak murni melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Melalui JAMWAS untuk segera menghentikan Penyidikan demi Hukum (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2), serta menuntut Kejati Sumsel untuk segera menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi syarat materiel tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel wajib mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata utang-piutang murni (adanya pemotongan bunga 12,75% di awal dan bukti transfer berbunyi "bayar bunga").

Keluarkan surat perintah penghentian penahanan seketika, menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengeluarkan saudara AK dan IT dari tahanan yang telah berjalan selama 55 hari secara zalim, mengingat penahanan didasarkan pada barang bukti buatan/rekayasa.

Buka transparansi asal usul Barang Bukti (BB) uang Rp.436.250.000,-dan menuntut Kejati Sumsel melakukan counter-release (klarifikasi publik) bahwa uang tunai yang dipajang saat konferensi pers bukan hasil OTT, melainkan uang dari luar yang diantarkan oleh anak HZL (Endang) pada sore hari tanggal 4 Juni untuk mencukup-cukupkan nominal transferan perdata saudara AK yang sudah dipakai HZL membeli mobil Triton.

Buka dan sita rekaman CCTV : 

Menuntut Kepala Kejati Sumsel untuk mengamankan dan membuka rekaman CCTV pada sore hari tanggal 4 Juni 2026 demi membuktikan masuknya saudara Endang (anak HZL) yang membawa uang tunai rekayasa tersebut ke ruangan penyidik.

3. Meminta Kepada JAMWAS untuk melakukan tindakan terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel yang diduga telah memimpin rekayasa dugaan kasus tersebut dan melakukan intimidasi.

Kejati Sumsel harus segera menuntut tindakan berlapis (Etik, Disiplin, dan Pidana) : 

Copot dari Jabatan Kasidik Kejati Sumsel sekarang juga (Sanksi Administrasi) menuntut Kepala Kejati dan Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan (bebas tugas) oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut dari jabatannya agar tidak dapat memanipulasi atau menghilangkan barang bukti lain (seperti menghapus CCTV atau mengintimidasi saksi).

Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pecat) :

Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik terberat berupa PTDH karena telah melanggar Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan melakukan pelanggaran perilaku berat berupa kongkalikong dengan rentenir serta adanya dugaan meminta jatah "uang damai" minimal Rp.100 Juta pada Proses Hukum Pidana atas Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan pada kasus tersebut.

4. Melalui JAMWAS untuk segera melepaskan Wakil Bupati PALI saudara Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Provinsi Sumsel UPTD Samsat Banyuasin Provinsi Sumsel (Alhepi Kurniawan) karena mereka merupakan korban dari persoalan tersebut.

5. Meminta JAMWAS untuk menyerahkan oknum Kejati Sumsel tersebut ke pihak Kepolisian (Mabes Polri/Polda) untuk diproses pidana umum atas dugaan pelanggaran:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Terkait permufakatan jahat bersama HZL yang meminta uang damai dengan mencantumkan jatah jaksa minimal Rp.100 Juta.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):

Memaksa seseorang (Saudara AK) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman jabatan, menjebak dengan panggilan lisan, serta memanipulasi BAP saksi.

Pasal 220 KUHP (Pengaduan/Skenario Palsu): 

Menciptakan skenario OTT palsu bersama pelapor menggunakan barang bukti buatan.

6. Segera pecat atau copot dan non aktifkan jabatan serta beri sanksi tegas terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut karena SOAK Sumsel akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. (IR) 
Share:

Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR: Dugaan KKN di Kabupaten PALI Terstruktur dan Masif

Palembang _ Maraknya kasus dugaan korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memicu Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka," tegas M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender, Kamis (06/08/2026). 

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan ada kelalaian sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. 

"Jangan tahu-tahu tersangka bebas, sehingga timbulah preseden buruk terhadap Kejati Sumsel," imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

"Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM JAKOR Padriyanto, SH menambahkan, kalau Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur. 

Padriyanto menyebut, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten PALI itu diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan menurutnya akan sia-sia. 

"Kami mendukung Kejati Sumsel, apabila praperadilan mereka menang, maka kami akan unjuk rasa terus menerus. Karena, praperadilan bukanlah menghentikan sebuah perkara. Seperti contoh kasus Wakil Bupati OKU, yang mana mereka menang praperadilan, lalu kami demo terus menerus di Polda Sumsel sambil mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Wakil Bupati OKU kembali ditetapkan sebagai tersangka," jelas Padriyanto. 

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel. 

"Mari kita kawal kasus ini, baik itu sidang Praperadilan maupun sidang-sidang selanjutnya. Namun, untuk mengawal kasus tersebut, kita tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkas Iwan Setiawan tutup pembicaraan. (IR) 
Share:

Aksi Damai GAASS Sampaikan Beberapa Tuntutan Wajib Dipenuhi Gubernur Sumsel

Palembang _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Jalan A Rivai, No.3 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 
Namun, saat berorasi menyampaikan beberapa tuntutan, melihat pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci, para anggota GAASS merangsek kedalam halaman kantor Gubernur Sumsel dengan cara melompati pagar tanpa menghiraukan larangan dari pihak keamanan.

Koordinator Aksi (Korak) Andi Leo, ST. MH melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Wahyu Dwi Nanda dalam orasinya menyampaikan, aksi damai digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap menguatnya indikasi penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Selain penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola, kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera menghentikan sewa penggunaan helikopter yang diduga menggunakan APBD Provinsi sebesar Rp4 Miliar/tahun," tegas Wahyu, Selasa (04/08/2026).

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh GAASS, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Apriyadi, M.Si bersama Ketua Umum (Ketum) GAASS Andi Leo disaksikan massa aksi akhirnya membuat kesepakatan bersama secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GAASS diantaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel untuk stop menggunakan helikopter yang diduga menggunakan APBD.

2. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang dilakukan oleh oknum dari Dinas PUPR Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Dishub Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Biro Umum Provinsi Sumsel inisial SP, oknum dari Dinas Perikanan Provinsi Sumsel inisial W, dan oknum dari Disketpangnak Provinsi Sumsel inisial R.

3. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan adanya Vila Gandus yang tidak masuk LHKPN.

4. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dugaan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang serta dugaan persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di dalam tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

5. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel beserta jajarannya yang dinilai telah gagal dalam melakukan pengelolaan anggaran dan dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam SIRUP, dan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang, persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

6. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan periksa serta memberi sanksi tegas berupa pemecatan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan segera tindaklanjuti kasus inisial A di Dinas PPPA Provinsi Sumsel karena diduga telah melakukan penyelewengan anggaran makan korban, penyelewengan sewa rumah aman, lambatnya penanganan kasus, bersikap kasar dan pengabaian terhadap korban. (CH) 
Share:

Warga Karang Anyar Terdampak Polusi Debu Batubara, Melalui Aksi Damai SIRA dan PST Bantu Sampaikan Aspirasi Kekantor Gubernur Sumsel Lanjut Kekantor Walikota Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kantor Wali Kota Palembang.
Dibawah pengawasan pihak keamanan dari kepolisian dan Satpol-PP Kota Palembang, dalam unjukrasa tersebut SIRA dan PST menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile unit Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam (Tbk).

"Warga Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya mengeluhkan, mereka sangat terganggu dengan adanya Stockpile batubara unit Dermaga Kertapati, karena berdampak pada kualitas udara, kesehatan, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Ketua Umum PST Dian HS pada Selasa (04/08/2026).

Dengan suara lantang mereka menyebut, kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Karena, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk meraih keuntungan usaha, perusahaan tidak boleh melakukannya dengan cara mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh SIRA dan PST diantaranya yaitu:

1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang untuk tidak bersikap pasif, tetapi segera turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan adanya langkah penanganan yang cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

4. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

5. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, maka secara tegas SIRA dan PST mengatakan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Seluruh bentuk sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu.

6. Mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah-langkah pengendalian pencemaran yang nyata apabila terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.

7. Menegaskan bahwa diamnya pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu segeralah mengambil tindakan cepat, transparan, dan berbasis hukum yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.

8. Menegaskan bahwa SIRA dan PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal seluruh proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

9. Mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.

PENEGASAN SIKAP:

SIRA dan PST menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun.

"Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan," pungkasnya.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, pihaknya memang wajib menanggapi setiap aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat baik itu pegiat kontrol sosial.

"Secara legalitas bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan setiap usaha kegiatan termasuk Stockpile Dermaga Kertapati milik PT BA itu sudah memiliki perijinan pengelolaan terkait lingkungan hidup, baik itu tentang persetujuan lingkungan maupun ketentuan teknis," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin melakukan penyegaran kepengurusan sebagai bagian dari langkah konsolidasi organisasi dalam menghadapi agenda politik menuju Pemilihan Umum 2029. Rabu(29/07/2026). 

Penyegaran kepengurusan tersebut dilakukan pasca wafatnya Sriyatun, S.P., yang semasa hidup menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sekaligus Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Revisi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, posisi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin kini diamanahkan kepada Asdianto, yang akrab disapa Uci, tokoh asal Kecamatan Betung. Sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada A. Yamin, S.H., M.H., kader senior PAN yang telah dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

SK revisi tersebut diambil langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I., didampingi Asdianto di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada jajaran kepengurusan baru.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada DPW PAN Sumatera Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepada saudara Asdianto untuk menggantikan almarhumah Sriyatun sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin periode 2025–2030," ujar Nurcholis.

Ia optimistis kepengurusan baru akan memperkuat soliditas partai dalam menghadapi berbagai agenda politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Kami sangat yakin dan optimistis PAN Banyuasin akan menjalani setiap agenda politik, baik nasional maupun daerah, dengan baik karena didukung oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan komitmen untuk membesarkan partai," tambahnya.

Sementara itu, Asdianto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun kolaborasi bersama seluruh struktur partai.

"Saya sangat berterima kasih dan bangga atas amanah besar ini. Saya siap berkolaborasi dengan seluruh pengurus DPD, DPC, DPRt, BM PAN, dan PUAN untuk membawa PAN Banyuasin kembali sejajar dengan partai-partai besar lainnya," ujar Asdianto.

Selain penyegaran di posisi sekretaris dan bendahara, jajaran kepengurusan DPD PAN Kabupaten Banyuasin juga diperkuat dengan bergabungnya sejumlah tokoh daerah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Golkar yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Dengan komposisi kepengurusan yang baru, DPD PAN Kabupaten Banyuasin berharap dapat semakin memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan kontribusi partai dalam pembangunan daerah dan menghadapi kontestasi politik mendatang. (Ha/Ab




Share:

Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

Palembang _ Indonesia memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang terbilang sangat progresif. 
Hukum di negara Indonesia menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang menegaskan bahwa perusahaan pembuat limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.

Terkait masalah limbah, pada Kamis (30/07/2026) Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memprotes keras atas adanya dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI) Palembang. Diketahui, PT PUSRI bergerak di bidang produksi, industri dan pemasaran pupuk. 

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyebut, berdasarkan hasil survey, investigasi serta data-data yang di miliki, SIRA menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan berasal dari limbah pabrik PT PUSRI Palembang yang mengakibatkan aliran sungai menjadi gelap, bau busuk dan menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya bisa menyebabkan gatal-gatal pada kulit dan sebagainya. 

"Pencemaran lingkungan oleh PT. PUSRI ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas," ujar Rahmat Sandi dihadapan banyak wartawan.

PT. PUSRI Palembang diduga menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Kota Palembang.

Sayangnya, dalam praktiknya sering kali terjadi regulatory capture situasi, di mana regulator atau instansi pengawas terkesan enggan menyentuh korporasi besar karena kontribusi ekonominya terhadap daerah. 

Atas nama investasi dan status industri strategis, perlindungan lingkungan kerap dikorbankan. Padahal, keuntungan ekonomi sebuah perusahaan tidak pernah boleh dibayar dengan kehancuran kesehatan warga dan rusaknya lingkungan.

Bedasarkan pengolahan data di lapangan ditemukan, PT PUSRI Palembang sebagai pemegang izin diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya perbaikan dan pencegahan pencemaran, baik itu di dalam maupun diluar lingkungan kerja sehingga berakibat pada pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat sungai. 

"PT PUSRI Palembang diduga tidak memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya pencemaran yang diakibatkan dari limbah aktifitas pabriknya," tegas Rahmat Sandi tutup orasi. 

Menyikapi permasalahan tersebut, maka Suara Informasi Rakyat (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT. PUSRI Palembang atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

2. Mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang yaitu, segera tutup dan cabut izin operasionalnya. 

3. SIRA akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang. Karena, diduga adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, terkait terjadinya pencemaran lingkungan itu harus ada partisipasi dan peran serta dari masyarakat, salah satunya seperti yang di sampaikan oleh SIRA pada saat ini.

"Kalau kita memang peduli dengan lingkungan, selain bersuara paling tidak kita harus memiliki bukti kongkrit sebagai dasar awal agar kami bisa melakukan apa yang di sangkakan itu memang benar adanya," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Dinilai Memiliki Kinerja Buruk, LSM JPPS Desak Walikota Segera Copot Plt. Kadishub Kota Palembang

Palembang _ Ketua Umum Jaringan Pemantau Pembangunan dan Sosial (JPPS) M. A. Amin Fauzi, SH dengan tegas mengatakan HRY sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dinilai telah gagal memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 
Pernyataan itu di lontarkan langsung oleh Amin Fauzi saat mengomandoi puluhan massa JPPS sewaktu melakukan unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka, No.1, 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil pada hari Rabu (29/07/2026). 

Amin Fauzi juga secara gamblang menyampaikan, meminta kepada Walikota Palembang Bapak Ratu Dewa untuk segera mencopot HRY dari jabatannya atau memutasikan ke instansi/UPTD lain, bila perlu dibangku panjangkan karena kegagalannya memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 

Ia juga mengungkapkan, konten-konten yang dibuat oleh HRY di medsos ternyata tidak terbukti, dan akhirnya menuai penilaian buruk sehingga timbulah ejekan-ejekan dan komentar masyarakat yang menggiring opini pencitraan buruk HRY sebagai Plt. Kadishub Kota Palembang. 

"Nama Dishub Kota Palembang sebelumnya sudah tercoreng oleh oknum-oknum petugas Dishub itu sendiri. Ditambah lagi dengan kasus penggeledahan kantor Dishub yang saat ini sedang viral di medsos, itu menandakan HRY telah gagal memimpin Dishub Kota Palembang," imbuhnya. 

Dalam kepemimpinannya, HRY tidak pernah mempunyai gebrakan atau inovasi demi mencegah kemacetan di jalan dan pengaturan jalan oleh petugas-petugas Dishub, padahal sudah tertuang di Perda No. 8 Tahun 2025 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang tugas pokok dan kewajiban Dishub Kota Palembang.

Perihal Angkutan Batubara di Sungai Musi:

HRY diduga tidak berani memberi sanksi dan menindak tegas perusahaan tambang batubara yang angkutannya melintas diperairan Sungai Musi.

HRY juga termasuk, kurang tanggap terhadap polusi udara dan pencemaran Sungai Musi akibat limbah batu bara yang berdampak buruk untuk kesehatan masyarakat Kota Palembang. 

Lebih lanjut Amin Fauzi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan tim JPPS di lapangan, ada banyak titik yang dinamakan pelabuhan tikus di tepian Sungai Musi yang terkesan didiamkan saja oleh HRY. 

Alasannya, karena sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang HRY diduga tidak ada niat untuk memberikan kontribusi yang besar dalam mencapai target dari yang ditetapkan terhadap PAD Kota Palembang.

Belum lagi masalah jam serta rute pengangkutan barang yang diduga secara sengaja didiamkan oleh HRY selaku Plt. Kadishub Kota Palembang.

"Kami menduga adanya Pungli terhadap pemilik usaha angkutan barang oleh oknum petugas Dishub yang kami duga itu atas perintah PIt. Kadishub Kota Palembang," pungkasnya.

Permasalahan lainnya yaitu, kemacetan di beberapa titik rawan seperti, di Jalan PS. Ing Kenayan, Jalan Sultan M. Mansyur, Jalan Jend. Sudirman Km. 3,5 hingga Km. 8 serta Jalan KH. Wahid Hasyim dan lainnya, satupun tidak ada petugas Dishub yang berjaga untuk mengatur jalan. 

Adapun tuntutan aksi yang disampaikan oleh JPPS yaitu:

- Minta kepada Walikota Palembang untuk tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi tegas kepada Plt. Kadishub Kota Palembang.

- Mendesak Walikota Palembang untuk sesegera mungkin mengganti Kadishub lama dan mendepenitifkan pejabat calon Kadishub yang baru.

"Apabila dalam waktu dekat tuntutan kami ini tidak dipenuhi atau tidak disetujui oleh Bapak Walikota Palembang, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi untuk mengepung kantor Walikota Palembang sampai dengan tuntutan kami tersebut dipenuhi secara tertulis oleh Bapak Walikota Palembang," pungkasnya. 

Mewakili Walikota Palembang, D. Aryogo selaku Kabid BKPSDM menanggapi bahwa melalui surat Perjanjian tertulis akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Walikota Palembang. (CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer