Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Palembang – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, personel Polda Sumsel dan mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur’an bersama santri dan para tahfidz pondok pesantren yang ada diseputaran Sumatera Selatan kegiatan berlangsung di mapolda Sumsel, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan tersebut digelar di Masjid Assa'adah Polda Sumsel dan diikuti personel satker Polda Sumsel Tadarus ini menjadi bagian dari program pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) yang rutin dilaksanakan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumsel selama bulan Ramadan.

Melalui kegiatan tadarus bersama, para personel membaca dan menyimak ayat-ayat suci Al-Qur’an secara bergiliran. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan terasa di masjid, meski kegiatan dilaksanakan secara bergantian personel baik dari Anggota Satker Polda Sumsel serta para santri Pondok pesantren serta dan dari perwakilan rumah tahfidz/pondok pesantren yang ada diseputaran kota Palembang dan Sumatera Selatan 

Tadarus Al-Qur’an ini bertujuan memperkuat nilai-nilai spiritual, meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antar personel. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai sarana introspeksi diri agar setiap anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam membangun karakter personel yang berakhlak mulia dan berintegritas tinggi.

“Kegiatan tadarus ini tidak hanya meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menjadi penguatan mental dan moral bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH 

Ia menegaskan bahwa program Binrohtal di lingkungan Polri tidak hanya berfokus pada peningkatan kemampuan teknis kepolisian, tetapi juga pembinaan mental dan spiritual agar anggota Polri tetap humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan yang terselenggara dimulai 1 Ramadhan hingga berakhirnya Ramadhan 1447 H yang dimulai waktu Dhuha hingga menjelang Zuhur,
selain kegiatan tadarus Al-Qur'an Polda Sumsel juga melaksanakan ceramah agama (Binrohtal) ba'da Zuhur setiap hari Senin hingga hari kamis dengan mendatangkan Da'i (penceramah) dari ustad, kiahi yang ada di kota Palembang 


Dengan adanya kegiatan keagamaan ini, diharapkan seluruh personel Polda Sumsel dapat memaknai bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, menjaga sikap dan perilaku, serta tetap optimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan keagamaan yang positif dan membangun, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi serta semakin dipercaya masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. 
(CH/Rilis) 
Share:

Ketua DPW PITI Sumsel Bangkit Minta BPN Kota Palembang Tindaklanjuti Surat Wakaf Masjid Cheng Hoo

Palembang - Diawali kumandang adzan magrib para kaum muslimin dan muslimah menikmati takjil Buka Puasa Bersama (Bukber) yang di gelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Sumsel Bangkit, bertempat di Masjid Cheng Hoo Jakabaring, Palembang.
H. Heriyanto selaku Dewan Pembina DPW PITI Sumsel Bangkit didampingi Hj. Maliha Amin M.Kes Bidang Pemberdayaan Perempuan menyampaikan, acara buka puasa bersama hanya silaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan antara anggota PITI dengan pengurus Masjid Cheng Hoo. 

Maksud dan tujuannya, agar PITI dan Pengurus Masjid Cheng Hoo bisa berjalan bersama dalam satu visi dan misi yang sama kearah satu tujuan.

"Semula anggota PITI mayoritas orang Tionghoa semua, tapi sekarang banyak non Tionghoa, karena kita menghimbau untuk membangkitkan PITI keseluruh negeri," ujar Heriyanto kepada wartawan, Minggu (08/03/2026).

Dengan jumlah anggota di Palembang lebih kurang 4 (empat) ribu orang, DPW PITI rutin mengadakan kegiatan sosial seperti, sunatan masal, donor darah dan majelis ta'lim. 

"Sebelum Bulan puasa PITI menggelar acara majelis ta'lim. Itu rutin dilakukan setiap 2 (dua) Minggu sekali," imbuhnya.

Disinggung terkait perhatian Pemerintah Kota maupun Provinsi terhadap Organisasi PITI, Heriyanto menegaskan, Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang sangat mendukung keberadaan PITI.

"Gubernur dan Walikota Palembang sangat-sangat mendukung dengan adanya Organisasi PITI. Bahkan, mereka juga berharap PITI dapat bersinergi untuk membangun Sumsel khususnya Kota Palembang," tutup Heriyanto.

Saat ditanya terkait status lahan Masjid Cheng Hoo, Karmid selaku Ketua DPW PITI didampingi Yanto M.Hum. M.Ip pengurus Masjid Cheng Hoo Palembang menambahkan, lahan seluas 5.179 M2 di wakafkan oleh PT Amen Mulia untuk pembangunan Masjid Cheng Hoo Palembang.

"Sertifikat wakaf lahannya ada, namun ketika mau di proses ke BPN terkendala, karena ukuran lahan Masjid Cheng Hoo ada sedikit bersengketa," ujar Yanto.

Masih dalam penjelasan Yanto, ada pihak lain menggugat PT Amen Mulia terkait lahan perumahan yang didalamnya termasuk lahan Masjid Cheng Hoo. Namun, dari kedua belah pihak sudah memberi surat pernyataan tidak ada masalah terhadap lahan Masjid Cheng Hoo.

"Surat lahan Masjid Cheng Hoo itu masih menjadi satu dengan surat perumahan, sampai sekarang belum di pecah," jelasnya. 

Karmid menambahkan, bersama teman-teman lainnya sudah berhadapan dengan Gubernur Sumsel H. Herman Deru, yang mana kata Gubernur, beliau siap membantu setiap ada permasalahan pada Masjid Cheng Hoo, khususnya terkait lahan wakaf. 

"Saya mewakili Ketua Umum PITI dan mewakili para pengurus serta jemaah Masjid Cheng Hoo berharap Kepala BPN Kota Palembang dapat segera menindaklanjuti surat wakaf Masjid Cheng Hoo," pungkasnya.
(CH) 
Share:

Gemapela Datangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Khairul Anwar

Jakarta, 9 Maret 2026 — Puluhan massa aksi dari Gemapela menggelar demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada Senin (9/3). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada lembaga pengawas peradilan agar melakukan pengawasan terhadap proses persidangan perkara Khairul Anwar yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Lahat.
Aksi ini bertepatan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dalam perkara Nomor 66/Pid-Sus-LH/2026/PN.Lht. Sebelumnya, pada 2 Maret 2026 Penasehat Hukum Khairul Anwar telah mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim, yang kemudian ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Maret 2026.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah kejanggalan yang mereka nilai terjadi sepanjang proses persidangan. Perkara tersebut bermula dari dakwaan JPU yang menyebut Khairul Anwar melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di wilayah kerja pertambangan milik PT Bukitapit Ramok Senabing Energy. Atas perbuatan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp83.706.662.

Berdasarkan dakwaan itu, terdakwa dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara karakteristik merupakan delik formil. Namun, menurut massa aksi, karena perkara ini diawali dengan adanya pelapor yang mengklaim kerugian dan penguasaan wilayah, maka pendekatan hukum yang digunakan seharusnya mempertimbangkan unsur delik materiil. Artinya, klaim mengenai penguasaan wilayah pertambangan serta kerugian yang ditimbulkan harus dapat dijelaskan secara terang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Massa aksi menilai bahwa dalam tanggapan terhadap eksepsi yang dibacakan pada 4 Maret 2026, JPU tidak memberikan uraian yang memadai mengenai status wilayah kerja pertambangan maupun rincian kerugian yang diklaim oleh pelapor. Sebaliknya, JPU dinilai hanya mengedepankan argumentasi subjektif tanpa menjelaskan substansi dakwaan secara jelas.

Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan perkara untuk tetap dilanjutkan. Dakwaan yang kabur dan tidak terang dianggap berpotensi mencederai prinsip keadilan serta dapat berimplikasi pada pelanggaran hak-hak terdakwa.

“Bagaimana mungkin persidangan dapat dilanjutkan apabila dasar dakwaannya sendiri tidak jelas. Jika klaim penguasaan wilayah dan kerugian tidak dapat diuraikan secara terang, maka secara hukum terdakwa seharusnya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Massa aksi juga menilai perkara ini terkesan dipaksakan untuk tetap disidangkan, tanpa mempertimbangkan aspek formal maupun materiel yang semestinya telah diperiksa sejak tahap penelitian berkas oleh penuntut umum hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Mereka merujuk ketentuan dalam Pasal 75 UU 20/2025 yang menegaskan pentingnya penelitian berkas perkara secara cermat sebelum proses persidangan dilanjutkan.

Lebih jauh, para demonstran bahkan menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Khairul Anwar. Mereka menyebut rangkaian proses yang dinilai bermasalah sejak tahap penyidikan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik peradilan sesat sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU 1 Tahun 2023.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh Gugun Gunawan selaku Hakim Yustisial di Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan aksi, Bhakti Setya Legawa, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pertama, mendesak agar dilakukan pengawasan terhadap jalannya perkara Nomor 66/Pid-Sus-LH/2026/PN.Lht karena dinilai telah bermasalah sejak tahap dakwaan yang berpotensi memengaruhi kredibilitas proses persidangan.

Kedua, massa aksi meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menduga adanya sikap keberpihakan hakim kepada Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung, yang terlihat dari kecenderungan untuk tetap melanjutkan perkara tanpa mempertimbangkan secara serius eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Yustisial Gugun Gunawan menyatakan bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan melakukan pendalaman terhadap laporan dan informasi yang disampaikan oleh massa aksi. Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran etik oleh aparat peradilan, maka lembaga pengawas akan mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(CH/Rilis) 
Share:

Medco E&P Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Salurkan 375 Paket Pangan Sehat di Musi Rawas dan Lahat


Medco E&P Gelar Penyuluhan Kesehatan dan Salurkan 375 Paket Pangan Sehat di Musi Rawas dan Lahat

ReformasiRI.com, Lahat – PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, Medco E&P menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan sekaligus penyaluran 375 paket pangan sehat bagi masyarakat di Kabupaten Musi Rawas dan Lahat, Sumatera Selatan.


Kegiatan yang berlangsung pada 2–7 Maret 2026 tersebut dilaksanakan di 15 desa yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan. Program ini diikuti ratusan peserta, termasuk kelompok rentan seperti masyarakat prasejahtera dan penyandang disabilitas.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat, terutama selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.


Manager Field Relations & Community Enhancement Medco E&P Indonesia, Hirmawan Eko Prabowo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kesehatan masyarakat selalu menjadi perhatian kami. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola hidup sehat sekaligus memberikan bantuan bahan pangan bergizi bagi kelompok rentan di wilayah kerja kami,” ujarnya.


Medco E&P sendiri sebagai perusahaan hulu migas yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas secara konsisten menjalankan berbagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah operasi, yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, serta dukungan fasilitas sosial masyarakat.

Dilaksanakan di 15 Desa di Dua Kabupaten

Program penyuluhan kesehatan dan penyaluran bantuan ini dilaksanakan di sejumlah desa di Kabupaten Musi Rawas, antara lain:

  • Desa Mulyoharjo
  • Desa Tri Mukti
  • Desa Suka Makmur
  • Desa Sungai Naik
  • Desa Sungai Bunut
  • Desa Pangkalan Tarum
  • Desa Gunung Kembang Baru
  • Desa Pelawe
  • Desa Semangus
  • Desa Pian Raya
  • Desa Lubuk Besar

Sementara di Kabupaten Lahat, kegiatan dilaksanakan di:

  • Desa Kencana Sari
  • Desa Suko Harjo
  • Desa Purwaraja
  • Desa Mekar Jaya

Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi Medco E&P.


Apresiasi dari Pemerintah Desa dan Masyarakat

Pemerintah desa menyambut baik kegiatan ini dan menilai program tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kepala Desa Purwaraja, Hadi Tolu, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian perusahaan terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Medco E&P atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat desa, terutama bagi kelompok rentan yang menerima bantuan bahan pangan sehat. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan kesehatan.

“Melalui penyuluhan ini, kami menjadi lebih memahami pentingnya menjaga pola hidup sehat. Kami juga berterima kasih atas bantuan bahan pangan sehat yang diberikan, terutama di bulan suci Ramadan ini,” kata Teguh, warga Desa Suko Harjo.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Program sosial seperti ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan di daerah sekitar operasi migas.

(Red)

Share:

Ditpolairud Polda Sumsel Gelar Aksi Berbagi di Pinggir Perairan Sungai Musi

Palembang – Di bawah langit senja yang memerah di ufuk Sungai Musi, ada sebuah pemandangan yang nampak berbeda di Markas Komando Direktorat Polisi Air dan Udara (Mako Ditpolairud) Polda Sumsel. 
Tak hanya patroli rutin menjaga keamanan perairan, jajaran Ditpolairud Polda Sumsel kali ini turun ke lapangan dengan misi yang menyentuh hati masyarakat pesisir, melalui aksi berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat pesisir dan pengguna jasa perairan yang kerap luput dari pandangan. 

Dengan senyum ramah, para personel membagikan paket takjil dan santap berbuka kepada para pengemudi ketek, nelayan, hingga buruh pelabuhan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar Mako Ditpolairud Polda Sumsel.

Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Chusnul Qomar, SH, SIK, MM, menegaskan bahwa Ramadan adalah momentum emas untuk mempererat tali silaturahmi antara aparat penegak hukum dengan warga yang mereka ayomi.

"Aksi sosial ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan bahwa kebahagiaan Ramadan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali mereka yang masih harus bekerja di perairan hingga waktu berbuka tiba," ujarnya kepada awak media, Jum'at (6/3/26).

Menurutnya, Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Kami ingin hadir bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai saudara bagi masyarakat perairan. 

"Melalui sedikit berbagi ini, kami berharap dapat meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa di tengah kesibukan mencari nafkah di sungai dan laut," ujar AKBP Chusnul Qomar.

Apresiasi dari Warga Perairan

Aksi "Berbagi Kebahagiaan" ini pun mendapat sambutan hangat. Sorot mata haru dan senyum tulus terpancar dari para penerima manfaat. 

Bagi mereka, kehadiran personel Polairud yang menghampiri langsung ke kapal-kapal kecil mereka memberikan rasa aman sekaligus nyaman.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai agenda rutin, mempertegas wajah Polri yang humanis, responsif, dan senantiasa hadir membawa solusi serta kedamaian bagi masyarakat Sumatera Selatan.

(CH) 
Share:

Mudik Pintar di Jawa Tengah: Ditlantas Polda Jateng Luncurkan Chatbot “Pak Polisi” dan Siagakan 219 Pos Pengamanan

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melakukan terobosan digital guna memanjakan para pemudik Lebaran 1447 Hijriah dengan meluncurkan inovasi Chatbot “Pak Polisi”. Layanan berbasis kecerdasan buatan ini dirancang untuk menjadi asisten virtual pribadi bagi pengendara agar perjalanan menuju kampung halaman bebas dari kendala tersesat atau terjebak kemacetan parah. Dengan fitur pemindaian kode batang (barcode) yang tersebar di titik-titik strategis, masyarakat dapat mengakses informasi rute alternatif secara real-time, estimasi jarak tempuh, hingga fitur berbagi lokasi (share loc) untuk memantau posisi terkini di sepanjang jalur mudik wilayah Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa inovasi teknologi ini dibarengi dengan penguatan pengamanan fisik secara masif di lapangan. Pihaknya telah menyiapkan sebanyak 219 pos pengamanan yang tersebar merata di seluruh jalur mudik, mulai dari jalur tol Trans Jawa, jalur pantura, hingga jalur selatan. Ratusan pos tersebut dikategorikan menjadi pos terpadu, pos pelayanan, dan pos pengamanan yang berfungsi sebagai pusat kendali arus lalu lintas sekaligus tempat peristirahatan bagi pemudik yang mengalami kelelahan selama perjalanan jauh ujar mantan Dirlantas Polda Sumsel

Fokus pengamanan akan mencapai puncaknya pada periode H-3 hingga hari H Lebaran, di mana volume kendaraan diprediksi akan menyentuh angka tertinggi. Kombes Pol Pratama menginstruksikan jajaran di wilayah untuk memperketat pengawasan di area perbatasan provinsi serta jalur-jalur menuju destinasi wisata utama yang berpotensi mengalami kepadatan lokal. Penempatan personel di pos-pos tersebut juga bertujuan untuk mempercepat respon terhadap insiden kecelakaan maupun gangguan teknis kendaraan, sehingga kelancaran arus lalu lintas di Jawa Tengah tetap terjaga secara optimal kata Alumni Akpol 91

Melalui kombinasi layanan digital Chatbot “Pak Polisi” dan kesigapan ratusan pos pengamanan, Polda Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan bagi masyarakat. Penggunaan teknologi informasi ini diharapkan mampu mengurai penumpukan kendaraan di jalur utama dengan mengarahkan pemudik ke jalur alternatif yang lebih lengang. Ditlantas Polda Jateng mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan ketertiban, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang tersedia demi keselamatan bersama hingga sampai di tujuan tandasnya. 
(CH) 
Share:

PH Sujaka Rizkiono: Putusan Hakim Beri Harapan Keadilan bagi Klien Kami

PH Sujaka Rizkiono Apresiasi Putusan Hakim dalam Perkara Udi Yanto, Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Sidang pembacaan putusan perkara pidana atas nama terdakwa Udi Yanto Bin Usman dalam Nomor Perkara: 362/Pid.B/2025/PN Pkb digelar secara terbuka pada Rabu (05/03/2025) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim yang dipimpin Norma Okta Ria dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Udi Yanto Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kondisi terdakwa selama menjalani proses penahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana baru sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 2 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026 menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pengadilan memandang pemidanaan juga memiliki tujuan untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar terdakwa menyadari perbuatannya serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, termasuk ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Majelis juga menyinggung bahwa orientasi pemidanaan dalam sistem hukum pidana terbaru menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Usai sidang, Sujaka Rizkiono, SH., MH, (SR Lumiere Law Firm) selaku kuasa hukum terdakwa, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah yang cukup memadai dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami sejak awal meminta suatu keadilan. Kami dari kuasa hukum dan keluarga meyakini bahwa klien kami tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Selama proses ini kami berupaya meyakinkan bahwa klien kami dikenal sebagai pribadi yang baik di masyarakat,” ujar Sujaka Rizkiono kepada awak media ReformasiRI.

Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalani masa penahanan, Udi Yanto meninggalkan keluarga, termasuk seorang istri yang sedang hamil serta seorang anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga.

Sujaka menambahkan bahwa kliennya dikenal aktif di lingkungan masyarakat dan sering mengumandangkan azan di masjid setempat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang menurut kami terbaik. Kami menghormati seluruh prosedur hukum yang telah kami jalani. Hari ini kami melihat bahwa keadilan masih bisa didapatkan melalui proses yang ikhlas dan tulus,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Sujaka menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien dan keluarga untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum terkait kerugian yang dirasakan selama proses perkara berlangsung.

“Kami akan berdiskusi kembali dengan klien apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait kerugian yang dialami selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.

Sementara itu, Widya Chandra Kirana, S.H, yang mewakili keluarga besar Udi Yanto, menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan yang membebaskan anggota keluarganya dari tahanan.

“Kami mengucap syukur kepada Allah SWT karena keluarga kami akhirnya dibebaskan. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berencana melaporkan balik perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan perlakuan yang dinilai merugikan pihak keluarga.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali ke Polda Sumatera Selatan atas apa yang telah terjadi terhadap keluarga kami. Udi Yanto telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan lebih, sementara menurut keluarga ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.

Sidang perkara ini sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak karena menyangkut proses hukum yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga terdakwa selama menjalani masa penahanan. (Hardaya).
Share:

Subscriber

Berita Populer