KT dan H, Dua Anggota DPRD Muara Enim Resmi Dilaporkan Oleh SIRA Bersama PST ke DPP Partai Golkar

Palembang - Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demo lanjutan yang kelima kalinya (jilid V) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Rabu (29/4/2026).
Dua lembaga anti korupsi ini melaporkan perkembangan kasus penangkapan dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar atas nama (KT) dan anaknya dengan inisial (RA).

Kemudian dua lembaga anti korupsi yang berasal dari Sumsel ini, melanjutkan Persoalan tersebut ke Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat.

Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai bahwa terkait dengan kasus ini, adanya dugaan permainan dan ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam mengungkapnya.

"Dalam hal ini, sampai saat ini pihak Kejati Sumsel belum menetapkan pihak pemberi gratifikasi/suap yaitu Direktur PT Danadipa Citra Kontruksi (DCK) sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 Jo UU No.20/2001, sudah sangat jelas menerangkan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

Sedangkan Pasal 5 dan 12, juga mengatur ancaman penjara dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel, juga belum menetapkan (H), anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka, yang merupakan adik kandung Bupati Muara Enim.

Dalam hal ini sudah sangat jelas berdasarkan keterangan tersangka (RA) yang merupakan melalui BAP lanjutan dari penyidik Kejati Sumsel, Selasa (26/2/2026) beberapa Bulan yang lalu.

"Berdasarkan BAP oleh Penyidik ada peran penting (H) yang menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1.6 miliar. Selain itu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada H," ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung sebesar Rp 7.162.400.000.00 yang dikerjakan oleh PT DCK.

"Menyikapi hal tersebut kami mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih dan melakukan supervise dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek ini," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta tetapkan (H) yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

"Kami meminta Kejagung RI mendalami peran (H) dalam kasus ini dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir kepada (HM) senilai Rp 400 Juta, menurut keterangan BAP tersangka RA," pintanya Sandi.

Kemudian karena dalam kasus ini, tersangkanya atas nama KT dan H yang diduga terlibat, sama-sama anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Partai Golkar, maka persoalan ini dibawa oleh dua lembaga ini ke DPP Partai Golkar.

"Dalam laporan, kami meminta DPP Partai Golkar tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejati sumsel terkait kasus korupsi proyek irigasi air lemutu Tanjung Aging tersebut," tegasnya.

"Selain itu kita meminta DPP Partai Golkar memecat tersangka KT dan H yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini publik masih menunggu sikap tegas dari Partai Golkar yang mendukung untuk memberantas korupsi," tandasnya Sandi. 
(CH) 
Share:

Dua Perusahaan di Kabupaten Muratara Diduga Kongkalikong Serobot Lahan Warga

Palembang _ Seorang warga pemilik kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku lahannya di serobot perusahaan.
Korban mengaku, lahan yang sudah di kuasai sejak 1976 seluas 10, 4 hektar tiba-tiba di klaim miliknya oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lomsum) dan PT Sele Raya.

Kedua perusahaan itu menyerobot lahan H. Lamudin sudah berjalan sekitar tiga bulan lalu, dan sekarang lahannya di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling).

Suwito Wonoto, SH. MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum H. Lamudin mengatakan, kebun sawit tiba-tiba di robohkan dan lahan di bor oleh beberapa orang.

Mereka mengaku dari PT Lonsum dan mengaku mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut, namun bukti kepemilikannya tidak bisa ditunjukan.

"Masalah ini pernah di mediasikan di Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tapi gagal karena tidak ada kesepakatan, PT Lonsum hanya mau ganti uang sebagai tali asih, tidak mau ganti rugi kebun dan lahan milik H. Lamudin," ujar Suwito, Kamis (30/04/2026). 

"Dilain waktu, tiba tiba muncul PT Sele Raya yang mengebor minyak di atas lahan H. Lamudin, kami menduga mereka ini bekerja sama dengan perusahaan. Sepertinya mereka mafia tanah tapi atas nama perusahaan," imbuhnya. 

Ditempat dan waktu yang sama, Kuasa Hukum Desri Nago, SH menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara dan instansi terkait, bahkan Pemerintah Pusat agar masalah ini cepat di selesaikan, karena banyak masyarakat menjadi korban.

"Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak ditangani serius oleh Pemerintah Daerah, maka potensi konflik terbuka sangat luas," kata Desri.

Lanjut kata Desri, pihaknya sudah memberi somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, tapi tidak di resfon. Jika masalah tersebut terus berlanjut maka pihaknya akan terus menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum baik itu secara perdata maupun pidana. 

"Akibat kejadian ini H. Lamudin selaku korban banyak mengalami kerugian, mestinya kehadiran perusahanan di tengah masyarakat bisa membantu, bukan sebaliknya membuat mereka resah dan merugikan," pungkas Desri akhiri pembicaraan.
(CH) 
Share:

Dibongkar Dalam Pledoi, Laporkan Khairul Anwar Atas Nama Perusahaan, Pelapor Tidak Ada Surat Kuasa Khusus Dari Direksi!

Palembang - Sidang kasus dugaan kriminalisasi Khairul Anwar terus bergulir. Sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terdakwa Khairul Anwar sampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/4/2026).
Terdakwa Khairul Anwar dihadapkan di persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan tunggal diduga melakukan tindak pidana kegiatan eksplorasi tanpa memiliki perizinan Berusaha Atau Kontrak Kerja Sama.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan perkara migas murni. Ini adalah perkara korporasi yang gagal mengelola migas di atas tanah rakyat, lalu meminjam tangan hukum untuk menghukum rakyat. 

"Saya bukan penjahat MIGAS, saya adalah korban Kriminalisasi dari sebuah Laporan Pesanan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE)," tegasnya.

Ia sampaikan bahwa Perkara ini telah cacat sejak di kandungan dan lahir dari laporan Korporasi tanpa Wilayah Kerja yang sah, dibesarkan dengan kerugian karangan, dewasa dengan penuntutan yang ragu-ragu.

"Jika hari ini saya dihukum, maka besok semua warga negara yang tanahnya diincar Korporasi bisa dipenjara dengan Pasal 52 UU Migas. Cukup dengan bermodalkan Perusahaan Besar Migas (Kapitalis) tanpa Wilayah Kerja dan Kerugian Karangan warga negara dapat dipenjarakan," ungkapnya Khairul.

Menurut Khairul, kerugian PT BRSE, bukanlah kerugian, melainkan nota pesanan untuk melengkapi berkas penyidik. Kerugian yang menyangkut aset negara tidak pernah dibuat setelah orang dilaporkan, karena kerugian yang dialami harus riil, dihitung sebelum adanya laporan dan dapat diaudit.

"Sangat disayangkan, yang terjadi dalam perkara ini, laporan atau perkara dahulu yang dibuat kerugian baru kemudian dikarang," ujarnya.

Lanjut dia beberkan bahwa dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU dijelaskan bahwa adanya Laporan Polisi (LP) dari Arimansyah selaku Pelapor karena diberi kuasa dari pimpinannya.

"Dalam kesaksiannya Arimansyah tidak bisa menunjukkan siapa pimpinannya. Dalam membuat LP atas nama PT BRSE di Polres Lahat dipersidangan hanya menunjukkan surat kuasa dari Nurmaisal selaku Wakil KTT untuk kepentingan pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel bukan Surat Kuasa Khusus dari Direksi," bebernya Anwar.

Oleh karena itu Anwar juga beberkan, bahwa sejak awal LP ini dibuat terhadapnya telah mengahantarkannya menjadi terdakwa dapat saya simpulkan adalah Laporan Liar yang menyasar kepadanya sebagai korban (KRIMINALISASI).

"Lantas mengapa kasus ini dapat berlanjut sampai ke persidangan bahkan menyebabkan saya menjadi tahanan selama hampir 5 bulan lamanya, tentu ini menjadi ironi dalam Negara Hukum," terangnya.

Menurutnya melalui persidangan inintopeng perkara MIGAS di Kabupaten Lahat telah terbuka. Di persidangan semua melihat bagaimana tanah rakyat diklaim, sedangakan JPU mendakwanya melakukan aktivitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE.

"Objek perkara tanah siapa, Ketika dalil JPU berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwasannya Bumi, Air, dan Kekayaan Alam Dikuasai Negara, akan tetapi kita jangan lupakan bahwa Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 pula menegaskan bahwa : bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun," terangnya Anwar.

Lebih lanjut Khairul terangkan bahwa lokasi objek perkara 100% sah milik Sujarwanto sejak tahun 1993 berdasarkan sertifikat. Bukan tanah negara, apalagi tanah milik PT BRSE yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan.   

"Hal ini menjadi bukti benar atau tidak saya melakukan aktifitas Eksplorasi di Wilayah Kerja Pertambangan PT BRSE. JPU sendiri telah menghadirkan saksi-saksi dari PT BRSE, tetapi saksi yang dihadirkan justru menjadi 'saksi mahkota' untuk membebaskan saya," katanya.

Dalam perkara ini, Khairul menjelaskan bahwa JPU mendakwa dan menuntutnya dengan tuduhan melakukan Eksplorasi, sama halnya telah dianggap telah mencuri data Migas Negara

"Untuk pembuktian JPU bahwa saya telah mencuri data Migas yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi sampai detik ini tidak bisa dibuktikan," jelasnya.

Terakhir dia menambahkan bahwa jika dituduh mencuri, mana minyak yang diangkat. Dari seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU, mereka tidak melihat bahwa terdapat minyak yang keluar dari objek lokasi perkara.

"Hal Ini adalah bukti paling jujur bahwa perkara yang saya alami adalah KARANGAN BEBAS. Sebab kebenaran itu Konsisten, dan Kebohongan itu pasti akan Bertabrakan. Sejatinya Hukum Pidana itu menghukum perbuatan nyata, bukan menghukum bayangan dan Hukum Pidana itu menghukum fakta, bukan menghukum asumsi," tandasnya Khairul.
(CH) 
Share:

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Palembang _ Sebagai wujud empati dan dukungan moral, Para Alumni PGAN 91 Palembang menghadiri prosesi pemakaman orang tua dari Dr.H.Muhammad Ali Semendawai ,MPdI kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) pada selasa diTpu Kebun bunga' Palembang (28/04/2026)sore
Kehadiran Alumni PGAN 91 Palembang bersama Walikota Palembang Ratu Dewa sejumlah Pejabat dilingkungan Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan dalam prosesi tersebut mencerminkan solidaritas dan rasa kekeluargaan yang kuat dalam lingkungan Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan khususnya di lingkungan Alumni PGAN 91 Palembang 

Kegiatan prosesi pemakaman yang begitu khidmat barokah seiring turunnya hujan seakan langit ikut menangis atas kepergian ibunda tercinta hj Bunga ibu kandung H.Muhammad Ali yang diisi sambutan dari perwakilan keluarga disampaikan oleh KH.Dr.Sarnubi Som dan Doa dipimpin KH.Dr.Abadil , dengan pembawa acara senior KH Abdul Kholiq,M.PdI

Saat dimintai keterangan oleh jurnalis salah satu Alumni PGAN 91 Palembang Ahmad Kamil menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami keluarga besar Alumni PGAN 91 Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Prosesi pemakaman yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh para Alumni PGAN 91 Palembang, yang bertabur bersama rekan rekan sahabat dari kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan dan kementerian agama kabupaten kota serta masyarakat sekitar yang datang untuk menyampaikan doa dan penghormatan terakhir.

Kehadiran langsung Para Alumni PGAN 91 Palembang di tengah keluarga besar anggotanya diharapkan dapat memberikan semangat dan keteguhan hati bagi Alumni yang sedang berduka, sekaligus mempererat tali silaturahmi kekeluargaan ukhuwah Islamiyyah di lingkungan Alumni PGAN 91 Palembang.
(CH/Rilis) 
Share:

Sat Reskrim PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara, Tangkap Pria 40 Tahun Cabuli Anak 8 Tahun di Rupit

MURATARA – Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap DE 40 tahun, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu 26 April 2026.
Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Muratara pada Minggu 26 April 2026. Korban berinisial A, 8 tahun, mengaku dicabuli tersangka saat bermain di depan rumah pelaku pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara *Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk.,M.Si.* menjelaskan, tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. “Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.

Awalnya korban bungkam saat ditanya ibunya. Baru pada Minggu pagi korban berani bercerita setelah dibujuk kedua orang tuanya. Keluarga langsung melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Muratara *Ipda Muhammad Aliudin, S.H.* menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Muratara,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas Utara *AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.* menegaskan komitmennya melindungi anak dari kekerasan seksual. “Kami proses tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Awasi anak-anak kita dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
(CH/Rilis) 
Share:

JPKP Banyuasin Gelar Aksi, Desak DPRD Tuntaskan Dugaan Penguasaan Lahan di Suak Tapeh

JPKP Banyuasin Gelar Aksi, Desak DPRD Tuntaskan Dugaan Penguasaan Lahan di Suak Tapeh

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banyuasin, Senin (27/04/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JPKP Banyuasin, Indosapri, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi. Dalam orasinya, JPKP menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat di Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam pernyataan sikapnya, JPKP menegaskan komitmennya sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mendorong efektivitas kebijakan pembangunan daerah. Mereka menyebut sejak awal telah mencermati adanya dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh pihak tertentu.

“Mendesak Ketua DPRD Banyuasin dan anggota untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang yang diduga dikuasai oleh oknum bernama Andre alias Akuwang,” tegas Indosapri dalam aksinya.

Selain itu, JPKP juga mendesak DPRD Banyuasin untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi guna memastikan luas lahan serta legalitas perizinan perkebunan yang ada di wilayah tersebut.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan untuk mempertanyakan laporan yang telah kami sampaikan hari ini,” lanjutnya.

JPKP menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Kabupaten Banyuasin.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Puluhan massa aksi tampak tertib dalam menyampaikan aspirasi.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Banyuasin, Sucipto, turut menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh JPKP.

Aksi kemudian berakhir dalam kondisi aman dan kondusif.

(red)
Share:

GLSS Gelar Aksi di BPN Palembang, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Tuntut Transparansi

GLSS Gelar Aksi di BPN Palembang, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Tuntut Transparansi

ReformasiRI.com, Palembang – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/04/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 junto PP Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam orasinya, massa GLSS menyoroti maraknya sengketa lahan di Kota Palembang yang dinilai belum tertangani secara optimal. Mereka juga mengangkat adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan internal BPN Kota Palembang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persoalan lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I. Menurut GLSS, perkara tersebut telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, khususnya di tingkat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut di tingkat daerah.

Koordinator lapangan aksi, Harris M., didampingi Martin Chaniago, menyampaikan sikap tegas terhadap kinerja BPN.

Sementara itu, Amin menegaskan bahwa kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pelayanan pertanahan.

“Kami melihat adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang berlarut-larut. Ini harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.

Dalam aksinya, GLSS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak evaluasi terhadap pimpinan BPN Kota Palembang;

Meminta penertiban dan pengawasan terhadap jajaran teknis, khususnya bidang pengukuran dan pemetaan;

Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan secara objektif dan transparan.


GLSS menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan yang dinilai rawan praktik penyimpangan.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPN Kota Palembang dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardi, menyampaikan bahwa kasus yang diangkat masih dalam proses dan menghadapi sejumlah kendala administratif.

Menurutnya, dalam kasus Salim Muhammad masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk terkait status pendaftaran lahan.

Terkait keluhan biaya pengurusan sertifikat yang dianggap mahal, Ardi menjelaskan bahwa besaran biaya dapat berbeda tergantung mekanisme pengurusan.

“Kalau menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, tentu biayanya bisa lebih tinggi. Oknum seperti itu bisa saja ada di mana saja, dan tidak menutup kemungkinan di lingkungan mana pun,” ujarnya.

Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait objek tanah yang disebut mengalami tumpang tindih, pihak BPN belum memberikan keterangan detail. Hal ini memunculkan persepsi publik terkait perlunya peningkatan transparansi dalam penanganan perkara pertanahan.

GLSS melalui perwakilannya, Pasaribu, juga memberikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan pelayanan maupun kejelasan penyelesaian kasus, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

(red)
Share:

Subscriber

Berita Populer