DPW MSK-Indonesia dan PB FPMP Kembali Desak Kejati Sumsel Tindaklanjuti Dugaan KKN
ReformasiRI.com, Palembang – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSK-Indonesia) bersama PB Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) Provinsi Sumatera Selatan kembali menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi unjuk rasa damai terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah mereka masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam pernyataan sikap tertanggal 13 Februari 2026, massa aksi menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
Koordinator Aksi, Idrus Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan pengaduan (Lapdu) pada 26 September 2025 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, disertai data pendukung. Aksi lanjutan juga telah dilakukan pada 23 Januari 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 UU Tipikor serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Idrus.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan yang mereka laporkan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Mereka juga mempertanyakan progres Lapdu yang telah disampaikan sejak September 2025.
Selain itu, massa menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak terdapat kepastian hukum. Namun demikian, mereka juga menyatakan dukungan terhadap Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejati Sumsel yang diwakili oleh Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan yang dimasukkan pada 26 September 2025 saat ini masih dalam proses.
“Lapdu yang dimasukkan pada tanggal 26 September 2025 saat ini dalam proses. Karena laporan yang masuk cukup banyak, mencapai ratusan. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti, namun tentu membutuhkan waktu karena selain menangani pengaduan, kami juga menangani perkara-perkara lain,” jelas Vanny di hadapan massa aksi.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait substansi materi laporan yang disampaikan massa aksi.
(Red)





