Ketum PST Dian HS Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan, pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.

"Kami berharap setelah masuknya laporan ini Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan membentuk tim terjun ke lokasi," ujar Dian, Selasa (11/08/2026).

Sedikit Dian menjelaskan, proyek yang di laporkan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pelelangan, waktu pelaksanaan, material yang digunakan hingga volume pekerjaan di lapangan.

"Proyek tersebut berlangsung pada akhir Tahun Anggaran 2025, sedangkan kontrak pekerjaan dilakukan pada Januari 2026," ucap Dian.

Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI. 

PST juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pekerjaan. Mereka menduga material tersebut tidak sesuai spesifikasi karena disebut bercampur tanah dan dinilai memiliki kualitas yang tidak layak.

Selain material, PST mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Menurut mereka, pengawasan yang diduga tidak optimal berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

"Kejati Sumsel harus tegas,! segera panggil PPK, dan pemenang tender termasuk semua pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Hukum tidak boleh tebang pilih, dimata hukum semua sama, apabila dalam pemeriksaan memang benar-benar terbukti saya minta sesegera mungkin tetapkan sebagai tersangka," tutup Dian. (CH) 
Share:

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wakil Bupati PALI Terstruktur dan Masif

Palembang _ Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 
Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel dalam menangani berbagai macam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saudara Iwan Tuaji. Menurutnya, kasus Iwan Tuaji sudah masuk pidana korupsi.

Selain itu, M. Arifin juga menjelaskan, secara resmi mantan Wakil Bupati PALI sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. 

"Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka," kata M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender kepada wartawan, Senin (10/08/2026). 

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan jangan sampai lalai sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. 

"Pemufakatan jahat mantan Wakil Bupati PALI harus dihukum berat," imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

"Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," tandasnya.

Ditempat yang sama, mewakili LSM FORBES Padriyanto, SH menambahkan, kalau bisa mantan Wakil Bupati PALI segera di miskinkan, karena merupakan momok yang menakutkan apabila mantan Wakil Bupati PALI itu sendiri merupakan sebagai otak pelaku pengaturan tender-tender dan otak pelaku KKN. 

"Kasus KKN di Kabupaten PALI diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan akan sia-sia," tegas Padriyanto. 

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM FORBES yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel. 

"Kami tidak akan mengupas tuntas terkait dengan penanganannya, yang pasti kami berterimakasih hari ini sudah ada bukti nyata mendapat dukungan dari kawan-kawan FORBES yang terus mengawal proses penanganan perkaranya nanti hingga sejauh mana," pungkas Iwan tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Sekjen SMS–POSE RI Rudianto: Kalau Ada Temuan, Beritakan! Jangan Ada “Bayar atau Berita”

Ogan Ilir, Sumatera Selatan - Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial kembali mendapat sorotan. Di tengah maraknya fenomena perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, insan pers dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sekretaris Jenderal Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Sekjen POSE RI dan praktisi hukum, Rudianto, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keberadaan pers serta Undang-Undang Pers sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut Rudianto, persoalan perdagangan BBM di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Kota Palembang, bukan merupakan fenomena baru. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengedepankan data, konfirmasi dan prinsip jurnalistik.

“Kami menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan sangat menghargai pers sebagai kontrol sosial. Masyarakat, organisasi maupun media memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Rudianto.

Ia menyoroti adanya dugaan pola komunikasi tertentu yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Rudianto menilai, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai substansi pemberitaan, melainkan menyangkut profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang ada temuan, silakan diberitakan. Tulis secara profesional, lakukan konfirmasi, hadirkan sumber yang jelas dan berikan ruang hak jawab. Jangan sampai pemberitaan digunakan sebagai alat penekanan terhadap pihak tertentu. Kalau ada permintaan imbalan agar berita tidak diturunkan, tentu hal tersebut harus dilihat dan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang lahir dari era reformasi merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Kemudahan masyarakat untuk bergabung dalam organisasi maupun dunia media, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan informasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

“Zaman sekarang siapa pun memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi pers maupun media. Itu bagian dari keterbukaan dan kebebasan berserikat. Tetapi ketika seseorang membawa nama profesi pers, ada tanggung jawab moral dan etik yang harus dijaga. Jangan sampai ada celah profesi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Rudianto menilai setiap dugaan pelanggaran dalam praktik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan saling menekan. Ia juga mendorong setiap media untuk tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, independensi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik dan pemberitaan. Justru kami mendukung pers yang kritis. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan profesionalitas. Kalau memang ada persoalan perdagangan BBM, silakan bongkar secara jurnalistik. Cari datanya, konfirmasi pihak terkait dan sampaikan kepada publik secara berimbang. Itu baru kontrol sosial yang sehat,” jelas Rudianto.

Ia berharap seluruh insan pers di Sumatera Selatan dapat bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, pers yang kuat bukanlah pers yang menakutkan pihak tertentu, melainkan pers yang dipercaya masyarakat karena konsisten menyampaikan fakta dan memperjuangkan kepentingan publik.

“Berita silakan ditulis apabila memang memiliki nilai kepentingan publik, tetapi jangan menjadikan profesi sebagai alat untuk menekan atau meminta sesuatu dari pihak yang diberitakan,” pungkasnya. (IR) 
Share:

H. Achmad Nurcholis S.Sos.I Perkuat Konsolidasi PAN Banyuasin, Siap Bangun Kader yang Solid dan Dekat dengan Masyarakat

H. Achmad Nurcholis S.Sos.I Perkuat Konsolidasi PAN Banyuasin, Siap Bangun Kader yang Solid dan Dekat dengan Masyarakat

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Sosok Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat konsolidasi dan soliditas kader PAN di Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pelantikan DPC PAN Banyuasin, Barisan Muda (BM) PAN Banyuasin, PUAN Banyuasin serta Relawan M rasid Rajasa Calon DPR RI Dapil Sumsel 1 yang digelar di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (07/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Rasyid Rajasan Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Sumatera Selatan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., bersama jajaran pengurus dan kader PAN se-Kabupaten Banyuasin.

Bagi Achmad Nurcholis, momentum pelantikan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat barisan, mempererat komunikasi antarkader, sekaligus membangun organisasi yang semakin dekat dengan masyarakat.

Sebagai Ketua DPD PAN Banyuasin, Achmad Nurcholis dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga kekompakan jajaran pengurus serta mendorong kader dan organisasi sayap partai agar terus aktif di tengah masyarakat.

Konsolidasi dan kedekatan dengan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu terus dibangun. Sebab, kekuatan sebuah organisasi politik tidak hanya berada pada struktur kepengurusan, tetapi juga pada kemampuan kader untuk hadir, mendengar aspirasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPW PAN Sumatera Selatan H. Joncik Muhammad juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia dan kader yang telah menyukseskan pelantikan.

Menurut Joncik, konsolidasi organisasi seperti ini menjadi langkah penting dalam menghadapi dinamika politik sekaligus mempersiapkan kekuatan partai menuju Pemilu 2029.

"Apresiasi tertinggi kepada seluruh panitia yang sukses menyelenggarakan pelantikan hari ini. Salam hormat kepada tokoh masyarakat, alim ulama, jajaran pengurus parpol yang hadir, serta salam hangat untuk saudara-saudari para pejuang di barisan Relawan Iskandar,” ujar Joncik.

Achmad Nurcholis Dorong Kader Hadir di Tengah Masyarakat

Di bawah kepemimpinan Achmad Nurcholis, konsolidasi struktur dan penguatan organisasi PAN Banyuasin menjadi salah satu bagian yang terus mendapat perhatian.

Kehadiran BM PAN dan PUAN Banyuasin juga diharapkan mampu memperluas ruang pengabdian kader, khususnya dalam menjangkau generasi muda, perempuan dan berbagai kelompok masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan arahan Joncik Muhammad yang meminta para relawan dan kader untuk menjalankan aktivitas politik secara santun, bermartabat serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Para relawan juga diingatkan agar menyampaikan informasi secara benar dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.

> “Sampaikan kebenaran mengenai program kerja Iskandar dan tangkal segala bentuk hoaks atau fitnah. Jaga soliditas internal, jangan mudah terpecah belah oleh provokasi pihak mana pun,” tegas Joncik.

Bangun PAN Banyuasin yang Solid

Achmad Nurcholis terus menempatkan soliditas organisasi sebagai modal penting dalam membangun kekuatan PAN Banyuasin.

Dengan semakin kuatnya struktur DPC serta organisasi sayap partai, diharapkan komunikasi antara pengurus, kader, relawan dan masyarakat dapat semakin terjalin dengan baik.

Momentum pelantikan di Betung tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi seluruh keluarga besar PAN Banyuasin.

Semangat kebersamaan itu diharapkan tidak berhenti setelah acara pelantikan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata, kedekatan dengan masyarakat serta kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, H. Joncik Muhammad dalam sambutannya mengajak seluruh elemen yang hadir untuk menjaga kekompakan dan menyatukan langkah.

“Mari satukan derap langkah untuk menjemput kemenangan yang berkah dan membawa manfaat luas. Semoga Allah SWT meridai perjuangan mulia kita semua untuk Sumatera Selatan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan semangat konsolidasi tersebut, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I diharapkan mampu terus memperkuat PAN Banyuasin sebagai organisasi politik yang solid, komunikatif dan semakin dekat dengan masyarakat.

(red)
Share:

Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI


Jakarta _ Solidaritas Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Aksi damai dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses kasus OTT saudara Iwan Tuaji Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

M.Sanusi, AS selaku Koordinator SOAK mengatakan, diduga bahwasanya pada saat terjadinya OTT tersebut Pihak Penyidik Kejati Sumsel tidak menemukan adanya barang bukti.

Namun, setelah kejadian itu Penyidik Kejati Sumsel menghadirkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.436.250.000,00,-(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Menurut M. Sanusi, uang tersebut adalah merupakan uang hutang piutang sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan jauh sebelum kejadian OTT tersebut. 

Hutang piutang dengan nilai Rp.436.250.000,00,- sudah dilunaskan oleh Wakil Bupati PALI dan bisa dibuktikan dengan bukti transfer serta bunga uang dari utang yang di lampirkan secara lengkap pada laporan.

"Kami menilai kasus OTT yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel ada dugaan ditumpangi kepentingan politik, dan ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan kezaliman terhadap Wakil Bupati PALI," pungkas M. Sanusi, Kamis (07/08/2026).

Aksi damai di tanggapi oleh Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. menjabat sebagai Inspektur (Inspektur I) Kejaksaan Agung RI. 

Berikut beberapa tuntutan SOAK yang di sampaikan dalam aksi damai tersebut diantaranya:

1. Meminta Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) harus segera melakukan tindakan konkret, pemeriksaan internal, dan sanksi pemecatan/pidana terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel karena tindakannya sudah masuk dalam dugaan ranah pemerasan, rekayasa barang bukti, dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana terkait dugaan manipulasi dalam kasus Wakil Bupati PALI terkait proses hukum terhadap Iwan Tuaji disorot karena dinilai tidak murni melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Melalui JAMWAS untuk segera menghentikan Penyidikan demi Hukum (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2), serta menuntut Kejati Sumsel untuk segera menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi syarat materiel tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel wajib mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata utang-piutang murni (adanya pemotongan bunga 12,75% di awal dan bukti transfer berbunyi "bayar bunga").

Keluarkan surat perintah penghentian penahanan seketika, menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengeluarkan saudara AK dan IT dari tahanan yang telah berjalan selama 55 hari secara zalim, mengingat penahanan didasarkan pada barang bukti buatan/rekayasa.

Buka transparansi asal usul Barang Bukti (BB) uang Rp.436.250.000,-dan menuntut Kejati Sumsel melakukan counter-release (klarifikasi publik) bahwa uang tunai yang dipajang saat konferensi pers bukan hasil OTT, melainkan uang dari luar yang diantarkan oleh anak HZL (Endang) pada sore hari tanggal 4 Juni untuk mencukup-cukupkan nominal transferan perdata saudara AK yang sudah dipakai HZL membeli mobil Triton.

Buka dan sita rekaman CCTV : 

Menuntut Kepala Kejati Sumsel untuk mengamankan dan membuka rekaman CCTV pada sore hari tanggal 4 Juni 2026 demi membuktikan masuknya saudara Endang (anak HZL) yang membawa uang tunai rekayasa tersebut ke ruangan penyidik.

3. Meminta Kepada JAMWAS untuk melakukan tindakan terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel yang diduga telah memimpin rekayasa dugaan kasus tersebut dan melakukan intimidasi.

Kejati Sumsel harus segera menuntut tindakan berlapis (Etik, Disiplin, dan Pidana) : 

Copot dari Jabatan Kasidik Kejati Sumsel sekarang juga (Sanksi Administrasi) menuntut Kepala Kejati dan Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan (bebas tugas) oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut dari jabatannya agar tidak dapat memanipulasi atau menghilangkan barang bukti lain (seperti menghapus CCTV atau mengintimidasi saksi).

Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pecat) :

Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik terberat berupa PTDH karena telah melanggar Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan melakukan pelanggaran perilaku berat berupa kongkalikong dengan rentenir serta adanya dugaan meminta jatah "uang damai" minimal Rp.100 Juta pada Proses Hukum Pidana atas Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan pada kasus tersebut.

4. Melalui JAMWAS untuk segera melepaskan Wakil Bupati PALI saudara Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Provinsi Sumsel UPTD Samsat Banyuasin Provinsi Sumsel (Alhepi Kurniawan) karena mereka merupakan korban dari persoalan tersebut.

5. Meminta JAMWAS untuk menyerahkan oknum Kejati Sumsel tersebut ke pihak Kepolisian (Mabes Polri/Polda) untuk diproses pidana umum atas dugaan pelanggaran:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Terkait permufakatan jahat bersama HZL yang meminta uang damai dengan mencantumkan jatah jaksa minimal Rp.100 Juta.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):

Memaksa seseorang (Saudara AK) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman jabatan, menjebak dengan panggilan lisan, serta memanipulasi BAP saksi.

Pasal 220 KUHP (Pengaduan/Skenario Palsu): 

Menciptakan skenario OTT palsu bersama pelapor menggunakan barang bukti buatan.

6. Segera pecat atau copot dan non aktifkan jabatan serta beri sanksi tegas terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut karena SOAK Sumsel akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. (IR) 
Share:

Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR: Dugaan KKN di Kabupaten PALI Terstruktur dan Masif

Palembang _ Maraknya kasus dugaan korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memicu Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka," tegas M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender, Kamis (06/08/2026). 

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan ada kelalaian sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. 

"Jangan tahu-tahu tersangka bebas, sehingga timbulah preseden buruk terhadap Kejati Sumsel," imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

"Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM JAKOR Padriyanto, SH menambahkan, kalau Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur. 

Padriyanto menyebut, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten PALI itu diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan menurutnya akan sia-sia. 

"Kami mendukung Kejati Sumsel, apabila praperadilan mereka menang, maka kami akan unjuk rasa terus menerus. Karena, praperadilan bukanlah menghentikan sebuah perkara. Seperti contoh kasus Wakil Bupati OKU, yang mana mereka menang praperadilan, lalu kami demo terus menerus di Polda Sumsel sambil mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Wakil Bupati OKU kembali ditetapkan sebagai tersangka," jelas Padriyanto. 

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel. 

"Mari kita kawal kasus ini, baik itu sidang Praperadilan maupun sidang-sidang selanjutnya. Namun, untuk mengawal kasus tersebut, kita tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkas Iwan Setiawan tutup pembicaraan. (IR) 
Share:

Aksi Damai GAASS Sampaikan Beberapa Tuntutan Wajib Dipenuhi Gubernur Sumsel

Palembang _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Jalan A Rivai, No.3 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 
Namun, saat berorasi menyampaikan beberapa tuntutan, melihat pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci, para anggota GAASS merangsek kedalam halaman kantor Gubernur Sumsel dengan cara melompati pagar tanpa menghiraukan larangan dari pihak keamanan.

Koordinator Aksi (Korak) Andi Leo, ST. MH melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Wahyu Dwi Nanda dalam orasinya menyampaikan, aksi damai digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap menguatnya indikasi penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Selain penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola, kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera menghentikan sewa penggunaan helikopter yang diduga menggunakan APBD Provinsi sebesar Rp4 Miliar/tahun," tegas Wahyu, Selasa (04/08/2026).

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh GAASS, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Apriyadi, M.Si bersama Ketua Umum (Ketum) GAASS Andi Leo disaksikan massa aksi akhirnya membuat kesepakatan bersama secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GAASS diantaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel untuk stop menggunakan helikopter yang diduga menggunakan APBD.

2. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang dilakukan oleh oknum dari Dinas PUPR Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Dishub Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Biro Umum Provinsi Sumsel inisial SP, oknum dari Dinas Perikanan Provinsi Sumsel inisial W, dan oknum dari Disketpangnak Provinsi Sumsel inisial R.

3. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan adanya Vila Gandus yang tidak masuk LHKPN.

4. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dugaan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang serta dugaan persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di dalam tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

5. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel beserta jajarannya yang dinilai telah gagal dalam melakukan pengelolaan anggaran dan dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam SIRUP, dan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang, persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

6. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan periksa serta memberi sanksi tegas berupa pemecatan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan segera tindaklanjuti kasus inisial A di Dinas PPPA Provinsi Sumsel karena diduga telah melakukan penyelewengan anggaran makan korban, penyelewengan sewa rumah aman, lambatnya penanganan kasus, bersikap kasar dan pengabaian terhadap korban. (CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer