Warga Karang Anyar Terdampak Polusi Debu Batubara, Melalui Aksi Damai SIRA dan PST Bantu Sampaikan Aspirasi Kekantor Gubernur Sumsel Lanjut Kekantor Walikota Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kantor Wali Kota Palembang.
Dibawah pengawasan pihak keamanan dari kepolisian dan Satpol-PP Kota Palembang, dalam unjukrasa tersebut SIRA dan PST menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile unit Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam (Tbk).

"Warga Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya mengeluhkan, mereka sangat terganggu dengan adanya Stockpile batubara unit Dermaga Kertapati, karena berdampak pada kualitas udara, kesehatan, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Ketua Umum PST Dian HS pada Selasa (04/08/2026).

Dengan suara lantang mereka menyebut, kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Karena, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk meraih keuntungan usaha, perusahaan tidak boleh melakukannya dengan cara mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh SIRA dan PST diantaranya yaitu:

1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang untuk tidak bersikap pasif, tetapi segera turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan adanya langkah penanganan yang cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

4. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

5. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, maka secara tegas SIRA dan PST mengatakan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Seluruh bentuk sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu.

6. Mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah-langkah pengendalian pencemaran yang nyata apabila terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.

7. Menegaskan bahwa diamnya pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu segeralah mengambil tindakan cepat, transparan, dan berbasis hukum yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.

8. Menegaskan bahwa SIRA dan PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal seluruh proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

9. Mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.

PENEGASAN SIKAP:

SIRA dan PST menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun.

"Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan," pungkasnya.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, pihaknya memang wajib menanggapi setiap aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat baik itu pegiat kontrol sosial.

"Secara legalitas bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan setiap usaha kegiatan termasuk Stockpile Dermaga Kertapati milik PT BA itu sudah memiliki perijinan pengelolaan terkait lingkungan hidup, baik itu tentang persetujuan lingkungan maupun ketentuan teknis," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin melakukan penyegaran kepengurusan sebagai bagian dari langkah konsolidasi organisasi dalam menghadapi agenda politik menuju Pemilihan Umum 2029. Rabu(29/07/2026). 

Penyegaran kepengurusan tersebut dilakukan pasca wafatnya Sriyatun, S.P., yang semasa hidup menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sekaligus Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Revisi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, posisi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin kini diamanahkan kepada Asdianto, yang akrab disapa Uci, tokoh asal Kecamatan Betung. Sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada A. Yamin, S.H., M.H., kader senior PAN yang telah dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

SK revisi tersebut diambil langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I., didampingi Asdianto di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada jajaran kepengurusan baru.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada DPW PAN Sumatera Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepada saudara Asdianto untuk menggantikan almarhumah Sriyatun sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin periode 2025–2030," ujar Nurcholis.

Ia optimistis kepengurusan baru akan memperkuat soliditas partai dalam menghadapi berbagai agenda politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Kami sangat yakin dan optimistis PAN Banyuasin akan menjalani setiap agenda politik, baik nasional maupun daerah, dengan baik karena didukung oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan komitmen untuk membesarkan partai," tambahnya.

Sementara itu, Asdianto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun kolaborasi bersama seluruh struktur partai.

"Saya sangat berterima kasih dan bangga atas amanah besar ini. Saya siap berkolaborasi dengan seluruh pengurus DPD, DPC, DPRt, BM PAN, dan PUAN untuk membawa PAN Banyuasin kembali sejajar dengan partai-partai besar lainnya," ujar Asdianto.

Selain penyegaran di posisi sekretaris dan bendahara, jajaran kepengurusan DPD PAN Kabupaten Banyuasin juga diperkuat dengan bergabungnya sejumlah tokoh daerah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Golkar yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Dengan komposisi kepengurusan yang baru, DPD PAN Kabupaten Banyuasin berharap dapat semakin memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan kontribusi partai dalam pembangunan daerah dan menghadapi kontestasi politik mendatang. (Ha/Ab




Share:

Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

Palembang _ Indonesia memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang terbilang sangat progresif. 
Hukum di negara Indonesia menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang menegaskan bahwa perusahaan pembuat limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.

Terkait masalah limbah, pada Kamis (30/07/2026) Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memprotes keras atas adanya dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI) Palembang. Diketahui, PT PUSRI bergerak di bidang produksi, industri dan pemasaran pupuk. 

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyebut, berdasarkan hasil survey, investigasi serta data-data yang di miliki, SIRA menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan berasal dari limbah pabrik PT PUSRI Palembang yang mengakibatkan aliran sungai menjadi gelap, bau busuk dan menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya bisa menyebabkan gatal-gatal pada kulit dan sebagainya. 

"Pencemaran lingkungan oleh PT. PUSRI ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas," ujar Rahmat Sandi dihadapan banyak wartawan.

PT. PUSRI Palembang diduga menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Kota Palembang.

Sayangnya, dalam praktiknya sering kali terjadi regulatory capture situasi, di mana regulator atau instansi pengawas terkesan enggan menyentuh korporasi besar karena kontribusi ekonominya terhadap daerah. 

Atas nama investasi dan status industri strategis, perlindungan lingkungan kerap dikorbankan. Padahal, keuntungan ekonomi sebuah perusahaan tidak pernah boleh dibayar dengan kehancuran kesehatan warga dan rusaknya lingkungan.

Bedasarkan pengolahan data di lapangan ditemukan, PT PUSRI Palembang sebagai pemegang izin diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya perbaikan dan pencegahan pencemaran, baik itu di dalam maupun diluar lingkungan kerja sehingga berakibat pada pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat sungai. 

"PT PUSRI Palembang diduga tidak memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya pencemaran yang diakibatkan dari limbah aktifitas pabriknya," tegas Rahmat Sandi tutup orasi. 

Menyikapi permasalahan tersebut, maka Suara Informasi Rakyat (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT. PUSRI Palembang atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

2. Mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang yaitu, segera tutup dan cabut izin operasionalnya. 

3. SIRA akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang. Karena, diduga adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, terkait terjadinya pencemaran lingkungan itu harus ada partisipasi dan peran serta dari masyarakat, salah satunya seperti yang di sampaikan oleh SIRA pada saat ini.

"Kalau kita memang peduli dengan lingkungan, selain bersuara paling tidak kita harus memiliki bukti kongkrit sebagai dasar awal agar kami bisa melakukan apa yang di sangkakan itu memang benar adanya," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Dinilai Memiliki Kinerja Buruk, LSM JPPS Desak Walikota Segera Copot Plt. Kadishub Kota Palembang

Palembang _ Ketua Umum Jaringan Pemantau Pembangunan dan Sosial (JPPS) M. A. Amin Fauzi, SH dengan tegas mengatakan HRY sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dinilai telah gagal memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 
Pernyataan itu di lontarkan langsung oleh Amin Fauzi saat mengomandoi puluhan massa JPPS sewaktu melakukan unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka, No.1, 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil pada hari Rabu (29/07/2026). 

Amin Fauzi juga secara gamblang menyampaikan, meminta kepada Walikota Palembang Bapak Ratu Dewa untuk segera mencopot HRY dari jabatannya atau memutasikan ke instansi/UPTD lain, bila perlu dibangku panjangkan karena kegagalannya memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 

Ia juga mengungkapkan, konten-konten yang dibuat oleh HRY di medsos ternyata tidak terbukti, dan akhirnya menuai penilaian buruk sehingga timbulah ejekan-ejekan dan komentar masyarakat yang menggiring opini pencitraan buruk HRY sebagai Plt. Kadishub Kota Palembang. 

"Nama Dishub Kota Palembang sebelumnya sudah tercoreng oleh oknum-oknum petugas Dishub itu sendiri. Ditambah lagi dengan kasus penggeledahan kantor Dishub yang saat ini sedang viral di medsos, itu menandakan HRY telah gagal memimpin Dishub Kota Palembang," imbuhnya. 

Dalam kepemimpinannya, HRY tidak pernah mempunyai gebrakan atau inovasi demi mencegah kemacetan di jalan dan pengaturan jalan oleh petugas-petugas Dishub, padahal sudah tertuang di Perda No. 8 Tahun 2025 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang tugas pokok dan kewajiban Dishub Kota Palembang.

Perihal Angkutan Batubara di Sungai Musi:

HRY diduga tidak berani memberi sanksi dan menindak tegas perusahaan tambang batubara yang angkutannya melintas diperairan Sungai Musi.

HRY juga termasuk, kurang tanggap terhadap polusi udara dan pencemaran Sungai Musi akibat limbah batu bara yang berdampak buruk untuk kesehatan masyarakat Kota Palembang. 

Lebih lanjut Amin Fauzi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan tim JPPS di lapangan, ada banyak titik yang dinamakan pelabuhan tikus di tepian Sungai Musi yang terkesan didiamkan saja oleh HRY. 

Alasannya, karena sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang HRY diduga tidak ada niat untuk memberikan kontribusi yang besar dalam mencapai target dari yang ditetapkan terhadap PAD Kota Palembang.

Belum lagi masalah jam serta rute pengangkutan barang yang diduga secara sengaja didiamkan oleh HRY selaku Plt. Kadishub Kota Palembang.

"Kami menduga adanya Pungli terhadap pemilik usaha angkutan barang oleh oknum petugas Dishub yang kami duga itu atas perintah PIt. Kadishub Kota Palembang," pungkasnya.

Permasalahan lainnya yaitu, kemacetan di beberapa titik rawan seperti, di Jalan PS. Ing Kenayan, Jalan Sultan M. Mansyur, Jalan Jend. Sudirman Km. 3,5 hingga Km. 8 serta Jalan KH. Wahid Hasyim dan lainnya, satupun tidak ada petugas Dishub yang berjaga untuk mengatur jalan. 

Adapun tuntutan aksi yang disampaikan oleh JPPS yaitu:

- Minta kepada Walikota Palembang untuk tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi tegas kepada Plt. Kadishub Kota Palembang.

- Mendesak Walikota Palembang untuk sesegera mungkin mengganti Kadishub lama dan mendepenitifkan pejabat calon Kadishub yang baru.

"Apabila dalam waktu dekat tuntutan kami ini tidak dipenuhi atau tidak disetujui oleh Bapak Walikota Palembang, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi untuk mengepung kantor Walikota Palembang sampai dengan tuntutan kami tersebut dipenuhi secara tertulis oleh Bapak Walikota Palembang," pungkasnya. 

Mewakili Walikota Palembang, D. Aryogo selaku Kabid BKPSDM menanggapi bahwa melalui surat Perjanjian tertulis akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Walikota Palembang. (CH) 
Share:

Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

ReformasiRI.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/07/2026), dengan memaparkan hasil pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta tamu undangan.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.

"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, dalam konferensi pers turut ditampilkan 50 unit kendaraan hasil sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.

Di sektor penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan distribusi BBM, serta mendukung terciptanya tata kelola sektor migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah.

"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi, pengawasan, edukasi, langkah preventif, serta penegakan hukum secara konsisten bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.

27 Juli 2026

Hardaya
Share:

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mengaku menerima kuasa dari korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin, 8 November 2021. Laporan Polisi, nomor : LP/B-42/XI/2021/ SUMSEL /BANYUASIN/SEK  BTG, Tanggal 8 Nopember 2021

LSM tersebut mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah berjalan hampir empat tahun.

Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas dan belum berstatus sebagai tersangka maupun menjalani penahanan.

"Korban (Rustamba Bin Kodir Jus)  sudah empat tahun menanti kejelasan hukum dari Polres Banyuasin. Diduga pelaku pengeroyokan belum ditahan. Ada apa ini?" ujar Ismail Abdullah. Sabtu(25/07/2026)

Ia meminta Polres Banyuasin segera memanggil dan memeriksa kembali para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ismail, proses mediasi sebelumnya telah dilakukan dan unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi.

"Kami yakin Polres Banyuasin bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin. Kami meminta agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) maupun belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share:

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Maraknya berdirinya organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian dari Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah. Ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin bersikap transparan terkait data dan status legalitas organisasi yang terdaftar di wilayah tersebut.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi mengenai legalitas organisasi penting agar masyarakat mengetahui organisasi mana yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian Ismail adalah status administrasi Lembaga Investigasi Negara yang diketuai Nazarudin. Ia meminta Kesbangpol Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas organisasi tersebut apabila memang telah terdaftar.

"Jangan hanya nama saja, legalitasnya harus jelas," ujar Ismail. Minggu.(26/07/2026) 

Ismail menegaskan bahwa sebagai Ketua LSM Nusantara Ekspres, organisasinya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam memenuhi persyaratan administrasi organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia berharap Kesbangpol Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi secara ketat terhadap setiap organisasi yang baru terbentuk serta menyampaikan informasi mengenai status legalitas organisasi secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara, Nazarudin, maupun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut.

ReformasiRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hardaya) 
Share:

Subscriber

Berita Populer