Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Tradisi Penuh Makna

Palembang ,– Suasana haru menyelimuti Halaman Gedung utama Presisi Mapolda Sumsel saat Polda Sumsel menggelar upacara dan tradisi pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH Minggu (8/2/2026) siang
Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi bersama Ny. Dewwy Andi Rian setelah mengabdi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan di Bumi Sriwijaya 

Acara Pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum dan dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana,
Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso , pejabat utama Polda Sumsel , para Kapolres/tabes jajaran, serta personel Polda Sumsel  


Momen pelepasan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Tradisi pedang pora mengiringi langkah Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,M.H beserta isteri saat berpamitan dengan seluruh jajaran Polda Sumsel sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya  

Sementara itu,
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr.Sandi Nugroho,
SIK,S.H,M Hum melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya,SIK,MH menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan Pengabdian Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH  
selama bertugas di Polda Sumsel 

“Kapolda Sumsel menyampaikan terima kasih atas dedikasi, Apresiasi selama menjabat pengabdiannya menjabat Kapolda Sumsel yang telah diberikan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan 4 hari menjabat ucap Nandang

Beliau juga memperoleh Jabatan Wakalemdiklat Polri yang tentu menjadi kebanggaan kita bersama Kami mendoakan beliau selalu sehat,sukses dan amanah dalam pengabdian ditempat tugas baru serta menyatakan bahwa Polda Sumsel akan selalu terbuka untuk beliau,” ujar Kabid Humas.

(CH/Rilis) 
Share:

Gemapela Desak Kapolda Sumsel Segera Copot Kapolres Lahat Jika Terbukti Mengkriminalisasi Khairul Anwar

Lahat, Sumsel – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 15.04 WIB, bertempat di kantor Polres Lahat.

Pelapor dalam perkara tersebut bernama Muhammad Sundan Wijaya Bahari salah satu Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) sekaligus sebagai Kuasa Pelapor Khairul Anwar, berkewarganegaraan Indonesia (WNI), jenis kelamin laki-laki, agama islam dan berdomisili di Kabupaten Lahat.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga berkaitan dengan perkara atas nama PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy. 
Peristiwa diduga terjadi di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 29 November 2025.

Disebutkan bahwa, pelaporan berkaitan dengan dugaan penyampaian laporan oleh pihak PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy terhadap Khairul Anwar, yang berstatus sebagai korban. 

Khairul Anwar diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat sejak 3 Februari 2026 atas pelimpahan dari Kejati Sumsel kepada Kejari Lahat.

"Kami menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Khairul Anwar, karena yang bersangkutan mengelola lahan di atas tanah hak milik," ujar Sundan dihadapan beberapa awak media pada Sabtu (06/02/2026).

Hal tersebut didukung dengan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur tertanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992 dengan luas lahan 12.105 meter persegi atas nama Sujarwanto bin Sukur, serta bukti pembayaran PBB P2 tahun 2025 dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkannya ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Tanda Terima Laporan ditandatangani oleh pelapor dalam hal ini Muhammad Sundan Wijaya Bahari serta diketahui oleh Pamapta II Polres Lahat atas nama Kepala SPKT Resor Lahat, Ipda Bambang Budiman, SH.

Polres Lahat menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem layanan resmi kepolisian.

“Kami menuntut Polres Lahat untuk menindaklanjuti laporan ini sama seperti Polres Lahat menerima dan memproses laporan PT BRSE yang membuat Khairul Anwar di tahan,” imbuhnya. 

Selain itu, Sundan juga menyampaikan jika 3x24 Jam belum ada tindak lanjut terkait laporannya, maka ia akan menuntut Kapolda Sumsel untuk segera mencopot Kapolres Lahat dan Penyidik Unit Pidsus yang diduga telah menerima Laporan Pesanan dari PT Bukitapit Ramok Senabing Energy untuk mengkriminalisasi saudara Khairul Anwar. 

Apalagi PT BRSE telah mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar 83 Juta, padahal faktanya satu tetespun belum ada minyak keluar dari lahan yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi PT BRSE.

Sundan mengingatkan bahwa, dalam memproses pemidanaan terhadap seseorang maka alat bukti harus terang benderang (in criminalibus probationes bedent esse luce clariores). Artinya, bukti harus jelas, sah dan meyakinkan untuk mencari kebenaran materil.

"Asas ini menuntut bukti harus lebih terang dari cahaya untuk menghilangkan keraguan sebelum merampas kemerdekaan seseorang. Jika bukti meragukan, maka hukum lebih mengutamakan pembebasan daripada menghukum yang tidak bersalah," tutup pembicaraan Sundan.

(CH) 
Share:

SIRA Prihatin Atas Kecelakaan Kerja Hingga Telan Korban Jiwa, PT BA Diduga Lalai Jalankan K3

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA) dan mendukung langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim ke lokasi kejadian.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, mengatakan pihaknya turut berduka atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
“Kami dari SIRA Sumsel sangat prihatin dan berduka cita atas kecelakaan kerja di tambang milik PT Bukit Asam yang menyebabkan adanya korban jiwa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Rahmat Sandy.
Menurutnya, kejadian tersebut perlu diusut secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang diduga lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SIRA Sumsel mengapresiasi langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi guna mencari fakta dan temuan terkait penyebab kecelakaan kerja yang berujung pada kematian pekerja. Selain itu, pihaknya juga mendukung Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumatera Selatan untuk turut menurunkan tim ke lapangan.
“Kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menyelidiki meninggalnya karyawan di area pertambangan PT Bukit Asam agar kasus ini terang-benderang,” tegasnya.
Rahmat Sandy berharap kejadian tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia menekankan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas pertambangan dan tidak boleh diabaikan karena dapat mengancam keselamatan pekerja.
Lebih lanjut, SIRA Sumsel menegaskan akan mengambil langkah aksi jika hasil investigasi Inspektur Tambang tidak disertai sanksi tegas, terutama jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan K3.
“Apabila tidak ada sanksi tegas dari Inspektur Tambang Sumsel meski ditemukan pelanggaran serius, kami akan melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang Sumsel,” katanya.
Bahkan, SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mengganti Inspektur Tambang Sumsel apabila tidak ada tindakan tegas terhadap kecelakaan kerja di tambang PT Bukit Asam.

Ia menegaskan, IUJP dapat dicabut apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan standar keselamatan pertambangan. Pencabutan IUJP merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pemerintah.

Dalam ketentuan yang berlaku, pencabutan IUJP dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat, termasuk kecelakaan kerja fatal yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan. Inspektur Tambang akan melakukan investigasi mendalam untuk menentukan tingkat kesalahan, dengan sanksi yang dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum atas dampak yang ditimbulkan, termasuk pemberian kompensasi kepada korban serta kewajiban pemulihan lingkungan. Pencabutan izin juga tidak menghapus kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Lebih lanjut, Rahmat Sandy menekankan pentingnya penerapan K3 Pertambangan sebagai kewajiban mutlak perusahaan. K3 Pertambangan mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, serta keselamatan operasi pertambangan guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dasar hukum penerapan K3 Pertambangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Kepmen ESDM Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
“Kami berharap Inspektur Tambang bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas,” tutupnya.

(CH/Rilis) 
Share:

Diduga Tidak Sesuai Realisasi, Proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Lapdu dibuat karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut.

Adapun nama kegiatan tersebut :

- Nama Tender : Pembangunan Gapura Islamic Center Simpang Kepur. 

- K/L/PD/Instansi Lainnya: Kabupaten Muara Enim. 

- Satuan Kerja : Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim. 

- Tahun Anggaran 2025.

- Lokasi Pekerjaan : Muara Enim (Kabupaten). 

- Nilai Pagu : Rp 650.000.000.00,-

- Harga Negosiasi : Rp 645.000.000.00,-

- Nama Pemenang : Gabriel Putra Pratama.

"Semua ada 16 kegiatan. Namun, hanya satu kegiatan yang melalui tender kami laporkan," ujar Dian HS selaku Ketua PST didampingi Sekretaris Sukirman, Jum'at (06/02/2026).

Masih kata Dian mengungkapkan, 16 kegiatan tersebut diduga sudah diarahkan dan diberikan kepada satu orang saja. Bahkan, perusahaan yang mengerjakan proyeknya berasal dari luar Daerah Sumatera Selatan.

"Kami menduga proyek tersebut didapatkan atas arahan oknum Kepala Daerah, karena kecurigaan kami timbul semenjak Bapak Helmin Eko menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim," imbuhnya. 

Masih kata Dian, kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi mark-up anggaran dan setiap pengerjaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Kami menduga adanya mark-up dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak lain yang terlibat, karena diduga ada kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tutupnya.

(CH) 
Share:

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

ReformasiRI.com, Garut – Dugaan praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, diduga menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (2/2/2026), terlihat beberapa unit kendaraan pikap jenis carry box dan bak terbuka keluar masuk area gudang dengan muatan tabung gas Elpiji 3 kg. Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, memiliki 3 "dokter" pekerja yang mana tabung gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung gas ukuran non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg untuk kepentingan komersial.

Aktivitas yang Diduga Dilakukan di Malam Hari
Dari keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut lebih sering berlangsung pada malam hingga dini hari. Pola ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, seorang pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Awak media juga mencatat adanya klaim sepihak terkait keterlibatan jaringan tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dan duduk perkaranya.

Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima gas bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendorong adanya langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/raf)
Share:

Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek

Jogjakarta _ Jelang tahun baru Imlek 2026 atau ke-2577 Kongzili, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menghadirkan dekorasi tematik dengan menghiasi bangunan stasiun menggunakan berbagai ornamen bernuansa Imlek.
Momen perayaan Imlek kali ini dalam tahun Kuda Api jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Ornamen seperti lampion, pilar dan pintu gerbang khas Tionghoa, dekorasi berwarna merah dan emas, ucapan Gong Ci Fa Cai, serta elemen-elemen lainnya dipasang di area depan dan dalam stasiun untuk menciptakan suasana meriah penuh kehangatan. Tematik Imlek ini siap menyambut para penumpang di Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan dan Solo Balapan. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, “Langkah ini merupakan bentuk pelayanan tambahan kepada pelanggan agar turut merasakan nuansa dan kemeriahan Imlek saat berada di lingkungan stasiun. Penumpang dapat menikmati dekorasi khas Imlek di stasiun sampai dengan tanggal 19 Februari 2026. Selain menghadirkan suasana perayaan, dekorasi ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dan perjalanan yang kian berkesan bagi para penumpang di momen Imlek tahun 2026,” ujar Feni, Rabu (04/02/2026). 

Feni menambahkan, tidak hanya sebagai sarana transportasi, stasiun juga dihadirkan sebagai ruang publik yang ramah, hangat, dan mampu merefleksikan momen-momen perayaan penting, termasuk Tahun Baru Imlek 2026. Stasiun juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendapatkan berbagai kebahagiaan dan pengalaman menyenangkan bersama keluarga.

KAI Daop 6 terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi operasional perjalanan kereta api, tetapi juga dari aspek kenyamanan, estetika, dan pengalaman pelanggan selama berada di area stasiun.

Dengan adanya dekorasi tematik Imlek ini, KAI Daop 6 berharap para penumpang maupun masyarakat yang berkunjung ke Stasiun Yogyakarta dapat merasakan semangat kebersamaan serta kemeriahan Tahun Baru Imlek 2026 sejak langkah pertama mereka di stasiun.

Salam, 

Manager Humas
PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih. 

(CH/Rilis)
Share:

Berikan Data Tambahan Dugaan Korupsi, SIRA Kembali Datangi Gedung Merah Putih

Palembang _ Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) tunjukan konsistennya dalam hal memerangi korupsi di Kabupaten Muara Enim, hari ini Selasa, 3 februari 2026 kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan kami kali ini bertujuan menyampaikan data-data tambahan temuan dilapangan terkait dugaan KKN dan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Data tambahan terkait laporan pengaduan yg telah kami laporkan minggu lalu di KPK RI.

Yaitu, soal dugaan pengkondisian tender oleh salah satu oknum Kabid di Dinas PUPR Muara Enim "IS".

Dugaan korupsi pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.

dugaan Korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.

Sebagai penggiat korupsi kami menilai bahwa kejadian OTT 2019 di muara enim sepertinya tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pejabat korup ini. 

Ada sosok yang dulu diduga lolos dari jerat OTT 2019 silam, namun hari ini kembali muncul dan diduga kembali menjadi otak intelektual dalam dugaan pengkondisian tender di Kabupaten Muara Enim. Nah sosok ini lah yang harus didalami betul oleh KPK RI.

Kami berharap dengan data-data tambahan yang kami sampaikan hari ini di KPK dapat menjadi atensi khusus untuk menangkap para pejabat korup di muara enim. Bilaperlu lakukan OTT jilid II.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer