Dirlantas Polda Jateng "Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Berlalu Lintas"

Semarang, Jateng _ Sebanyak sekitar 60 pengemudi ojek online dan driver online dari berbagai komunitas di Kota Semarang berkumpul dalam Kegiatan Polantas Menyapa bertemakan “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Lalu Lintas”.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra beserta para Pejabat Utama dan anggota Ditlantas Polda Jateng, serta sejumlah perwakilan dari Jasa Raharja Provinsi Jawa Tengah.acara berlangsung di warmindo Sunjoyo Jalan Talangsari No.8-A Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur kota Semarang Jumat 10 April 2026 sore

Acara ini menjadi ajang silaturahmi dan ruang dialog terbuka antara polantas dan komunitas ojol. Di tengah obrolan santai, para driver menyampaikan curahan hati, masukan, hingga harapan terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dalam sambutannya, Dirlantas Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra menegaskan bahwa keberadaan ojek online memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat. Dengan mobilitas tinggi dan intensitas berkendara setiap hari, para driver dinilai sebagai representasi budaya tertib berlalu lintas di jalan raya ucap Alumni Akpol 91

Rekan-rekan ojol ini punya peran penting di tengah kehidupan masyarakat, Karena setiap harinya berada di jalan, kami ingin rekan-rekan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,

Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, menyebut bahwa aktivitas berkendara profesional mengharuskan setiap pengemudi memiliki keterampilan serta pemahaman aturan lalu lintas yang baik, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan aktif.

Untuk mendukung hal tersebut, Ditlantas Polda Jateng akan memberikan pendampingan dan panduan bagi rekan-rekan ojol dalam mengikuti proses pembuatan maupun perpanjangan SIM. Pendampingan ini bertujuan agar para driver memahami tahapan ujian, materi yang diujikan, serta aturan berlalu lintas secara menyeluruh sehingga dapat mengikuti ujian dengan lebih lancar.

Dirlantas mengharapkan rekan-rekan Ojol tahu prosesnya, paham aturannya, dan memiliki bekal yang cukup sebelum mengikuti ujian. Jadi bukan sekedar mendapatkan SIM, tapi benar-benar memahami aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya,

Rencana langkah pembinaan dari Dirlantas tersebut menuai apresiasi dari para peserta Polantas Menyapa, yang menyambut baik program ini.

Dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Polantas Menyapa bertemakan “Jagongan Bareng Ojol, Ojol Tertib Lalu Lintas”, salah satu perwakilan pengemudi ojek online Dhani Ramadhan menyampaikan keluhan kendala yang dihadapi terkait pengurusan Laporan Polisi (LP) atau Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas yang menjadi syarat pengajuan santunan kecelakaan ke Jasa Raharja.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas memberikan penjelasan Direktorat Lalu Lintas berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Setiap kecelakaan lalu lintas harus segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas di lapangan, Petugas akan melakukan olah TKP, pendataan korban, kendaraan, serta saksi. Berdasarkan hasil tersebut, akan diterbitkan Laporan Polisi atau Surat Keterangan Kecelakaan sebagai dokumen resmi.

Dirlantas menegaskan bahwa seluruh pelayanan penerbitan Laporan Polisi dan Surat Keterangan Kecelakaan adalah gratis, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kemudahan dan transparansi pelayanan.

Apabila ditemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang.

Sebagai bentuk kepedulian, pada akhir kegiatan Dirlantas Polda Jateng menyerahkan bingkisan berupa helm berstandar SNI dan paket sembako kepada seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Jateng berharap terjalin sinergi yang semakin erat dengan komunitas pengemudi online, sehingga budaya tertib dan aman berlalu lintas dapat tumbuh dari kesadaran bersama.
(CH/Rilis) 
Share:

Kolaborasi Rehabilitasi dan Insan Pers, Perang Melawan Narkoba di Bogor Kian Masif

Kolaborasi Rehabilitasi dan Insan Pers, Perang Melawan Narkoba di Bogor Kian Masif

ReformasiRI.com, Bogor – Perang melawan narkoba di Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru. Tidak lagi berjalan sendiri, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika mulai diperkuat melalui kolaborasi strategis antara lembaga rehabilitasi dan insan pers.

Hal ini ditandai dengan pertemuan penuh makna antara Yayasan Rehabilitasi Kayfa Kasih dan Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), Rabu (08/04/2026). Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah konkret dalam menyatukan visi untuk mengubah stigma masyarakat terhadap korban narkoba.

Pemilik Yayasan Rehabilitasi Kayfa Kasih, Endang Ahdiah, menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam mengedukasi masyarakat agar tidak lagi memandang negatif para penyintas.

“Rehabilitasi adalah jalan pemulihan, bukan stigma. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan media sangat penting agar masyarakat memahami bahwa korban narkoba harus disembuhkan, bukan dijauhi,” tegasnya.

Menurutnya, pemahaman publik yang benar akan mendorong para korban untuk berani menjalani proses rehabilitasi dan kembali ke kehidupan sosial secara sehat dan produktif.

Sementara itu, Ketua FWBB, Iwan Boring, menyampaikan komitmen insan pers untuk turut ambil bagian dalam perang melawan narkoba melalui penyajian informasi yang edukatif dan humanis.

“Ini adalah langkah positif yang harus didukung bersama. Media memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam isu narkoba. Kami siap menjadi jembatan informasi yang membangun,” ujarnya.

Kedua pihak sepakat untuk memperkuat sinergi melalui berbagai program bersama, mulai dari edukasi publik, sosialisasi bahaya narkoba, hingga kampanye anti-narkotika yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pendekatan yang lebih efektif dan humanis dalam penanganan narkoba, sekaligus membuka jalan bagi para korban untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Dengan semangat kebersamaan, Bogor optimistis dapat menjadi wilayah yang lebih sehat dan terbebas dari ancaman narkoba.

(red)
Share:

Limbah PT SON Diduga Cemari Sungai Sipait Picu Lembaga SIRA Aksi Damai ke Kantor Gubernur Sumsel

Palembang - Limbah pengelolaan kelapa sawit PT Sinar Ogan Nabati (PT SON) diduga telah mencemari Sungai Sipait, Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas kejadian itu, Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) selaku kontrol sosial terjun langsung melakukan aksi damai, menyuarakan aspirasi terkait limbah tersebut ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memicu maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, salah satunya PT SON.

"Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, ikan-ikan banyak mati, air sungai berubah warna kehitaman dan mengeluarkan bau busuk. Selain itu, jika digunakan untuk mandi mengakibatkan gatal pada kulit," ujar Sandi dihadapan wartawan, Rabu, (08/04/2026). 

Rahmat Sandi menegaskan, kejadian pencemaran Sungai Sipait yang di sebabkan oleh limbah PT SON sudah berlangsung cukup lama. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan dan penegakkan hukum dari Pemprov Sumsel.

"Hari ini kami melakukan aksi damai menuntut dan mempertanyakan sikap Pemprov Sumsel atas tindakan yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal dan tidak taat aturan dalam pengelolaan limbah," tutup pembicaraan Rahmat Sandi.

Yulkar Pramilus, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Provinsi Sumsel menanggapi, apa yang disampaikan oleh SIRA adalah sangat positif.

Artinya, ada proses-proses tata kelola administrasi yang harus di benahi oleh Pemerintah Provinsi Sumsel sesuai apa yang disampaikan oleh SIRA terhadap PT SON.

Bila terbukti PT SON melakukan kesalahan terhadap komponen-komponen lingkungan, Yulkar Pramilus menegaskan, tentunya akan ada sanksi administrasi dari pemerintah termasuk denda kerugian negara sebagai mana yang sudah di atur oleh perundang-undangan. 

Saat disinggung terkait SIRA mendapat ancaman dari oknum ASN Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel, Yulkar Pramilus menjelaskan hal tersebut bukan kewenangannya.

"Terkait adanya keterlibatan seorang ASN dari Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel yang mengintimidasi dan mengancam SIRA itu bukan kewenangan saya untuk menjelaskan, dan kawan-kawan wartawan bisa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," pungkas Yulkar Pramilus.
(CH) 
Share:

Buntut Penganiayaan Sesama Warga Binaan, GPP Sumsel Tuntut Keras Pencopotan Kalapas dan KPLP

PALEMBANG, – Tabir gelap dunia pemasyarakatan di Sumatera Selatan kembali tersingkap. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan secara resmi melayangkan mosi tidak percaya dan tuntutan keras terhadap kepemimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sembawa Selasa 7 April 2026 pukul 10.00 Wib pagi. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penganiayaan berat yang dialami oleh warga binaan di dalam Lapas tersebut.
Ketua Umum GPP Sumsel, M. Kholiq, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan kegagalan sistemik yang mencederai martabat kemanusiaan.

"Lapas itu instrumen negara untuk membina, bukan 'kandang singa' tempat penyiksaan diproduksi. Jika benar terjadi penganiayaan, maka fungsi pembinaan telah mati di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan hukum rimba berlaku di balik tembok penjara!" tegas Kholiq dalam orasinya.

GPP Sumsel menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Dalam pernyataan sikapnya, mereka membawa 7 poin tuntutan "Harga Mati" yang ditujukan kepada Kanwil Kemenimipas Sumsel:
1. Kutukan Keras: Mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik di lingkungan Lapas Sembawa.
2. Buka CCTV: Mendesak transparansi total dengan membuka rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti kunci yang tidak boleh dimanipulasi.
3. Evaluasi Pejabat: Menuntut pencopotan pejabat keamanan (KPLP) yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
4. Reformasi Birokrasi: Mendesak perombakan total pola pengawasan internal Lapas Sembawa.
5. Seret ke Ranah Pidana: Memastikan proses hukum tidak hanya berhenti di sanksi etik, tapi juga sanksi pidana bagi seluruh pelaku.
6. Copot Kalapas: Mendesak Kanwil untuk segera menonaktifkan Kalapas Sembawa demi menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.
7. Audit Menyeluruh: Meminta pihak terkait melakukan audit terhadap perlakuan warga binaan secara menyeluruh.

GPP Sumsel memberikan peringatan keras kepada pihak Kanwil agar tidak bersikap pasif. Kholiq mengancam akan membawa massa yang lebih besar jika tuntutan penonaktifan pimpinan Lapas tidak segera dilakukan.

"Kami tidak butuh janji manis atau sekadar 'akan ditindaklanjuti'. Kami butuh bukti nyata berupa pencopotan jabatan bagi mereka yang gagal melindungi nyawa warga binaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas, kami akan 'mengepung' Kanwil dengan massa yang lebih besar dan melaporkan ini langsung ke Dirjenpas serta Komnas HAM!" ancamnya.

Menanggapi tekanan tersebut, Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Sumsel, Effendi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami pastikan tidak ada pembiaran. Namun, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan resmi. Hasil dari kepolisian itulah yang akan menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," ujar Effendi menutup tanggapannya.

(CH/Obi) 
Share:

15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

PAlEMBANG – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa kental dalam pertemuan Alumni PGAN 91 Palembang yang menggelar kegiatan arisan sekaligus halal bihalal. Acara ini berlangsung di kediaman, alumni PGAN Palembang, Dr.Muhammad Ali ,
M.Pd I, yang berlokasi dijalan lematang III,Musiraya 1 No 68 C kelurahan talang jambe Kecamatan Sukarami Palembang pada Jumat (3/4/2026).sore 
Momentum ini menjadi semakin istimewa karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang identik dengan tradisi saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi. Tak sekadar pertemuan rutin, kegiatan arisan kali ini menjadi ajang temu kangen yang sarat makna.acara yang diawali pembacaan Kalam ilahi oleh ustadz Heriyansyah,S Ag,MSi dilanjutkan sambutan tuan rumah, pembacaan surat Yasin dikholipai ustd H.Alamsyah ,S Ag,
Acara lebih semangat dan bermakna sekaligus menghibur para alumni saat disampaikan tausiyah yang disampaikan ustad H.Abdul Kholik,MPd I dilanjutkan doa dipimpin oleh ustadz Muslim SPdI bersama Ustad Darmadi,MPdI 

Sejumlah alumni yang kini menetap di luar daerah turut juga dikabari dan diundang, menambah semarak suasana., support dari teman teman walaupun tanpa Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya ikatan persahabatan yang tetap terjaga meski dipisahkan oleh jarak dan waktu,Kata Alumni PGAN 91 Palembang,
Dr.H.Muhammad Ali Semendawai


Dalam sambutannya Muhammad Ali menyampaikan bahwa kegiatan ini memang telah menjadi agenda arisan rutin, namun momen Lebaran dimanfaatkan untuk memperluas makna kebersamaan jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering ulu 

“Memang pertemuan ini arisan, dan kebetulan dalam masa Lebaran, maka kita adakan sekalian. Apalagi ada kawan-kawan alumni yang berkeinginan datang dari luar daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, kegiatan seperti ini diharapkan terus berlanjut sebagai wadah mempererat hubungan antar alumni, sekaligus menjaga nilai kekeluargaan yang telah terbangun sejak masa sekolah.

Dengan penuh canda tawa dan cerita nostalgia, pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa persahabatan sejati tidak lekang oleh waktu. Momen sederhana ini pun menjadi bukti bahwa silaturahmi adalah kunci menjaga kebersamaan tetap terjaga di tengah kesibukan masing-masing.

(CH/Rilis) 
Share:

SIRA dan PST Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Dirut PT Danadipa Sebagai Tersangka Pelaku Gratifikasi

Palembang _ Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi 18 Pebruari 2026 lalu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, termasuk lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) siapa pelaku pemberi uang Rp1,6 Miliar terhadap anggota DPRD Muara Enim inisial TK dan anaknya inisial RA. 
Semenjak terjadinya OTT tersebut, selaku lembaga antirasua SIRA dan PST terus melakukan pengawalan proses hukum kasus ini dengan cara menggelar aksi damai yang ke-3 kalinya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 

Dalam aksinya, SIRA dan PST mendesak Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa Direktur Utama (Dirut) PT Danadipa Cipta Kontruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi, yaitu pemberian uang sebagai fee proyek terhadap TK dan RA sebesar 1,6 Miliar dalam pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar 7,1 Miliar.

"Kami menduga orang yang memberi uang sebagai fee proyek sebesar 1,6 Miliar kepada TK dan RA adalah Dirut PT Danadipa Citra Kontruksi," ujar Dian HS selaku Ketua PST kepada beberapa wartawan, Kamis (02/04/2026).

Masih kata Dian dalam menyampaikan aspirasinya menegaskan, hingga saat ini sudah 3 (tiga) Bulan Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pemberian uang terhadap TK dan RA. 

Selain itu, Dian juga mempertanyakan laporan terkait kegiatan pembangunan gapura yang dikerjakan sebanyak 15 titik di Kabupaten Muara Enim yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Lanjut Dian menjelaskan, hampir semua kegiatan proyek Dinas PUPR Muara Enim dikondisikan oleh Kabid AMPL inisial IS atas arahan anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar inisial HM, yang mana selama ini diketahui HM adalah merupakan adik dari Bupati Muara Enim. 

Dipenghujung aksi damai Adi Mulyawan, SH., MH Kasi E Bidang Intelijen Kejati Sumsel menanggapi bahwa, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara terkait laporan pembangunan Gapura 15 titik di Kabupaten Muara Enim kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

(CH) 
Share:

Ketua PWI Sumsel Mengawal Surat SP2HP Polres Lahat Atas Pengeroyokan Wartawan, Dijadikan Tersangka

Ketua PWI Sumsel Mengawal Surat SP2HP Polres Lahat Atas Pengeroyokan Wartawan, Dijadikan Tersangka

Lahat, ReformasiRI. com - Hasil SP2IIP/46,u/III/RES.I.24./2026/sat Reskrim atas pengeroyokan seorang wartawan kabupaten lahat yang tergabung di Dewan Pers, Tersuktur di Organisasi PWI dan HMI memasuki babak baru.Rabu, (18/3/26) 

Pada laporan ke spkt polres lahat no.:Lp/B-45/1/2026/polda sumsel/ Res lahat tanggal 28 januari 2026 tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan yang telah terdaftar di Dewan Pers (DP) dan berorganisasi di persatuan Wartawan Indonesia (PIW). sebagaimana dimaksut dalam pasal 262 KUHpidana.

Surat perkembangan hasil penyidikan no: SP2IIP/46/1/RES.I24,/2026/SAT RESKRIM LAHAT 28/1/2026. bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tangal 28 januari 2026. 

Penyidik telah melakukan langka-langka. sebagai berikut, penyidik telah memgabil hasil visum nama Muhammad abdu korban diduga pengeroyokan di karoke ceria. 

Penyidik telah mengirim surat untuk meminta cofy cctv di tempat kejadian. 

Penyidik telah mengundang saksi atas NAMAALDI PIODO dan telah dilakukan introgasi terhadap saksi Aldi piodo. 

Penyidik telah mengundang saksi atas nama anggi saputra dan telah dilakukan introgasi terhadap saksi anggi saputra. 

Penyidik telah mengundang saksi atas nama ARIANSYAH saksi belum bersedia hadir. 

Penyidik telah mengirim undangan klarikasi terhadap telapor DIRUT untuk dilakukan intrograsi pada hari ribu tanggal 18 maret 2026

Hambatan Hambatan: Setelah dilakukan introgasi terhadap saksi dan men saksi saksi tidak mengetahui kejadian pengeroyokan.

Tidak ditemukan hasil rekaman cctv dilokasi kejadian. 

Rencana yang akan dilakukan penyidik sebagai berikut, akan melakukan intrograsi terhadap telapor DIRUT apabila terlapor memenuhi undangan kalirfikasi pada hari Rabu tanggal 18 maret 2026.

Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan, atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi penyidik/penyidik pembantu iptu Buddi agus. S.e. U..d Aipda jajak andriansyah.  

Ketua Pwi Sumatra Selatan Kurnadi, ST mengatakan dengan tegas, dengan keluarnya surat SP2HP dari polres lahat meminta pelaku pengeroyokan di jadikan tersangka. 

"Atas laporan wartawan Muhammad Abduh selaku korban pengeroyokan dan tergabung di PWI Sumatra Selatan, harus transparan dan tidak ada di tutup-tutupi kasus tersebut."katanya (red) 
Share:

Subscriber

Berita Populer