FPGSS Segera Sampaikan Lapdu ke Kejati Atas Dugaan Pungli Dan Abuse Of Power di Beberapa SMK Negeri Palembang

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo dan menyampaikan atau menyerahkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi Pungutan Liar atau Pungli dan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau Abuse Of Power di beberapa SMKN Kota Palembang yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) serta Ketua Komite sekolah.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan mengatakan bahwa lembaganya akan segera aksi demo menyampaikan aspirasi dan laporan pengaduan dalam waktu dekat ini, Rabu (11/02/26).

"Dalam waktu dekat ini kami akan demo, menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Pungli uang Komite dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kepsek dan Ketua Komite di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang," kata Iqbal. 

Inilah peran kami sebagai sosial kontrol dan aktivis, FPGSS akan menyampaikan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum Kejati Sumsel agar Kepala Kejati segera memanggil dan memeriksa oknum Kepsek dan Ketua Komite terkait adanya dugaan indikasi Pungli, tambah Iqbal. 

Iqbal Tawakal juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, para siswa dan wali murid diduga mengalami tekanan untuk membayar nominal uang Komite yang cukup besar. 

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela. Nominal tidak ditentukan, waktu tidak dibatasi, dan tidak boleh ditagih. Namun dibeberapa SMKN Palembang, semua nominal sudah ditentukan secara pasti. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan Pungli, imbuhnya. 

"Maka hal tersebut patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan orang banyak," ujar Iqbal. 

Selain itu, Iqbal juga menjelaskan jika Praktik Pungutan Liar tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DANA Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Terhadap Penggunaan DANA BOS Dan KOMITE TA 2023/2024 Dan 2024/2025.

Lalu ada sejumlah REGULASI yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

- Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

- Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat — namun sekolah negeri dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

- Pasal 12 huruf b: Sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan sekolah 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANCAMAN DAN SANKSI 

1. Jika terbukti sebagai pungli, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa :

- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencopotan kepala sekolah atau pejabat terkait sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

- Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dijerat PIDANA.

"Untuk itulah kami segera menggelar aksi demo menyampaikan laporan pengaduan tersebut kepada Kejati agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala sekolah dan Ketua Komite dibeberapa SMKN tersebut," tutup Iqbal Tawakal. 

(*) 
Share:

Diduga Korupsi, Lembaga SIRA dan PST Unjukrasa ke Kejati Sumsel Minta Panggil Dan Periksa Kadisdik OKI Inisial MR

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dengan melibatkan ratusan massa dan dikawal ketat pihak kepolisian unjukrasa berlangsung tertib dan aman. 

Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA mengatakan, tujuan datang Kejati Sumsel untuk menyampaikan sekaligus melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI).

Diantaranya penggunaan dana DAK tahun 2023 untuk sekolah TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta yang tersebar di Kabupaten OKI.

Khususnya pada pekerjaan kontruksi seperti penambahan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain sampai dengan pengadaan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi) yang nilai keseluruhannya mencapai Rp. 45.410.791.000.00,- 

"Dalam pekerjaan ini diduga kuat pada praktik pelaksanaannya dilapangan banyak terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi korupsi dan mark up sehingga perlu di selidiki oleh Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel," ujarnya Rahmat Sandi, Rabu (11/02/2026). 

Diakhir unjukrasa, Lembaga SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :

1. Mendukung Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI.

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta lakukan tela'ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI inisial "MR" Kuasa Pengguna Anggaran inisial "R", Pejabat Pelaksana Kegiatan "MI" dan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa, dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat justru malah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan.

"Kami atas nama Lembaga SIRA dan PST, sebagai Lembaga kontrol sosial pastinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.

(CH) 
Share:

Melalui Legitimasi Putusan Pengadilan SHM Tanpa Objek Kuasai Lahan Ibrahim dan Syarkowi

Palembang – Sulastrianah, SH bersama Sobriyan Midarsyah, SH, Sri Lestari, Kadariah, SH. MH, Mahardika, SH. MH dan Ir. Samsul Bahri, SH menggelar Konferensi Pers (Konpers) bertempat di Cafe & Resto Dapoer Bella Jalan Bidar, Lorok Pakjo, Palembang. 
Konfrensi Pers digelar terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak memiliki objek fisik di lapangan, akan tetapi melalui legitimasi putusan pengadilan, Sertifikat tersebut telah menguasai lahan milik Ibrahim dan Syarkowi. 

Dihadapan beberapa wartawan Sulastrianah menjelaskan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus didukung keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, dan dapat diidentifikasi. 

Penerbitan sertifikat tanpa objek fisik dinilai sebagai penyimpangan hukum yang serius, terlebih jika kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan yang patut diduga tidak berintegritas.

“Kasus seperti ini sedang dialami klien kami Ibrahim dan Syarkowi, warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang yang mana mereka memiliki lahan warisan dari orang tua sudah puluhan tahun yang lalu,” ujar Sulastrianah, Selasa (10/02/2026).

Ia menjelaskan, Ibrahim dan Syarkowi memiliki sebidang tanah dalam satu hamparan kebun di Jalan Bypass Km 12 RT 12 RW 05, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dengan luas sekitar 45.000 M2. Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak 1979 yang ditanami pohon karet dan cempedak. Bahkan lahan tersebut telah dipagar beton.

Sebagian lahan telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12 dan kliennya menerima ganti rugi. Sebagian lainnya dijual kepada Syukur Suryanto (Pergudangan Arifin) dan telah diterbitkan SHM Nomor 0197, serta kepada Budiyanto Totong dengan SHM Nomor 11822.

Pada 31 Maret 2020, seseorang bernama Levy Regan yang mengaku sebagai utusan Usman Komarudin datang ke lokasi tanah bersama petugas ukur BPN Kota Palembang untuk melakukan pengukuran ulang atas dua sertifikat atas nama Usman Komarudin.

Pengukuran tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020.

Hasilnya menyatakan bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data di Kantor Pertanahan Kota Palembang dan tidak dapat di identifikasi letak objeknya.

Meski telah diketahui bahwa, objek sertifikat tersebut tidak berada di atas tanah kliennya, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumsel pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah.

Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN Kota Palembang pada Jumat, 9 Oktober 2024, yang dihadiri Kanwil BPN Provinsi Sumsel, BPN Banyuasin dan BPN Musi Banyuasin. Hasilnya tetap sama, yakni bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data pertanahan.

Berdasarkan hasil tersebut, Polda Sumsel menerbitkan SP2HP pada 10 Desember 2024.

Dalam perkara perdata, kliennya sempat dinyatakan sebagai pemilik sah tanah itu melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung, kliennya dinyatakan kalah.

“Kami menduga kuat terdapat unsur permainan dalam proses hukum perkara ini, meskipun belum dapat dibuktikan secara langsung,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya mengajukan perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Negeri Palembang serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang BPN Kota Palembang tahun 2020.

Pada 9 Februari 2026, kliennya juga menerima Relaas pemberitahuan akan dilaksanakan konstatering (pencocokan objek) sebagai rangkaian permohonan eksekusi yang diajukan Usman Komarudin.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan sikap menolak segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek ffisik

Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan audit terhadap penerbitan sertifikat tanpa objek tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan praktik permainan dan proses peradilan yang tidak berintegritas. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses hukum perkara ini.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan alat legitimasi perampasan hak warga demi keuntungan semata,” pungkasnya.

(CH) 
Share:

Tidak Capai Target PAD, Lembaga SIRA dan PST Minta Walikota Segera Ganti Kepala Bapenda Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Bersama Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) aksi damai ke Kantor Walikota Palembang.
Adapun aksi damai dipicu oleh gagalnya Bapenda Kota Palembang dalam capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun, namun hanya mencapai 85%.

"Kami datang kesini mendesak Walikota agar segera mengganti Kepala dan jajaran tinggi pejabat Bapenda Kota Palembang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH. 

Lanjut orasi Rahmat Sandi mengatakan, penyerapan PAD yang tidak maksimal adalah bukti buruknya kinerja jajaran Bapenda Palembang dalam mengemban tugas yang di amanahkan dalam mengelola, memungut, dan mengawasi PAD seperti pajak daerah dan retribusi.

"Rendahnya serapan PAD ini adalah wujud dari tata kelola kebijakan yang buruk, atau memang para pejabatnya tidak mampu bekerja dengan baik yang pada akhirnya berdampak negatif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang," jelasnya. 

Selain itu, Rahmat Sandi juga menjelaskan, angka 85% harusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang untuk berbenah di tahun 2026. L

"Tahun 2026 target PAD meningkat sebesar Rp1,96 Trilyun," ucapnya.

Ia juga menegaskan, Bapenda Palembang harus segera dilakukan evaluasi secara besar-besaran. Namun, yang lebih penting dari itu sebelum dilakukan perombakan para pejabatnya, Bapenda Palembang harus dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, untuk membuktikan bahwa gagalnya capaian PAD tersebut apakah karena ada kebocoran di sektor pajak atau memang ketidakmampuan pejabatnya dalam melaksanakan tugas memungut pajak daerah. 

"Mencermati situasi seperti ini maka kami dari Lembaga SIRA dan PST kembali menggelar aksi damai yang ke-3 kalinya untuk mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar tidak main-main terkait serapan anggaran yang menjadi jantung pembangunan Kota.

Mengingat bahwa PAD memegang peranan krusial dalam mendukung terwujudnya program-program pemerintah kota Palembang. Maka dari itu, Dalam rangka mendukung kinerja Walikota dan Wakil Walikota Palembang (RDPS) dalam mewujudkan Palembang Berjaya Palembang Sejahtera, maka Lembaga SIRA dan PST menuntut:

1. Mendesak Walikota Palembang segera mengganti Saudara M sebagai Kaban Bapenda Palembang dengan SDM yang lebih mumpuni sehingga PAD Kota Palembang dapat terserap maksimal di tahun 2026 ini.

2. Mempertanyakan sikap Walikota Palembang kenapa sampai sekarang belum juga mengganti Kepala Bapenda Palembang M yang sudah jelas-jelas gagal dalam memaksimalkan PAD Kota Palembang sepanjang tahun 2025, sedangkan di tahun 2026 tugas Bapenda akan jauh lebih berat karena PAD Kota Palembang meningkat menjadi Rp1,96 triliun.

3. Mendesak Walikota dan Wakil Walikota Palembang untuk secepatnya melakukan perombakan dan mengganti Kepala Badan, Kabid PBB BPHTB, Kabid P4D, Kabid PDL dan seluruh Kepala UPTD Bapenda yang ada di 18 Kecamatan Kota Palembang dengan yang lebih mumpuni, berkompeten dan professional agar PAD kota Palembang tahun 2026 yang naik menjadi Rp1,96 triliun dapat tercapai secara maksimal.

(CH) 
Share:

Lembaga PST Minta BPK RI Perwakilan Sumsel Audit Dinas Perkimtan Muara Enim

Palembang — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) datangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman dalam keterangannya mengatakan, pihaknya hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.

Lembaga PST juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis di Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan yang baik. 

Merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1), serta UU No.1 Tahun 2023, Pasal 604 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pembangunan gapura di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi pekerjaan pembangunan gapura di sejumlah titik di Kabupaten Muara Enim, antara lain Gapura Simpang Terminal Regional, Simpang Kantor Kesbangpol, Dusun Muara Enim (Bemban), Rukun Damai 1, hingga beberapa lokasi lainnya dengan total sebanyak 15 paket pekerjaan penunjukan langsung.

"Semuanya ada 15 paket kegiatan, anggarannya lebih kurang Rp400 juta/paket, total semuanya hingga mencapai lebih dari Rp6 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian internal PST, 15 paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan hanya kepada dua kontraktor yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, PST juga menduga adanya praktik pinjam pakai perusahaan (CV) agar pekerjaan terlihat sesuai aturan.

" Kami menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material berkualitas rendah sehingga menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan bangunan," imbuhnya melanjutkan.

“Atas dasar itu, kami meminta BPK Perwakilan Sumatera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kegiatan tersebut,” tandasnya. 

Berikut permintaan Lembaga PST terhadap BPK RI Perwakilan Sumsel : 

- Melakukan pemeriksaan investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim.

- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim beserta jajarannya, kontraktor, serta pihak-pihak terkait.

- Meminta data realisasi pelaksanaan kegiatan dan memproses sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

- Memeriksa oknum pejabat yang diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Sebagai pegiat kontrol sosial kami menginginkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkasnya.

(CH) 
Share:

Polda Sumsel Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Kesiapan Safari Ramadhan Forkopimda Sumsel

Palembang ,- Memasuki penghujung bulan Sya'ban 1447 H Polda Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H dan Kesiapan Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah safari Ramadhan Forkopimda Sumsel guna memastikan seluruh agenda berjalan lancar dan penuh makna, yang didukung sarana prasarana dan Kesiapan kita selaku tuan rumah ucap Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, SIK, MSi disela sela memimpin rapat dilantai II ruang rapat Ro SDM gedung Promoter Polda Sumsel Senin 9 Februari 2026 sore. 
Rapat yang dihadiri oleh Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Hari Purnomo,SIK, Perwakilan PJU dan Kasubbag Renmin satker Polda Sumsel bertujuan menyusun rangkaian kegiatan yang mampu meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan kekompakan seluruh keluarga besar Polda Sumsel 

Selain itu mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel ini, menekankan cek& ricek kembali persiapan mulai sarana dan prasarana kesiapan tempat kegiatan mulai kebersihan, kerapian, pendingin ruangan (AC), listrik ,Sound System, Konsumsi, petugas acara, penceramah,imam,Bilal, pembawa acara,tamu undangan Lahan parkir, hingga Dokumentasi kegiatan ,Jelas Alumni Akpol 96 

Menurutnya kegiatan tersebut diagendakan dihadiri ratusan personil Polda Sumsel yang dihadiri Forkopimda Sumsel diantaranya Gubernur Sumsel H.Herman Deru pimpinan BUMN dan BUMD serta mitra Polda Sumsel lainnya kegiatan akan berlangsung 19 Februari 2026 atau hari kedua Ramadhan 1447,H (keputusan awal Ramadhan masih menunggu informasi dari Kementerian agama Republik Indonesia Kegiatan bertempat dimasjid Assa'adah Mapolda Sumsel tuturnya 


Dalam arahan sekaligus penutup rapat, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK,MSi menekankan esensi dari setiap persiapan yang dilakukan Beliau menyampaikan, "Rapat ini kita gelar untuk memastikan bahwa penyambutan Ramadan khususnya kegiatan Safari Ramadhan Forkopimda Sumsel ini tidak bersifat seremonial belaka, dengan soliditas Kita semua kegiatan akan terlaksana dengan baik dan sukses 
Dalam perencanaan menjamin bahwa kegiatan yang dilaksanakan benar-benar representatif dan partisipatif kita semua Diharapkan, seluruh agenda kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan kesan mendalam bagi kita semua khususnya pimpinan kita ( Kapolda Sumsel ) sehingga bulan Ramadan tahun ini menjadi momen yang tak terlupakan sekaligus berpengaruh positif bagi kehidupan keagamaan kita, Marhaban ya Ramadhan," tandasnya.
(CH/Rilis) 
Share:

Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Tradisi Penuh Makna

Palembang ,– Suasana haru menyelimuti Halaman Gedung utama Presisi Mapolda Sumsel saat Polda Sumsel menggelar upacara dan tradisi pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH Minggu (8/2/2026) siang
Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi bersama Ny. Dewwy Andi Rian setelah mengabdi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan di Bumi Sriwijaya 

Acara Pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum dan dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana,
Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso , pejabat utama Polda Sumsel , para Kapolres/tabes jajaran, serta personel Polda Sumsel  


Momen pelepasan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Tradisi pedang pora mengiringi langkah Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,M.H beserta isteri saat berpamitan dengan seluruh jajaran Polda Sumsel sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya  

Sementara itu,
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr.Sandi Nugroho,
SIK,S.H,M Hum melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya,SIK,MH menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan Pengabdian Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH  
selama bertugas di Polda Sumsel 

“Kapolda Sumsel menyampaikan terima kasih atas dedikasi, Apresiasi selama menjabat pengabdiannya menjabat Kapolda Sumsel yang telah diberikan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan 4 hari menjabat ucap Nandang

Beliau juga memperoleh Jabatan Wakalemdiklat Polri yang tentu menjadi kebanggaan kita bersama Kami mendoakan beliau selalu sehat,sukses dan amanah dalam pengabdian ditempat tugas baru serta menyatakan bahwa Polda Sumsel akan selalu terbuka untuk beliau,” ujar Kabid Humas.

(CH/Rilis) 
Share:

Subscriber

Berita Populer