H. Achmad Nurcholis Gelar Takziah Almarhum KH Murzal Aziz di Mariana, Dihadiri Tokoh Penting

H. Achmad Nurcholis Gelar Takziah Almarhum KH Murzal Aziz di Mariana, Dihadiri Tokoh Penting 

ReformasiRI.com, Banyuasin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti acara takziah ke- I, II dan III almarhum KH Murzal Aziz bin KH Ali Nurdin yang digelar di rumah duka keluarga H. Achmad Nurcholis di Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Sabtu(14/03/26) 
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk penghormatan dan doa bersama untuk almarhum yang dikenal sebagai tokoh agama yang dihormati di tengah masyarakat. Acara takziah diinisiasi langsung oleh keluarga besar H. Achmad Nurcholis dan dihadiri berbagai tokoh penting di Kabupaten Banyuasin maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. Lury Elza Alex Noerdin, Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin, anggota DPRD Banyuasin, para kepala dinas dan OPD, para camat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat sekitar yang datang memberikan doa dan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Achmad Nurcholis diketahui sebagi ketua DPD PAN Banyuasin dan juga ketua ormas Garda Prabowo Banyuasin  menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir serta memberikan doa bagi almarhum.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga, sahabat, dan masyarakat yang telah meluangkan waktu hadir serta mendoakan almarhum. Semoga semua doa yang dipanjatkan menjadi amal kebaikan,” ujar H. Achmad Nurcholis.

Acara takziah dipandu oleh MC Achmad Nasuhi yang dikenal dengan sapaan Ustadz Coy. Tausiah disampaikan oleh penceramah Ihsan Nidi yang mengajak seluruh jamaah untuk mendoakan almarhum serta mengambil hikmah dari perjalanan hidupnya. Sementara lantunan ayat suci Al-Qur’an dibacakan oleh Qori internasional Bangun Soraya yang menambah suasana khusyuk dalam acara tersebut.

Diketahui, almarhum KH Murzal Aziz bin KH Ali Nurdin wafat pada Rabu (12/03/2026) pukul 23.20 WIB di rumah duka yang berada di Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I. Almarhum kemudian dimakamkan pada Kamis (13/03/2026) bakda Dzuhur di kompleks pemakaman keluarga di Kelurahan Mariana.

Kehadiran berbagai tokoh masyarakat dalam acara takziah ini menjadi bukti besarnya penghormatan masyarakat terhadap almarhum serta kedekatan keluarga H. Achmad Nurcholis dengan berbagai elemen masyarakat di Banyuasin. 

(Red) 
Share:

Terlantarkan Anak dan Nikah Tanpa Izin, Anggota Polres Muba Inisial JW Dilaporkan Mantan Istrinya ke Polda Sumsel



Palembang — Kuasa hukum DV, Novita Roy Lubis SH, MH dan Rekan, mendatangi Divisi Propam Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026) guna menindaklanjuti laporan terhadap oknum anggota Polri berinisial Aipda JW. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan sewenang-wenang serta pembebanan utang yang dilakukan terlapor kepada klien mereka yang merupakan mantan istrinya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Novita Roy Lubis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Propam Polri yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kesatuan Polri, khususnya Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumsel, karena atas tiga pengaduan kami terhadap Aipda JW telah ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Novita.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuat tiga laporan terhadap Aipda JW. Laporan pertama terkait dugaan penelantaran anak yang berujung pada sanksi disiplin berupa demosi selama satu tahun serta teguran tertulis.

“Setelah itu, Aipda JW juga diketahui melakukan pernikahan tanpa izin pimpinan dan telah diberikan sanksi patsus atau penempatan khusus di sel Propam Polres Muba selama kurang lebih dua minggu,” jelasnya.

Kemudian, laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pembebanan utang kepada kliennya. Perkara tersebut, kata Novita, telah ditindaklanjuti oleh Paminal Propam Polda Sumsel setelah sebelumnya dilimpahkan dari Mabes Polri.

“Paminal Propam Polda Sumsel sudah memberikan SP2HP kepada kami yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Tak hanya itu, pada 3 Maret 2026 lalu pihaknya kembali melayangkan empat pengaduan tambahan terhadap Aipda JW ke Mabes Polri.

“Pada tanggal 3 Maret 2026 kami bersama tim kembali membuat empat pengaduan terhadap terlapor Aipda JW,” ungkap Novita.

Empat pengaduan tersebut antara lain terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama Sekayu yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban nafkah anak.

“Putusan Pengadilan Agama Sekayu sudah inkrah sejak Maret 2025, namun hingga saat ini kewajiban nafkah anak tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh terlapor,” tegasnya.

Selain itu, Aipda JW juga dilaporkan atas dugaan menjual kendaraan yang menjadi jaminan fidusia milik mantan istrinya tanpa sepengetahuan pemilik maupun pihak leasing.

“Mobil tersebut merupakan jaminan fidusia atas nama klien kami, namun diduga dijual secara tidak sah tanpa sepengetahuan mantan istri maupun pihak leasing,” katanya.

Pengaduan berikutnya terkait pengakuan Aipda JW dalam persidangan yang menyebut memiliki bisnis minyak.

“Terlapor di persidangan mengaku memiliki bisnis minyak. Padahal sebagai anggota Polri tidak diperbolehkan memiliki bisnis lain, apalagi bisnis tersebut juga dipertanyakan status dan perizinannya,” ujar Novita.

Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumsel menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda JW.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumsel agar terhadap saudara Aipda JW dapat dijatuhi sanksi PTDH, karena menurut kami yang bersangkutan sudah lebih dari tiga kali menjalani sanksi disiplin,” tegasnya.

Novita juga merujuk pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Sesuai ketentuan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang telah mendapatkan sanksi disiplin lebih dari tiga kali dinilai tidak pantas untuk dipertahankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan PTDH tersebut didasarkan pada tiga pengaduan sebelumnya yang telah berujung pada sanksi disiplin, mulai dari demosi, teguran tertulis, hingga penempatan khusus (patsus).

“Intinya kami mendesak agar Aipda JW di-PTDH, karena tiga pengaduan kami sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan hukuman demosi, teguran tertulis, dan patsus,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai status tugas Aipda JW saat ini, Novita mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Setahu kami sebelumnya Aipda JW bertugas di Polres Muba. Namun sekarang kami kurang mengetahui secara pasti, informasinya sudah dipindahkan ke Bidkum Polda Sumsel,” pungkasnya.
(CH/Rilis) 
Share:

Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Khairul Anwar di PN Lahat Berlangsung Alot

LAHAT – Gelanggang peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali bergulir pada Selasa (10/03), dalam perkara yang menyeret nama Khairul Anwar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya sejumlah ambiguitas dan ketidakkonsistenan substansial antara keterangan saksi di muka persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persidangan berlangsung alot memakan waktu hampir 7 jam dan baru berakhir pada pukul 18.10 WIB, mencerminkan kedalaman pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang muncul di ruang sidang.

Fokus utama perdebatan hukum tertuju pada aktivitas pengeboran lahan milik warga. Terdapat perbedaan narasi yang mencolok mengenai material yang dihasilkan dari proses pengeboran tersebut.

Tertuang dalam data BAP, saksi dari pihak pelapor, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE), sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tersebut menghasilkan material kompleks berupa air, lumpur, hingga air asin.

Sementara dalam persidangan, di bawah sumpah, saksi justru memberikan keterangan yang lebih sederhana, yakni hanya berupa air dan lumpur. Khairul Anwar pun membantah lumpur yang ada hasil galian tapi dibawa untuk memancing pengeboran.

Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai akurasi data yang dihimpun pada tahap penyidikan awal dibandingkan dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Kasus illegal drilling yang sedang disidangkan oleh PN Lahat ini dinilai cukup unik oleh Ketua Gemapela Sundan Wijaya Bahari. 

Menurutnya, meski biasanya penegakan hukum kasus serupa menggunakan delik formil yang dapat langsung ditindak tanpa laporan (Model B), kasus Khairul Anwar memiliki karakteristik berbeda karena adanya pelapor atas nama PT BRSE yang merasa dirugikan.

"Kerugian pelapor harus dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, bukan asal sebut. Apalagi kerugian dimunculkan hanya sebagai syarat agar Laporan diterima oleh Polres Lahat sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Muchamad Ramadhan dari pihak PT BRSE di persidangan," ujar Sundan Wijaya Bahari.

Sundan menambahkan bahwa, ketika kerugian yang berhubungan langsung dengan aktivitas terdakwa tidak ada dan telah diakui oleh saksi dari PT BRSE di muka persidangan, maka konsekuensi logis secara hukum adalah terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tuntutan hukum.

Saksi dari PT BRSE akhirnya mengakui bahwa perusahaan sebenarnya tidak mengalami kerugian langsung akibat aktivitas pengeboran Khairul Anwar. Angka kerugian sebesar Rp83 juta yang didalilkan ternyata bukan dampak langsung, melainkan akumulasi biaya operasional pasca-aktivitas, seperti sewa pengangkutan alat bor, sewa armada mobil, hingga upah tenaga kerja.

Puncak dari dinamika persidangan adalah terungkapnya anomali waktu pelaporan. Diketahui rincian kerugian sudah terlampir saat laporan dibuat, padahal penghitungan resmi baru dilakukan beberapa hari setelahnya. Saksi mengungkapkan bahwa angka Rp83 juta tersebut dimunculkan atas permintaan pihak Polres Lahat guna melengkapi berkas laporan.

Fenomena ini menjadi catatan penting dalam edukasi hukum bagi masyarakat. Setiap alat bukti, termasuk rincian kerugian, haruslah disusun berdasarkan verifikasi faktual yang mendahului laporan, bukan sekadar pelengkap administratif yang dipaksakan.

Persidangan ini memberikan pelajaran berharga mengenai prinsip Testimonium de auditu dan pentingnya konsistensi keterangan saksi. Jika keterangan saksi berubah-ubah dan fakta kerugian langsung tidak terbukti, maka kekuatan pembuktiannya patut dipertanyakan oleh majelis hakim demi tegaknya keadilan yang objektif.

"Hasil kesaksian 6 orang dari PT BRSE menyatakan bahwa mereka tidak melihat minyak yang keluar dilokasi kejadian. Bahkan saksi menerangkan bahwa terdakwa mengentikan aktivitas setelah ada surat Informasi dari pihak Perusahaan. Namun berselang satu minggu PT BRSE membuat Laporan ke Polres Lahat," tutup pembicaraan Sundan.

(CH) 
Share:

DPRD Banyuasin Terima Kunjungan Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

DPRD Banyuasin Terima Kunjungan Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

ReformasiRI.com, Banyuasin – Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senin (12/01/2026).

Rombongan Kapolres Banyuasin diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, S.M., didampingi para Wakil Ketua DPRD Banyuasin yakni Arpani, Irian Setiawan, dan Ledy Risdianto, bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan antara DPRD Kabupaten Banyuasin dan Polres Banyuasin. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan sinergi lintas sektor guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, S.M. yang didampingi Wakil Ketua II Irian Setiawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua III H. Ledy Risdyanto, serta Anggota Komisi III DPRD Banyuasin H. Ahmad Zarkasih, S.H.I., M.M., menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara lembaga legislatif dan aparat kepolisian.

Menurut Abdul Rais, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama bagi kelancaran pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin.

“Sinergi yang baik antara DPRD dan Polres Banyuasin sangat diperlukan agar setiap program pembangunan dapat berjalan optimal dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Banyuasin juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama yang konstruktif dengan Polres Banyuasin, khususnya dalam mendukung upaya penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga, sehingga tercipta kondisi daerah yang stabil, aman, dan kondusif di Kabupaten Banyuasin.

(red)
Share:

Hasil Reses Diserahkan, DPRD Banyuasin Siap Kawal Aspirasi MasyarakatReformasiRI.com, Banyuasin

Hasil Reses Diserahkan, DPRD Banyuasin Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

ReformasiRI.com, Banyuasin – Di tengah tantangan efisiensi anggaran, DPRD Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat pimpinan DPRD Banyuasin menerima penyerahan hasil reses Masa Persidangan I Tahun 2026 dari 45 anggota dewan pada Rabu (18/02/2026).

Penyerahan laporan hasil reses ini menjadi bentuk pertanggungjawaban para anggota legislatif setelah turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. Berbagai usulan dan kebutuhan warga yang dihimpun selama kegiatan reses selanjutnya akan dirangkum untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.

Untuk Dapil I, laporan hasil reses diserahkan oleh H. Sucipto, SH. Kemudian dari Dapil II diserahkan oleh Fahmiwati, SKM yang didampingi M. Walid Bani Hasim dan Abdur Rosyid.
Selanjutnya Dapil III diserahkan oleh Budi Santoso bersama H. Hayadi, SE, M.Si. Laporan dari Dapil IV diserahkan oleh Rayhan Muhammad Handoko.

Sementara itu, laporan hasil reses dari Dapil V diserahkan oleh Miaclarasyana C. Rustandi, dan dari Dapil VI diserahkan oleh Jasa.

Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program kerja serta kebijakan pembangunan daerah.

“Walaupun saat ini kita diuji dengan efisiensi anggaran, DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang masuk akan kita bahas bersama pemerintah daerah agar dapat direalisasikan sesuai skala prioritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil reses yang disampaikan para anggota dewan mencerminkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Banyuasin. Aspirasi tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan tersebut dapat segera mendapat perhatian serta solusi nyata guna mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banyuasin.

(red)
Share:

Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin Hadiri Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2027

Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin Hadiri Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2027

ReformasiRI.com, Banyuasin – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menghadiri kegiatan sosialisasi kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banyuasin Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan pada Senin (03/02/2026).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota DPRD terkait mekanisme, substansi, serta arah kebijakan dalam penyusunan usulan Pokir DPRD agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan Pokir DPRD dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap usulan program pembangunan benar-benar berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin dapat menyusun serta mengusulkan Pokir secara tepat sasaran. Dengan demikian, berbagai aspirasi masyarakat dapat diakomodir secara optimal dan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2027.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

(red)
Share:

Ketua Komisi II DPRD Banyuasin Ali Mahmudi Hadiri Panen Padi di Desa Songo Makmur

Ketua Komisi II DPRD Banyuasin Ali Mahmudi Hadiri Panen Padi di Desa Songo Makmur

ReformasiRI.com, Banyuasin – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, Ali Mahmudi, mewakili Ketua DPRD Banyuasin menghadiri kegiatan panen padi IP 100 di Desa Songo Makmur, Kecamatan Selat Penuguan, Rabu (21/01/2026).

Kehadiran Ali Mahmudi dalam kegiatan tersebut sekaligus mendampingi Bupati Banyuasin dalam agenda panen bersama para petani setempat sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pertanian yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat.

Kegiatan panen padi tersebut bertujuan untuk memperkuat program ketahanan pangan daerah, mendorong peningkatan produksi padi, serta memperkuat upaya menuju swasembada pangan di Kabupaten Banyuasin.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mahmudi menyampaikan bahwa DPRD Banyuasin sangat mendukung berbagai program yang berkaitan dengan peningkatan hasil pertanian dan kesejahteraan petani.

Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah bersama DPRD di tengah para petani merupakan bentuk dukungan moral sekaligus motivasi agar petani terus meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan kepada para petani agar terus semangat meningkatkan hasil panen serta memperluas lahan tanam demi mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Ia juga berharap program pertanian yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat petani.

Kegiatan panen padi tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan antara pemerintah daerah dan para petani yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga ketersediaan pangan di Kabupaten Banyuasin.

(red)
Share:

Subscriber

Berita Populer