Diduga Tidak Sesuai Realisasi, Proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Lapdu dibuat karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut.

Adapun nama kegiatan tersebut :

- Nama Tender : Pembangunan Gapura Islamic Center Simpang Kepur. 

- K/L/PD/Instansi Lainnya: Kabupaten Muara Enim. 

- Satuan Kerja : Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim. 

- Tahun Anggaran 2025.

- Lokasi Pekerjaan : Muara Enim (Kabupaten). 

- Nilai Pagu : Rp 650.000.000.00,-

- Harga Negosiasi : Rp 645.000.000.00,-

- Nama Pemenang : Gabriel Putra Pratama.

"Semua ada 16 kegiatan. Namun, hanya satu kegiatan yang melalui tender kami laporkan," ujar Dian HS selaku Ketua PST didampingi Sekretaris Sukirman, Jum'at (06/02/2026).

Masih kata Dian mengungkapkan, 16 kegiatan tersebut diduga sudah diarahkan dan diberikan kepada satu orang saja. Bahkan, perusahaan yang mengerjakan proyeknya berasal dari luar Daerah Sumatera Selatan.

"Kami menduga proyek tersebut didapatkan atas arahan oknum Kepala Daerah, karena kecurigaan kami timbul semenjak Bapak Helmin Eko menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim," imbuhnya. 

Masih kata Dian, kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi mark-up anggaran dan setiap pengerjaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Kami menduga adanya mark-up dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak lain yang terlibat, karena diduga ada kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tutupnya.

(CH) 
Share:

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

ReformasiRI.com, Garut – Dugaan praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, diduga menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (2/2/2026), terlihat beberapa unit kendaraan pikap jenis carry box dan bak terbuka keluar masuk area gudang dengan muatan tabung gas Elpiji 3 kg. Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, memiliki 3 "dokter" pekerja yang mana tabung gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung gas ukuran non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg untuk kepentingan komersial.

Aktivitas yang Diduga Dilakukan di Malam Hari
Dari keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut lebih sering berlangsung pada malam hingga dini hari. Pola ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, seorang pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Awak media juga mencatat adanya klaim sepihak terkait keterlibatan jaringan tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dan duduk perkaranya.

Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima gas bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendorong adanya langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/raf)
Share:

Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek

Jogjakarta _ Jelang tahun baru Imlek 2026 atau ke-2577 Kongzili, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menghadirkan dekorasi tematik dengan menghiasi bangunan stasiun menggunakan berbagai ornamen bernuansa Imlek.
Momen perayaan Imlek kali ini dalam tahun Kuda Api jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Ornamen seperti lampion, pilar dan pintu gerbang khas Tionghoa, dekorasi berwarna merah dan emas, ucapan Gong Ci Fa Cai, serta elemen-elemen lainnya dipasang di area depan dan dalam stasiun untuk menciptakan suasana meriah penuh kehangatan. Tematik Imlek ini siap menyambut para penumpang di Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan dan Solo Balapan. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, “Langkah ini merupakan bentuk pelayanan tambahan kepada pelanggan agar turut merasakan nuansa dan kemeriahan Imlek saat berada di lingkungan stasiun. Penumpang dapat menikmati dekorasi khas Imlek di stasiun sampai dengan tanggal 19 Februari 2026. Selain menghadirkan suasana perayaan, dekorasi ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dan perjalanan yang kian berkesan bagi para penumpang di momen Imlek tahun 2026,” ujar Feni, Rabu (04/02/2026). 

Feni menambahkan, tidak hanya sebagai sarana transportasi, stasiun juga dihadirkan sebagai ruang publik yang ramah, hangat, dan mampu merefleksikan momen-momen perayaan penting, termasuk Tahun Baru Imlek 2026. Stasiun juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendapatkan berbagai kebahagiaan dan pengalaman menyenangkan bersama keluarga.

KAI Daop 6 terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi operasional perjalanan kereta api, tetapi juga dari aspek kenyamanan, estetika, dan pengalaman pelanggan selama berada di area stasiun.

Dengan adanya dekorasi tematik Imlek ini, KAI Daop 6 berharap para penumpang maupun masyarakat yang berkunjung ke Stasiun Yogyakarta dapat merasakan semangat kebersamaan serta kemeriahan Tahun Baru Imlek 2026 sejak langkah pertama mereka di stasiun.

Salam, 

Manager Humas
PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih. 

(CH/Rilis)
Share:

Berikan Data Tambahan Dugaan Korupsi, SIRA Kembali Datangi Gedung Merah Putih

Palembang _ Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) tunjukan konsistennya dalam hal memerangi korupsi di Kabupaten Muara Enim, hari ini Selasa, 3 februari 2026 kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan kami kali ini bertujuan menyampaikan data-data tambahan temuan dilapangan terkait dugaan KKN dan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Data tambahan terkait laporan pengaduan yg telah kami laporkan minggu lalu di KPK RI.

Yaitu, soal dugaan pengkondisian tender oleh salah satu oknum Kabid di Dinas PUPR Muara Enim "IS".

Dugaan korupsi pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.

dugaan Korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.

Sebagai penggiat korupsi kami menilai bahwa kejadian OTT 2019 di muara enim sepertinya tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pejabat korup ini. 

Ada sosok yang dulu diduga lolos dari jerat OTT 2019 silam, namun hari ini kembali muncul dan diduga kembali menjadi otak intelektual dalam dugaan pengkondisian tender di Kabupaten Muara Enim. Nah sosok ini lah yang harus didalami betul oleh KPK RI.

Kami berharap dengan data-data tambahan yang kami sampaikan hari ini di KPK dapat menjadi atensi khusus untuk menangkap para pejabat korup di muara enim. Bilaperlu lakukan OTT jilid II.

(CH) 
Share:

Tiket H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 Sudah Bisa Dipesan, Daop 6 Catat Masih Banyak Peluang Tersedia

Jogjakarta _ KAI Daop 6 menyampaikan bahwa tiket kereta api untuk keberangkatan H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini, Selasa, 3 Februari 2026. Tanggal tersebut menjadi salah satu momentum penting karena bertepatan dengan periode libur nasional yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan waktu libur yang lebih panjang.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa hingga per 2 Februari 2026, tiket H-2 Lebaran atau 19 Maret 2026 telah terjual 20.913. Ini menunjukkan bahwa masih terbuka luas peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket mudik Lebaran tahun ini.

“Angka tersebut menunjukkan masih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan tiket perjalanan pada H-1 Lebaran. Kami mengimbau masyarakat agar segera merencanakan perjalanan dan memanfaatkan ketersediaan tiket yang masih cukup besar,” ujar Feni.

Feni menambahkan bahwa H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, yang kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan panjang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Berikut beberapa tips untuk memudahkan masyarakat dalam berburu tiket Lebaran 2026:

1. Catat dan tentukan tanggal keberangkatan dan kedatangan KA yang diinginkan, sesuaikan dengan jadwal pemesanan tiket Lebaran yang sudah direlease KAI. Buatlah reminder di ponsel ataupun kalender.
2. ⁠Pastikan internet terkoneksi dengan baik.
3. ⁠Jika belum berhasil mendapatkan tiket yang diinginkan pada pukul 00.00 WIB, coba cek kembali secara berkala karena tiket yang belum dibayarkan akan otomatis batal dan muncul kembali di sistem.
3. ⁠Semakin rajin me-refresh atau mengecek ketersediaan tiket secara berkala maka peluang untuk mendapatkan tiket yang diinginkan semakin besar. Tiket yang batal secara otomatis muncul di sistem kapan saja.
4. ⁠Jika tiket di tanggal favorit atau yang diinginkan sudah habis, geserlah sehari lebih maju ataupun sehari setelahnya agar peluang untuk mendapatkan tiket menjadi lebih besar.
5. ⁠Jika tiket di rute atau relasi penuh/langsungnya sudah habis, pecah rutenya dengan Kereta Persambungan. Ada fitur Connecting Train pada aplikasi Acces by KAI untuk memudahkan rute dengan KA persambungan. 
6. ⁠Beli tiket kereta api hanya di kanal resmi seperti Access by KAI, website kai.id dan berbagai platform mitra yang sudah bekerjasama secara resmi dengan KAI.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga kembali mengingatkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk Angkutan Lebaran 2026 sebagai berikut:

- Pemesanan Minggu (25/1/2026), untuk keberangkatan Rabu (11/3/2026) atau H-10 Lebaran
- Pemesanan Senin (26/1/2026), untuk keberangkatan Kamis (12/3/2026) atau H-9 Lebaran
- Pemesanan Selasa (27/1/2026), untuk keberangkatan Jumat (13/3/2026) atau H-8 Lebaran
- Pemesanan Rabu (28/1/2026), untuk keberangkatan Sabtu (14/3/2026) atau H-7 Lebaran
- Pemesanan Kamis (29/1/2026), untuk keberangkatan Minggu (15/3/2026) atau H-6 Lebaran
- Pemesanan Jumat (30/1/2026), untuk keberangkatan Senin (16/3/2026) atau H-5 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (31/1/2026), untuk keberangkatan Selasa (17/3/2026) atau H-4 Lebaran
- Pemesanan Minggu (1/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (18/3/2026) atau H-3 Lebaran
- Pemesanan Senin (2/2/2026), untuk keberangkatan Kamis (19/3/2026) atau H-2 Lebaran
- Pemesanan Selasa (3/2/2026), untuk keberangkatan Jumat (20/3/2026) atau H-1 Lebaran
- Pemesanan Rabu (4/2/2026), untuk keberangkatan Sabtu (21/3/2026) atau hari Lebaran pertama
- Pemesanan Kamis (5/2/2026), untuk keberangkatan Minggu (22/3/2026) atau Hari Lebaran kedua
- Pemesanan Jumat (6/2/2026), untuk keberangkatan Senin (23/3/2026) atau H+1 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (7/2/2026), untuk keberangkatan Selasa (24/3/2026) atau H+2 Lebaran
- Pemesanan Minggu (8/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (25/3/2026) atau H+3 Lebaran
- Pemesanan Senin (9/2/2026), untuk keberangkatan Kamis (26/3/2026) atau H+4 Lebaran
- Pemesanan Selasa (10/2/2026), untuk keberangkatan Jumat (27/3/2026) atau H+5 Lebaran
- Pemesanan Rabu (11/2/2026), untuk keberangkatan Sabtu (28/3/2026) atau H+6 Lebaran
- Pemesanan Kamis (12/2/2026), untuk keberangkatan Minggu (29/3/2026) atau H+7 Lebaran
- Pemesanan Jumat (13/2/2026), untuk keberangkatan Senin (30/3/2026) atau H+8 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (14/2/2026), untuk keberangkatan Selasa (31/3/2026) atau H+9 Lebaran
- Pemesanan Minggu (15/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (1/4/2026) atau atau H+10 Lebaran

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak tidak resmi yang menawarkan biaya tambahan tidak wajar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121,” tutup Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen mendukung penuh kelancaran Angkutan Lebaran 2026 dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan, sehingga momen mudik dapat berjalan lancar dan berkesan bagi seluruh pelanggan.

Salam, 

Manager Humas
PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih

(CH) 
Share:

Akan Aksi di Ditjenpas FPGSS Minta Oknum Lapas Tanjung Raja Dicopot Diduga Aniaya Warga Binaan

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kanwil Ditjenpas nanti untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan terkait pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan, Senin (02/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja tersebut berawal dari adanya perkelahian atau perselisihan di salah satu Blok warga binaan. Dimana setelah perkelahian itu, warga binaan berinisial RB diduga dipukul, dianiayah oleh oknum pegawai Lapas Inisial HF. 

"Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Lapas tersebut sungguh tidak sesuai dengan Ditjenpas yang berperan vital dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar efek jera apalagi menyakiti atau melakukan penganiayaan," ujar Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa Ditjenpas bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan tahanan, benda sitaan, serta keamanan di Lapas/Rutan. 

"Jika terdapat dugaan atau indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga binaan, nanti bagaimana mereka siap kembali ke masyarakat karena itu akan menimbulkan trauma," imbuhnya. 

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengungkapkan jika ada indikasi Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oknum Lapas Tanjung Raja dan ini sangat bertentangan dengan etika serta SOP di Ditjenpas yang sebagaimana berlaku tugas untuk Memberikan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

"Informasi yang kami dapatkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas inisial HF tersebut yang mana telah melakukan pemukulan terhadap warga binaan dengan menggunakan kursi besi. Warga binaan inisial RB mengalami pecah di kepala dan ada pendarahan. Lalu RB dimasukan kedalam sel strap," ungkap Iqbal. 

Kami sudah mendatangi Ditjenpas Sumsel tetapi untuk mediasi belum ada titik terang. Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar. Disini kami lantas menduga adanya upaya untuk melindungi oknum pegawai Lapas Tanjung Raja tersebut yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, tambah Iqbal Tawakal.

"Seharusnya Ditjenpas itu melakukan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengamatan pemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas Lapas/Rutan bukan untuk melindungi atau membiarkan oknum pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Untuk itulah FPGSS akan melakukan aksi demo di Ditjenpas Sumsel untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sumsel segera memanggil dan mencopot oknum inisial HF yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, ujar Iqbal Tawakal.

Jika dalam aksi kami nanti ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Hukum Dan HAM di Jakarta agar supaya Kementerian mencopot jabatan Kakanwil Ditjenpas Sumsel karena terindikasi melindungi oknum pegawai Lapas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tutup Iqbal Tawakal.

(CH) 
Share:

GEMAPELA Gerudug Kantor Pusat SKK Migas, Desak Penghentian Kriminalisasi Khairul Anwar

Jakarta — Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (28/1/2026).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak hak atas tanah oleh KSO PT Pertamina EP, yakni PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE) yang berujung kriminalisasi terhadap seorang warga Kabupaten Lahat.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh klaim PT BRSE terhadap sebidang tanah milik Sujarwanto yang hingga kini masih berstatus Hak Milik (SHM).

Persoalan mencuat setelah adanya aktivitas yang dilakukan oleh Khairul Anwar di atas lahan tersebut, kemudian diklaim oleh PT BRSE sebagai bagian dari wilayah kerja pertambangan mereka.

Dipertegas, berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lahat, tanah tersebut belum terdapat peralihan hak atau pembebasan lahan oleh pihak manapun termasuk kontraktor dan secara hukum masih sah berstatus SHM.

Artinya, dengan melaporkan Khairul Anwar ke Polres Lahat seolah-olah PT BRSE telah menjadi pemilik penuh atas tanah tersebut, yang berujung pada penetapan status tersangka hingga terjadinya penahanan Khairul Anwar di Polda Sumatera Selatan.

Dalam aksi demonstrasi, massa GEMAPELA menyampaikan orasi secara bergantian dan menuntut kejelasan hukum atas status lahan serta mendesak SKK Migas untuk melakukan penghentian Kontrak Kerja Sama kepada Kontraktor yang telah mengkriminalkan warga tanpa dasar yang jelas. 

"Lahan yang dikelola oleh Khairul Anwar belum melalui proses penyelesaian hak atas tanah oleh kontraktor. Maka dari itu, laporan yang dibuat oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy dinilai sangat keji dan tidak mencerminkan selaku KSO Perusahaan dari BUMN," ujar koordinator aksi Anugra Dwi Putra.

Aksi sempat memanas diwarnai dorong-mendorong antara massa GEMAPELA dengan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.

Namun akhirnya, massa aksi diterima oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi bersama perwakilan dari Divisi Hukum. 
 
Heru Setyadi mengatakan bahwa, SKK Migas akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh massa GEMAPELA.

Ia menegaskan SKK Migas akan memanggil PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dilakukan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, SKK Migas juga akan mempertemukan pihak KKKS dengan perwakilan GEMAPELA dalam sebuah pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Senin, 02 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa, SKK Migas akan memastikan seluruh proses pengelolaan wilayah kerja Migas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyelesaian hak atas tanah sebelum dilakukannya aktivitas operasional di lapangan.

Sementara itu, GEMAPELA secara tegas mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan SP3 atas laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sarat cacat prosedur.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer