OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

Palembang – Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya diarahkan untuk menunjang kebutuhan sekolah justru terseret dalam dugaan praktik pungutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga meminta fee 1 persen dari dana revitalisasi sekolah.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (17/09/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini berkaitan dengan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Menurut hasil pendalaman penyidik sebagaimana disampaikan Polda Sumsel, kedua oknum tersebut diduga meminta pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program.

Pungutan itu diduga dibagi dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen disebut diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sementara 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Total terdapat 21 sekolah dasar yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan tersebut.

Modus Dikaitkan dengan SPJ dan SIPLah

Dalam dugaan praktik tersebut, kedua tersangka disebut menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Informasi mengenai dugaan pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan.

Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel disebut memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut selanjutnya didalami melalui rangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di lokasi, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa pihak yang turut diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Rp30,99 Juta Ditemukan dalam Tas Ransel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya telah didalami oleh penyidik.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Tak hanya uang, petugas turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pungutan yang tengah ditangani Polda Sumsel.

Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan ketentuan hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujarnya.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta alat bukti lainnya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana program revitalisasi sekolah yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sementara anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Perkembangan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

(red)
Share:

Perusakan Hutan Lindung Air Telang Digagalkan, 2 Alat Berat Disita

BANYUASIN – Upaya perusakan alam secara ilegal di kawasan konservasi Sumatera Selatan kembali berhasil digagalkan. 
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menggerebek aktivitas pembukaan lahan ilegal (illegal logging/land clearing) di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (27/8/2026) siang.

Aksi tangkap tangan yang berlangsung sekira pukul 13.45 WIB tersebut berhasil mengepung lokasi dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan alat berat untuk merambah kawasan hutan yang dilindungi negara.

Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat penggarapan lahan ilegal ini, yaitu E (53) warga Kalidoni Palembang yang bertindak sebagai mandor, dua operator alat berat masing-masing AS (24) warga Banyuasin dan AP (39) warga OKU, serta R (32) warga Sako Palembang yang bertugas sebagai buruh harian lahan.

Selain menyeret para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit excavator (merk Komatsu PC 130F dan Sany SY 55U) yang digunakan untuk merusak ekosistem hutan lindung tersebut. 

Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel guna pengusutan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung pada koordinat 2°31'10.3"S 104°45'07.1"E. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penyergapan.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Nugroho SIK, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, SH, SIK, MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (7/9/26).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Ditpolairud Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Sumatera Selatan. 

"Untuk seluruh pelaku yang terlibat akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Chusnul Qomar.

Sementara itu, Kanit Die Intel Air Ditpolairud Polda Sumsel, AKP Deny Suhendy SH, menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

"Berkat informasi cepat dari masyarakat, tim di lapangan berhasil menghentikan aktivitas perambahan sebelum kerusakan hutan berdampak lebih luas. Saat ini kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk langkah hukum dan gelar perkara selanjutnya," ujar AKP Deny Suhendy SH.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 92 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat. (IR/Hem) 
Share:

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Talang Kelapa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Talang Kelapa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Misteri hilangnya dua perempuan asal Kabupaten Banyuasin yang terjadi sejak 2021 mulai menemui titik terang. Penemuan kerangka manusia di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Minggu (6/9/2026), membuka kembali perkara yang selama hampir lima tahun menjadi tanda tanya bagi keluarga.

Dua perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut diketahui bernama Rani (23) dan Ayuhana (18).
Informasi penemuan kerangka pertama kali diketahui sekitar pukul 10.12 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Rohani alias Otong sedang mencari kayu di sekitar kawasan Perumahan Amanah.

Di lokasi, Rohani melihat sebuah kerangka sepeda motor berada di dalam parit. Temuan tersebut kemudian disampaikannya kepada Heri Fauzi selaku Ketua RT setempat.

Heri selanjutnya mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat melakukan pengecekan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi motor, ia justru menemukan sesuatu yang mengejutkan berupa kerangka manusia yang telah tinggal tulang-belulang.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Kasus Lama Kembali Dibuka

Personel Polres Banyuasin bersama Polsek Talang Kelapa langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, temuan kerangka tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara hilangnya Rani dan Ayuhana pada 2021.

Keduanya diketahui meninggalkan rumah pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor untuk pergi bersekolah.

Namun hingga sore hari, keduanya tidak kunjung pulang. Keluarga yang merasa khawatir kemudian melakukan pencarian, tetapi keberadaan keduanya tidak berhasil ditemukan.

Lima tahun kemudian, penemuan kerangka manusia di kawasan yang sama menjadi titik penting bagi penyidik untuk kembali mengurai rangkaian peristiwa tersebut.

Enam Jam, Dua Orang Diamankan

Penyelidikan polisi bergerak cepat. Dari informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengarahkan tim untuk melakukan penindakan.

Tim yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., bersama Kanit Pidum, Kanit Pidsus dan personel Opsnal kemudian bergerak ke wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RS (27).

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tim kemudian bergerak menuju wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan AD alias DK, yang disebut berusia sekitar 25 tahun.

Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Diduga Milik Korban Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban.

Barang bukti tersebut antara lain tas berisi buku sekolah, pakaian sekolah, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan serta dua buah cincin.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap identitas dan rangkaian kejadian secara lebih terang.

Kedua orang yang diamankan disangkakan terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.

Polisi: Penyidikan Masih Berjalan

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari respons cepat kepolisian setelah menerima informasi mengenai penemuan kerangka manusia.

“Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam sejak kerangka ditemukan.

Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami peran masing-masing pihak serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Misteri yang selama bertahun-tahun menyelimuti hilangnya Rani dan Ayuhana kini memasuki babak baru. Penemuan kerangka manusia dan diamankannya dua orang menjadi titik penting bagi aparat untuk mengungkap siapa korban sebenarnya, bagaimana peristiwa itu terjadi, serta siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

(Redaksi ReformasiRI.com)
Share:

HAMASS Pertanyakan Keprofesionalan 3 JPU Dalam Menangani Perkara Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang

Aksi Damai di PN Palembang, HAMASS Minta 3 JPU Harus Profesional Tangani Perkara


Palembang _ Massa Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan ( HAMASS) yang di komandoi oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. 
Aksi damai di lakukan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Penuntut Umum terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah bergulir di PN Palembang Kelas I A Khusus, terkait belanja bahan bangunan dan kontruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang TA: 2024 yang merugikan negara sebesar 1,6 miliar. 

Rahmat menjelaskan, diduga ada upaya JPU untuk mencoba-ncoba bermain dalam penanganan perkara tersebut. 

"Tuntutan JPU terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang inisial AR diduga lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya," ujar Rahmat, Kamis (03/09/2026). 

AR diduga hanya dituntut pidana penjara 1 Tahun, 6 Bulan dan denda Rp.100 juta subsider 60 Hari kurungan serta beban biaya pengganti sebesar Rp.440 juta adalah sebuah penghianatan terhadap marwah penegakkan hukum. 

"Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai pengguna anggaran pada perkara tersebut sangat sentral, karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya, seharusnya AR dihukum seberat-beratnya," tegas Rahmat. 

Dalam berorasi Rahmat menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel melalui Aswas untuk memeriksa Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU dalam perkara tersebut dengan inisial B, H dan R yang diduga tidak profesional dan terindikasi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menuntut para terdakwa khususnya "AR" dengan tuntutan hukuman lebih ringan yakni 1 Tahun 6 Bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 603 KUHP baru yang menurunkan batas hukuman minimum pidana penjara menjadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Meminta Aswas Kejati Sumsel untuk memberikan sanksi tegas kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU tersebut atas dugaan ketidak profesionalan serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai penegak hukum.

3. Akan melaporkan permasalahan tersebut secara resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI. 

Tuntutan Kepada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus :

1. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang yang diduga menuntut para terdakwa dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor.

2. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU terhadap terdakwa AR yang dituntut lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya dengan Pasal 3 UU Tipikor.

3. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan JPU agar para terdakwa dan khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan untuk di tuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor mengingat posisinya sebagai kepala dinas yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran pada perkara tersebut sangat sentral karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya.

4. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan inisial AR. Mengingat posisi AR selaku Kepala Dinas pada perkara tersebut memegang tanggung jawab penuh dan diduga sebagai actor intelektual pada kasus tersebut.

5. Tegakkan Supremasi Hukum & Jangan Berikan Ruang Kompromi Anatara Koruptor dan JPU!!! (IR) 
Share:

43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI



43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI

Palembang, ReformasiRI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia–Palembang–Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui dua perkara berbeda sepanjang Agustus 2026. Dari dua kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MB (34) dan DD (46).

Barang bukti yang diamankan terbilang fantastis. BNNP Sumsel menyita 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo, serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, kedua perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (02/09/2026).

43 Kilogram Sabu Disembunyikan di Body Mobil

Salah satu pengungkapan melibatkan tersangka DD (46).

Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah PALI menuju Palembang. DD kemudian mendapat instruksi untuk datang ke Palembang.

Pada Senin (25/08/2026), DD diketahui mengambil sebuah mobil yang sebelumnya telah diparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian membuntuti pergerakan tersangka. Perjalanan tersebut akhirnya terhenti di sebuah SPBU di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 43 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian body mobil, tepatnya pada sisi kiri dan kanan kendaraan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari barang bukti dalam pengungkapan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan BNNP Sumsel.

Tersangka MB Ditangkap di Talang Kelapa

Sementara itu, perkara lainnya melibatkan tersangka MB (34).

MB diamankan petugas pada Rabu (19/08/2026) di kawasan Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah narkotika yang kemudian masuk dalam keseluruhan barang bukti perkara, termasuk sabu dan 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo.

Tak hanya itu, BNNP Sumsel juga mengamankan 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa barang yang diduga beredar dalam jaringan ini tidak hanya berupa sabu dan ekstasi, tetapi juga terdapat bentuk narkotika lain dengan modus penyimpanan yang berbeda.

BNNP Dalami Jaringan di Balik Pengiriman

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.

Dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. BNNP Sumsel menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan yang diduga telah menjalankan aktivitasnya lebih dari sekali.

Penangkapan terhadap dua tersangka dinilai belum menjadi akhir dari pengungkapan kasus tersebut.

Pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap secara lebih jauh pihak-pihak yang diduga berperan dalam mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pemasok, pengendali, hingga pihak yang diduga menerima atau mendistribusikan barang.

Dengan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan, pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih harus dihadapi di wilayah Sumatera Selatan.

BNNP Sumsel pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik masuk dan beredarnya narkotika tersebut.

(red)

Share:

Rugikan Keuangan Negara Hingga Belasan Miliar, HAMASS Minta Kejati Sumsel Segera Periksa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel dan PALI

Palembang _ LSM Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan ( HAMASS) yang di komandoi oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Aksi damai di lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, yaitu berupa proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR) dengan target perluasan lahan yang mencapai luasan 3.200 hektare dengan nilai Rp.112 miliar menggunakan APBN TA.2025 dan anggaran konsultan pengawas mencapai Rp.1,8 miliar. 

Rahmat menjelaskan, berdasarkan data dan temuan tim HAMASS di lapangan, diduga kuat terdapat penyimpangan dan penyelewengan anggaran serta penyimpangan administrasi pada proyek tersebut.

Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian spesifikasi dilapangan sehingga terdapat sejumlah Desa yang ditemukan lahannya terbengkalai dan tidak bisa difungsikan, karena lahan belum selesai digarap sudah terendam banjir dan terindikasi mangkrak sehingga berpotensi gagal serta merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah dan merugikan masyarakat khususnya para petani.

Persoalan tersebut tidak luput dari fungsi konsultan pengawas yang diduga tidak berjalan dengan baik padahal anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan terbilang cukup besar.

"Seperti di Desa Tempirai Raya lahan seluas 200 Hektar diduga program CSR terendam banjir dan berpotensi gagal," ujar Rahmat, Kamis (03/09/2026).

Rahmat mengungkapkan, di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal, luas lahan yang digarap sebanyak 458,98 Hektare senilai Rp.14,8 Miliar diduga gagal.

Menurut keterangan warga setempat, kontraktor pelaksana meninggalkan proyek sebelum pekerjaan selesai. Alasannya, karena belum lama proyek dikerjakan lahan terendam banjir sehingga tidak bisa difungsikan.

"Masih banyak lagi Desa-Desa yang diduga program CSR-nya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sedangkan anggaran yang di alokasikan untuk program tersebut terbilang fantastis," imbuh Rahmat.

Ia juga menyebut, mengingat proyek CSR itu pelaksanaanya menggunakan keuangan negara, maka wajib untuk diawasi bersama, sehingga program pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya para petani. 

Beberapa tuntutan HAMASS saat melakukan aksi damai diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel segera mengusut-tuntas dugaan KKN dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel khususnya di Kabupaten PALI, dengan target program perluasan lahan melalui CSR pada tahun 2025 mencapai luasan 3,200 hektare dengan anggaran sebesar Rp.112.000.000.000,-

2. Meminta Kejati Sumsel segera membentuk tim khusus dilapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN pada proyek CSR.

3. Meminta Kejati Sumsel melalui Aspidsus Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut serta untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel. 

- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI termasuk PPK dan PPTK. 

- Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana / Kontraktor dan lainnya. 

4. Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JamWas Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada proyek CSR di Kabupaten PALI, agar kasusnya benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Sementara dilokasi yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan menanggapi, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh HAMASS. 
Namun, sebelumnya laporan akan di sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. (IR) 
Share:

HUT Elnusa ke-57, PT Elnusa O&M TAP Gelar Khitanan Massal untuk 85 Anak di PALI

HUT Elnusa ke-57, PT Elnusa O&M TAP Gelar Khitanan Massal untuk 85 Anak di PALI

ReformasiRI.com , Talang Ubi – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan PT Elnusa Tbk melalui program Sehati Elnusa. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 PT Elnusa Tbk yang jatuh pada 9 September 2026, PT Elnusa O&M TAP menggelar kegiatan khitanan massal bagi puluhan anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kamis(03/09/2026) 
Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Klinik Alfariz, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, dan diikuti sebanyak 85 anak. Selain pelayanan khitan, peserta juga mendapatkan obat-obatan, bingkisan berupa sarung dan peci serta santunan.

Project Manager PT Elnusa O&M TAP, Agus Santoso, yang diwakili Superintendent Operation Iwansyah Putra, menyampaikan bahwa khitanan massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT Elnusa sekaligus bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni sebagai wujud kepedulian sosial PT Elnusa Tbk terhadap sesama serta membantu meringankan beban orang tua dan masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan sunatan massal ini merupakan wujud kepedulian sosial PT Elnusa Tbk terhadap sesama dalam rangkaian kegiatan HUT Elnusa ke-57. Selain itu, kami ingin membantu meringankan beban para orang tua dan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Serka Noviyanta, Babinsa Kelurahan Handayani Mulia. Ia mengapresiasi konsistensi PT Elnusa yang menurutnya telah memasuki tahun keempat dalam melaksanakan khitanan massal.

“Atas nama pribadi dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Elnusa yang sudah tahun keempat mengadakan kegiatan khitanan massal dalam rangka hari ulang tahun PT Elnusa, bertempat di Klinik Alfariz Kelurahan Handayani Mulia,” ungkapnya.

Serka Noviyanta menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bahkan, peserta tidak hanya berasal dari Kecamatan Talang Ubi, tetapi juga mencakup perwakilan dari sejumlah kecamatan lain di Kabupaten PALI.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat. Bukan hanya warga Talang Ubi, kegiatan ini juga menyasar warga di luar Kecamatan Talang Ubi, artinya ada perwakilan dari tiap kecamatan di Kabupaten PALI,” katanya.

Suasana kekeluargaan pun terlihat sepanjang pelaksanaan kegiatan. Anak-anak yang mengikuti khitanan mendapat perhatian dan pendampingan dari pihak penyelenggara, sementara para orang tua turut memberikan dukungan kepada anak-anak mereka.

Serka Noviyanta berharap kepedulian PT Elnusa terhadap masyarakat dapat terus dipertahankan.

“Semoga PT Elnusa semakin maju dan jaya di ulang tahunnya kali ini. Semoga senantiasa tetap berbuat terbaik dengan tulus dan ikhlas untuk masyarakat,” harapnya.

Senada, Bhabinkamtibmas yang mewakili Polsek Talang Ubi, Sepdriansyah, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan sunat massal hari ini telah berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Elnusa atas kepedulian dan dukungannya dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan sosial serupa dapat terus dilaksanakan dan kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat semakin memberikan manfaat.

“Semoga ke depannya kerja sama dan kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Semoga PT Elnusa senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan dalam setiap kegiatannya,” tuturnya.

Elnusa: Perusahaan Harus Tumbuh Bersama Masyarakat

Sementara itu, Humas PT Elnusa Tbk O&M TAP, M. Nur Pahlevi, yang ditemui awak media setelah kegiatan mengatakan, khitanan massal merupakan bagian dari program CSR Sehati Elnusa yang secara rutin dilaksanakan perusahaan.

“Mewakili manajemen PT Elnusa Tbk, hari ini PT Elnusa Tbk O&M TAP seperti tahun-tahun sebelumnya melaksanakan khitanan massal untuk 85 anak sebagai bagian dari program Sehati Elnusa CSR kami. Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tapi komitmen kami untuk hadir dan bermanfaat bagi warga sekitar,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan perusahaan tidak terlepas dari lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Elnusa ini anak perusahaan Pertamina. Kami bekerja di bidang jasa energi, tapi kami tidak lupa, kami hidup berdampingan dengan masyarakat. Kalau perusahaan maju, masyarakat juga harus maju,” katanya.

Menurut M. Nur Pahlevi, kegiatan khitanan massal juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya yang harus ditanggung orang tua sekaligus mendukung kesehatan anak-anak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan pesan kepada anak-anak peserta khitanan agar tidak takut dan tetap semangat menjalani proses pemulihan.

“Kepada adik-adik, selamat ya sudah jadi anak pemberani. Semoga lekas sembuh, jadi anak saleh dan membanggakan wong tuo,” pesannya.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk semakin rajin beribadah, belajar dan menghormati orang tua.

“Untuk adik-adik, jangan takut. Habis sunat ini kalian sudah jadi bujang kecil. Harus rajin salat, rajin belajar dan patuh sama mamak bapak,” ujarnya.

Untuk mendukung pelayanan, pihak perusahaan menyiapkan tenaga medis, obat-obatan, serta sejumlah bingkisan dan santunan bagi peserta.

“Kami siapkan dokter terbaik, obat-obatan, bingkisan sarung, peci dan sedikit santunan. Semoga bermanfaat,” katanya.

Mengakhiri keterangannya, M. Nur Pahlevi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut serta kepada masyarakat Kabupaten PALI atas sambutan yang diberikan.

“Atas nama PT Elnusa Tbk O&M TAP, kami mohon maaf kalau ada kekurangan. Terima kasih atas sambutan hangat warga dan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Elnusa untuk energi, Elnusa untuk masyarakat,” pungkasnya.

(red)
Share:

Subscriber

Berita Populer