Polda Sumsel Amankan Mobil Tangki Biru Putih Diduga Bermuatan BBM Ilegal, Kasus Terus Dikawal Tim Media


Polda Sumsel Amankan Mobil Tangki Biru Putih Diduga Bermuatan BBM Ilegal, Kasus Terus Dikawal Tim Media

ReformasiRI.com, Banyuasin – Sebuah mobil tangki PT Energi Internasional Perkasa berwarna biru putih berkapasitas sekitar 8.000 liter dengan nomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Selasa(7/7/2026) 

Peristiwa tersebut bermula ketika tim media menemukan mobil tangki itu sedang terparkir di sebuah rumah makan Jalan  Lintas Timur Palembang–Betung Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mobil tangki tersebut diduga mengangkut minyak hasil sulingan tradisional dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tujuan Kota Palembang.

Saat melakukan konfirmasi di lokasi, tim media meminta sopir maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik minyak untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan, seperti surat jalan, Loading Order (LO) maupun Delivery Order (DO), sebagai bentuk legalitas muatan. Namun, menurut keterangan tim media, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan.

Dalam proses peliputan, tim media mengaku sempat mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik minyak. Orang tersebut juga disebut menyampaikan pernyataan yang menantang aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan apabila memang terdapat pelanggaran.

Selain itu, tim  media juga mengaku sempat menerima indikasi adanya upaya pemberian sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolak karena tim media hanya meminta agar legalitas pengangkutan minyak dapat diperlihatkan. Mengingat situasi di lokasi mulai memanas, awak media kemudian memilih mendokumentasikan kondisi mobil tangki tersebut dalam bentuk foto dan video sebagai bahan informasi.

Tim  media selanjutnya menyampaikan laporan kepada (red) Mabes Polri serta meneruskan informasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Menurut tim media, hingga kendaraan tersebut meninggalkan lokasi, aparat dari Polres Banyuasin yang sebelumnya telah dihubungi belum tiba di tempat kejadian. Setelah itu, tim media terus melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Keesokan harinya, tim media mendapati sebuah mobil tangki dengan ciri-ciri serta nomor polisi yang sama telah berada di halaman Mapolda Sumatera Selatan. Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui aplikasi WhatsApp.

"Izin Komandan, mobil tangki biru putih BG 8103 RU sudah di Polda ya," tulis tim media.

Pesan tersebut dijawab oleh  Ditreskrimsus Polda Sumsel 
Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi dengan balasan, "Ya Pak, sedang diproses. Terima kasih infonya." ,

Jawaban tersebut memperkuat informasi bahwa kendaraan tersebut tengah dalam proses penanganan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan mengenai status hukum kendaraan, identitas pihak-pihak yang diperiksa, maupun hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

ReformasiRI.com akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red) 

đź“¶ 1305
Share:

SIRA dan PST Gelar Aksi Damai Lanjutan, Minta Kejati Sumsel Tetapkan Inisial AG dan HM sebagai Tersangka Gratifikasi

Palembang - Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) untuk kesekian kalinya melakukan aksi damai lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
Dalam aksinya SIRA dan PST mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi berupa pemberian uang Rp.1,6 M yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT dan anaknya RA.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang tentang berbedanya dakwaan jaksa yang di sebut tidak menjelaskan adanya peran pihak lain dalam pertemuan yang terjadi berdasarkan pengakuan perkenalan dengan AG terjadi melalui seseorang benama HM.

"Kami minta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami peran HM sehingga perkara ini menjadi terang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua PST Dian HS, pada Selasa (07/07/2026). 

Dengan tegas Rahmat Sandi mengatakan, padahal sudah sangat jelas dari keterangan tersangka RA melalui BAP lanjutan penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 24 Februari 2026, ada peran penting HM diduga menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp.1,6 M tersebut, termasuk adanya dugaan aliran dana yang nengalir Ke Sdr HM. 

Seperti di ketahui, pihak pemberi gratifikasi/suap belum juga di tetapkan sebagai tersangka, padahal dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas menerangkan bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

"Pada Pasal 5 dan 12 sudah di atur, dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima," tegasnya.

Mengakhiri aksi damainya, SIRA dan PST membacakan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi inisial AG sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap KT dan RA dalam dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung.

2. Minta Kejati Sumsel segera menangkap oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang di duga kuat sebagai otak dari pelaku dugaan Korupsi Irigasi Ataran Air Lemutu Kabupaten Muara Enim.
3. Tangkap dan Adili Para Koruptor,!!!

(CH) 
Share:

PT Lambung Karang Sakti Diduga Lakukan Praktik Under Invoicing Picu Lembaga SIRA Aksi Damai ke KSOP Kelas I Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Jalan Blinyu Nomor 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dalam orasi panjangnya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan bercorak maritim yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan.

Ribuan pelabuhan di Indonesia di kelola oleh BUMN melalui Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu Rahmat Sandi juga mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri memiliki Tersus dan TUKS berjumlah 105 yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Perhubungan Laut.

Berdasarkan informasi, ada beberapa izin TUKS yang melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. 

"SIRA mendapati TUKS dan Tersus PT Lambung Karang Sakti di Provinsi Sumsel yang berada dibidang pengelolaan kayu akasia atau usaha kehutanan ditemukan dugaan telah melakukan pelayanan tidak sesuai peruntukan, bahkan pada bidang lainnya untuk peruntukan Terminal Umum (Termum)," ujar Rahmat Sandi, Senin (06/07/2026). 

Lanjut ia juga menjelaskan, tertuang dalam Permenhub RI diatas penggunaan TUKS selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum. 

Namun, dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan. 

Hasil Investigasi di lapangan aktifitas di wilayah kerja PT Lambung Karang Sakti dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir di waktu yang cukup lama.

Walaupun diberikan konsesi dipastikan, secara peraturan perundang undangan itu tidak memenuhi kriteria baik dari segi Amdal, Ipal, kemampuan dermaga, keamanan maupun fasilitas lainnya. 

"Kami menduga, PT Lambung Karang Sakti telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan praktik under invoicing yang merugikan keuangan/perekonomian Negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya. 

PT Lambung Karang Sakti diduga terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten dan berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara. 

Maka dari itu SIRA mendesak Kepala KSOP Palembang, melalui beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala KSOP Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait pelayanan yang diduga tidak sesuai peruntukan dilakukan sudah cukup lama oleh PT Lambung Karang Sakti yaitu, dugaan praktik under invoicing, dan dugaan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal PNBP. 

2. Mendesak Kepala KSOP Palembang agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama Oknum KSOP Kelas 1 Palembang. 

3. Lembaga SIRA akan bersurat ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan sanksi tegas kepada Oknum KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT Lambung Karang Sakti atas dugaan melakukan pelanggaran serius.

"Kami menilai, KSOP Palembang diduga telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin (lengkap) yang diduga melakukan praktik under invoicing hingga terjadinya kerugian negara/perekonomian negara dalam hal PNBP," tutup Rahmat Sandi. 

Sementara menanggapi aksi damai tersebut pihak KSOP Kelas I Palembang menyambut baik dan mengajak Lembaga SIRA untuk beraudiensi guna menyelesaikan permasalahan yang di sampaikan.

"Bila mana masih ada hal-hal yang harus di perbaiki maka KSOP Kelas I Palembang akan segera memperbaiki agar kedepannya bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (CH) 
Share:

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Warga Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan keresahan terkait dampak kegiatan penimbunan akses jalan menuju pelabuhan atau dermaga PT PMK yang berlangsung di sekitar permukiman mereka, Sabtu (27/06/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, kegiatan penimbunan tersebut diduga telah mengganggu sistem aliran air di wilayah setempat. Saluran drainase serta aliran anak sungai alami yang selama ini menjadi jalur pembuangan air disebut tertutup oleh material timbunan, sehingga menghambat sirkulasi air.

Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir, mengingat Sungai Dawas sebagai induk aliran air di kawasan itu memiliki karakteristik pasang surut. Apabila tidak segera dilakukan penanganan, rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek dikhawatirkan akan terdampak genangan air saat debit sungai meningkat.

Selain persoalan drainase, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Debu yang berasal dari material timbunan juga dilaporkan menyebar hingga ke permukiman warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

Warga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun manajemen PT PMK mengenai kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berharap ada perhatian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai jalannya bagus, tetapi rumah kami justru terendam air," ujar Banhar, salah seorang perwakilan warga.

Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Pinang Banjar. Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait agar ditemukan solusi teknis, khususnya terkait pemulihan aliran air dan upaya pencegahan banjir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMK maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan warga. Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

BN/Day
Share:

Tuntut SPMB SMP Negeri Yang Adil, Profesional Dan Transparan PSR Aksi Demo Kantor Walikota

Palembang _ Puluhan orang terlihat melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Palembang untuk menyampaikan aspirasi pada, Rabu (24/06/26).
Massa aksi yang terdiri dari beberapa orang wali murid dan masyarakat yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat (PSR) ini menyampaikan pernyataan sikap terkait penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan SMP Negeri Kota Palembang.

Aan Pirang selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Mukri dalam pernyataannya menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman langsung PSR menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi, antara lain:
 
- Jalur Prestasi: Siswa yang memiliki piagam juara lomba resmi dan sah ditolak tanpa alasan yang jelas dan terukur.
- Jalur Zonasi/Domisili: Siswa dengan jarak tempat tinggal kurang dari 800 meter dan dokumen kependudukan lengkap serta sah tetap ditolak.
- Jalur Afirmasi: Siswa dari keluarga kurang mampu dengan dokumen pendukung resmi yang memenuhi syarat juga tidak diterima.

"Kami menduga serta menilai proses SPMB tersebut tidak profesional, tidak proporsional, tidak transparan, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan aturan yang berlaku," ujar Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan bahwa bagi siswa-siswi yang berprestasi adalah keunggulan yang harus dihargai oleh pihak sekolah, bukan untuk diabaikan. Dan Domisili adalah hak siswa-siswi mendapatkan sekolah terdekat, bukan alasan penolakan.

Sedangkan jalur afirmasi adalah program pemerintah untuk menjamin hak pendidikan bagi yang membutuhkan, tidak boleh dihalangi, imbuhnya.

"Semua proses harus melalui dan mengacu pada Juknis SPMB Tahun 2026 Kota Palembang dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jika itu dilaksanakan sesuai dengan yang kami jelaskan maka tidak akan ditemukan dugaan SPMB yang terindikasi adanya ketidaksesuaian," ungkap Aan Pirang 

Dalam pernyataan sikapnya PSR meminta kepada Panitia SPMB dan pihak sekolah terkait :
 
1. Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh berkas dan data calon siswa yang ditolak.

2. Memberikan penjelasan tertulis dan jelas mengenai dasar hukum serta alasan penolakan setiap calon siswa.

3. Menjalankan seleksi secara adil, objektif, dan terbuka tanpa diskriminasi.

4. Menerima siswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

"Ini untuk keadilan dan demi masa depan siswa-siswi serta dunia pendidikan di Kota Palembang yang kita cintai," tambah Aan Pirang.

Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, kami berhak meneruskan upaya ini ke instansi berwenang, yaitu Inspektorat Kota Palembang dan Provinsi Sumsel hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan demi menjamin hak pendidikan yang setara bagi setiap anak, kata Aan Pirang.

"PSR secara kelembagaan juga berharap kepada Walikota Palembang, Bapak Ratu Dewa sekiranya mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan dan melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV terhadap Instasi terkait agar proses dan jalannya SPMB ini berkeadilan bagi seluruh siswa-siswi di SMPN Kota Palembang," tutupnya. (CH/Affan) 
Share:

ASDP Bangun Dermaga II Pelabuhan Tanjung Kalian, Perkuat Konektivitas Bangka Belitung–Sumatera

ASDP Bangun Dermaga II Pelabuhan Tanjung Kalian, Perkuat Konektivitas Bangka Belitung–Sumatera

ReformasiRI.com, Bangka Barat – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)⁠ resmi memulai pembangunan Dermaga II serta peningkatan kapasitas Dermaga I di Pelabuhan Tanjung Kalian, Senin (22/6/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat konektivitas transportasi penyeberangan antara Kepulauan Bangka Belitung dan Pulau Sumatera serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan groundbreaking tersebut dihadiri oleh Hidayat Arsani, Markus, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Bangka Barat, BPTD Bangka Belitung, KSOP Mentok, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Utama ASDP⁠, Heru Widodo, mengatakan pembangunan dermaga ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi penyeberangan yang andal, aman, dan berkelanjutan.

“Infrastruktur pelabuhan memiliki peran penting sebagai penggerak konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pembangunan dan peningkatan kapasitas Dermaga Tanjung Kalian menjadi bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan layanan transportasi penyeberangan yang semakin andal, sekaligus mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan pada masa puncak angkutan seperti Nataru dan Lebaran,” ujar Heru.

Senada dengan itu, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pengembangan Pelabuhan Tanjung Kalian menjadi langkah penting mengingat pelabuhan tersebut merupakan simpul utama konektivitas masyarakat Bangka Belitung dengan Sumatera.

“Pada periode puncak, tingginya mobilitas sering menjadi tantangan dalam pelayanan. Karena itu, kami menyambut baik pembangunan ini agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih lancar, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Tingkatkan Kapasitas dan Fleksibilitas Operasional
Proyek pengembangan ini mencakup pembangunan Dermaga II yang dirancang melayani kapal hingga kapasitas 1.000 GT, dengan panjang 58 meter dan lebar 13 meter. Sementara itu, Dermaga I akan ditingkatkan agar mampu melayani kapal hingga 2.000 GT dengan dimensi panjang 70 meter dan lebar 15 meter.

General Manager ASDP Cabang Bangka, Agustinus Cahyo, menjelaskan bahwa lintasan Lintasan Tanjung Kalian–Tanjung Api-Api memiliki peran vital dalam mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Lintasan ini dilayani oleh KMP Madani, KMP Mutis, dan KMP Belanak. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 76.875 penumpang dan 58.952 kendaraan telah menggunakan layanan penyeberangan tersebut.

“Tingginya aktivitas penyeberangan ini menjadi indikator penting bagi kami untuk terus memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kapasitas layanan,” jelas Agustinus.

Melalui pembangunan ini, ASDP⁠  menegaskan perannya sebagai penghubung antarwilayah di Indonesia. Penguatan kapasitas Pelabuhan Tanjung Kalian diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi baru serta memperlancar arus logistik antara Bangka Belitung dan Sumatera. (Day) 

đź“¶ 4.600
Share:

GAPSS Akan Unjuk Rasa di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Minta Tindak Tegas PKS Yang Turunkan Harga TBS Kelapa Sawit

Palembang _ Gerakan Anak Petani Sawit Sumatera Selatan (GAPSS) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Disbun Sumsel).
Anugra Dwi Putra selaku koordinator aksi yang tergabung dalam GAPSS mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar pada hari Rabu (24/06/2026). 

Melalui aksi unjuk rasa Anugra menilai, sejak Pemerintah mengumumkan rencana penataan tata kelola ekspor komoditas strategis, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani langsung mengalami penurunan yang sangat signifikan, pastinya berdampak juga di Provinsi Sumatera Selatan.

Penurunan harga TBS kelapa sawit mencapai Rp.400,-hingga Rp.800,-/kilogram, seperti yang terjadi di PT. Sawit Nusantara Indonesia (SNI) yang beroperasi di Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, PT. Karya Inti Tani (KIT) yang beroperasi di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKI, PT. Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang beroperasi di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan PT. Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) Kabupaten Muba serta masih banyak lagi pabrik-pabrik kelapa sawit yang melakukan penurunan harga pada pertengahan Bulan Mei dan Juni 2026.

Lanjut Anugra menjelaskan, penurunan harga TBS kelapa sawit tersebut tidak bisa dijadikan alasan kekhawatiran bagi pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait ketidak pastian regulasi. 

Hal ini dikarenakan, Permentan No.13 tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra masih berlaku, serta diatur dengan tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berdasakan hasil tim penetapan harga yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi.

Ia juga menegaskan, penurunan harga yang dilakukan oleh PKS di Sumatera Selatan adalah merupakan kelalaian Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Perkebunan dalam melakukan pengawasan terhadap PKS, sehingga berdampak kepada petani sawit.

“Kami minta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan (DISBUN) memberikan sanksi bagi PKS yang melakukan penurunan harga tanpa mengacu dengan ketetapan harga yang di buat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, serta menyampaikan Laporan dari PKS terkait usulan Indek *K*, harga pembelian TBS kelapa sawit, volume TBS yang di olah, produksi CPO dan PK serta kapasitas pabrik, apabila hal ini tidak disampaikan oleh Dinas Perkebunan Sumatera Selatan maka pemain lama akan terus mengulang dan akan berdampak terhadap kerugian petani," tegas Anugra, Minggu (21/06/2026). 
 
GAPSS muncul berdasarkan keresahan yang dialami secara langsung, bukan berangkat dari kelompok yang besar apa lagi dengan jejaring yang luas, melainkan dengan harapan adanya kesejahteraan di kehidupan petani yang berjuang untuk menata perekonomian menjadi lebih baik.

(CH)
Share:

Subscriber

Berita Populer