PT Lambung Karang Sakti Diduga Lakukan Praktik Under Invoicing Picu Lembaga SIRA Aksi Damai ke KSOP Kelas I Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Jalan Blinyu Nomor 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dalam orasi panjangnya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan bercorak maritim yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan.

Ribuan pelabuhan di Indonesia di kelola oleh BUMN melalui Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu Rahmat Sandi juga mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri memiliki Tersus dan TUKS berjumlah 105 yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Perhubungan Laut.

Berdasarkan informasi, ada beberapa izin TUKS yang melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. 

"SIRA mendapati TUKS dan Tersus PT Lambung Karang Sakti di Provinsi Sumsel yang berada dibidang pengelolaan kayu akasia atau usaha kehutanan ditemukan dugaan telah melakukan pelayanan tidak sesuai peruntukan, bahkan pada bidang lainnya untuk peruntukan Terminal Umum (Termum)," ujar Rahmat Sandi, Senin (06/07/2026). 

Lanjut ia juga menjelaskan, tertuang dalam Permenhub RI diatas penggunaan TUKS selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum. 

Namun, dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan. 

Hasil Investigasi di lapangan aktifitas di wilayah kerja PT Lambung Karang Sakti dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir di waktu yang cukup lama.

Walaupun diberikan konsesi dipastikan, secara peraturan perundang undangan itu tidak memenuhi kriteria baik dari segi Amdal, Ipal, kemampuan dermaga, keamanan maupun fasilitas lainnya. 

"Kami menduga, PT Lambung Karang Sakti telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan praktik under invoicing yang merugikan keuangan/perekonomian Negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya. 

PT Lambung Karang Sakti diduga terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten dan berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara. 

Maka dari itu SIRA mendesak Kepala KSOP Palembang, melalui beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala KSOP Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait pelayanan yang diduga tidak sesuai peruntukan dilakukan sudah cukup lama oleh PT Lambung Karang Sakti yaitu, dugaan praktik under invoicing, dan dugaan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal PNBP. 

2. Mendesak Kepala KSOP Palembang agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama Oknum KSOP Kelas 1 Palembang. 

3. Lembaga SIRA akan bersurat ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan sanksi tegas kepada Oknum KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT Lambung Karang Sakti atas dugaan melakukan pelanggaran serius.

"Kami menilai, KSOP Palembang diduga telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin (lengkap) yang diduga melakukan praktik under invoicing hingga terjadinya kerugian negara/perekonomian negara dalam hal PNBP," tutup Rahmat Sandi. 

Sementara menanggapi aksi damai tersebut pihak KSOP Kelas I Palembang menyambut baik dan mengajak Lembaga SIRA untuk beraudiensi guna menyelesaikan permasalahan yang di sampaikan.

"Bila mana masih ada hal-hal yang harus di perbaiki maka KSOP Kelas I Palembang akan segera memperbaiki agar kedepannya bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (CH) 
Share:

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Warga Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan keresahan terkait dampak kegiatan penimbunan akses jalan menuju pelabuhan atau dermaga PT PMK yang berlangsung di sekitar permukiman mereka, Sabtu (27/06/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, kegiatan penimbunan tersebut diduga telah mengganggu sistem aliran air di wilayah setempat. Saluran drainase serta aliran anak sungai alami yang selama ini menjadi jalur pembuangan air disebut tertutup oleh material timbunan, sehingga menghambat sirkulasi air.

Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir, mengingat Sungai Dawas sebagai induk aliran air di kawasan itu memiliki karakteristik pasang surut. Apabila tidak segera dilakukan penanganan, rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek dikhawatirkan akan terdampak genangan air saat debit sungai meningkat.

Selain persoalan drainase, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Debu yang berasal dari material timbunan juga dilaporkan menyebar hingga ke permukiman warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

Warga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun manajemen PT PMK mengenai kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berharap ada perhatian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai jalannya bagus, tetapi rumah kami justru terendam air," ujar Banhar, salah seorang perwakilan warga.

Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Pinang Banjar. Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait agar ditemukan solusi teknis, khususnya terkait pemulihan aliran air dan upaya pencegahan banjir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMK maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan warga. Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

BN/Day
Share:

Tuntut SPMB SMP Negeri Yang Adil, Profesional Dan Transparan PSR Aksi Demo Kantor Walikota

Palembang _ Puluhan orang terlihat melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Palembang untuk menyampaikan aspirasi pada, Rabu (24/06/26).
Massa aksi yang terdiri dari beberapa orang wali murid dan masyarakat yang tergabung dalam Pembela Suara Rakyat (PSR) ini menyampaikan pernyataan sikap terkait penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan SMP Negeri Kota Palembang.

Aan Pirang selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Mukri dalam pernyataannya menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman langsung PSR menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi, antara lain:
 
- Jalur Prestasi: Siswa yang memiliki piagam juara lomba resmi dan sah ditolak tanpa alasan yang jelas dan terukur.
- Jalur Zonasi/Domisili: Siswa dengan jarak tempat tinggal kurang dari 800 meter dan dokumen kependudukan lengkap serta sah tetap ditolak.
- Jalur Afirmasi: Siswa dari keluarga kurang mampu dengan dokumen pendukung resmi yang memenuhi syarat juga tidak diterima.

"Kami menduga serta menilai proses SPMB tersebut tidak profesional, tidak proporsional, tidak transparan, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan dan aturan yang berlaku," ujar Aan Pirang.

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan bahwa bagi siswa-siswi yang berprestasi adalah keunggulan yang harus dihargai oleh pihak sekolah, bukan untuk diabaikan. Dan Domisili adalah hak siswa-siswi mendapatkan sekolah terdekat, bukan alasan penolakan.

Sedangkan jalur afirmasi adalah program pemerintah untuk menjamin hak pendidikan bagi yang membutuhkan, tidak boleh dihalangi, imbuhnya.

"Semua proses harus melalui dan mengacu pada Juknis SPMB Tahun 2026 Kota Palembang dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Jika itu dilaksanakan sesuai dengan yang kami jelaskan maka tidak akan ditemukan dugaan SPMB yang terindikasi adanya ketidaksesuaian," ungkap Aan Pirang 

Dalam pernyataan sikapnya PSR meminta kepada Panitia SPMB dan pihak sekolah terkait :
 
1. Melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh berkas dan data calon siswa yang ditolak.

2. Memberikan penjelasan tertulis dan jelas mengenai dasar hukum serta alasan penolakan setiap calon siswa.

3. Menjalankan seleksi secara adil, objektif, dan terbuka tanpa diskriminasi.

4. Menerima siswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

"Ini untuk keadilan dan demi masa depan siswa-siswi serta dunia pendidikan di Kota Palembang yang kita cintai," tambah Aan Pirang.

Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan, kami berhak meneruskan upaya ini ke instansi berwenang, yaitu Inspektorat Kota Palembang dan Provinsi Sumsel hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan demi menjamin hak pendidikan yang setara bagi setiap anak, kata Aan Pirang.

"PSR secara kelembagaan juga berharap kepada Walikota Palembang, Bapak Ratu Dewa sekiranya mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan dan melakukan Monitoring Evaluasi atau MONEV terhadap Instasi terkait agar proses dan jalannya SPMB ini berkeadilan bagi seluruh siswa-siswi di SMPN Kota Palembang," tutupnya. (CH/Affan) 
Share:

ASDP Bangun Dermaga II Pelabuhan Tanjung Kalian, Perkuat Konektivitas Bangka Belitung–Sumatera

ASDP Bangun Dermaga II Pelabuhan Tanjung Kalian, Perkuat Konektivitas Bangka Belitung–Sumatera

ReformasiRI.com, Bangka Barat – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)⁠ resmi memulai pembangunan Dermaga II serta peningkatan kapasitas Dermaga I di Pelabuhan Tanjung Kalian, Senin (22/6/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat konektivitas transportasi penyeberangan antara Kepulauan Bangka Belitung dan Pulau Sumatera serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan groundbreaking tersebut dihadiri oleh Hidayat Arsani, Markus, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Bangka Barat, BPTD Bangka Belitung, KSOP Mentok, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Utama ASDP⁠, Heru Widodo, mengatakan pembangunan dermaga ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi penyeberangan yang andal, aman, dan berkelanjutan.

“Infrastruktur pelabuhan memiliki peran penting sebagai penggerak konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pembangunan dan peningkatan kapasitas Dermaga Tanjung Kalian menjadi bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan layanan transportasi penyeberangan yang semakin andal, sekaligus mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan pada masa puncak angkutan seperti Nataru dan Lebaran,” ujar Heru.

Senada dengan itu, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa pengembangan Pelabuhan Tanjung Kalian menjadi langkah penting mengingat pelabuhan tersebut merupakan simpul utama konektivitas masyarakat Bangka Belitung dengan Sumatera.

“Pada periode puncak, tingginya mobilitas sering menjadi tantangan dalam pelayanan. Karena itu, kami menyambut baik pembangunan ini agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih lancar, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Tingkatkan Kapasitas dan Fleksibilitas Operasional
Proyek pengembangan ini mencakup pembangunan Dermaga II yang dirancang melayani kapal hingga kapasitas 1.000 GT, dengan panjang 58 meter dan lebar 13 meter. Sementara itu, Dermaga I akan ditingkatkan agar mampu melayani kapal hingga 2.000 GT dengan dimensi panjang 70 meter dan lebar 15 meter.

General Manager ASDP Cabang Bangka, Agustinus Cahyo, menjelaskan bahwa lintasan Lintasan Tanjung Kalian–Tanjung Api-Api memiliki peran vital dalam mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Lintasan ini dilayani oleh KMP Madani, KMP Mutis, dan KMP Belanak. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 76.875 penumpang dan 58.952 kendaraan telah menggunakan layanan penyeberangan tersebut.

“Tingginya aktivitas penyeberangan ini menjadi indikator penting bagi kami untuk terus memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kapasitas layanan,” jelas Agustinus.

Melalui pembangunan ini, ASDP⁠  menegaskan perannya sebagai penghubung antarwilayah di Indonesia. Penguatan kapasitas Pelabuhan Tanjung Kalian diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi baru serta memperlancar arus logistik antara Bangka Belitung dan Sumatera. (Day) 

đź“¶ 4.600
Share:

GAPSS Akan Unjuk Rasa di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Minta Tindak Tegas PKS Yang Turunkan Harga TBS Kelapa Sawit

Palembang _ Gerakan Anak Petani Sawit Sumatera Selatan (GAPSS) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Disbun Sumsel).
Anugra Dwi Putra selaku koordinator aksi yang tergabung dalam GAPSS mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar pada hari Rabu (24/06/2026). 

Melalui aksi unjuk rasa Anugra menilai, sejak Pemerintah mengumumkan rencana penataan tata kelola ekspor komoditas strategis, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani langsung mengalami penurunan yang sangat signifikan, pastinya berdampak juga di Provinsi Sumatera Selatan.

Penurunan harga TBS kelapa sawit mencapai Rp.400,-hingga Rp.800,-/kilogram, seperti yang terjadi di PT. Sawit Nusantara Indonesia (SNI) yang beroperasi di Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, PT. Karya Inti Tani (KIT) yang beroperasi di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKI, PT. Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang beroperasi di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan PT. Cahaya Cemerlang Lestari (CCL) Kabupaten Muba serta masih banyak lagi pabrik-pabrik kelapa sawit yang melakukan penurunan harga pada pertengahan Bulan Mei dan Juni 2026.

Lanjut Anugra menjelaskan, penurunan harga TBS kelapa sawit tersebut tidak bisa dijadikan alasan kekhawatiran bagi pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terkait ketidak pastian regulasi. 

Hal ini dikarenakan, Permentan No.13 tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra masih berlaku, serta diatur dengan tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berdasakan hasil tim penetapan harga yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi.

Ia juga menegaskan, penurunan harga yang dilakukan oleh PKS di Sumatera Selatan adalah merupakan kelalaian Pemerintah Provinsi yaitu Dinas Perkebunan dalam melakukan pengawasan terhadap PKS, sehingga berdampak kepada petani sawit.

“Kami minta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan (DISBUN) memberikan sanksi bagi PKS yang melakukan penurunan harga tanpa mengacu dengan ketetapan harga yang di buat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, serta menyampaikan Laporan dari PKS terkait usulan Indek *K*, harga pembelian TBS kelapa sawit, volume TBS yang di olah, produksi CPO dan PK serta kapasitas pabrik, apabila hal ini tidak disampaikan oleh Dinas Perkebunan Sumatera Selatan maka pemain lama akan terus mengulang dan akan berdampak terhadap kerugian petani," tegas Anugra, Minggu (21/06/2026). 
 
GAPSS muncul berdasarkan keresahan yang dialami secara langsung, bukan berangkat dari kelompok yang besar apa lagi dengan jejaring yang luas, melainkan dengan harapan adanya kesejahteraan di kehidupan petani yang berjuang untuk menata perekonomian menjadi lebih baik.

(CH)
Share:

Oknum Keuangan Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas Diduga Pungli Picu LSM MMK Aksi Damai ke Kejati Sumsel

Palembang _ LSM Masyarakat Miskin Kota (MMK) aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berlokasi di Jalan Gub. H Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
M. Arifin selaku Ketua sekaligus sebagai koordinator aksi dari MMK mengatakan, maksud kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti terkait pencairan bertahap dana BKBK dari BPKAD Provinsi Sumsel ke Kabupaten Musi Rawas Sebesar 23.21%.

Hal itu terjadi di Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas yang seharusnya di bagikan dengan angka persentase yang sama kepada setiap Kegiatan yang bersumber dari dana BKBK sebesar 23.21%. Namun pada Kenyataannya, sebagian besar mendapat dana pencairan di angka 15%.

"Setiap kegiatan seharusnya mendapatkan dana sebesar 23.21%. Namun kenyataannya hanya 15%. Lalu kemana sisanya?," ujar M. Arifin yang biasa disapa Arifin Kalender tersebut, pada Senin (15/06/2026). 

Lanjut Arifin menegaskan, ada beberapa kontraktor mendapatkan pencairan dana lebih dari angka yang seharusnya didapat dengan pembagian yang proporsional dan persentase yang sama. 

Ia juga meyakini, adanya tindakan Afiliasi di antara Kontraktor-kontraktor "Orang Dalam" yang mendapatkan angka pencairan lebih
atau bahkan di lunasi 100% sehingga sangat merugikan pihak kontraktor lainnya. 

"Ini sangat tidak adil,! karena semua kontraktor mempunyai keperluan yang sama. Seharusnya jangan dibeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya," tegasnya. 

"Beban kerja dan resiko yang diambil, seharusnya dipadupadankan dengan realisasi yang diperoleh," imbuhnya. 

Arifin juga mengungkapkan, patut diduga berdasarkan dari info-info yang beredar di Kabupaten Musi Rawas bahwa, Bupati Musi Rawas Ir. Hj. Ratna Machmud, M.M melalui Kepala Dinas PU BM Musi Rawas Alawiyah, ST, MM dan Kepala BPKAD Musi Rawas Yusni Syarkowi, SE., M.Si memerintahkan pencairan yang lebih dari seharusnya diperuntukkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan mempunyai hubungan kedekatan dengan Bupati saja. 

Selain itu ditambah lagi dengan adanya dugaan aksi Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di bagian keuangan Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas apabila ingin segera melakukan pencairan wajib menyetorkan sejumlah uang kepada mereka. 

"Luar biasa rakusnya oknum di bagian keuangan Dinas PUBM, dengan menyebut untuk Kepala Dinas PUBM dan pihak BPKAD Kabupaten Musi Rawas, kontraktor wajib menyetorkan sejumlah uang jika mau pencairan," ungkap Arifin. 

Ia membeberkan, Kepala Dinas PUBM Musi Rawas
Alawiyah, ST, MM
maupun Sekretaris Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas sangat jarang berada di kantor. 
Justru di saat-saat pencairan dana, malah sibuk diluar kantor dengan alasan Dinas Luar (DL). 

Bisa jadi, hal ini di karenakan mereka sengaja menghindar dari pertanyaan mengenai besaran dana pencairan di masing-masing pekerjaan yang seharusnya punya hak yang sama yaitu di angka 23.21%. Akan tetapi semua tidak seperti yang diharapkan. 

"Mohon di tindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja merampas hak-hak yang seharusnya mereka terima sesuai dengan porsinya," ucapnya. 

Disaat situasi dan kondisi fiskal yang sedang tidak baik-baik saja beberapa okum tersebut malah mencari keuntungan dengan cara curang
memangkas hak orang lain yang seharusnya diterima dengan angka persentase yang sama dengan imbalan yang diterima dari perusahaan yang menerima pembayaran lebih tersebut. 

"Dimana lagi keadilan di negeri Indonesia tercinta ini kalau Kepala Daerah menganggap pemerintahan yang mereka pimpin seperti perusahaan mereka sendiri, membuat aturan sendiri dan menguntungkan mereka sendiri," pungkasnya.(CH)
Share:

Hendak Daftar My Pertamina Ternyata Barcode Sudah Dipakai Orang Lain

Palembang - M Arifin seorang warga Kota Palembang beralamat di Lorong Jaya Laksana, Kecamatan SU. I terpaksa membuat laporan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke SPKT Polda Sumsel. 
Hal ini tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/905/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL Tgl. 11 Juni 2026.

Menurut keterangan pelapor, waktu mendaftarkan identitas kendaraannya BG 1242 LR untuk mendapatkan barcode melalui aplikasi My Pertamina, ternyata barcode tersebut sudah digunakan oleh orang lain.

Pelapor menceritakan, selama ini kendaraannya selalu menggunakan BBM Non Subsidi jenis pertamax.

Namun, pada saat terjadinya kenaikan harga BBM pertamax belum lama ini, pelapor hendak beralih menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diketahui, untuk mendapatkannya pelanggan harus menggunakan barcode melalui aplikasi My Pertamina. 

"Pada saat saya mendaftar melalui aplikasi My Pertamina semua berjalan lancar. Namun, aplikasi memerintahkan untuk mengupload BPKB asli sebagai bukti kalau mobil dengan nomor polisi BG 1242 LR memang benar milik saya" ujar pelapor, Kamis (11/06/2026). 

Setelah mengikuti petunjuk aplikasi My Pertamina pelapor masih tidak bisa juga mendapatkan barcode dan harus menunggu selama 14 hari. Karena merasa sangat dirugikan, akhirnya pelapor melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya berharap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti kasus ini, sebab saya yakin kejadian seperti ini pasti dialami juga oleh orang lain," pungkasnya.
(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer