Ketua SMS Desri Nago Nilai Langkah Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Tegakkan Hukum Sudah Tepat

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Komitmen jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir dalam menertibkan dugaan pelanggaran terkait gudang bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ogan Ilir mendapat apresiasi dari elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumatera Selatan sekaligus Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk di salah satu lokasi di kawasan KM 32, merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dari pandangan kami, ini adalah langkah positif dan bentuk kepastian hukum yang dilakukan rekan-rekan kepolisian. Masyarakat perlu tetap percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan ketika ada dugaan pelanggaran ataupun gangguan kamtibmas,” kata Desri Nago di Ogan Ilir, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan dan instruksi pimpinan Polri yang membuka akses pengaduan cepat bagi masyarakat juga menjadi indikator komitmen penegak hukum dalam merespons laporan publik secara profesional dan akuntabel.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap kritis yang konstruktif, termasuk dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Desri menyoroti maraknya konten viral terkait dugaan aktivitas perdagangan BBM di sejumlah daerah, termasuk di Ogan Ilir. Ia mengingatkan agar setiap informasi yang disebarluaskan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dan pengguna media sosial dalam menyampaikan informasi. Namun penting untuk memastikan kejelasan dan kebenaran informasi, serta tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan. Jika ada temuan, sebaiknya dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isu perdagangan BBM tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan menjadi fenomena yang perlu ditangani secara menyeluruh di berbagai daerah.

“Kami tetap mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir. Ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik, sekaligus harapan agar prosesnya terus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata dia.

Pihaknya berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.

(CH/Rilis) 
Share:

Biro SDM Polda Sumsel Berbagi Kepedulian di Bulan Ramadan untuk Warga Gandus dan Kertapati Palembang

Palembang _ Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Biro SDM Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di kawasan Gandus dan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di kawasan permukiman padat. Dihadiri oleh Karo SDM, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Biro SDM Polda Sumsel, serta personel Biro SDM Polda Sumsel.

Dalam kegiatan bakti sosial ini, Biro SDM Polda Sumsel menyalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5 kilogram, tepung terigu, mi instan, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis, sarden kaleng, kecap, dan telur ayam.

Bantuan diserahkan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Kegiatan bakti sosial ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

Karo SDM Polda Sumsel menyampaikan, “Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Biro SDM Polda Sumsel dalam mengisi Bulan Ramadan sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

(CH/Rilis) 
Share:

Kasus Pengeroyokan dengan Bukti Visum Dihentikan, Publik Pertanyakan Keberpihakan Hukum

Batam _ Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan Sangat Prihatin sekaligus memberikan Kecaman Keras atas Lambannya Penanganan Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh Bapak Jimson Silalahi serta Penderitaan yang turut dialami Anak Perempuan nya yang masih di bawah umur.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 11 September 2022 di Baloi Kolam, Batam Kota, adalah Peristiwa Pidana Serius. Namun hingga hari ini, setelah hampir Tiga tahun Perjuangan, Korban justru dihadapkan pada Penghentian Penyelidikan dengan alasan yang sangat mengecewakan publik: *“Kurangnya alat bukti”* dan bahkan *“Tidak ditemukan adanya peristiwa Pidana.”*

Ini Preseden sangat Berbahaya
Bagaimana mungkin sebuah laporan Resmi dengan nomor:
LP/B/607/X/2022/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI,
yang didukung oleh:
1. Hasil visum RS Santa Elisabeth Batam (19 September 2022),
2. Pemeriksaan psikologis di RS Awal Bros Batam (22 September 2023),
dapat berujung pada Kesimpulan seolah-olah Tidak terjadi Tindak Pidana?

Jika ini dibiarkan, maka Publik Berhak mempertanyakan:
1. Apakah standar pembuktian Pidana kini diabaikan?
2. Apakah suara Korban tidak lagi memiliki nilai dalam Proses Hukum?
3. Atau ada kelalaian serius dalam proses Penyelidikan?

Preseden seperti ini Berbahaya. Karena jika laporan dengan Bukti Medis dan Dampak Psikologis saja bisa dihentikan, maka rasa aman masyarakat terhadap Hukum akan Terkikis secara Perlahan.

Negara Tidak Boleh Abai — Terlebih Ada Anak Korban
Korban telah menempuh jalur Hukum secara Sah.
Korban tidak Main Hakim sendiri.

Korban percaya pada Institusi.
Namun ketika laporan dihentikan tanpa kejelasan yang Rasional dan Argumentasi Hukum yang Kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Satu Perkara — melainkan Kepercayaan masyarakat terhadap Institusi penegak Hukum.
Lebih Memprihatinkan lagi, Perkara ini berdampak pada Anak Perempuan di Bawah Umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas diatur:
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi anak harus menjadi Pertimbangan utama dalam setiap Proses Hukum.
Jika perkara yang menyangkut anak korban kekerasan tidak ditangani secara maksimal, maka Negara telah Gagal menjalankan Mandat Perlindungan yang diperintahkan Undang-undang.
Ini Ujian Moral Institusi
Ketika korban sudah membawa bukti medis, hasil visum, dan pemeriksaan psikologis, namun proses hukum Berhenti tanpa Kepastian, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Institusi penegak hukum berdiri untuk melindungi masyarakat — bukan membuat korban merasa sendirian dalam mencari keadilan.
Keadilan tidak boleh berhenti pada meja administrasi.
Keadilan tidak boleh tunduk pada pembiaran.
Desakan Moral Publik
Kami mendesak:
Dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan akuntabel.
Evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.
Transparansi kepada publik mengenai alasan penghentian perkara.
Perlindungan maksimal terhadap anak korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

Kami akan terus mengawal perkara ini hingga korban memperoleh kepastian hukum yang adil.
Ini bukan hanya perjuangan satu keluarga.
Ini adalah ujian moral bagi sistem penegakan hukum kita.

Hukum harus hadir.
Hukum harus berani.
Hukum harus berpihak pada kebenaran dan perlindungan anak.

(CH/Rilis) 
Share:

Lembaga PST Apresiasi Kejati Sumsel Berhasil OTT Oknum Anggota Dewan Inisial KT dan Anaknya RA

Palembang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, memicu reaksi keras dari publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) memberikan apresiasi tinggi, namun sekaligus melempar tuntutan panas agar kasus ini tidak berhenti di "kaki tangan" saja.

​Ketua PST, Dian HS, secara tegas meminta Kejati Sumsel untuk tidak gentar mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor kelas kakap di balik skandal gratifikasi proyek irigasi Ataran Air Lemutu tersebut.

​Dian HS menekankan bahwa penangkapan KT, yang merupakan politisi dari Fraksi Golkar, harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa jajaran eksekutif tertinggi di Kabupaten Muara Enim.
​"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejati Sumsel. Namun, jangan hanya berhenti di anggota DPRD dan anaknya. Kejati harus berani mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim serta adik kandungnya yang juga berada di Fraksi Golkar," ujar Dian dengan nada lugas, Rabu (18/02/2026).

​Menurutnya, aliran dana sebesar Rp 1,6 Miliar yang diduga telah berubah wujud menjadi mobil mewah Alphard tersebut hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya birokrasi di Bumi Serasan Sekundang.

​Tak hanya menyasar level politik, Dian HS juga membongkar dugaan adanya permainan sistematis di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ia menyebut dua nama krusial dengan inisial IS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang (Kabid) AMPL.
​"Kejati Sumsel wajib memeriksa Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid AMPL yang keduanya berinisial IS. Mereka ini dikenal dengan sebutan 'ISIS'. Khusus untuk Kabid AMPL, dia diduga kuat sebagai otak dari pengaturan berbagai proyek di Muara Enim, atau yang akrab disebut sebagai 'JOKER'," ungkap Dian.
​Ia menegaskan bahwa tanpa keterlibatan "orang dalam" di dinas terkait, mustahil uang muka proyek senilai Rp 7 Miliar bisa bocor menjadi komisi ilegal bagi oknum legislatif.

​Sebelumnya, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari telah menyatakan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah.

​Dian HS menutup pernyatannya dengan peringatan keras agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan.

"Rakyat Muara Enim sudah lelah dengan korupsi yang berjamaah. Kami tantang Kejati Sumsel untuk membongkar siapa sebenarnya 'Joker' yang mengatur permainan proyek ini. Siapa pun yang terlibat, mau dia keluarga pejabat atau penguasa, harus diseret ke meja hijau!" pungkasnya.(CH/Rilis).
Share:

Imlek Bawa Hoki, KAI Daop 6 Yogyakarta Meriahkan Imlek Dengan Atraksi Barongsai Bagikan Jeruk Mandarin di Stasiun dan Kereta Api

Jogjakarta _ Atraksi barongsai dan Liong-Liong yang memeriahkan suasana Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Stasiun Yogyakarta tak hanya menarik perhatian para pelanggan kereta api tapi bahkan mencuri perhatian warga dan wisatawan sekitar stasiun dan Kawasan Malioboro untuk turut menikmati. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menggelar atraksi barongsai dan Liong Liong di Stasiun Yogyakarta, Selasa (17/2/2026).
Suguhan atraksi pertunjukan seni barongsai dan Liong Liong digelar di Plaza Timur, Peron 3, dan Hall Timur Stasiun Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan selain sebagai wujud penghormatan kepada masyarakat dan pelanggan yang merayakan Tahun Baru Imlek juga sebagai apresiasi bagi seluruh pelanggan setia KA agar mendapatkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan dalam mome Imlek ini.

“Selain sebagai apresiasi untuk para pelanggan KA, rangkaian kegiatan Imlek ini juga sebagai wujud semangat KAI Daop 6 Yogyakarta untuk merayakan keberagaman. KAI Daop 6 Yogyakarta juga turut mendukung pelestarian dan edukasi seni budaya dengan menghadirkan kesenian atraksi barongsai yang menjadi tradisi saat Hari Raya Imlek agar dapat disaksikan tak hanya oleh para pelanggan tapi juga masyarakat sekitar sebagai bagian dari ekosistem stasiun,” jelas Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Rabu (18/02/2026).

Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta terus berupaya mengemas berbagai program, dekorasi tematik, dan momen agar menarik masyarakat untuk menjadikan Stasiun Yogyakarta dan Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata favorit.

Kemeriahan perayaan Imlek dilaksanakan dengan pemberian souvenir tematik Imlek, pemberian makanan khas Imlek seperti jeruk mandarin serta pohon angpao yang berisi berbagai merchandise. Tak hanya di stasiun, penumpang di atas kereta pun turut mendapatkan merchandise. KAI Daop 6 Yogyakarta membagikan merchandise kepada para penumpang KA Taksaka di Stasiun Yogyakarta.

KAI Daop 6 juga menghadirkan program “Fortune Seat” di KA Taksaka (43) yaitu kesempatan bagi pelanggan terpilih untuk mendapatkan upgrade kelas secara gratis sebagai bentuk apresiasi dan kejutan Imlek bagi pelanggan yang beruntung.

Kemeriahan ini diikuti pula dengan kenaikan volume penumpang di Daop 6 Yogyakarta. Pada Libur Nasional Imlek hari ini, 17 Februari 2026, KAI Daop 6 Yogyakarta memberangkatkan sebanyak 28.500 pelanggan dan menerima kedatangan sebanyak 18.250 pelanggan. Namun angka ini masih dinamis karena proses pemesanan tiket keberangkatan go show masih dilayani hingga malam nanti.

Berikut pantauan pergerakan penumpang di beberapa stasiun Daop 6 Yogyakarta:

1. Stasiun Yogyakarta memberangkatkan sebanyak 16.537 penumpang dan menerima kedatangan 13.120 penumpang.

2. ⁠ Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 5.149 penumpang dan menerima kedatangan 4.465 penumpang.

3. ⁠Stasiun Solo Balapan memberangkatkan 4.252 penumpang dan menerima kedatangan 3.954 penumpang

4. ⁠Stasiun Klaten memberangkatkan 1.381 penumpang dan menerima kedatangan 721 penumpang.

5. Stasiun Wates memberangkatkan 622 penumpang dan menerima kedatangan 377 penumpang.

KAI Daop 6 mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, serta mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun agar tidak tertinggal kereta api karena keberangkatan perjalanan kereta api tetap sesuai jadwal yang berlaku.

“Perayaan Imlek ini kami hadirkan tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai wujud apresiasi kepada para pelanggan khususnya yang merayakan Hari Raya Imlek serta menjadi bagian dari upaya KAI Daop 6 dalam menciptakan suasana stasiun yang ramah, inklusif, dan bernuansa budaya. KAI Daop 6 ingin pelanggan merasakan suasana Imlek yang hangat, penuh kegembiraan, dan membawa hoki sejak berada di stasiun,” tutup Feni.

Rangkaian kemeriahan Imlek di KAI Daop 6 Yogyakarta ini diharapkan dapat menjadi pengalaman yang tak terlupakan, menyenangkan dan penuh makn bagi seluruh penumpang kereta api.


Salam
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih. 

(CH) 
Share:

FPGSS Persiapkan Aksi 24 Februari di Kejati Laporkan 3 Instansi Atas Dugaan Korupsi

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan beberapa instansi terkait adanya dugaan indikasi Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kejati nanti akan dilakukan pada hari Selasa 24 Februari untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Desa Pedamaran, serta beberapa Puskesmas di Kabupaten OKI. Lalu pengaduan terkait dugaan Pungli uang Komite dan DANA BOS penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kepsek dan Ketua Komite di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang pada, Rabu (18/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pedamaran 2, Pedamaran 3, 4, 5 dan Pedamaran 6 serta Desa Cinta Jaya, Desa Suka Damai dan Desa Suka Pulih atas beberapa paket pekerjaan di tahun 2024- 2025. Lalu Puskesmas Pematang Panggang, Puskesmas Cengal dan Puskesmas Lempuing dan Tugu Mulyo 
dan beberapa SMKN. 

"Kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana Desa di beberapa Desa, Kabupaten OKI. Kami juga akan masukan pengaduan atas beberapa Item pekerjaan program di Puskesmas Kabupaten OKI. Lalu pengaduan berapa SMKN di Kota Palembang," ujar Iqbal Tawakal.

Laporan ini didasari atas informasi yang didapat dan analisis data di lapangan yang menunjukkan adanya pola belanja yang tidak wajar, berulang, dan berpotensi merugikan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. 

"Untuk detail pengaduannya sengaja tidak saya masukan dalam isi berita tetapi telah saya persiapkan beberapa berkas detail untuk kami masukan sebagai pengaduan di PTSP Kejati Sumsel," ungkap Iqbal Tawakal.

Dari beberapa item tersebut kami menduga adanya indikasi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang merugikan keuangan Negara. Dan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, imbuhnya.

Untuk itulah dalam aksi dan laporan pengaduan nanti, FPGSS akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera :

1. Memeriksa semua berkas, cek fisik pada penggunaan anggaran, guna membuktikan keabsahan belanja dan pekerjaan di Desa Pedamaran 2, Pedamaran 3, 4, 5 dan Pedamaran 6 serta Desa Cinta Jaya, Desa Suka Damai dan Desa Suka Pulih di Kabupaten OKI.

2. Melakukan pemeriksaan berkas, cek fisik terhadap belanja modal serta pekerjaan program yang lainnya di beberapa Puskesmas Pematang Panggang, Puskesmas Cengal dan Puskesmas Lempuing dan Tugu Mulyo, Kabupaten OKI.

3. Melakukan pemeriksaan berkas, cek fisik terhadap penggunaan DANA BOS dan DANA KOMITE di beberapa SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang.

4. Memanggil Kepala Desa dan Kepala Puskesmas Kabupaten OKI tersebut serta Kepala Sekolah beberapa SMKN untuk dimintai penjelasan terkait beberapa poin pengaduan tersebut.

"Selain itu kami juga akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan dana desa dan memeriksa Kepala Desa atas aliran dan penggunaan dana tersebut. Begitupun dengan Puskesmas dan SMKN yang kami laporkan," tutup Iqbal Tawakal.

(CH/Rilis Afan) 
Share:

Jembatan P.6 Lalan Kembali Ditabrak Tongkang Batubara, Sejumlah Tiang Pancang Rusak

Jembatan P.6 Lalan Kembali Ditabrak Tongkang Batubara, Sejumlah Tiang Pancang Rusak

ReformasiRI.com, Lalan Muba – Proyek pembangunan kembali Jembatan P.6 Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali mengalami insiden. Pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 17.04 WIB, sebuah tongkang pengangkut batubara dilaporkan menabrak konstruksi tiang pancang jembatan yang sedang dalam proses pembangunan.

Akibat kejadian tersebut, sekitar dua hingga tiga tiang pancang dilaporkan mengalami kerusakan dan roboh ke dasar sungai. Peristiwa ini menambah daftar gangguan terhadap pembangunan jembatan yang sebelumnya juga pernah mengalami kerusakan.

Kapolsek Lalan, Iptu M. Syazilli, S.H., M.H., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa armada yang terlibat adalah TB Titan 33 yang menarik BG Nautica 22 bermuatan batubara, dengan kapal bantu TB Marina 2235.

“Peristiwa terjadi saat tongkang melintas di alur Sungai Lalan dan diduga kehilangan kendali sehingga menyenggol tiang pancang jembatan yang sedang dibangun. Saat ini kami masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab pastinya,” ujar Kapolsek.

Warga Soroti Pengamanan dan Lalu Lintas Sungai
Insiden ini memicu reaksi dari sejumlah warga Kecamatan Lalan. Beberapa warga menyampaikan kekecewaan karena pembangunan jembatan yang menjadi akses vital masyarakat kembali terganggu.

Salah satu warga wilayah P6 mengungkapkan harapannya agar pengamanan di sekitar lokasi proyek diperketat serta pengaturan lalu lintas sungai diperjelas selama proses pembangunan berlangsung.

“Kami berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap lalu lintas tongkang, supaya pembangunan jembatan bisa berjalan lancar dan tidak terus terganggu,” ujarnya.

Sejumlah warga juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan alur sungai, mengingat sebelumnya beredar informasi adanya rencana pembatasan sementara lalu lintas tongkang batubara demi alasan keselamatan konstruksi.

Proses Penyelidikan Berlangsung
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pendataan kerusakan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Belum ada keterangan resmi mengenai besaran kerugian maupun unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan koordinasi guna memastikan kelanjutan pembangunan jembatan yang menjadi infrastruktur penting bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Lalan.
(Tim/ref)
Share:

Subscriber

Berita Populer