Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mengaku menerima kuasa dari korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin, 8 November 2021. Laporan Polisi, nomor : LP/B-42/XI/2021/ SUMSEL /BANYUASIN/SEK  BTG, Tanggal 8 Nopember 2021

LSM tersebut mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah berjalan hampir empat tahun.

Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas dan belum berstatus sebagai tersangka maupun menjalani penahanan.

"Korban (Rustamba Bin Kodir Jus)  sudah empat tahun menanti kejelasan hukum dari Polres Banyuasin. Diduga pelaku pengeroyokan belum ditahan. Ada apa ini?" ujar Ismail Abdullah. Sabtu(25/07/2026)

Ia meminta Polres Banyuasin segera memanggil dan memeriksa kembali para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ismail, proses mediasi sebelumnya telah dilakukan dan unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi.

"Kami yakin Polres Banyuasin bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin. Kami meminta agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) maupun belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share:

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Maraknya berdirinya organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian dari Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah. Ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin bersikap transparan terkait data dan status legalitas organisasi yang terdaftar di wilayah tersebut.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi mengenai legalitas organisasi penting agar masyarakat mengetahui organisasi mana yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian Ismail adalah status administrasi Lembaga Investigasi Negara yang diketuai Nazarudin. Ia meminta Kesbangpol Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas organisasi tersebut apabila memang telah terdaftar.

"Jangan hanya nama saja, legalitasnya harus jelas," ujar Ismail. Minggu.(26/07/2026) 

Ismail menegaskan bahwa sebagai Ketua LSM Nusantara Ekspres, organisasinya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam memenuhi persyaratan administrasi organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia berharap Kesbangpol Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi secara ketat terhadap setiap organisasi yang baru terbentuk serta menyampaikan informasi mengenai status legalitas organisasi secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara, Nazarudin, maupun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut.

ReformasiRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hardaya) 
Share:

Dalam Waktu Singkat Meningkat Secara Tidak Wajar, HAMASS Minta KPK-RI Periksa Harta Kekayaan Sekda Kota Palembang

Palembang _ Adanya dugaan kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang inisial "AH" memicu Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melakukan aksi Damai di halaman Gedung Merah Putih (KPK-RI) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berbicara tentang kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar tersebut, Ketua Umum (Ketum) HAMASS Rahmat Hidayat, SE melalui orasinya meminta KPK-RI untuk segera turun ke Kota Palembang. 

Rahmat menyebut, pada saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, total harta kekayaan "AH" sebesar Rp3,4 miliar, dan semenjak menjabat sebagai Sekda Kota Palembang pada tahun 2024 lalu harta kekayaannya meningkat 2 (dua) kali lipat menjadi Rp6,3 miliar lebih.

"Sebagai kontrol sosial kami memandang, ini perlu diselidiki oleh KPK-RI. Alasannya karena, sebagai pejabat publik, Sekda Kota Palembang harus mengklarifikasi, bagaimana kenaikan harta kekayaan secara tidak wajar tersebut bisa terjadi," ujar Rahmat kepada wartawan, Jum'at (24/07/2026).

Rahmat mempertanyakan, darimana asal usulnya lonjakan harta kekayaan itu, apakah didapat dari sumber yang sah atau berasal dari tindak pidana kejahatan, seperti suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Sekda.

"Kita semua tahu, Sekda adalah pimpinan ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang," imbuhnya. 

Ia juga menjelaskan, jika hanya mengandalakan gaji pokok sebagai ASN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun insentif khusus lainnya, mustahil hartanya bisa bertambah sedemikian rupa, dua kali lipat dari harta sebelumnya.

"Kami dari HAMASS menggelar aksi damai, untuk memberikan dukungan dan meminta kepada KPK-RI segera menurunkan tim ke Kota Palembang guna memeriksa Sekda Kota Palembang terkait lonjakan LHKPN yang tidak wajar ini. Sebab, sejak menjabat sebagai Sekda harta kekayaannya naik dua kali lipat dengan nilai yang tidak main-main, yaitu mencapai sebesar Rp.3 miliar lebih dalam setahun," jelasnya.

KPK harus menelusuri asal-usul sumber pendapatan harta kekayaan Sekda Kota Palembang, karena dikhawatirkan harta yang naik dua kali lipat tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan atau korupsi selama menjabat sebagai Sekda.

"Lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK-RI untuk turun ke Kota Palembang," tegas Rahmat.

"Maka dari itu kami berharap KPK-RI bisa memeriksa Sekda Kota Palembang atas dugaan kenaikan harta yang tidak wajar selama menjabat sebagai Sekda, dan apabila ditemukan tanda-tanda hasil kekayaan didapat dari sumber penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum lainya, segera tetapkan "AH" tersangka," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aksi Damai di Gedung Merah Putih, SIRA dan PST Desak KPK-RI Periksa Semua Yang Terlibat Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim

Jakarta - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK-RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi damai di gelar sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan ini kerap terjadi, seperti mantan Bupati Muara Enim yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua Umum PST Dian HS kepada wartawan, Kamis (22/07/2026).

Rahmat Sandi menjelaskan, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

Selanjutnya KPK mengungkapkan, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Edison.

Berdasarkan Pengembangan Kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, di dapatkan modus yang di pakai oleh para tersangka serta Persentase pembagian yang di dapatkan yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk Kepala Dinas serta 1% untuk PPK dan Bendahara.

"Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama, oleh sebab itulah kami dari SIRA dan PST meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yaitu Sdr.Drs. H.Rusdi Hairullah, M.Si," pungkasnya. 

Menyikapi hal tersebut maka dari itu SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mengapresiasi Kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muara Enim. SIRA dan PST juga mendorong KPK-RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si., maupun pejabat lainnya yang relevan.

2. Meminta KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah dan segera di tetapkan tersangka baru.

3. Memohon agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sesuai koridor hukum. (CH)
Share:

Raih Juara 1 LDBI, SMA Negeri 3 Prabumulih Harumkan Dunia Pendidikan di Sumatera Selatan

Palembang _ Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). 
LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta se-17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Gagasan tajam, argumen kuat dan semangat pantang menyerah melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila yang masih menyandang siswa-siswi kelas XI berhasil meraih juara 1(satu) tingkat Kota sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi SMA Negeri 3 Prabumulih. 

"Alhamdulillah saya sangat bangga dan mengapresiasi pencapaian siswa-siswi dalam perlombaan ini," ujar Freni Listiyan, S.Pd., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih kepada wartawan, Selasa (21/07/2026). 

Freni menegaskan, berkat dedikasi yang tinggi, kerja keras dan ketajaman berpikir melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila adalah bukti nyata kualitas siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih selalu menjadi kebanggaan. 

"Teruslah melangkah, harumkan nama Sumatera Selatan dan Smanti di kancah nasional," tegasnya. 

Lanjut kata Freni, hal ini merupakan kesempatan kedua bagi sekolahnya untuk melaju ke tingkat nasional dalam ajang debat bahasa indonesia.

"InsyaAllah sekolah akan selalu mensuport penuh setiap kegiatan positif seperti ini, karena menurut kami ini merupakan ajang bergengsi dari kementrian melalui pusat prestasi nasional," kata Freni tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang Berikan Bansos Berupa Sembako ke Panti Jompo Harapan Kita

Palembang _ Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah kunjungi Panti Sosial Lanjut Usia (Panti Jompo) Harapan Kita, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Sosial KM. 5, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame. 
Dengan tema 'Menebar Kebaikan, Menguatkan Persaudaraan' para siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako seperti, beras, mie instant, minyak goreng, gula, terigu, susu dan sebagainya.

Aliyas, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Palembang mengatakan, sembako yang di berikan merupakan hasil dari sumbangan para murid, khususnya murid baru kelas X tahun ajaran 2026/2027 yang jumlahnya lebih dari 420 orang. 

"Kami memberikan sembako kesini tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa baru agar mereka lebih peduli dan menghormati pada sesama khususnya terhadap orang tua," ujar Aliyas, Senin (20/07/2026).

Lebih jauh Aliyas menjelaskan, ini merupakan kegiatan terakhir MPLS dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, para siswa-siswi juga akan mendapatkan pemahaman, bagaimana pentingnya menjaga orang tua, kakek nenek mereka yang saat ini masih ada.

"Kami berharap bantuan yang di berikan pada hari ini semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," imbuh Aliyas akhiri pembicaraannya.

Ditempat serupa, pihak Panti Jompo Harapan Kita yang diwakili oleh Ibu Eka menyampaikan bahwa, jumlah penghuni Panti Jompo saat ini berjumlah 58 orang yang semuanya dalam keadaan sehat walafiat. 

"Kami mengucapkan terimakasih, karena SMK Negeri 7 Palembang sudah menyambangi dan menjadikan Panti Jompo ini sebagai agenda tersendiri dalam berbagi rezki kepada kakek nenek kami yang ada disini," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Palembang – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Peduli Sumatera Selatan (MPSS) menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di halaman Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 54/A-LSM-MPSS/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 200 peserta dengan membawa satu unit mobil komando, perangkat pengeras suara, baliho, bendera, spanduk, 10 kendaraan roda empat, serta sekitar 50 kendaraan roda dua.

Dalam surat tersebut, aliansi menyatakan aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus mendorong penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Koordinator Aksi, Aristoteles, S.Ag, bersama jajaran koordinator lapangan yang berasal dari unsur media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumatera Selatan.

Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kapolda Sumatera Selatan mengambil alih penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Bukit Besak News yang disebut terjadi di Karaoke Ceria, Kabupaten Lahat. Menurut pihak aliansi, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum karena terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan kasus tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Selain itu, massa aksi juga berencana meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Aliansi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka meminta agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti, termasuk melakukan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kapolres Lahat, serta sejumlah media sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

(Red) 
Share:

Subscriber

Berita Populer