Ketum POSE RI Desri Nago Soroti Dugaan Penghalangan Aksi Damai, Minta Kapolri Turun Tangan

Palembang - Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengungkapkan bahwa Koordinator Lapangan POSE RI, Rudi, SH, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai terkait sengketa lahan milik H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Desri menjelaskan, surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan oleh Kordinator Lapangan POSE RI Rudi SH kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juli 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Palembang pada 9 Juli 2026. Menurutnya, penyampaian surat tersebut telah memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aksi damai tersebut, kata Desri, bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai sengketa lahan seluas 10,4 hektare milik H. Lamudin yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Menurut pihaknya, lahan tersebut diklaim oleh PT Lonsum dan PT Saleraya, sementara sekitar satu hektare di antaranya disebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi.

Desri mengatakan, H. Lamudin telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian surat kepada pemerintah hingga pemangku kebijakan, menurutnya telah ditempuh. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

"Klien kami sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif melalui jalur hukum maupun administrasi. Namun kami melihat persoalan ini seperti jalan di tempat. Bahkan ketika diupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari kemufakatan, justru H. Lamudin dilaporkan. Padahal menurut data dan saksi-saksi yang kami miliki, tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1976 dan diketahui masyarakat sekitar," ujar Desri.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan terhadap lahan tersebut.

"Pertanyaan kami sederhana, apakah PT Lonsum maupun PT Saleraya sudah ada di lokasi itu pada tahun 1976? Apakah ketika itu Kabupaten Muratara sudah terbentuk? Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan," katanya.

Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian pemberitahuan aksi damai, pihaknya mengaku mendapat arahan agar aksi dibatalkan dan dialihkan menjadi audiensi.

"Koordinator lapangan kami diminta membuat surat pembatalan aksi. Kami menolak pembatalan, tetapi menyatakan siap apabila dilakukan audiensi di Polda Sumatera Selatan dengan membahas substansi persoalan. Namun setelah surat penundaan aksi dibuat, kami justru diajak bertemu di luar dan tidak membahas pokok permasalahan sebagaimana yang kami harapkan," ujarnya.

Desri menjelaskan, audiensi yang semula disampaikan akan difasilitasi di Polda Sumatera Selatan pada akhirnya tidak terlaksana. Menurutnya, setelah pihaknya menyatakan bersedia menunda aksi dan mengikuti mekanisme audiensi, mereka justru diarahkan untuk bertemu di luar lingkungan Polda. Namun, pertemuan tersebut juga batal dilaksanakan.

"Kami mempertanyakan mengapa audiensi yang awalnya akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan justru diarahkan ke luar. Kalau dilakukan di luar, apakah itu masih dalam kapasitas kedinasan? Faktanya, pertemuan di luar itu pun tidak jadi dilaksanakan. Alasan yang kami terima saat itu karena pihak yang akan memfasilitasi dari Polres Muratara tidak aktif atau tidak dapat hadir. Jadi, audiensi yang dijanjikan di Polda tidak terlaksana, di luar pun akhirnya tidak dilaksanakan. Sebagai penasihat hukum, saya mempertanyakan mengapa mekanisme yang telah disampaikan kepada kami akhirnya tidak dijalankan," ujar Desri.

Menurut Desri, kondisi tersebut membuat POSE RI menilai adanya dugaan penghalangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami merasa dihalang-halangi. Bahkan kami menilai ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 18. Padahal di berbagai daerah, termasuk di Polda maupun Mabes Polri, penyampaian aksi damai merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Desri juga menyoroti adanya aksi damai lain yang menurutnya tetap dapat berlangsung pada 10 Juli 2026, sehingga pihaknya mempertanyakan alasan aksi yang akan dilakukan POSE RI justru diarahkan menjadi audiensi.

"Kami tentu mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan," katanya.

Atas dasar itu, POSE RI akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan penghalangan hak penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan organisasinya tetap menghormati institusi kepolisian serta seluruh proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

"Kami hanya meminta keadilan. Aksi damai yang kami rencanakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara sah dan dijamin undang-undang. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Irwasum, Irwasda, serta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai konstitusi," tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Musi Rawas Utara, PT Lonsum, maupun PT Saleraya terkait pernyataan yang disampaikan POSE RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (CH/Rilis) 
Share:

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

ReformasiRI.com, Palembang – Aktivis Sumatera Selatan, Hardaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Hardaya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Hardaya, Rabu (09/07/2026).

Ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan.

Hardaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berharap kekayaan alam Indonesia dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi, serta dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," tambahnya.

Menurut Hardaya, media massa juga memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

ReformasiRI.com berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Red)


📶20.709
Share:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

ReformasiRI.com, Jakarta – Sebuah restoran yang berada di Jalan Cipete Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh belasan personel kepolisian bersenjata pada Rabu (08/07/2026). Selain restoran tersebut, petugas juga melakukan kegiatan di sebuah tempat penukaran uang yang berada di samping lokasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sejumlah personel reserse tampak keluar masuk area yang menjadi objek penggeledahan, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berlangsung meski sempat mengalami kepadatan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga menarik perhatian masyarakat yang melintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara dan melibatkan sejumlah perkara, di antaranya yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Menurut Budi Hermanto, penyidikan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di lokasi.

Ia menambahkan, pengerahan personel bersenjata dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar guna menjamin keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi. Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan menyampaikan informasi terbaru sesuai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.


(Red) 


📶23.709
Share:

Polda Sumsel Amankan Mobil Tangki Biru Putih Diduga Bermuatan BBM Ilegal, Kasus Terus Dikawal Tim Media


Polda Sumsel Amankan Mobil Tangki Biru Putih Diduga Bermuatan BBM Ilegal, Kasus Terus Dikawal Tim Media

ReformasiRI.com, Banyuasin – Sebuah mobil tangki PT Energi Internasional Perkasa berwarna biru putih berkapasitas sekitar 8.000 liter dengan nomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Selasa(7/7/2026) 

Peristiwa tersebut bermula ketika tim media menemukan mobil tangki itu sedang terparkir di sebuah rumah makan Jalan  Lintas Timur Palembang–Betung Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, mobil tangki tersebut diduga mengangkut minyak hasil sulingan tradisional dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tujuan Kota Palembang.

Saat melakukan konfirmasi di lokasi, tim media meminta sopir maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik minyak untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan, seperti surat jalan, Loading Order (LO) maupun Delivery Order (DO), sebagai bentuk legalitas muatan. Namun, menurut keterangan tim media, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan.

Dalam proses peliputan, tim media mengaku sempat mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik minyak. Orang tersebut juga disebut menyampaikan pernyataan yang menantang aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan apabila memang terdapat pelanggaran.

Selain itu, tim  media juga mengaku sempat menerima indikasi adanya upaya pemberian sejumlah uang. Namun, tawaran tersebut ditolak karena tim media hanya meminta agar legalitas pengangkutan minyak dapat diperlihatkan. Mengingat situasi di lokasi mulai memanas, awak media kemudian memilih mendokumentasikan kondisi mobil tangki tersebut dalam bentuk foto dan video sebagai bahan informasi.

Tim  media selanjutnya menyampaikan laporan kepada (red) Mabes Polri serta meneruskan informasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Menurut tim media, hingga kendaraan tersebut meninggalkan lokasi, aparat dari Polres Banyuasin yang sebelumnya telah dihubungi belum tiba di tempat kejadian. Setelah itu, tim media terus melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Keesokan harinya, tim media mendapati sebuah mobil tangki dengan ciri-ciri serta nomor polisi yang sama telah berada di halaman Mapolda Sumatera Selatan. Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui aplikasi WhatsApp.

"Izin Komandan, mobil tangki biru putih BG 8103 RU sudah di Polda ya," tulis tim media.

Pesan tersebut dijawab oleh  Ditreskrimsus Polda Sumsel 
Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi dengan balasan, "Ya Pak, sedang diproses. Terima kasih infonya." ,

Jawaban tersebut memperkuat informasi bahwa kendaraan tersebut tengah dalam proses penanganan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan mengenai status hukum kendaraan, identitas pihak-pihak yang diperiksa, maupun hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

ReformasiRI.com akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim/red) 

📶 1305
Share:

SIRA dan PST Gelar Aksi Damai Lanjutan, Minta Kejati Sumsel Tetapkan Inisial AG dan HM sebagai Tersangka Gratifikasi

Palembang - Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) untuk kesekian kalinya melakukan aksi damai lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. 
Dalam aksinya SIRA dan PST mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi berupa pemberian uang Rp.1,6 M yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT dan anaknya RA.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang tentang berbedanya dakwaan jaksa yang di sebut tidak menjelaskan adanya peran pihak lain dalam pertemuan yang terjadi berdasarkan pengakuan perkenalan dengan AG terjadi melalui seseorang benama HM.

"Kami minta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami peran HM sehingga perkara ini menjadi terang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua PST Dian HS, pada Selasa (07/07/2026). 

Dengan tegas Rahmat Sandi mengatakan, padahal sudah sangat jelas dari keterangan tersangka RA melalui BAP lanjutan penyidik Kejati Sumsel pada Selasa, 24 Februari 2026, ada peran penting HM diduga menyuruh atau memerintahkan tersangka RA untuk mengarahkan kemana saja uang hasil gratifikasi sebesar Rp.1,6 M tersebut, termasuk adanya dugaan aliran dana yang nengalir Ke Sdr HM. 

Seperti di ketahui, pihak pemberi gratifikasi/suap belum juga di tetapkan sebagai tersangka, padahal dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah sangat jelas menerangkan bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana.

"Pada Pasal 5 dan 12 sudah di atur, dimana pemberi suap dijerat karena menyuap dan penerima (pegawai negeri/penyelenggara negara) dijerat karena menerima," tegasnya.

Mengakhiri aksi damainya, SIRA dan PST membacakan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT. Danadipa Cipta Kontruksi inisial AG sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap KT dan RA dalam dugaan Korupsi Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung.

2. Minta Kejati Sumsel segera menangkap oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang di duga kuat sebagai otak dari pelaku dugaan Korupsi Irigasi Ataran Air Lemutu Kabupaten Muara Enim.
3. Tangkap dan Adili Para Koruptor,!!!

(CH) 
Share:

PT Lambung Karang Sakti Diduga Lakukan Praktik Under Invoicing Picu Lembaga SIRA Aksi Damai ke KSOP Kelas I Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Jalan Blinyu Nomor 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dalam orasi panjangnya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan bercorak maritim yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan.

Ribuan pelabuhan di Indonesia di kelola oleh BUMN melalui Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu Rahmat Sandi juga mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri memiliki Tersus dan TUKS berjumlah 105 yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Perhubungan Laut.

Berdasarkan informasi, ada beberapa izin TUKS yang melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. 

"SIRA mendapati TUKS dan Tersus PT Lambung Karang Sakti di Provinsi Sumsel yang berada dibidang pengelolaan kayu akasia atau usaha kehutanan ditemukan dugaan telah melakukan pelayanan tidak sesuai peruntukan, bahkan pada bidang lainnya untuk peruntukan Terminal Umum (Termum)," ujar Rahmat Sandi, Senin (06/07/2026). 

Lanjut ia juga menjelaskan, tertuang dalam Permenhub RI diatas penggunaan TUKS selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum. 

Namun, dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan. 

Hasil Investigasi di lapangan aktifitas di wilayah kerja PT Lambung Karang Sakti dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir di waktu yang cukup lama.

Walaupun diberikan konsesi dipastikan, secara peraturan perundang undangan itu tidak memenuhi kriteria baik dari segi Amdal, Ipal, kemampuan dermaga, keamanan maupun fasilitas lainnya. 

"Kami menduga, PT Lambung Karang Sakti telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan praktik under invoicing yang merugikan keuangan/perekonomian Negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya. 

PT Lambung Karang Sakti diduga terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten dan berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara. 

Maka dari itu SIRA mendesak Kepala KSOP Palembang, melalui beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala KSOP Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait pelayanan yang diduga tidak sesuai peruntukan dilakukan sudah cukup lama oleh PT Lambung Karang Sakti yaitu, dugaan praktik under invoicing, dan dugaan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal PNBP. 

2. Mendesak Kepala KSOP Palembang agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama Oknum KSOP Kelas 1 Palembang. 

3. Lembaga SIRA akan bersurat ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan sanksi tegas kepada Oknum KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT Lambung Karang Sakti atas dugaan melakukan pelanggaran serius.

"Kami menilai, KSOP Palembang diduga telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin (lengkap) yang diduga melakukan praktik under invoicing hingga terjadinya kerugian negara/perekonomian negara dalam hal PNBP," tutup Rahmat Sandi. 

Sementara menanggapi aksi damai tersebut pihak KSOP Kelas I Palembang menyambut baik dan mengajak Lembaga SIRA untuk beraudiensi guna menyelesaikan permasalahan yang di sampaikan.

"Bila mana masih ada hal-hal yang harus di perbaiki maka KSOP Kelas I Palembang akan segera memperbaiki agar kedepannya bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (CH) 
Share:

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

Penimbunan Akses Jalan Menuju Dermaga PT PMK Resahkan Warga, Drainase Diduga Tertutup dan Berpotensi Sebabkan Banjir

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Warga Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan keresahan terkait dampak kegiatan penimbunan akses jalan menuju pelabuhan atau dermaga PT PMK yang berlangsung di sekitar permukiman mereka, Sabtu (27/06/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, kegiatan penimbunan tersebut diduga telah mengganggu sistem aliran air di wilayah setempat. Saluran drainase serta aliran anak sungai alami yang selama ini menjadi jalur pembuangan air disebut tertutup oleh material timbunan, sehingga menghambat sirkulasi air.

Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir, mengingat Sungai Dawas sebagai induk aliran air di kawasan itu memiliki karakteristik pasang surut. Apabila tidak segera dilakukan penanganan, rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek dikhawatirkan akan terdampak genangan air saat debit sungai meningkat.

Selain persoalan drainase, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Debu yang berasal dari material timbunan juga dilaporkan menyebar hingga ke permukiman warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.

Warga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun manajemen PT PMK mengenai kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berharap ada perhatian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai jalannya bagus, tetapi rumah kami justru terendam air," ujar Banhar, salah seorang perwakilan warga.

Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Pinang Banjar. Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait agar ditemukan solusi teknis, khususnya terkait pemulihan aliran air dan upaya pencegahan banjir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMK maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan warga. Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

BN/Day
Share:

Subscriber

Berita Populer