Pemdes Rantau Harapan Salurkan BLT Tahap I kepada 15 KPM, Kades Minta Bantuan Digunakan dengan Bijak


Pemdes Rantau Harapan Salurkan BLT Tahap I kepada 15 KPM, Kades Minta Bantuan Digunakan dengan Bijak

ReformasiRI.com, Banyuasin – Pemerintah Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran yang berlangsung pada Senin (27/04/2026) tersebut berjalan lancar.



Penetapan penerima dilakukan setelah pemerintah desa bersama pendamping desa melakukan penjaringan dan pendataan terhadap masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kepala Desa Rantau Harapan, Ilin Sumantri, S.Pd., M.H., mengatakan jumlah penerima disesuaikan dengan kondisi anggaran dan kemampuan keuangan desa.

“Ya, sebenarnya masih banyak yang harus kita bantu. Namun, karena disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan desa, pemerintah desa menyimpulkan ada 15 KPM yang memang benar-benar layak menerima BLT,” ujar Ilin.

Ia menjelaskan, warga yang belum mendapatkan BLT diminta tidak berkecil hati ataupun menganggap adanya perlakuan berbeda. Menurutnya, penetapan penerima dilakukan berdasarkan kriteria dan hasil penjaringan yang telah dilakukan pemerintah desa bersama pendamping desa.

“Ada 15 KPM yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BLT. Kami melihat kondisi mereka, seperti kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, lanjut usia, disabilitas, serta unsur lainnya. Dari hasil penjaringan tersebut, kami menyimpulkan mereka layak dibantu,” jelasnya.

Ilin juga berpesan kepada KPM yang menerima bantuan agar menggunakan dana BLT secara bijak dan sesuai kebutuhan rumah tangga.

“Harapan saya kepada yang mendapatkan BLT, gunakanlah sesuai kebutuhan, jangan berpoya-poya. Bagi yang belum mendapatkan BLT, harap bersabar. Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan bantuan dapat diberikan secara merata melalui program lainnya seperti bansos, PKH dan program pemerintah lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Rantau Harapan, Siti Murni, mengatakan proses penentuan penerima dilakukan melalui penjaringan dan pendataan secara teliti agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Ya, kami menjalankan sesuai aturan dan kriteria untuk menentukan orang yang benar-benar berhak menerima BLT. Harapannya bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak maupun kecemburuan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan, 15 KPM yang ditetapkan dinilai telah memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan yang menjadi dasar penyaluran bantuan.

Penyaluran BLT tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warga yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang membutuhkan dukungan. (Red) 

Share:

Warga Sei Lais Terdampak Polusi Udara, Ormas Cakar Sriwijaya, SIRA dan PST Minta Gubernur Sumsel Tutup Operasional PT Semen Tiga Roda

Palembang - Gabungan Massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu terdiri dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Forum Cakar Sriiwijaya Kota Palembang bersama warga perwakilan 6 (enam) RT gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut digelar dalam rangka untuk melaporkan terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional distribusi, pengemasan dan bongkar muat Semen Tiga Roda yang berlokasi di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Wilayah 6 RT yang terdampak akibat aktivitas dari pengepakan Semen Tiga Roda tersebut yaitu 28, 29, 30, 31, 32 dan 42

Ketua Umum PST, Dian H SH mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama warga perwakilan 6 RT, untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan akibat terdampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais.

"Akibat dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda dalam pengemasan, bongkar muat dan operasional distribusi, menyebabkan polusi udara, pakaian kotor hingga terganggunya kesehatan. Selain itu juga tidak ada kontribusi terhadap masyarakat disekitar," ujarnya.

Ia ungkapkan terkait dengan hal ini masyarakat sekitar bingung mau melaporkan kejadian tersebut dimana. Akhirnya mereka melapor ke Ormas Forum Cakar Sriwijaya (FCS) Kota Palembang.

"Terkait dengan laporan tersebut FCS bersama kami dari PST dan SIRA gelar aksi demo hanya mau menuntut agar PT Semen Tiga Roda segera mengurangi polusi udara yang terjadi saat ini," ungkapnya Dian

Sementara Ketua FCS Kota Palembang, Edi Medan membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga RT yang terdampak akibat aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut.

"Kami mewakili warga dari 6 RT yang terdampak, meminta tolong kepada Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti laporan hari ini, terkait dengan polusi udara dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais," ucapnya.

Kemudian dilanjutkan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, dalam hal ini Gubernur, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap laporan dalam aksi demo hari ini.

"kami mendesak Gubernur Sumsel, memerintahkan perangkat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan memastikan masyarakat khususnya dilingkungan 6 RT tersebut atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan perlindungan," pintanya.

Lanjut ia juga mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut dan lakukan pengujian kualitas udara ambien dan portikulat sesuai dengan metode dan ketentuan yang ada.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar DLH Sumsel menjatuhkan tindakan korektif dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bila perlu disegel," tegasnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel untuk melakukan pendataan terhadap warga yang menyampaikan keluhan kesehatan.

"Dalam hal ini Dinkes harus memberikan jaminan kepada warga tersebut agar mendapatkan pelayanan dalam memeriksakan kesehatannya," terangnya.

Kepada pihak perusahaan pihaknya meminta pihak agar memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat dan mengevaluasi seluruh sistem pengendalian debu serta memastikan kegiatan bongkar muat dan pengemasan tidak menimbulkan penyebaran debu ke lingkungan masyarakat.

Selain itu juga meminta pihak perusahaan meningkatkan pengendalian partikulat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan dan menjaga kebersihan area operasional serta melakukan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sekitar.

Sedangkan kepada pihak Aparatur Penegak Hukum, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, pihaknya mendesak agar menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak tebang pilih berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah," harapnya Sandi.

"Terkait dengan laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dari instansi berwenang," tutupnya Sandi (Rilis) 
Share:

Warga Pagar Alam Dijemput Polisi, Lalu Mati, Forum Pemuda Sumsel Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Kematian Jon Daus



Palembang _ Forum Pemuda Sumsel yang tergabung dalam kelompok keluarga korban, masyarakat, aktivis dan tim kuasa hukum hari ini menggelar aksi unjuk rasa didepan markas gedung polda sumsel dengan membawa gedebong pisang beserta jantung pisangnya sebagai simbol kritik terhadap lambannya proses pengungkapan fakta dan penegakan keadilan terkait tewasnya Jon Daus yang dari tanggal 22 agustus 2026 hingga saat ini masi menjadi tuntutan keluarga korban.
Ditengah kerumunan, masa aksi membawa gedebong pisang beserta jantung pisang yang mengantung dimaknai sebagai simbol kritik sosial mengartikan sebagai manusia punya jantung tetapi tidak mempunyai hati.

Bentuk kritik itu mengenai lambannya pengungkapan fakta yang menyebabkan keluarga korban terus menunggu kepastian hukum serta berupaya untuk mencari keadilan.

Jon Daus ditangkap oleh Anggota Polres Pagar Alam Pada 22 agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pihak keluarga mengatakan pada pukul 14.00 WIB dihari yang sama, keluarga menerima kabar dari anggota polres Bahwa Jon Daus sudah dalam keadaan tidak bernyawa. 

Jon Daus sehari-harinya bekerja sebagai petani berusia 58 tahun saat ditangkap polisi dan dituduh maling kopi tidak diberikan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan sebelum meninggal dunia.

Dalam orasinya, koordinator aksi RM Taufiq selaku aktivis hukum sumsel mengatakan persoalan tersebut, harus ditangani dengan serius secara objektif dikarenakan kalau sudah menyangkut menghilangkan nyawa seseorang sekalipun tidak bisa dibenarkan.

“Perbuatan yang menghilangkan nyawa sesorang melalui perbuatan fisik (actus reus) serta niat jahat pelaku (mens rea) oknum anggota kapolres pagar alam terhadap alm.jon daus sekalipun ini tidak bisa dibenarkan sama sekali dikarnakan tentu hal itu harus diusut secara tuntas apa bila terbukti telah memenuhi unsur pidana dan unsur pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini harus dihukum seberat-beratnya” kata taufiq macan dalam orasinya.

Taufiq menyebutkan pengusutan tewasnya alm.jon daus harus mendapatkan perhatian serius oleh kapolda sumsel sebagai pucuk pimpinan tertinggi diwilayah hukum sumatera selatan terhadap dugaan anak buahnya yang diduga melebihi batas prosedur hingga menghilangkan nyawa seseorang.

disambung oleh anak kandung jon daus, intan selaku pihak keluarga berusaha mencari keadilan, mereka tak terima karena almarhum yang diduga terlibat pencurian kopi ditangkap dalam kondisi sehat, namun kurang dari 24 jam, dikabarkan meninggal.

“Kami ingin mencari tahu penyebab kematian almarhum bapak saya, sudah satu bulan bapak saya meninggal dunia setelah ditangkap polisi yang pada awalnya bapak saya dalam kondisi sehat lalu dikabarkan oleh pihak rs besemah bapak saya sudah meninggal dunia” ujarnya

Dalam keterangannya pihak keluarga baru tahu almarhum ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, 12 jam setelah penangkapan. Namun, pukul 16.00 WIB, keluarga dapat kabar almarhum telah meninggal dan jenazahnya telah dibawa ke rs besemah pagaralam.

Selama proses itu, pihak keluarga tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian atas penangkapan almarhum, baru saat di setelah jenazah diantar kerumah duka malamnya, keluarga diberikan surat pemberitahuan penangkapan

“Kejanggalan terungkap saat jenazah almarhum hendak dimandikan. Begitu kafan dibuka, pada tubuh korban terdapat luka lebam disekujur tubuh, sayatan dikaki dan tangan patah. Padahal saat ditangkap pihak penyidik, kondisinya baik-baik saja," ulasnya. 

Anak kandungnya, intan, menerangkan kalau ayahnya tidak ada masalah dengan siapapun dan bergaul baik dengan tetangganya, dia terkejut ketika diberi tahu ibunya kalau sang ayah ditangkap polisi karena mencuri kopi.

"Kami sampai berkeliling mencari keberadaan ayah, sampai akhirnya mendapat kejelasan dari tetangga kalau ayah ditangkap polisi," jelasnya. Yang membuat kaget lagi, pada sore harinya, keluarga mendapat kabar kalau sorenya sang ayah sudah meninggal dunia dan berada di RS Besemah.  

“Informasinya, ayah sebelum meninggal sakit perut. Tapi waktu akan dimandikan, pakaian ayah sangat kotor seperti kena lumpur. Badannya ada luka lebam, sayatan dan tangan patah," terangnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Candra Septa Wijaya, S.H., kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan dengan dua laporan polisi, yaitu:

LP/B-1532/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2026.
LP/B-1548/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 14 September 2026.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan serta dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penyataanya, kuasa hukum menanyakan perkembangan perkara pada 19 September 2026, diperoleh informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pagar Alam. 

Atas dasar itu, candra meminta agar perkara ditarik kembali dan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan demi menjaga independensi dan objektivitas proses penyelidikan.

Selain itu, Forum Pemuda Sumsel, Taufiq juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memeriksa Kapolres Pagar Alam terkait penanganan kasus meninggalnya Jon Daus, serta segera menindaklanjuti permohonan ekshumasi dan autopsi yang telah diajukan kuasa hukum keluarga korban guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan terbuka.

Dalam aksi tersebut, anak kandung almarhum, Intan, turut menyampaikan harapan agar Kapolda Sumatera Selatan memberikan keadilan bagi keluarganya. 

Pihak keluarga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga penyebab kematian Jon Daus dapat terungkap.

Hingga aksi berlangsung, Forum Pemuda Sumsel, menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta Polda Sumatera Selatan memberikan kepastian atas penanganan laporan yang telah diajukan keluarga korban.

“Kami datang untuk meminta keadilan. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar penyebab meninggalnya Jon Daus terungkap secara terang benderang,” pungkas Taufiq Macan
Share:

6 Tahun Jadi DPO, Pria Kasus Curanmor 2019 Diamankan Polisi

6 Tahun Jadi DPO, Pria Kasus Curanmor 2019 Diamankan di RSUD Banyuasin

BANYUASIN, ReformasiRI.com — Pelarian seorang pria berinisial J (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian sepeda motor pada 2019, akhirnya berakhir. J diamankan personel Satreskrim Polres Banyuasin di area parkir RSUD Banyuasin, Kamis dini hari (24/9/2026).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk menindak berbagai perkara kriminal, termasuk menelusuri keberadaan tersangka yang masih berstatus DPO.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara yang menjerat J terjadi pada 1 Juni 2019 di sebuah kebun karet di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban disebut sedang melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor Honda Revo yang digunakan korban diparkir di sekitar pondok kebun, sementara kunci kendaraan diletakkan pada tiang pondok.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Korban mengetahui sepeda motornya telah dibawa dan sempat melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, korban disebut mengenali salah satu orang yang diduga terlibat.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kerugian korban saat itu ditaksir sekitar Rp5 juta.

Polisi Telusuri Keberadaan DPO

Setelah perkara kembali ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan J di lingkungan RSUD Banyuasin.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 00.15 WIB.

J selanjutnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., disebut memerintahkan personel untuk melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO tersebut.

Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

«“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”»

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG-5916-JAB. Kepolisian menyebut barang bukti tersebut tercatat dalam berkas perkara terpisah/P21.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan bersama Jaksa Penuntut Umum.

J disangkakan dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan kepolisian berdasarkan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. (Red) 

#ReformasiRI #ReformasiRIcom #Banyuasin #SuakTapeh #Curanmor #OperasiSikatMusi2026 #SatreskrimPolresBanyuasin #Sumsel #KabarBanyuasin
Share:

Doa dan Senyum Anak Yatim Warnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan PWI Banyuasin

Doa dan Senyum Anak Yatim Warnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan PWI Banyuasin


Yasinan, Doa Bersama dan Santunan Jadi Momentum Evaluasi Sekaligus Mempererat Sinergi Insan Pers

Banyuasin, ReformasiRI.com– Suasana khidmat dan penuh kehangatan mewarnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin. Lantunan doa bersama dan yasinan menggema lembut, menghadirkan suasana penuh makna di tengah jajaran pengurus, anggota PWI, insan pers, tamu undangan, serta anak-anak yatim yang menerima santunan.

Senyum bahagia anak-anak yatim menjadi salah satu pemandangan yang memberikan warna tersendiri dalam kegiatan tersebut. Di tengah agenda refleksi organisasi, kepedulian sosial menjadi bagian penting yang ingin terus dihidupkan oleh keluarga besar PWI Banyuasin.

Refleksi satu tahun kepengurusan tidak dimaknai sekadar sebagai peringatan perjalanan waktu. Momentum tersebut menjadi ruang untuk menengok kembali langkah yang telah ditempuh, melakukan evaluasi, memperkuat kebersamaan, sekaligus menyusun semangat baru untuk menghadapi perjalanan organisasi ke depan.

Ketua PWI Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom., menyampaikan rasa syukur atas perjalanan satu tahun kepengurusan yang telah dilalui bersama.

Menurutnya, satu tahun mungkin bukan waktu yang panjang jika dilihat dari perjalanan sejarah sebuah organisasi. Namun, 365 hari tersebut menjadi bagian penting dalam membangun fondasi kepengurusan melalui dedikasi dan komitmen bersama.

“Satu tahun bukanlah waktu yang panjang dalam hitungan sejarah, namun bagi kita di PWI Banyuasin, 365 hari yang lalu merupakan pondasi awal yang dipenuhi dengan penuh dedikasi serta komitmen,” ujar Wardoyo.

Ia menegaskan, di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi komunikasi, PWI Banyuasin terus berupaya menjaga marwah profesi kewartawanan.

Wartawan, kata dia, tidak hanya bertugas mencatat dan menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Insan pers juga diharapkan dapat menjadi mata dan telinga masyarakat, khususnya dalam menyuarakan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Di sisi lain, PWI Banyuasin juga berupaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Kehangatan kegiatan semakin terasa ketika Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., hadir mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dan menyampaikan apresiasi terhadap perjalanan satu tahun kepengurusan PWI Banyuasin di bawah kepemimpinan Wardoyo.

Santo menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap momentum refleksi tersebut dapat semakin memperkuat hubungan antara PWI Banyuasin dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kami ucapkan selamat refleksi setahun PWI Banyuasin di bawah kepemimpinan Mas Wardoyo dan pengurus lainnya. Semoga melalui refleksi setahun ini menjadi momentum sinergi PWI Banyuasin dengan Pemkab Banyuasin yang lebih harmonis dalam membangun Banyuasin ke depan,” tutur Santo.

Ketika Refleksi Organisasi Berbuah Kepedulian
Ada pesan lain yang terasa kuat dalam kegiatan tersebut. Refleksi perjalanan organisasi tidak berhenti pada evaluasi internal maupun pembahasan mengenai profesi jurnalistik.
Yasinan dan santunan kepada anak yatim menjadi pengingat bahwa keberadaan insan pers juga tidak terlepas dari kehidupan sosial masyarakat.

Di balik aktivitas wartawan mencari informasi, melakukan peliputan dan menyusun berita, terdapat ruang untuk berbagi serta memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan.

Kehadiran anak-anak yatim dengan senyum dan kebahagiaan mereka menjadi bagian yang membuat kegiatan refleksi satu tahun PWI Banyuasin terasa lebih bermakna.

Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada Ketua PWI Banyuasin Wardoyo beserta seluruh jajaran pengurus dan anggota yang telah menghadirkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari perjalanan organisasi.

Refleksi satu tahun akhirnya bukan hanya menjadi catatan tentang perjalanan 365 hari sebuah kepengurusan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, menjaga profesionalitas pers, serta menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat.
(red)
Share:

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

Palembang – Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya diarahkan untuk menunjang kebutuhan sekolah justru terseret dalam dugaan praktik pungutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga meminta fee 1 persen dari dana revitalisasi sekolah.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (17/09/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini berkaitan dengan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Menurut hasil pendalaman penyidik sebagaimana disampaikan Polda Sumsel, kedua oknum tersebut diduga meminta pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program.

Pungutan itu diduga dibagi dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen disebut diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sementara 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Total terdapat 21 sekolah dasar yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan tersebut.

Modus Dikaitkan dengan SPJ dan SIPLah

Dalam dugaan praktik tersebut, kedua tersangka disebut menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Informasi mengenai dugaan pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan.

Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel disebut memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut selanjutnya didalami melalui rangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di lokasi, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa pihak yang turut diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Rp30,99 Juta Ditemukan dalam Tas Ransel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya telah didalami oleh penyidik.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Tak hanya uang, petugas turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pungutan yang tengah ditangani Polda Sumsel.

Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan ketentuan hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujarnya.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta alat bukti lainnya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana program revitalisasi sekolah yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sementara anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Perkembangan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

(red)
Share:

Perusakan Hutan Lindung Air Telang Digagalkan, 2 Alat Berat Disita

BANYUASIN – Upaya perusakan alam secara ilegal di kawasan konservasi Sumatera Selatan kembali berhasil digagalkan. 
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menggerebek aktivitas pembukaan lahan ilegal (illegal logging/land clearing) di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (27/8/2026) siang.

Aksi tangkap tangan yang berlangsung sekira pukul 13.45 WIB tersebut berhasil mengepung lokasi dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan alat berat untuk merambah kawasan hutan yang dilindungi negara.

Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat penggarapan lahan ilegal ini, yaitu E (53) warga Kalidoni Palembang yang bertindak sebagai mandor, dua operator alat berat masing-masing AS (24) warga Banyuasin dan AP (39) warga OKU, serta R (32) warga Sako Palembang yang bertugas sebagai buruh harian lahan.

Selain menyeret para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit excavator (merk Komatsu PC 130F dan Sany SY 55U) yang digunakan untuk merusak ekosistem hutan lindung tersebut. 

Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel guna pengusutan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung pada koordinat 2°31'10.3"S 104°45'07.1"E. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penyergapan.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Nugroho SIK, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, SH, SIK, MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (7/9/26).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Ditpolairud Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Sumatera Selatan. 

"Untuk seluruh pelaku yang terlibat akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Chusnul Qomar.

Sementara itu, Kanit Die Intel Air Ditpolairud Polda Sumsel, AKP Deny Suhendy SH, menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

"Berkat informasi cepat dari masyarakat, tim di lapangan berhasil menghentikan aktivitas perambahan sebelum kerusakan hutan berdampak lebih luas. Saat ini kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk langkah hukum dan gelar perkara selanjutnya," ujar AKP Deny Suhendy SH.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 92 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat. (IR/Hem) 
Share:

Subscriber

Berita Populer