HAMASS Pertanyakan Keprofesionalan 3 JPU Dalam Menangani Perkara Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang
43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI
43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI
Palembang, ReformasiRI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia–Palembang–Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui dua perkara berbeda sepanjang Agustus 2026. Dari dua kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MB (34) dan DD (46).
Barang bukti yang diamankan terbilang fantastis. BNNP Sumsel menyita 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo, serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, kedua perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (02/09/2026).
43 Kilogram Sabu Disembunyikan di Body Mobil
Salah satu pengungkapan melibatkan tersangka DD (46).
Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah PALI menuju Palembang. DD kemudian mendapat instruksi untuk datang ke Palembang.
Pada Senin (25/08/2026), DD diketahui mengambil sebuah mobil yang sebelumnya telah diparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.
Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian membuntuti pergerakan tersangka. Perjalanan tersebut akhirnya terhenti di sebuah SPBU di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 43 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian body mobil, tepatnya pada sisi kiri dan kanan kendaraan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari barang bukti dalam pengungkapan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan BNNP Sumsel.
Tersangka MB Ditangkap di Talang Kelapa
Sementara itu, perkara lainnya melibatkan tersangka MB (34).
MB diamankan petugas pada Rabu (19/08/2026) di kawasan Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah narkotika yang kemudian masuk dalam keseluruhan barang bukti perkara, termasuk sabu dan 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo.
Tak hanya itu, BNNP Sumsel juga mengamankan 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa barang yang diduga beredar dalam jaringan ini tidak hanya berupa sabu dan ekstasi, tetapi juga terdapat bentuk narkotika lain dengan modus penyimpanan yang berbeda.
BNNP Dalami Jaringan di Balik Pengiriman
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
Dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. BNNP Sumsel menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan yang diduga telah menjalankan aktivitasnya lebih dari sekali.
Penangkapan terhadap dua tersangka dinilai belum menjadi akhir dari pengungkapan kasus tersebut.
Pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap secara lebih jauh pihak-pihak yang diduga berperan dalam mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pemasok, pengendali, hingga pihak yang diduga menerima atau mendistribusikan barang.
Dengan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan, pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih harus dihadapi di wilayah Sumatera Selatan.
BNNP Sumsel pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik masuk dan beredarnya narkotika tersebut.
(red)
Rugikan Keuangan Negara Hingga Belasan Miliar, HAMASS Minta Kejati Sumsel Segera Periksa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel dan PALI
HUT Elnusa ke-57, PT Elnusa O&M TAP Gelar Khitanan Massal untuk 85 Anak di PALI
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, 103 Tersangka Diamankan
Dari Panen Melon hingga Musnahkan 124 Perkara, Kejari Banyuasin Tandai HUT Adhyaksa ke-81 dengan Aksi Nyata
Kajian Anti-Korupsi, Peduli Lingkungan, Pasar Murah hingga Pemusnahan Barang Bukti Warnai Rangkaian Hari Lahir Kejaksaan
BANYUASIN, ReformasiRI.com – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Banyuasin tidak sekadar diwarnai seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengemas momentum tersebut dengan rangkaian kegiatan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan pangan, edukasi antikorupsi, kepedulian lingkungan, pelayanan kepada masyarakat hingga penegakan hukum.
Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kejari Banyuasin untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum. Rabu(2/9/2026) di Gedung Kejaksaan Negeri Banyuasin
Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah panen buah melon yang dilakukan di kebun belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pegawai dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai bagian dari aktivitas produktif di lingkungan kejaksaan.
Tidak berhenti pada kegiatan internal, Kejari Banyuasin juga menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada 20 Agustus 2026. Kegiatan bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkup Pemerintahan Daerah” tersebut menghadirkan Ranu Mihardja, S.H., M.Hum. sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung Banyuasin itu diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin, termasuk Sekda dan kepala OPD.
Kepala Kejari Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., menekankan agar sosialisasi antikorupsi tidak berhenti sebatas pemahaman teori. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat evaluasi dan introspeksi dalam tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan aset daerah.
Tujuannya, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peduli Karhutla, Kejari Banyuasin Turun ke Jalan
Kepedulian Kejari Banyuasin juga diwujudkan melalui kegiatan pembagian masker dan stiker bertuliskan “Stop Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan” kepada pengendara yang melintas di gerbang masuk Kejaksaan Negeri Banyuasin pada 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi udara yang kurang baik akibat asap pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Respons masyarakat disebut cukup positif. Sejumlah pengendara menerima masker sekaligus stiker sebagai pengingat untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan.
124 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan
Di bidang penegakan hukum, momentum HUT Kejaksaan ke-81 juga diisi dengan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2026.
Berdasarkan rilis Kejari Banyuasin, terdapat 124 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu seberat 161,76 gram;
- Ekstasi sebanyak 34 butir;
- Barang bukti dari 61 perkara OHARDA;
- Barang bukti dari 16 perkara TPUL;
- Barang bukti dari 3 perkara narkotika lainnya; dan
- 1 perkara pidana khusus.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap persidangan, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadirkan Pasar Murah dan Pelayanan untuk Masyarakat
Kejari Banyuasin kemudian menggelar Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Prima Terpadu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif masyarakat karena menyediakan berbagai kebutuhan pokok, seperti cabai, telur, tepung, bawang merah, beras, gula, minyak dan berbagai produk jajanan UMKM.
Selain kebutuhan pangan, masyarakat juga memperoleh sejumlah pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis serta pelayanan administrasi tertentu.
Langkah ini menunjukkan bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan juga dimanfaatkan untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat langsung dan bermanfaat.
Ziarah, Perlombaan hingga Upacara HUT Ke-81
Rangkaian kegiatan turut dilanjutkan dengan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuasin pada 1 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Sebelumnya, jajaran Kejari Banyuasin juga menggelar berbagai perlombaan internal, mulai dari pertandingan bulu tangkis, tenis meja, gaple, estafet suit, balon cangkir hingga kuis cerdas. Selain hiburan, kegiatan tersebut diarahkan untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan antarkaryawan.
Puncak peringatan HUT Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dilaksanakan melalui upacara pada 2 September 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam upacara tersebut, Kepala Kejari Banyuasin menyampaikan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, antara lain penguatan nilai ketuhanan dalam pelaksanaan tugas, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita, serta menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
Pesan lainnya menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi, menjaga kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas, serta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.
Dengan rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Banyuasin menjadikan HUT Kejaksaan ke-81 bukan hanya sebagai momentum seremonial, tetapi juga sebagai ruang refleksi untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pelayanan publik, dan kedekatan institusi dengan masyarakat.
(red)





