KSOP Tegaskan BBM Termasuk Barang Berbahaya, Idham Faca: Dilarang Diangkut Kapal Penyeberangan

Banyuasin, ReformasiRI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan barang berbahaya yang dilarang diangkut menggunakan kapal penyeberangan penumpang, kecuali dengan izin khusus dan prosedur keselamatan yang ketat sesuai dengan Surat Larangan Pengangkutan Barang Berbahaya (IMDG Code) di Kapal yang bukan di peruntukkan untuk mengangkut barang berbahaya dengan Nomor : UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 Tanggal 13 November 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang.


Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan penyelundupan BBM ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyuasin, menuju Muntok, Bangka dari Media Lidik Sumsel.com yang tayang pada Selasa (06/01/2026) dengan judul berita “SKANDAL BESAR : Pelabuhan Tanjung Api-Api Jadi jalur Sutra BBM Ilegal, Nama Pejabat Tinggi dan Oknum Polisi Terseret”.

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan keselamatan pelayaran dan pedoman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, BBM diklasifikasikan sebagai barang berbahaya karena memiliki potensi risiko tinggi terhadap keselamatan kapal, penumpang, serta lingkungan laut.

“Pengangkutan BBM tidak diperkenankan menggunakan kapal feri penyeberangan penumpang. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan keselamatan pelayaran,” ujar Idham Faca dalam keterangannya pada Rabu (07/07/2026) 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin resmi yang dikeluarkan KSOP Kelas I Palembang terkait pengangkutan BBM menggunakan kapal feri penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Api-Api. Apabila ditemukan adanya aktivitas pengangkutan BBM yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Terkait pemberitaan yang mengaitkan nama pimpinan KSOP dan unsur aparat lainnya dalam dugaan praktik ilegal tersebut, Idham Faca menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan secara hukum. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik.

KSOP Kelas I Palembang bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran di wilayah kerjanya, termasuk memastikan tidak adanya pengangkutan barang berbahaya secara ilegal.

“Masyarakat kami imbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang dan tidak berspekulasi sebelum adanya kepastian hukum,” tutupnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi informasi, keseimbangan pemberitaan, serta memastikan keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama di Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer