ReformasiRi.com, Palembang - Seorang oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diduga menjadi beking pelaksana proyek pengerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Sempat terjadi cekcok antara wartawan dengan oknum kejaksaan di UPTD PPA Provinsi yang beralamat di Jalan Ade Irma Nasution, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Kota Palembang, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa ini terjadi saat jurnalis Rizal yang datang bersamaan dengan Evi guna konfirmasi terkait pembangunan rehab atap gedung yang diduga tidak ada transparansi dalam anggarannya, namun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian tiba-tiba datang oknum Kejaksaan yang datang marah-marah.
"Kamu Ngapo nak nganggu-nganggu proyek ini, wong nak nyari makan, yang ngaweke proyek ni adek aku". Sambil dengan nada keras., ujarnya.
Proyek yang dibangun diperkirakan proyek rehab ini memakan anggaran sebesar Dua Miliar lebih, dan kami pun sudah sesuai dengan kode etik jurnalis. Jelas Evi.
Bahkan MSH oknum pejabat Kejaksaan tersebut sempat mengancam awak media akan dilaporkan ke polisi. Tambah Evi.
Sedangkan, Evi menuturkan, bahwa proyek rehab pembangunan atap gedung UPTD PPA Provinsi diduga dalam LPSE dan di papan proyek tidak dicantumkan sumber dana anggaran.
Kemudian anggaran dana tersebut disamarkan, dan informasi yang didapatkan dari pelaksana tugas itu proyeksi renovasi ini mencapai angka Rp2 miliar lebih.
Ini sendiri merupakan rehab pembangunan atap gedung UPTD PPA Provinsi, sedangkan untuk proses renovasinya sendiri tidak diketahui.
"Kita tidak tahu berapa lama proyek hingga dilakukan hingga selesai, tapi kita datang untuk melakukan konfirmasi karena kepala dinas sedang diklat di Jakarta kemudian diarahkan ke Sekdin tapi beberapa hari terakhir tidak di tempat," ungkapnya.
Kemudian melakukan konfirmasi melalui via telepon dan juga via WhatsApp juga tidak mendapatkan respon dari Sekdin tersebut.
"Hingga saat ini kita belum bertemu dari pihak dinas untuk mengkonfirmasi yang diarahkan ibu Kepala Dinas yang diarahkan ke Sekdin," tandasnya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar