PT Lambung Karang Sakti Diduga Lakukan Praktik Under Invoicing Picu Lembaga SIRA Aksi Damai ke KSOP Kelas I Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Jalan Blinyu Nomor 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dalam orasi panjangnya Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyampaikan, Indonesia merupakan negara kepulauan bercorak maritim yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan 2.439 pelabuhan.

Ribuan pelabuhan di Indonesia di kelola oleh BUMN melalui Kementerian Perhubungan (unit pelaksana teknis), Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu Rahmat Sandi juga mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri memiliki Tersus dan TUKS berjumlah 105 yang perizinannya dari Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Perhubungan Laut.

Berdasarkan informasi, ada beberapa izin TUKS yang melayani kepentingan umum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Tersus dan TUKS. 

"SIRA mendapati TUKS dan Tersus PT Lambung Karang Sakti di Provinsi Sumsel yang berada dibidang pengelolaan kayu akasia atau usaha kehutanan ditemukan dugaan telah melakukan pelayanan tidak sesuai peruntukan, bahkan pada bidang lainnya untuk peruntukan Terminal Umum (Termum)," ujar Rahmat Sandi, Senin (06/07/2026). 

Lanjut ia juga menjelaskan, tertuang dalam Permenhub RI diatas penggunaan TUKS selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum. 

Namun, dalam Pasal berikutnya terdapat pasal 18 Ayat (3) yang berbunyi hanya dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi berbagai persyaratan. 

Hasil Investigasi di lapangan aktifitas di wilayah kerja PT Lambung Karang Sakti dalam melakukan pelayanan kepentingan umum diduga sudah tidak memiliki kekuatan hukum dan sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga diduga telah berakhir di waktu yang cukup lama.

Walaupun diberikan konsesi dipastikan, secara peraturan perundang undangan itu tidak memenuhi kriteria baik dari segi Amdal, Ipal, kemampuan dermaga, keamanan maupun fasilitas lainnya. 

"Kami menduga, PT Lambung Karang Sakti telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan praktik under invoicing yang merugikan keuangan/perekonomian Negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegasnya. 

PT Lambung Karang Sakti diduga terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dapat melibatkan berbagai pihak berkompeten dan berkepentingan sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, serta perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara. 

Maka dari itu SIRA mendesak Kepala KSOP Palembang, melalui beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kepala KSOP Palembang untuk membentuk Tim Khusus terkait pelayanan yang diduga tidak sesuai peruntukan dilakukan sudah cukup lama oleh PT Lambung Karang Sakti yaitu, dugaan praktik under invoicing, dan dugaan merugikan keuangan/perekonomian negara dalam hal PNBP. 

2. Mendesak Kepala KSOP Palembang agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang diduga dilakukan oleh PT Lambung Karang Sakti bersama Oknum KSOP Kelas 1 Palembang. 

3. Lembaga SIRA akan bersurat ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan sanksi tegas kepada Oknum KSOP Kelas 1 Palembang dan melakukan penutupan permanen PT Lambung Karang Sakti atas dugaan melakukan pelanggaran serius.

"Kami menilai, KSOP Palembang diduga telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin (lengkap) yang diduga melakukan praktik under invoicing hingga terjadinya kerugian negara/perekonomian negara dalam hal PNBP," tutup Rahmat Sandi. 

Sementara menanggapi aksi damai tersebut pihak KSOP Kelas I Palembang menyambut baik dan mengajak Lembaga SIRA untuk beraudiensi guna menyelesaikan permasalahan yang di sampaikan.

"Bila mana masih ada hal-hal yang harus di perbaiki maka KSOP Kelas I Palembang akan segera memperbaiki agar kedepannya bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (CH) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer