ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Warga Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyampaikan keresahan terkait dampak kegiatan penimbunan akses jalan menuju pelabuhan atau dermaga PT PMK yang berlangsung di sekitar permukiman mereka, Sabtu (27/06/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, kegiatan penimbunan tersebut diduga telah mengganggu sistem aliran air di wilayah setempat. Saluran drainase serta aliran anak sungai alami yang selama ini menjadi jalur pembuangan air disebut tertutup oleh material timbunan, sehingga menghambat sirkulasi air.
Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir, mengingat Sungai Dawas sebagai induk aliran air di kawasan itu memiliki karakteristik pasang surut. Apabila tidak segera dilakukan penanganan, rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi proyek dikhawatirkan akan terdampak genangan air saat debit sungai meningkat.
Selain persoalan drainase, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Debu yang berasal dari material timbunan juga dilaporkan menyebar hingga ke permukiman warga dan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan.
Warga juga menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek ataupun manajemen PT PMK mengenai kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berharap ada perhatian terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai jalannya bagus, tetapi rumah kami justru terendam air," ujar Banhar, salah seorang perwakilan warga.
Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Pinang Banjar. Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait agar ditemukan solusi teknis, khususnya terkait pemulihan aliran air dan upaya pencegahan banjir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMK maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas keluhan yang disampaikan warga. Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
BN/Day






Tidak ada komentar:
Posting Komentar