Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
ReformasiRI.com, Nasional – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi pasca pelantikan kepala daerah di wilayah DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol Hotel, BUMD Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/07/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, S.M., Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., IPU., ASEAN.Eng, Inspektur Banyuasin, Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE, serta Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi.
Agenda rapat kali ini membahas salah satunya perubahan Undang-Undang tentang KPK. Sesuai Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, rapat juga melakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan agar terus menjaga aturan yang benar dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Kepala daerah diharapkan mampu menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi sehingga tercipta ritme aturan yang kokoh dari pusat hingga daerah.
Ditemui usai rapat, Bupati Askolani menyatakan kesiapan sebagai kepala daerah bersama dengan kepala daerah lainnya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar