Diduga Korupsi, Oknum Kades Merah Mata Dilaporkan Ke Kejati Sumsel

Palembang - Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi damai sekaligus melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kades Merah Mata di laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024.

Adapun dugaan korupsi anggaran Dana Desa tersebut diantaranya pada kegiatan:

- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan, operasional sekretariat Satgas penanganan COVID-19, tahun 2022, Sebesar Rp 66.705.350.00,-

- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan, sosialisasi adaptasi kebiasaan baru pada prioritas penggunaan Dana Desa, tahun 2022, sebesar Rp 9.445.000.00,-

- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan, penyiapan ruang isolasi, tahun 2022, sebesar Rp 9.135.000.00,-

- Penyelenggaraan desa siaga kesehatan, pemeliharaan dan rehab rumah isolasi desa, tahun 2022, sebesar Rp 20.000.000.00,-

- Pelatihan pengelolaan BUMDes (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa), tahun 2022, sebesar Rp 5.540.000.00,-

- Pembuatan poster/baleho informasi penetapan LPJ APBDes untuk warga dan lain-lain, penyelenggaraan publik desa (poster, baleho dan lain-lain), tahun 2023, sebesar Rp 14.290.000.00,-

- Pelatihan pengelolaan BUMDes (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa) tahun 2023, sebesar Rp 5.540.000.00,-

- Pengembangan sistem informasi desa (belanja modal peralatan komputer) tahun 2024, sebesar Rp 30.309.016.00,-

"Kami minta kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dengan melakukan penyelidikan kelapangan," ujar Dian kepada beberapa wartawan pada Selasa (30/09/2025).

Selain itu dalam orasinya Lembaga PST menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

- Mendukung Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.

- Minta kepada Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa Kades Merah Mata serta pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

- Minta kepada Kejati Sumsel, bila terbukti segera tetapkan sebagai tersangka dan proses secara hukum yang berlaku. 

"Sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas, kami minta bila Kades tersebut terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangka. Dan, proses hukum secara adil, transparan tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat berasumsi kalau hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas," pungkas Dian tutup pembicaraan.

(Tim) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer