ReformasiRI.com, Tasikmalaya – Perkataan tidak pantas yang diduga dilontarkan Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, memicu kegaduhan di kalangan jurnalis. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum kades berinisial H.A. diduga menyebut seorang wartawan dengan kata-kata bernada merendahkan.
Peristiwa ini terjadi saat seorang jurnalis media online melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa pada Senin (29/09/2025). Ucapan tersebut diduga terekam dalam percakapan yang kini ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal ini, sejumlah jurnalis menyatakan kekecewaannya. “Jika benar pernyataan itu dilontarkan, maka ini mencoreng marwah profesi wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi,” ujar Ajang Moh MP, SE, Kaperwil Jabar salah satu media online, sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Menurutnya, kalimat tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan profesi. Ia menegaskan, siapapun yang tengah menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, pihak media tempat wartawan tersebut bernaung menyatakan sedang mempelajari langkah hukum. Mereka merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, di mana perbuatan yang menyerang kehormatan profesi di muka umum dapat diproses secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Cibatuireng maupun Kepala Desa terkait dugaan pernyataan tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar