Personil Tidak Tertib Dalam Menjalankan Tugas, Sanksi Apa Yang Akan Diberikan Kadishub ?


ReformasiRi.com, Palembang – Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Berat Pengangkut di Jalan-Jalan Protokol di Kota Palembang dilaksanakan pada Senin, (15/09/2025) di ruang Rapat II Kantor Walikota Palembang dihadiri oleh Walikota Palembang beserta stakeholder pemerintah Kota Palembang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Palembang, Dirlantas Polda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, serta dihadiri pihak angkutan dan beberapa perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa juga beberapa lembaga dan organisasi yang ada di Kota Palembang.

Ratu Dewa selaku Walikota Palembang dengan tegas menyampaikan agar pihak perhubungan dan penegak hukum dapat saling berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dari kendaraan bermuatan berat yang keluar masuk kota palembang. “Jangan Cuma tegak pinggir jalan,tangan melambai-lambai be petugas Dishub nyo” dengan sambil mempraktikkan gerakan tubuhnya Pak Walikota mengatakan hal tersebut kepada Agus Supriyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang. Walikota pun menyampaikan kalua Dirinya pun akan mengadakan rapat kecil agar dapat melakukan revisi dari Perwako Nomor 26 tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang bersama pihak-pihak terkait. 

Tindak lanjut dari rapat terkait pengaturan Angkutan Barang di Kota Palembang, telah dilakukan pertemuan dengan Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan untuk pinjam pakai Terminal Karyajaya dan telah direspon positif, Insha Allah minggu depan sudah bisa dimanfaatkan Terminal Karyajaya sebagai parkir sementara Angkutan Barang yg akan masuk Kota Plembang Jam 21.00 wib.
Untuk pengamanan Pos di Kebon Sayur serta pos-pos pantau lainnya sudah dikoordinasikan dengan Satlantas Polrestabes guna dilakukan secara bersama penempatan personel dengan pembagian penyesuain tiga sift dan untuk mengetahui rincian jam pembagian sift nya bisa ditanyakan ke Kabid Dalops, tambah Agus.
Akan tetapi sangatlah disayangkan, pasalnya berdasarkan pantauan awak media kami, bahwa masih boleh dikatakan tempat-tempat yang menjadi rawan pelanggaran, petugas Dinas Perhubungan tidak ada guna melakukan pengawasan. Hanya beberapa hari dan beberapa jam saja mereka menjaga. 
Dan saat awak media kami mengkonfirmasi melalui chat whatssapp, Kepala Bidang Pengendalian Operasional AK. Juliansyah mengatakan bahwa terdapat pembagian dua sift dan akan membagikan jam penugasannya. Namun hingga berita ini diturunkan AK Juliansyah belum mengirimkan jadwal penugasannya.

Dengan jadwal petugas yang dibuat oleh Kepala Dinas ataupun Bidang, hanya jadwal saja yang diberikan, tetapi pelaksanaannya hanya seperti penyampaian Walikota Palembang, pihak Dishub hanya Foto, Video, mengirimkan laporan, berdiri sebentar dan hanya di jam-jam tertentu saja. 

Hal ini menjadi pertanyaan penting bagi kami, mengingat jika sudah dibuatkan jadwal, petugas yang tidak melakukan tugasnya dalam memantau dan menindak bagi kendaraan yang masih melanggar aturan akan diberikan sanksi apa ?

Karena dengan tidak tertibnya petugas yang memang dianggap membuat aturan justru mereka melalaikan tugasnya, menjadi penyebab utama para pengemudi ataupun pengusaha angkutan pun tak segan-segan melanggar aturan tersebut. (key)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer