ReformasiRI.com, Banyuasin – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lubuk Rengas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Laporan tersebut disampaikan melalui loket PTSP Kejati Sumsel, Kamis (02/10/2025). GEMASI menilai terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran Dana Desa sejak tahun 2022 hingga 2025 berdasarkan hasil investigasi lapangan.
“Dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan praktik mark up anggaran, penggunaan anggaran fiktif, hingga kegiatan yang dilaporkan seolah-olah terlaksana namun diduga tidak pernah dilakukan,” ujar Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, GEMASI juga menyoroti dugaan penyimpangan program ketahanan pangan yang seharusnya dikelola oleh BUMDes. Dari alokasi sekitar 20% atau Rp166 juta, anggaran tersebut diduga dipakai untuk pembelian sapi tanpa sertifikat resmi.
Melalui laporan ini, GEMASI mendorong Kejati Sumsel segera menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan mendalam atas pengelolaan Dana Desa Lubuk Rengas. Mereka juga meminta kejaksaan untuk memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana.
“Harapan kami Kejati bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Koordinator Lapangan GEMASI, Mursidi.
GEMASI menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar