Dengan mencuatnya kembali aktivitas ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat.
Saat awak media kami melakukan pemantauan dilapangan, ditemukan fakta yang sangat diluar dugaan, bahwa didapati fakta banyaknya kendaraan truk-truk tangki CPO yang keluar masuk bahkan aktivitas tersebut hingga larut malam dan dilakukan tanpa adanya pengawasan serta legalitas yang jelas.
Bahkan dengan aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan, izin operasional bahkan mungkin tidak memiliki izin angkutan ini di lakukan secara terang-terangan. Dengan tidak adanya papan resmi dari izin usaha, hal ini menjadi suatu pertanyaan yang besar.
Bahkan aktivitas ini seperti adanya pembiaran, bahkan seolah para pelaku aktivitas ilegal ini kebal hukum dengan adanya dugaan telah adanya koordinasi antara pemilik gudang CPO ini dengan Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat lingkungan sekitar tentu merasa gerah dengan aktivitas tersebut. Karena menimbulkan kebisingan, debu polisi, serta dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi warga sekitar, gudang CPO dimiliki oleh inisial FD. Yang diduga kuat aktivitas ini telah dibekingi Oknum APH. Tambah salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Bahkan warga pun menyampaikan bahwa pengurangan muatan truk yang biasa disebut "kencing" sering sekali terjadi di lokasi tersebut. Dengan dugaan para sopir yang melintasi jalan lintas disana sengaja menurunkan sebagian CPO di gudang yang diduga milik FD tersebut dan kemudian melanjutkan perjalanannya kembali.
Aktivitas distribusi CPO Ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama.
Aktivitas yang jika dilakukan tanpa izin resmi ini, artinya diduga telah melanggar hukum yaitu melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Juga diduga melanggar Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.
Serta diduga pula melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada pihak lain yang membantu atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.
Bahkan masih lagi diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti CPO yang diangkut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta pihak pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Tentunya harapan masyarakat sekitar, bahwa Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi aduan serta keluhan masyarakat. Serta pihak terkait yang memiliki kewenangan dapat menghentikan aktivitas tersebut.
Karena aktivitas ini telah diduga mengabaikan keselamatan serta kelestarian lingkungan. (key)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar