Kabag Setda SDA Muba Diduga Lakukan Pemotongan Uang TPP Staf
ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Kabag Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin pada Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Yulius Adi, diduga melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik tiga stafnya. Dugaan ini muncul setelah staf tersebut hanya menerima sekitar Rp1.300.000 dari total pencairan sekitar Rp3.500.000 pada bulan Oktober dan November 2025.
Menurut informasi narasumber yang diterima awak media, selisih dana tersebut dipotong langsung oleh Kabag SDA Yulius Adi. Narasumber yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa kabag, kasubag, dan bendahara diduga kerap melakukan perjalanan dinas yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan bagian. Jumat (12/12/2025).
Konfirmasi Kabag SDA: Mengacu Perbup 25/2022, Pemotongan Berdasarkan Kinerja
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yulius Adi memberikan jawaban bahwa dasar pembayaran TPP telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2022, di mana komponen TPP terdiri dari:
60% kinerja, dan 40% kehadiran.
Menurut penjelasan Yulius Adi, apabila ASN tidak masuk kerja dan hanya melakukan “finger” pagi dan sore, maka TPP hanya dibayarkan sebesar 40 persen.
Namun, awak media kemudian menanyakan kembali bahwa narasumber justru menyatakan pada bulan September ASN yang bersangkutan rajin masuk, dan persoalan muncul setelah narasumber diminta menandatangani SK SIAP yang bukan atas namanya. Karena menolak, diduga terjadi pemotongan TPP pada Oktober dan November 2025.
Terhadap hal itu, Yulius Adi hanya membalas dengan emoji permintaan maaf, tanpa penjelasan tambahan.
Kasus Diduga Sudah Dilaporkan ke Inspektorat, Namun Belum Ada Tindakan
Dari penelusuran lanjutan di lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa kasus dugaan pemotongan TPP ini telah lama dilaporkan ke Inspektorat Muba, bahkan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan lanjutan, sehingga persoalan tersebut masih terus berlarut.
Edukasi Publik: Apa Itu TPP dan Dasar Hukumnya
Sebagai informasi, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) adalah tunjangan di luar gaji pokok bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan:
beban kerja, prestasi kerja, disiplin dan kehadiran, kondisi kerja, tempat bertugas.
Tujuan TPP adalah meningkatkan motivasi kerja, kualitas pelayanan publik, serta mencegah praktik penyimpangan dan korupsi.
Secara umum, dasar hukum TPP mengacu pada:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
serta Perbup/Perkada masing-masing daerah, seperti Perbup Muba Nomor 25 Tahun 2022.
TPP merupakan hak ASN selama memenuhi indikator kinerja dan disiplin yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
(UntungS/Iwan)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar