Diduga Lakukan Penyelewengan Gas Subsidi, Truk LPG Pertamina Masuk Lahan Kosong di Cirebon


Diduga Lakukan Penyelewengan Gas Subsidi, Truk LPG Pertamina Masuk Lahan Kosong di Cirebon

ReformasiRI.com, Cirebon – Sebuah truk pengangkut Liquefied Petroleum Gas (LPG) Pertamina tertangkap kamera awak media saat memasuki sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kalijaga, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Aktivitas tersebut diduga merupakan praktik penyelewengan gas bersubsidi.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat satu unit truk tangki (bulk) LPG Pertamina Elpindo Reksa dengan kapasitas 15.000 kg, serta sebuah truk tangki kapsul polos, diduga sedang melakukan pemindahan gas LPG bersubsidi ke area penyimpanan yang berada di dalam lahan tersebut.

Menurut hasil investigasi awal yang dihimpun di lapangan, gas subsidi tersebut diduga akan dioplos ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Selain itu, aktivitas pemindahan yang dilakukan di lokasi tertutup tersebut terindikasi sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.

“Jangan ada yang mengambil gambar,” ujar seseorang yang mengaku sebagai pengurus lapangan ketika melihat keberadaan awak media.

Sementara itu, seorang pria yang disebut bernama Rollan, yang juga berada di lokasi, menyebut bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan melibatkan pihak yang disebutnya bernama Sinambela. Ia juga mengungkap bahwa wilayah hukum setempat diduga mengetahui aktivitas tersebut.

“Sudah lama, sama-sama tahu,” ujarnya singkat.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Pasalnya, aktivitas pemindahan dan pengoplosan gas LPG tanpa standar keamanan resmi dapat memicu kebakaran atau ledakan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.


Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Penyalahgunaan dan penyelewengan gas LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (ubah Pasal 55 UU Migas)

• Pidana penjara maksimal 6 tahun

• Denda maksimal Rp60 miliar

2. Pasal 94 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

• Pidana penjara paling lama 4 tahun

• Denda paling tinggi Rp40 miliar

3. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

• Pidana penjara 5 tahun

• Denda Rp2 miliar

Selain itu, apabila terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal ini, pelaku juga dapat dijerat dengan:

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

• Penyitaan aset

• Pelacakan aliran dana

• Peningkatan hukuman pidana bagi pelaku utama dan pihak yang terlibat


Hingga berita ini diturunkan, Redaksi ReformasiRI.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum setempat dan pihak Pertamina untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut serta mendorong proses penindakan terhadap dugaan jaringan mafia gas subsidi. Sabtu(17/01/2026)

(raf)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer