DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel
Dalam surat mandat tersebut, DPP GMPK memberikan mandat kepada Iwan, yang beralamat di Jalan Perum PNS Pemkot Blok GG No. 08 RT 026 RW 007, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Mandat ini diberikan untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan pengurus lama DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah dibekukan, sekaligus menyusun kembali struktur kepengurusan calon DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang baru.
Selain itu, Iwan juga diberi kewenangan untuk mengusulkan susunan calon kepengurusan DPD GMPK Sumatera Selatan yang baru kepada DPP GMPK sebagai bagian dari proses penataan organisasi agar kembali berjalan sesuai dengan visi dan misi lembaga.
Dalam surat mandat tersebut ditegaskan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat, dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan organisasi.
Surat mandat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Dr. Douglas Pasaribu, dan Sekretaris Jenderal, Marta Sajaya, S.Ip., M.Kom, serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
DPP GMPK berharap melalui langkah rekonsiliasi dan restrukturisasi ini, GMPK di Provinsi Sumatera Selatan dapat kembali solid, aktif, dan berperan maksimal dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar