DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung
ReformasiRI.com, Palembang – Massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK Indonesia) dan Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan (PB FPMP Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (23/1/2026).
Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan abuse of power, serta indikasi yang patut diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Hj. Tartillah selaku Ketua Umum Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, M.M. selaku pendiri, serta H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M. selaku pendiri sekaligus anggota yayasan.
Aksi massa dipimpin oleh Bung Mukri AS selaku Koordinator Lapangan dan Idrus Tanjung sebagai Koordinator Aksi. Dalam orasinya, Bung Mukri AS menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap tata kelola negara.
“Korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan terwujudnya birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 UU Tipikor, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.
Dalam pernyataannya, massa juga mengungkap dugaan awal terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan penyaluran dana aspirasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur yayasan.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:
1. Meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hj. Tartillah, Ir. H. Ishak Mekki, M.M., dan H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M.
2. Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam struktur Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
3. Menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Aksi tersebut diterima oleh Kejati Sumsel yang diwakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kasi Pemkum Kejati Sumsel. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara damai.
“Terima kasih kepada DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Karena laporan ini masih baru, silakan dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. (Red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar