Dugaan Gudang BBM Ilegal Yang Diviralkan, Ancaman Terhadap Awak Media Dilayangkan

ReformasiRI, Lampung Selatan — Dugaan keberadaan gudang penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat ke publik pada 25 Januari 2026. Informasi yang diterima awak media kami menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak berinisial AP, P, PK, dan E.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap orang yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dengan tujuan mempengaruhi harga dapat dikenai sanksi pidana.

Selain dugaan penimbunan, awak media juga menerima informasi adanya indikasi perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang diduga memiliki akses untuk menghindari pengawasan instansi berwenang. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan pidana lain terkait penghalangan proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, aktivitas perdagangan BBM di lokasi tersebut juga diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BBM. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pasokan energi, memicu fluktuasi harga, serta berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat.

Menurut beberapa sumber, pemberitaan terkait dugaan gudang BBM ilegal tersebut sempat beredar luas melalui platform media sosial TikTok. Namun, setelah informasi itu viral, salah satu oknum penjaga gudang diduga mengirimkan pesan bernada ancaman kepada awak media kami melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat: “Pecah palak kawan kau.”

Menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut, redaksi melakukan pelacakan terhadap nomor pengirim. Hasil penelusuran menunjukkan nomor tersebut tersimpan dengan beberapa nama yang dikaitkan dengan pihak berinisial RM, AF, dan F, serta terdapat pula keterangan nama “Minyak Cong.

Setelah melakukan penelusuran, kemudian awak media kami menghubungi RM, yang disebut-sebut sebagai “pemain lama” dalam bisnis BBM. Saat dikonfirmasi, RM membantah keterlibatan dirinya dalam aktivitas minyak ilegal.

“Saya sudah lama tidak main minyak lagi. Sekarang saya fokus usaha travel umroh. Terkait nomor itu, yang bersangkutan adalah AF, orang yang dulu pernah bekerja dengan saya,” ujar RM kepada awak media kami. 

Harapan saat ini dengan telah banyaknya pemberitaan yang mencuat, kiranya hal ini dapat mendorong Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penanganan Keterjangkauan dan Stabilitas Harga Barang dan Jasa Esensial.

Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Awak media kami menegaskan akan terus melakukan penelusuran, verifikasi, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, demi menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Tim) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer