Tim PUMA Polres Banyuasin Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak Saat Melawan Petugas
ReformasiRI.com, Banyuasin – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Banyuasin III berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin menangkap dua pelaku curanmor di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Dua pelaku masing-masing berinisial P dan R, warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur. Pelaku P ditembak di bagian kedua kakinya setelah nekat kabur saat proses penangkapan.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat anggota Tim PUMA melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPRD Banyuasin yang saat itu sedang berlangsung kegiatan unjuk rasa.
“Anggota mencurigai gerak-gerik dua orang yang terlihat menggoyang-goyangkan setang sepeda motor yang terparkir di area DPRD Banyuasin,” ujar AKP M. Ilham kepada wartawan.
Saat aksinya diketahui petugas, kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri. Pelaku R berhasil diamankan di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, sementara pelaku P mencoba kabur lebih jauh.
“Petugas melakukan pengejaran. Karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sesuai SOP, Tim PUMA di bawah pimpinan Aipda Donie OK terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku P,” jelasnya.
Pelaku P mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri, kemudian langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Banyuasin III. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan Masjid Al-Amir, Masjid Jumhuriah, Masjid Al-Falah, serta area perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Modus operandi pelaku dengan berkeliling menyusuri lokasi-lokasi ramai dan mencari sepeda motor yang lengah serta minim pengamanan,” ungkap AKP M. Ilham.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam tindak kejahatan lain di wilayah Banyuasin. Untuk mencegah kejadian serupa, patroli rutin akan terus ditingkatkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Dil)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar