Dituding dalam Aksi SCW, KSOP Palembang Tegaskan Tak Terlibat BBM Ilegal

REFORMASIRI | Palembang – Polemik dugaan penyelundupan dan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta (24/2/2026), kini mendapat tanggapan langsung dari Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca.

Dalam aksi yang digelar Sriwijaya Corruption Watch (SCW) bersama sejumlah elemen masyarakat itu, nama Kepala KSOP Palembang turut disebut dalam orasi massa. Aksi tersebut mendesak adanya evaluasi dan investigasi terhadap pengawasan distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi hal itu, Idham menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Ia menyatakan pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tudingan keterlibatan KSOP dalam praktik ilegal tersebut tidak benar,” tegas Idham saat dikonfirmasi awak media kami. 

Ia menjelaskan bahwa sejak November tahun lalu, KSOP Kelas I Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya. Regulasi tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kapal dan muatan di wilayah kerja pelabuhan dilakukan secara rutin bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Meski demikian, mencuatnya isu ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di jalur laut. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit terbuka guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oknum tertentu.

Idham menyatakan kesiapan pihaknya jika dilakukan audit atau investigasi resmi oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat kementerian.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami siap mendukung proses yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat proses hukum yang menetapkan adanya keterlibatan pihak KSOP dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Redaksi media kami akan terus memantau perkembangan isu ini. (KEY) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer