Pemkab Banyuasin Gelar Rakor Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025
ReformasiRI.com, Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu langkah yang dilakukan melalui rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretaris Daerah Banyuasin, Rabu (18/02/2026), dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab administratif pemerintah daerah dalam melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan sekaligus penggunaan anggaran kepada pemerintah pusat secara transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan utama yang wajib disusun oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga laporan tersebut yaitu LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), serta LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
Menurutnya, meskipun ketiga laporan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, namun semuanya saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam sistem pelaporan kinerja serta pengelolaan keuangan daerah.
Sekda juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian laporan kepada pemerintah pusat adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sehingga seluruh perangkat daerah diminta segera melengkapi data yang dibutuhkan.
Ia meminta para Kasubbag Perencanaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengumpulan data serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Sekda Banyuasin menambahkan bahwa penyusunan LPPD memiliki karakteristik tersendiri, karena disusun berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang menjadi acuan penilaian kinerja masing-masing OPD.
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan dapat memastikan seluruh capaian kinerja dilengkapi dengan bukti data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga menjadi gambaran nyata atas hasil kerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Melalui penyusunan LPPD yang akurat dan tepat waktu, diharapkan dapat mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
(red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar