Truk Batubara ±46 Ton Diduga Ilegal Lolos di Jalan Umum, Tim Investigasi Soroti Kuat Dugaan Pembiaran

Truk Batubara ±46 Ton Diduga Ilegal Lolos di Jalan Umum, Tim Investigasi Soroti Kuat Dugaan Pembiaran

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Temuan mencengangkan kembali terungkap di lapangan. Tim investigasi gabungan beberapa media online menemukan satu unit kendaraan truk pengangkut batubara dengan coverensi ±46.060 kg yang melintas di jalan umum, diduga kuat membawa batubara ilegal.

      Surat SUP Timbangan Pengiriman 

Kendaraan tersebut diketahui membawa Nota SUP pengiriman barang dari PT Putra Mandiangin Utama (PMU) tertanggal 06/03/2026. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, legalitas asal muatan masih dipertanyakan dan memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran.

Fakta yang lebih menguatkan muncul dari percakapan melalui telepon sopir dengan  tim media dilapangan mengaku pengurus/ manajemen/penerima pengiriman batubara Singatnya, 

"Izin Batu tidak ada,,,, kami sudah pasrah,,,,/red,” ungkap pihak yang mengaku pembeli melalui komunikasi telepon/WhatsApp.

Pernyataan ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas pengangkutan tersebut diduga tidak didukung izin resmi serta surat jalan  sebagaimana mestinya.


Sebagai bentuk tanggung jawab publik, tim media telah menyampaikan laporan dan aduan pada Senin (30/03/2026) melalui berbagai jalur, di antaranya:

- WhatsApp Kapolda Sumsel

-  Wadir Krimsus Polda Sumsel

- Kapolres Musi Banyuasin

- Kanit Reskrim Polsek Babat Supat

- Operator Polres Muba

- Layanan darurat 110

Langkah ini dilakukan agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan menindaklanjuti temuan di lapangan.

Tim investigasi di lapangan secara aktif meminta agar kendaraan tersebut diamankan dan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Namun, sejak ±pukul 10.00 WIB hingga 17.46 WIB, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kendaraan tersebut justru diizinkan putar balik oleh oknum di Pos Lantas Sukamaju Padahal, tim media telah meminta agar kendaraan:

- Diparkir dan diamankan di Pos Lantas Sukamaju, atau

- Dibawa ke Polsek Babat Supat untuk pemeriksaan lebih lanjut

Sementara itu, tim media menilai persoalan ini tidak sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan menyangkut dugaan yang lebih luas, seperti:

- Penyalahgunaan jalan umum

- Muatan berlebih

- Dugaan batubara tanpa legalitas jelas


Kondisi ini memunculkan kesan adanya ketidakjelasan arah penanganan serta lemahnya koordinasi di lapangan.

Tim investigasi mengaku kecewa atas situasi yang terjadi. Upaya yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari dinilai seperti “dipingpong” tanpa kejelasan.

“Kami hanya ingin penegakan aturan berjalan, bukan pembiaran. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap tim di lapangan.


Situasi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik:

Apakah ada pihak yang diduga menjadi ‘beking’ terhadap armada-armada besar yang melintas di jalan umum?


Sebagai langkah lanjutan, tim media juga telah menyusun Laporan Pengaduan Pidana (LAPDU) yang ditujukan kepada pihak berwenang.

- Dalam laporan tersebut dijelaskan secara rinci:

- Identitas kendaraan BG 9789 GN

- Sopir bernama Nanda Pratama Jasa Putra

- Asal muatan dari Sarolangun–Merangin (Jambi)

- Tujuan pengiriman ke Cilegon

- Lokasi kejadian di Jalan Lintas Timur KM 96, Kecamatan Babat Supat,  Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) 


Serta dugaan pelanggaran yang terjadi, mulai dari:

- Muatan berlebih

- Kerusakan kendaraan hingga mogok

- Gangguan lalu lintas

- Dugaan tidak memiliki izin hauling

Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan publik, kerusakan infrastruktur jalan, serta konsistensi penegakan aturan.

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum di lapangan.

“Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi tanpa tindakan nyata, maka hukum hanya akan menjadi simbol, sementara risiko ditanggung masyarakat.”

(red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer