GEMPAR! Instruksi Kapolsek “Tindak Sekarang” Diduga Diabaikan, Lokasi Oplosan Gas Keburu Steril

GEMPAR! Instruksi Kapolsek “Tindak Sekarang” Diduga Diabaikan, Lokasi Oplosan Gas Keburu Steril

ReformasiRI.com, Bogor – Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di wilayah hukum Polsek Dramaga. Instruksi tegas Kapolsek agar jajaran segera melakukan penindakan terhadap dugaan praktik oplosan gas bersubsidi diduga tidak dijalankan secara cepat oleh petugas di lapangan.

Padahal, sebelumnya Kapolsek telah memberikan peringatan keras agar segera dilakukan tindakan guna mengamankan barang bukti sebelum hilang.
Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat laporan awal disampaikan oleh awak media, respons yang diterima justru dinilai lamban. Unit Reskrim disebut-sebut belum langsung bergerak dan terkesan saling berkoordinasi tanpa langkah konkret dalam waktu singkat.

Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas tersebut hanya berjarak sekitar lima menit dari Mapolsek. Meski demikian, petugas baru mendatangi lokasi setelah berselang lebih dari tiga jam sejak laporan awal disampaikan.

Akibat keterlambatan tersebut, saat petugas tiba di lokasi, kondisi sudah dalam keadaan bersih. Tidak ditemukan lagi barang bukti seperti tabung gas, alat timbang, maupun peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pemilik lokasi disebut-sebut mengaku sebagai purnawirawan anggota kepolisian. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun keterkaitan yang bersangkutan.

Kasus ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan gas bersubsidi seperti LPG 3 kg, termasuk praktik pengoplosan dan penimbunan, dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

BERANI TAWARI UANG! Pelaku di Rutan Cibinong Minta “Dibantu Damai”

Fakta kian memanas saat terungkap bahwa pelaku usaha bernama Ableh, yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, nekat menghubungi awak media yang sedang berada di lokasi.

Dengan nada memohon, Ableh mengakui tegas bahwa usaha ilegal itu miliknya.

“Betul itu kegiatan saya yang sedang berjalan, mohon dibantu untuk berdamai saja. Kasihan atuh, sekarang posisi saya di Rutan Pondok Rajeg Cibinong,” ujar Ableh melalui sambungan telepon. Senin (20/04/2026) 

Bukan hanya meminta tolong, pelaku bahkan dengan beraninya menawarkan sejumlah uang kepada rekan-rekan jurnalis agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pihak berwenang atau ditutup-tutupi.

Tawaran kotor itu langsung ditolak mentah-mentah oleh tim liputan. Tindakan tersebut jelas sangat bertentangan dengan prinsip kebenaran dan kode etik jurnalistik yang dipegang teguh.

Dugaan “Main Mata” Menguat, Pemilik Rumah Ternyata Mantan Kapolsek!

Yang membuat publik semakin geram, pemilik rumah tempat kegiatan ilegal itu berlangsung mengaku sebagai Purnawirawan Polisi dan bahkan menyebut dirinya Mantan Kapolsek.

Ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya “main mata” atau perlindungan khusus. Apakah karena pelakunya sesama “keluarga besar” polisi sehingga aparat yang masih aktif jadi enggan bertindak tegas?

Masyarakat kini bertanya-tanya, benarkah hukum di wilayah ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau sesama rekan? Instruksi pimpinan boleh saja keras, tapi jika pelaksana di lapangan punya kepentingan lain, percuma!


Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan langkah tindak lanjut atas peristiwa tersebut.

(Raffi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer