Palembang - M Arifin seorang warga Kota Palembang beralamat di Lorong Jaya Laksana, Kecamatan SU. I terpaksa membuat laporan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik ke SPKT Polda Sumsel.
Hal ini tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/905/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL Tgl. 11 Juni 2026.
Menurut keterangan pelapor, waktu mendaftarkan identitas kendaraannya BG 1242 LR untuk mendapatkan barcode melalui aplikasi My Pertamina, ternyata barcode tersebut sudah digunakan oleh orang lain.
Pelapor menceritakan, selama ini kendaraannya selalu menggunakan BBM Non Subsidi jenis pertamax.
Namun, pada saat terjadinya kenaikan harga BBM pertamax belum lama ini, pelapor hendak beralih menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diketahui, untuk mendapatkannya pelanggan harus menggunakan barcode melalui aplikasi My Pertamina.
"Pada saat saya mendaftar melalui aplikasi My Pertamina semua berjalan lancar. Namun, aplikasi memerintahkan untuk mengupload BPKB asli sebagai bukti kalau mobil dengan nomor polisi BG 1242 LR memang benar milik saya" ujar pelapor, Kamis (11/06/2026).
Setelah mengikuti petunjuk aplikasi My Pertamina pelapor masih tidak bisa juga mendapatkan barcode dan harus menunggu selama 14 hari. Karena merasa sangat dirugikan, akhirnya pelapor melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel guna dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya berharap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti kasus ini, sebab saya yakin kejadian seperti ini pasti dialami juga oleh orang lain," pungkasnya.
(CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar