Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

ReformasiRI.com, Palembang – Aktivis Sumatera Selatan, Hardaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Hardaya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Hardaya, Rabu (09/07/2026).

Ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan.

Hardaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berharap kekayaan alam Indonesia dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi, serta dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," tambahnya.

Menurut Hardaya, media massa juga memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

ReformasiRI.com berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Red)


📶20.709
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer