Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran proyek Peningkatan Jalan Serut 1 Desa Pengabuan, pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan nilai anggaran Rp3,6 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Mawarhitamku melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap setelah masuknya laporan ini Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dengan membentuk tim terjun ke lokasi," ujar Dian, Selasa (11/08/2026).
Sedikit Dian menjelaskan, proyek yang di laporkan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pelelangan, waktu pelaksanaan, material yang digunakan hingga volume pekerjaan di lapangan.
"Proyek tersebut berlangsung pada akhir Tahun Anggaran 2025, sedangkan kontrak pekerjaan dilakukan pada Januari 2026," ucap Dian.
Proyek dilaksanakan secara tergesa-gesa, lelang akhir Tahun Anggaran 2025 dan kontrak Januari 2026. Patut diduga proyek berasal dari Pokir oknum Anggota DPRD Kabupaten PALI.
PST juga menyoroti material batu yang digunakan dalam pekerjaan. Mereka menduga material tersebut tidak sesuai spesifikasi karena disebut bercampur tanah dan dinilai memiliki kualitas yang tidak layak.
Selain material, PST mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Menurut mereka, pengawasan yang diduga tidak optimal berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
"Kejati Sumsel harus tegas,! segera panggil PPK, dan pemenang tender termasuk semua pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Hukum tidak boleh tebang pilih, dimata hukum semua sama, apabila dalam pemeriksaan memang benar-benar terbukti saya minta sesegera mungkin tetapkan sebagai tersangka," tutup Dian. (CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar