Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kantor Wali Kota Palembang.
Dibawah pengawasan pihak keamanan dari kepolisian dan Satpol-PP Kota Palembang, dalam unjukrasa tersebut SIRA dan PST menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile unit Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam (Tbk).
"Warga Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya mengeluhkan, mereka sangat terganggu dengan adanya Stockpile batubara unit Dermaga Kertapati, karena berdampak pada kualitas udara, kesehatan, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Ketua Umum PST Dian HS pada Selasa (04/08/2026).
Dengan suara lantang mereka menyebut, kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Karena, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk meraih keuntungan usaha, perusahaan tidak boleh melakukannya dengan cara mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh SIRA dan PST diantaranya yaitu:
1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang untuk tidak bersikap pasif, tetapi segera turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan adanya langkah penanganan yang cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
5. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, maka secara tegas SIRA dan PST mengatakan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Seluruh bentuk sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu.
6. Mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah-langkah pengendalian pencemaran yang nyata apabila terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.
7. Menegaskan bahwa diamnya pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu segeralah mengambil tindakan cepat, transparan, dan berbasis hukum yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.
8. Menegaskan bahwa SIRA dan PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal seluruh proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
9. Mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.
PENEGASAN SIKAP:
SIRA dan PST menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun.
"Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan," pungkasnya.
Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, pihaknya memang wajib menanggapi setiap aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat baik itu pegiat kontrol sosial.
"Secara legalitas bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan setiap usaha kegiatan termasuk Stockpile Dermaga Kertapati milik PT BA itu sudah memiliki perijinan pengelolaan terkait lingkungan hidup, baik itu tentang persetujuan lingkungan maupun ketentuan teknis," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar