Palembang – Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya diarahkan untuk menunjang kebutuhan sekolah justru terseret dalam dugaan praktik pungutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga meminta fee 1 persen dari dana revitalisasi sekolah.
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (17/09/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini berkaitan dengan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
Menurut hasil pendalaman penyidik sebagaimana disampaikan Polda Sumsel, kedua oknum tersebut diduga meminta pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program.
Pungutan itu diduga dibagi dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen disebut diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sementara 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Total terdapat 21 sekolah dasar yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan tersebut.
Modus Dikaitkan dengan SPJ dan SIPLah
Dalam dugaan praktik tersebut, kedua tersangka disebut menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.
Informasi mengenai dugaan pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan.
Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel disebut memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut selanjutnya didalami melalui rangkaian penyelidikan dan pemantauan.
Pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di lokasi, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa pihak yang turut diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.
Rp30,99 Juta Ditemukan dalam Tas Ransel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya telah didalami oleh penyidik.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.
Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Tak hanya uang, petugas turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pungutan yang tengah ditangani Polda Sumsel.
Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan ketentuan hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujarnya.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta alat bukti lainnya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana program revitalisasi sekolah yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan.
Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sementara anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Perkembangan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar