Akan Aksi di Ditjenpas FPGSS Minta Oknum Lapas Tanjung Raja Dicopot Diduga Aniaya Warga Binaan

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kanwil Ditjenpas nanti untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan terkait pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan, Senin (02/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja tersebut berawal dari adanya perkelahian atau perselisihan di salah satu Blok warga binaan. Dimana setelah perkelahian itu, warga binaan berinisial RB diduga dipukul, dianiayah oleh oknum pegawai Lapas Inisial HF. 

"Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Lapas tersebut sungguh tidak sesuai dengan Ditjenpas yang berperan vital dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar efek jera apalagi menyakiti atau melakukan penganiayaan," ujar Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa Ditjenpas bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan tahanan, benda sitaan, serta keamanan di Lapas/Rutan. 

"Jika terdapat dugaan atau indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga binaan, nanti bagaimana mereka siap kembali ke masyarakat karena itu akan menimbulkan trauma," imbuhnya. 

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengungkapkan jika ada indikasi Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oknum Lapas Tanjung Raja dan ini sangat bertentangan dengan etika serta SOP di Ditjenpas yang sebagaimana berlaku tugas untuk Memberikan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

"Informasi yang kami dapatkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas inisial HF tersebut yang mana telah melakukan pemukulan terhadap warga binaan dengan menggunakan kursi besi. Warga binaan inisial RB mengalami pecah di kepala dan ada pendarahan. Lalu RB dimasukan kedalam sel strap," ungkap Iqbal. 

Kami sudah mendatangi Ditjenpas Sumsel tetapi untuk mediasi belum ada titik terang. Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar. Disini kami lantas menduga adanya upaya untuk melindungi oknum pegawai Lapas Tanjung Raja tersebut yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, tambah Iqbal Tawakal.

"Seharusnya Ditjenpas itu melakukan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengamatan pemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas Lapas/Rutan bukan untuk melindungi atau membiarkan oknum pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Untuk itulah FPGSS akan melakukan aksi demo di Ditjenpas Sumsel untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sumsel segera memanggil dan mencopot oknum inisial HF yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, ujar Iqbal Tawakal.

Jika dalam aksi kami nanti ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Hukum Dan HAM di Jakarta agar supaya Kementerian mencopot jabatan Kakanwil Ditjenpas Sumsel karena terindikasi melindungi oknum pegawai Lapas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tutup Iqbal Tawakal.

(CH) 
Share:

GEMAPELA Gerudug Kantor Pusat SKK Migas, Desak Penghentian Kriminalisasi Khairul Anwar

Jakarta — Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (28/1/2026).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak hak atas tanah oleh KSO PT Pertamina EP, yakni PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE) yang berujung kriminalisasi terhadap seorang warga Kabupaten Lahat.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh klaim PT BRSE terhadap sebidang tanah milik Sujarwanto yang hingga kini masih berstatus Hak Milik (SHM).

Persoalan mencuat setelah adanya aktivitas yang dilakukan oleh Khairul Anwar di atas lahan tersebut, kemudian diklaim oleh PT BRSE sebagai bagian dari wilayah kerja pertambangan mereka.

Dipertegas, berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lahat, tanah tersebut belum terdapat peralihan hak atau pembebasan lahan oleh pihak manapun termasuk kontraktor dan secara hukum masih sah berstatus SHM.

Artinya, dengan melaporkan Khairul Anwar ke Polres Lahat seolah-olah PT BRSE telah menjadi pemilik penuh atas tanah tersebut, yang berujung pada penetapan status tersangka hingga terjadinya penahanan Khairul Anwar di Polda Sumatera Selatan.

Dalam aksi demonstrasi, massa GEMAPELA menyampaikan orasi secara bergantian dan menuntut kejelasan hukum atas status lahan serta mendesak SKK Migas untuk melakukan penghentian Kontrak Kerja Sama kepada Kontraktor yang telah mengkriminalkan warga tanpa dasar yang jelas. 

"Lahan yang dikelola oleh Khairul Anwar belum melalui proses penyelesaian hak atas tanah oleh kontraktor. Maka dari itu, laporan yang dibuat oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy dinilai sangat keji dan tidak mencerminkan selaku KSO Perusahaan dari BUMN," ujar koordinator aksi Anugra Dwi Putra.

Aksi sempat memanas diwarnai dorong-mendorong antara massa GEMAPELA dengan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.

Namun akhirnya, massa aksi diterima oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi bersama perwakilan dari Divisi Hukum. 
 
Heru Setyadi mengatakan bahwa, SKK Migas akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh massa GEMAPELA.

Ia menegaskan SKK Migas akan memanggil PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dilakukan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, SKK Migas juga akan mempertemukan pihak KKKS dengan perwakilan GEMAPELA dalam sebuah pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Senin, 02 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa, SKK Migas akan memastikan seluruh proses pengelolaan wilayah kerja Migas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyelesaian hak atas tanah sebelum dilakukannya aktivitas operasional di lapangan.

Sementara itu, GEMAPELA secara tegas mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan SP3 atas laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sarat cacat prosedur.

(CH) 
Share:

DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

ReformasiRI.com, Medan – Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika hanya didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (28 Januari 2026)

(Els)

Share:

PWI Banyuasin dan Lapas Banyuasin Jalin Sinergi, Program Budidaya Melon Bantu WBP Kembangkan Keterampilan

BANYUASIN, REFORMASI RI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin melakukan audensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sebagai bentuk langkah untuk membangun sinergi dalam bidang publikasi serta mempererat hubungan antara media dan lembaga pemasyarakatan.
 

Ketua PWI Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menjalin kerjasama yang solid, guna menyampaikan informasi akurat mengenai kegiatan lapas ke khalayak masyarakat. "Kita hari ini datang tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun kolaborasi yang lebih luas. PWI siap berperan sebagai jembatan informasi yang dapat dipercaya, sekaligus berkontribusi dalam membangun citra pemasyarakatan yang humanis dan profesional," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Dr. Tetra Destorie Imantoro, A.Md.IP., S.Sos., M.H mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan komitmen yang diberikan oleh PWI Banyuasin. Menurutnya, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan berbagai upaya pembinaan yang dilakukan di lapas kepada masyarakat. "Tanpa dukungan dari media, banyak program yang kami laksanakan tidak akan dapat menjangkau masyarakat secara luas. Mari kita bersinergi dan membangun komunikasi yang harmonis serta saling mendukung," katanya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga mengungkapkan mengenai program budidaya melon Inthanon yang tengah dijalankan di rumah kaca milik lapas, yang merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan nasional. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, tetapi juga untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermanfaat ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
 
"Hasil dari budidaya melon ini sangat memuaskan, dengan rata-rata berat buah melebihi 2,5 kg per buah dan memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar lokal maupun daerah sekitar. Kami berharap dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani program ini, WBP dapat lebih mandiri dan memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa pemasyarakatan mereka berakhir," jelasnya. (Key) 
Share:

DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel


DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel

Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: SM-01/GMPK/ORG/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait penataan ulang kepengurusan DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat mandat tersebut, DPP GMPK memberikan mandat kepada Iwan, yang beralamat di Jalan Perum PNS Pemkot Blok GG No. 08 RT 026 RW 007, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Mandat ini diberikan untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan pengurus lama DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah dibekukan, sekaligus menyusun kembali struktur kepengurusan calon DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang baru.

Selain itu, Iwan juga diberi kewenangan untuk mengusulkan susunan calon kepengurusan DPD GMPK Sumatera Selatan yang baru kepada DPP GMPK sebagai bagian dari proses penataan organisasi agar kembali berjalan sesuai dengan visi dan misi lembaga.

Dalam surat mandat tersebut ditegaskan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat, dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan organisasi.

Surat mandat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Dr. Douglas Pasaribu, dan Sekretaris Jenderal, Marta Sajaya, S.Ip., M.Kom, serta dibubuhi stempel resmi organisasi.

DPP GMPK berharap melalui langkah rekonsiliasi dan restrukturisasi ini, GMPK di Provinsi Sumatera Selatan dapat kembali solid, aktif, dan berperan maksimal dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

(red)
Share:

SBC Menilai Kejati Sumsel Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim

Palembang _ Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi damai ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Dibawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian, aksi berjalan tertib dan aman. Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, SBC datang ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakkan hukum, transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Lanjut Ki Mus mengatakan, kali ini pihaknya akan mendesak Kejati Sumsel terkait lambannya proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim senilai lebih kurang Rp8,5 miliar pada periode 2020-2024.

"Kami menilai proses perkara tersebut belum ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal KONI sebagai pengelola dana hibah memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas penggunaan anggaran tersebut," ujar Ki Mus dihadapan para wartawan, Selasa (27/01/2026).

Selain itu Ki Mus juga menegaskan, sejak dilakukannya penggeledahan besar-besaran pada Juli 2025, masyarakat Kabupaten Muara Enim belum memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mengakhiri aspirasinya, di hadapan sejumlah wartawan SBC menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Periode 2020-2024.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, guna menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

3. Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.

4. Mendesak agar proses penyidikan diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada pengurus teknis semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.

5. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim.

"Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar," pungkasnya.

(*) 
Share:

Bembi Baron: Jika Polri Dibawah Kementerian Sama Saja Melemahkan Institusi Polri Itu Sendiri

Palembang _ Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian khusus menuai sorotan dari Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Kota Palembang.
Seperti yang di ungkapkan oleh Bembi Baron Wakil Ketua 2 DPC PMPB Kota Palembang. Dimana ia mengatakan, PMPB Kota Palembang menolak keras kalau Polri akan di tempatkan dibawah Kementerian.

Menurutnya, jika ditempatkan dibawah kementerian justru akan melemahkan posisi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keamanan negara, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri itu sendiri," ujar Bembi kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Lanjut kata Bembi, jika hal itu terjadi maka bukan hanya melemahkan institusi Polri saja, tapi juga melemahkan negara dan presiden selaku kepala negara.

Selain itu, penempatan Polri di bawah kementerian juga bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kami berharap Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana memindahkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer