Tidak Capai Target PAD, Lembaga SIRA dan PST Minta Walikota Segera Ganti Kepala Bapenda Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Bersama Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) aksi damai ke Kantor Walikota Palembang.
Adapun aksi damai dipicu oleh gagalnya Bapenda Kota Palembang dalam capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun, namun hanya mencapai 85%.

"Kami datang kesini mendesak Walikota agar segera mengganti Kepala dan jajaran tinggi pejabat Bapenda Kota Palembang," ujar Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH. 

Lanjut orasi Rahmat Sandi mengatakan, penyerapan PAD yang tidak maksimal adalah bukti buruknya kinerja jajaran Bapenda Palembang dalam mengemban tugas yang di amanahkan dalam mengelola, memungut, dan mengawasi PAD seperti pajak daerah dan retribusi.

"Rendahnya serapan PAD ini adalah wujud dari tata kelola kebijakan yang buruk, atau memang para pejabatnya tidak mampu bekerja dengan baik yang pada akhirnya berdampak negatif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang," jelasnya. 

Selain itu, Rahmat Sandi juga menjelaskan, angka 85% harusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang untuk berbenah di tahun 2026. L

"Tahun 2026 target PAD meningkat sebesar Rp1,96 Trilyun," ucapnya.

Ia juga menegaskan, Bapenda Palembang harus segera dilakukan evaluasi secara besar-besaran. Namun, yang lebih penting dari itu sebelum dilakukan perombakan para pejabatnya, Bapenda Palembang harus dilakukan audit menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, untuk membuktikan bahwa gagalnya capaian PAD tersebut apakah karena ada kebocoran di sektor pajak atau memang ketidakmampuan pejabatnya dalam melaksanakan tugas memungut pajak daerah. 

"Mencermati situasi seperti ini maka kami dari Lembaga SIRA dan PST kembali menggelar aksi damai yang ke-3 kalinya untuk mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar tidak main-main terkait serapan anggaran yang menjadi jantung pembangunan Kota.

Mengingat bahwa PAD memegang peranan krusial dalam mendukung terwujudnya program-program pemerintah kota Palembang. Maka dari itu, Dalam rangka mendukung kinerja Walikota dan Wakil Walikota Palembang (RDPS) dalam mewujudkan Palembang Berjaya Palembang Sejahtera, maka Lembaga SIRA dan PST menuntut:

1. Mendesak Walikota Palembang segera mengganti Saudara M sebagai Kaban Bapenda Palembang dengan SDM yang lebih mumpuni sehingga PAD Kota Palembang dapat terserap maksimal di tahun 2026 ini.

2. Mempertanyakan sikap Walikota Palembang kenapa sampai sekarang belum juga mengganti Kepala Bapenda Palembang M yang sudah jelas-jelas gagal dalam memaksimalkan PAD Kota Palembang sepanjang tahun 2025, sedangkan di tahun 2026 tugas Bapenda akan jauh lebih berat karena PAD Kota Palembang meningkat menjadi Rp1,96 triliun.

3. Mendesak Walikota dan Wakil Walikota Palembang untuk secepatnya melakukan perombakan dan mengganti Kepala Badan, Kabid PBB BPHTB, Kabid P4D, Kabid PDL dan seluruh Kepala UPTD Bapenda yang ada di 18 Kecamatan Kota Palembang dengan yang lebih mumpuni, berkompeten dan professional agar PAD kota Palembang tahun 2026 yang naik menjadi Rp1,96 triliun dapat tercapai secara maksimal.

(CH) 
Share:

Lembaga PST Minta BPK RI Perwakilan Sumsel Audit Dinas Perkimtan Muara Enim

Palembang — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) datangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026).
Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman dalam keterangannya mengatakan, pihaknya hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.

Lembaga PST juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis di Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan yang baik. 

Merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PST juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, khususnya Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1), serta UU No.1 Tahun 2023, Pasal 604 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Melalui Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penyalahgunaan keuangan negara pada kegiatan pembangunan gapura di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi pekerjaan pembangunan gapura di sejumlah titik di Kabupaten Muara Enim, antara lain Gapura Simpang Terminal Regional, Simpang Kantor Kesbangpol, Dusun Muara Enim (Bemban), Rukun Damai 1, hingga beberapa lokasi lainnya dengan total sebanyak 15 paket pekerjaan penunjukan langsung.

"Semuanya ada 15 paket kegiatan, anggarannya lebih kurang Rp400 juta/paket, total semuanya hingga mencapai lebih dari Rp6 miliar," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian internal PST, 15 paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan hanya kepada dua kontraktor yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, PST juga menduga adanya praktik pinjam pakai perusahaan (CV) agar pekerjaan terlihat sesuai aturan.

" Kami menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material berkualitas rendah sehingga menimbulkan keraguan terhadap ketahanan dan keamanan bangunan," imbuhnya melanjutkan.

“Atas dasar itu, kami meminta BPK Perwakilan Sumatera Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap kegiatan tersebut,” tandasnya. 

Berikut permintaan Lembaga PST terhadap BPK RI Perwakilan Sumsel : 

- Melakukan pemeriksaan investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gapura di Kabupaten Muara Enim.

- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim beserta jajarannya, kontraktor, serta pihak-pihak terkait.

- Meminta data realisasi pelaksanaan kegiatan dan memproses sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

- Memeriksa oknum pejabat yang diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Sebagai pegiat kontrol sosial kami menginginkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkasnya.

(CH) 
Share:

Polda Sumsel Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Kesiapan Safari Ramadhan Forkopimda Sumsel

Palembang ,- Memasuki penghujung bulan Sya'ban 1447 H Polda Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H dan Kesiapan Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah safari Ramadhan Forkopimda Sumsel guna memastikan seluruh agenda berjalan lancar dan penuh makna, yang didukung sarana prasarana dan Kesiapan kita selaku tuan rumah ucap Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, SIK, MSi disela sela memimpin rapat dilantai II ruang rapat Ro SDM gedung Promoter Polda Sumsel Senin 9 Februari 2026 sore. 
Rapat yang dihadiri oleh Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Hari Purnomo,SIK, Perwakilan PJU dan Kasubbag Renmin satker Polda Sumsel bertujuan menyusun rangkaian kegiatan yang mampu meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan kekompakan seluruh keluarga besar Polda Sumsel 

Selain itu mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel ini, menekankan cek& ricek kembali persiapan mulai sarana dan prasarana kesiapan tempat kegiatan mulai kebersihan, kerapian, pendingin ruangan (AC), listrik ,Sound System, Konsumsi, petugas acara, penceramah,imam,Bilal, pembawa acara,tamu undangan Lahan parkir, hingga Dokumentasi kegiatan ,Jelas Alumni Akpol 96 

Menurutnya kegiatan tersebut diagendakan dihadiri ratusan personil Polda Sumsel yang dihadiri Forkopimda Sumsel diantaranya Gubernur Sumsel H.Herman Deru pimpinan BUMN dan BUMD serta mitra Polda Sumsel lainnya kegiatan akan berlangsung 19 Februari 2026 atau hari kedua Ramadhan 1447,H (keputusan awal Ramadhan masih menunggu informasi dari Kementerian agama Republik Indonesia Kegiatan bertempat dimasjid Assa'adah Mapolda Sumsel tuturnya 


Dalam arahan sekaligus penutup rapat, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK,MSi menekankan esensi dari setiap persiapan yang dilakukan Beliau menyampaikan, "Rapat ini kita gelar untuk memastikan bahwa penyambutan Ramadan khususnya kegiatan Safari Ramadhan Forkopimda Sumsel ini tidak bersifat seremonial belaka, dengan soliditas Kita semua kegiatan akan terlaksana dengan baik dan sukses 
Dalam perencanaan menjamin bahwa kegiatan yang dilaksanakan benar-benar representatif dan partisipatif kita semua Diharapkan, seluruh agenda kegiatan dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan kesan mendalam bagi kita semua khususnya pimpinan kita ( Kapolda Sumsel ) sehingga bulan Ramadan tahun ini menjadi momen yang tak terlupakan sekaligus berpengaruh positif bagi kehidupan keagamaan kita, Marhaban ya Ramadhan," tandasnya.
(CH/Rilis) 
Share:

Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam Tradisi Penuh Makna

Palembang ,– Suasana haru menyelimuti Halaman Gedung utama Presisi Mapolda Sumsel saat Polda Sumsel menggelar upacara dan tradisi pelepasan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH Minggu (8/2/2026) siang
Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi bersama Ny. Dewwy Andi Rian setelah mengabdi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan di Bumi Sriwijaya 

Acara Pelepasan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum dan dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana,
Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso , pejabat utama Polda Sumsel , para Kapolres/tabes jajaran, serta personel Polda Sumsel  


Momen pelepasan berlangsung khidmat dan penuh rasa kekeluargaan. Tradisi pedang pora mengiringi langkah Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,M.H beserta isteri saat berpamitan dengan seluruh jajaran Polda Sumsel sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan dedikasinya  

Sementara itu,
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Dr.Sandi Nugroho,
SIK,S.H,M Hum melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya,SIK,MH menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan Pengabdian Irjen Pol Andi Rian R Djajadi ,SIK,MH  
selama bertugas di Polda Sumsel 

“Kapolda Sumsel menyampaikan terima kasih atas dedikasi, Apresiasi selama menjabat pengabdiannya menjabat Kapolda Sumsel yang telah diberikan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi selama kurang lebih 1 Tahun 4 bulan 4 hari menjabat ucap Nandang

Beliau juga memperoleh Jabatan Wakalemdiklat Polri yang tentu menjadi kebanggaan kita bersama Kami mendoakan beliau selalu sehat,sukses dan amanah dalam pengabdian ditempat tugas baru serta menyatakan bahwa Polda Sumsel akan selalu terbuka untuk beliau,” ujar Kabid Humas.

(CH/Rilis) 
Share:

Gemapela Desak Kapolda Sumsel Segera Copot Kapolres Lahat Jika Terbukti Mengkriminalisasi Khairul Anwar

Lahat, Sumsel – Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Polda Sumatera Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 15.04 WIB, bertempat di kantor Polres Lahat.

Pelapor dalam perkara tersebut bernama Muhammad Sundan Wijaya Bahari salah satu Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) sekaligus sebagai Kuasa Pelapor Khairul Anwar, berkewarganegaraan Indonesia (WNI), jenis kelamin laki-laki, agama islam dan berdomisili di Kabupaten Lahat.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga berkaitan dengan perkara atas nama PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy. 
Peristiwa diduga terjadi di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 29 November 2025.

Disebutkan bahwa, pelaporan berkaitan dengan dugaan penyampaian laporan oleh pihak PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy terhadap Khairul Anwar, yang berstatus sebagai korban. 

Khairul Anwar diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat sejak 3 Februari 2026 atas pelimpahan dari Kejati Sumsel kepada Kejari Lahat.

"Kami menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Khairul Anwar, karena yang bersangkutan mengelola lahan di atas tanah hak milik," ujar Sundan dihadapan beberapa awak media pada Sabtu (06/02/2026).

Hal tersebut didukung dengan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur tertanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992 dengan luas lahan 12.105 meter persegi atas nama Sujarwanto bin Sukur, serta bukti pembayaran PBB P2 tahun 2025 dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkannya ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Tanda Terima Laporan ditandatangani oleh pelapor dalam hal ini Muhammad Sundan Wijaya Bahari serta diketahui oleh Pamapta II Polres Lahat atas nama Kepala SPKT Resor Lahat, Ipda Bambang Budiman, SH.

Polres Lahat menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem layanan resmi kepolisian.

“Kami menuntut Polres Lahat untuk menindaklanjuti laporan ini sama seperti Polres Lahat menerima dan memproses laporan PT BRSE yang membuat Khairul Anwar di tahan,” imbuhnya. 

Selain itu, Sundan juga menyampaikan jika 3x24 Jam belum ada tindak lanjut terkait laporannya, maka ia akan menuntut Kapolda Sumsel untuk segera mencopot Kapolres Lahat dan Penyidik Unit Pidsus yang diduga telah menerima Laporan Pesanan dari PT Bukitapit Ramok Senabing Energy untuk mengkriminalisasi saudara Khairul Anwar. 

Apalagi PT BRSE telah mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar 83 Juta, padahal faktanya satu tetespun belum ada minyak keluar dari lahan yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi PT BRSE.

Sundan mengingatkan bahwa, dalam memproses pemidanaan terhadap seseorang maka alat bukti harus terang benderang (in criminalibus probationes bedent esse luce clariores). Artinya, bukti harus jelas, sah dan meyakinkan untuk mencari kebenaran materil.

"Asas ini menuntut bukti harus lebih terang dari cahaya untuk menghilangkan keraguan sebelum merampas kemerdekaan seseorang. Jika bukti meragukan, maka hukum lebih mengutamakan pembebasan daripada menghukum yang tidak bersalah," tutup pembicaraan Sundan.

(CH) 
Share:

SIRA Prihatin Atas Kecelakaan Kerja Hingga Telan Korban Jiwa, PT BA Diduga Lalai Jalankan K3

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA) dan mendukung langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim ke lokasi kejadian.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, mengatakan pihaknya turut berduka atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
“Kami dari SIRA Sumsel sangat prihatin dan berduka cita atas kecelakaan kerja di tambang milik PT Bukit Asam yang menyebabkan adanya korban jiwa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Rahmat Sandy.
Menurutnya, kejadian tersebut perlu diusut secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang diduga lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SIRA Sumsel mengapresiasi langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi guna mencari fakta dan temuan terkait penyebab kecelakaan kerja yang berujung pada kematian pekerja. Selain itu, pihaknya juga mendukung Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumatera Selatan untuk turut menurunkan tim ke lapangan.
“Kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menyelidiki meninggalnya karyawan di area pertambangan PT Bukit Asam agar kasus ini terang-benderang,” tegasnya.
Rahmat Sandy berharap kejadian tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia menekankan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas pertambangan dan tidak boleh diabaikan karena dapat mengancam keselamatan pekerja.
Lebih lanjut, SIRA Sumsel menegaskan akan mengambil langkah aksi jika hasil investigasi Inspektur Tambang tidak disertai sanksi tegas, terutama jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan K3.
“Apabila tidak ada sanksi tegas dari Inspektur Tambang Sumsel meski ditemukan pelanggaran serius, kami akan melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang Sumsel,” katanya.
Bahkan, SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mengganti Inspektur Tambang Sumsel apabila tidak ada tindakan tegas terhadap kecelakaan kerja di tambang PT Bukit Asam.

Ia menegaskan, IUJP dapat dicabut apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan standar keselamatan pertambangan. Pencabutan IUJP merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pemerintah.

Dalam ketentuan yang berlaku, pencabutan IUJP dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat, termasuk kecelakaan kerja fatal yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan. Inspektur Tambang akan melakukan investigasi mendalam untuk menentukan tingkat kesalahan, dengan sanksi yang dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum atas dampak yang ditimbulkan, termasuk pemberian kompensasi kepada korban serta kewajiban pemulihan lingkungan. Pencabutan izin juga tidak menghapus kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Lebih lanjut, Rahmat Sandy menekankan pentingnya penerapan K3 Pertambangan sebagai kewajiban mutlak perusahaan. K3 Pertambangan mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, serta keselamatan operasi pertambangan guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dasar hukum penerapan K3 Pertambangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Kepmen ESDM Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
“Kami berharap Inspektur Tambang bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas,” tutupnya.

(CH/Rilis) 
Share:

Diduga Tidak Sesuai Realisasi, Proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Lapdu dibuat karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut.

Adapun nama kegiatan tersebut :

- Nama Tender : Pembangunan Gapura Islamic Center Simpang Kepur. 

- K/L/PD/Instansi Lainnya: Kabupaten Muara Enim. 

- Satuan Kerja : Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim. 

- Tahun Anggaran 2025.

- Lokasi Pekerjaan : Muara Enim (Kabupaten). 

- Nilai Pagu : Rp 650.000.000.00,-

- Harga Negosiasi : Rp 645.000.000.00,-

- Nama Pemenang : Gabriel Putra Pratama.

"Semua ada 16 kegiatan. Namun, hanya satu kegiatan yang melalui tender kami laporkan," ujar Dian HS selaku Ketua PST didampingi Sekretaris Sukirman, Jum'at (06/02/2026).

Masih kata Dian mengungkapkan, 16 kegiatan tersebut diduga sudah diarahkan dan diberikan kepada satu orang saja. Bahkan, perusahaan yang mengerjakan proyeknya berasal dari luar Daerah Sumatera Selatan.

"Kami menduga proyek tersebut didapatkan atas arahan oknum Kepala Daerah, karena kecurigaan kami timbul semenjak Bapak Helmin Eko menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim," imbuhnya. 

Masih kata Dian, kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi mark-up anggaran dan setiap pengerjaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Kami menduga adanya mark-up dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak lain yang terlibat, karena diduga ada kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tutupnya.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer