Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Lapdu dibuat karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut.
Adapun nama kegiatan tersebut :
- Nama Tender : Pembangunan Gapura Islamic Center Simpang Kepur.
- K/L/PD/Instansi Lainnya: Kabupaten Muara Enim.
- Satuan Kerja : Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim.
- Tahun Anggaran 2025.
- Lokasi Pekerjaan : Muara Enim (Kabupaten).
- Nilai Pagu : Rp 650.000.000.00,-
- Harga Negosiasi : Rp 645.000.000.00,-
- Nama Pemenang : Gabriel Putra Pratama.
"Semua ada 16 kegiatan. Namun, hanya satu kegiatan yang melalui tender kami laporkan," ujar Dian HS selaku Ketua PST didampingi Sekretaris Sukirman, Jum'at (06/02/2026).
Masih kata Dian mengungkapkan, 16 kegiatan tersebut diduga sudah diarahkan dan diberikan kepada satu orang saja. Bahkan, perusahaan yang mengerjakan proyeknya berasal dari luar Daerah Sumatera Selatan.
"Kami menduga proyek tersebut didapatkan atas arahan oknum Kepala Daerah, karena kecurigaan kami timbul semenjak Bapak Helmin Eko menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Masih kata Dian, kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi mark-up anggaran dan setiap pengerjaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Kami menduga adanya mark-up dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak lain yang terlibat, karena diduga ada kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tutupnya.
(CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar