Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

ReformasiRI.com, Garut – Dugaan praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, diduga menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (2/2/2026), terlihat beberapa unit kendaraan pikap jenis carry box dan bak terbuka keluar masuk area gudang dengan muatan tabung gas Elpiji 3 kg. Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, memiliki 3 "dokter" pekerja yang mana tabung gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung gas ukuran non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg untuk kepentingan komersial.

Aktivitas yang Diduga Dilakukan di Malam Hari
Dari keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut lebih sering berlangsung pada malam hingga dini hari. Pola ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, seorang pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Awak media juga mencatat adanya klaim sepihak terkait keterlibatan jaringan tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dan duduk perkaranya.

Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima gas bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendorong adanya langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/raf)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer