Sinergi Roda Dua dan Empat: Momen Haru Buka Bersama Komunitas Otomotif dan Anak Panti Asuhan

PALEMBANG, – Area Outdoor Liberica Cafe The Sultan menjadi saksi bisu kemeriahan dan kehangatan silaturahmi komunitas otomotif Sumatera Selatan, Selasa (24/2/2026). 
Kurang lebih 300 peserta yang terdiri dari anggota tiga klub besar Palembang, Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Palembang, Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) 22 Palembang, dan Sriwijaya MC, serta tamu undangan lainnya memadati lokasi dalam acara Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial.

​Kombinasi deru mesin motor besar dan deretan mobil tangguh ini tidak sekadar pamer hobi, melainkan membawa misi kemanusiaan. Sebanyak 50 anak yatim piatu dari Panti Asuhan Romadhon dan Panti Asuhan Kristen Pondok Tirta hadir sebagai tamu kehormatan dalam agenda lintas keyakinan ini.

Kehadiran lintas keyakinan ini mempertegas pesan toleransi dan kemanusiaan yang diusung oleh para penggiat otomotif Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang hadir langsung di lokasi, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, komunitas otomotif bukan sekadar hobi, melainkan instrumen sosial yang efektif.

"Saya bangga melihat wajah-wajah tangguh para rider dan driver kita hari ini. Di balik jaket kulit dan kendaraan yang gagah, tersimpan kepedulian yang luar biasa. Inilah wajah asli Sumatera Selatan; kita bersatu tanpa memandang perbedaan untuk membantu sesama, terutama anak-anak kita dari Panti Asuhan Romadhon dan Pondok Tirta," ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua HDCI Palembang, Bro Muhammad AR, didampingi Sejen HDCI Palembang, Bro Tazir, menekankan bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi internal sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Hari ini HDCI bersama sahabat-sahabat dari TLCI 22 dan Sriwijaya MC ingin berbagi kebahagiaan. Kami ingin menunjukkan bahwa 'persaudaraan tanpa batas' itu nyata. Bukan soal seberapa mahal kendaraan kita, tapi seberapa besar manfaat yang bisa kita berikan kepada adik-adik yatim piatu di kota Palembang ini," tegas Bro Muhammad AR.

Melengkapi semangat kebersamaan tersebut, Ketua TLCI 22 Palembang, Heri Walet, melalui Bro Jaya menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kekompakan lintas hobi untuk misi sosial.
"Mewakili Ketua TLCI 22 Palembang, Pak Heri Walet, kami merasa sangat terhormat bisa bergerak bersama dalam satu barisan kemanusiaan ini. Bagi kami di TLCI, kendaraan bukan hanya alat transportasi, tapi juga sarana untuk menjangkau mereka yang membutuhkan. Kolaborasi hari ini membuktikan bahwa ketika hobi bersatu dengan niat tulus, dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat," ungkap Bro Jaya.

Acara ditutup dengan pemberian santunan kepada 50 anak yatim yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel didampingi oleh Bro Muhammad AR (Ketua HDCI Palembang), Heri Walet (Ketua TLCI 22 Palembang), dan Maman (Sriwijaya MC), serta pemberian bingkisan lainnya dari anggota komunitas, tepat sebelum kumandang azan Maghrib menandai waktu berbuka puasa. (CH/Suherman)
Share:

Dituding dalam Aksi SCW, KSOP Palembang Tegaskan Tak Terlibat BBM Ilegal

REFORMASIRI | Palembang – Polemik dugaan penyelundupan dan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta (24/2/2026), kini mendapat tanggapan langsung dari Kepala KSOP Kelas I Palembang, Idham Faca.

Dalam aksi yang digelar Sriwijaya Corruption Watch (SCW) bersama sejumlah elemen masyarakat itu, nama Kepala KSOP Palembang turut disebut dalam orasi massa. Aksi tersebut mendesak adanya evaluasi dan investigasi terhadap pengawasan distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi hal itu, Idham menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar. Ia menyatakan pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun tudingan keterlibatan KSOP dalam praktik ilegal tersebut tidak benar,” tegas Idham saat dikonfirmasi awak media kami. 

Ia menjelaskan bahwa sejak November tahun lalu, KSOP Kelas I Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/28/3/KSOP.PLG-25 tentang larangan pengangkutan barang berbahaya. Regulasi tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kapal dan muatan di wilayah kerja pelabuhan dilakukan secara rutin bersama unsur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Meski demikian, mencuatnya isu ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di jalur laut. Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan audit terbuka guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oknum tertentu.

Idham menyatakan kesiapan pihaknya jika dilakukan audit atau investigasi resmi oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat kementerian.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami siap mendukung proses yang profesional dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat proses hukum yang menetapkan adanya keterlibatan pihak KSOP dalam dugaan praktik ilegal tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Redaksi media kami akan terus memantau perkembangan isu ini. (KEY) 
Share:

SIRA dan PST Aksi Damai di Kejagung RI: Jangan Sampai Ada Bancakan Anggaran di Kabupaten Muara Enim

Jakarta – Gabungan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum anggota DPRD Muara Enim beserta anak kandungnya.
Namun, apresiasi itu dibarengi tuntutan keras agar penanganan perkara tidak berhenti pada dua orang tersangka semata.

Ketua SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Dian HS selaku Ketua PST, menegaskan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung melalui Jampidsus dan Jamwas untuk mengawal ketat proses hukum tersebut.

Mereka mendesak agar penyidikan diperluas guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik praktik suap proyek-proyek daerah di Kabupaten Muara Enim.

Dalam orasinya, massa aksi membeberkan sejumlah paket kegiatan yang diduga berkaitan dengan kontraktor pemberi suap, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 20,5 miliar, di antaranya:

• Proyek irigasi Antaran Air Lemutu senilai Rp 7 miliar 
• Landscape Rumah Bupati Rp 1,491 miliar
• Pengembangan jaringan irigasi Ataran Desa Jiwa Baru Rp 3,958 miliar
• Peningkatan Jalan Desa Jernih Rp 2,967 miliar
• Rekonstruksi siring dalam Kota Muara Enim Rp 4,972 miliar
• Termasuk 11 titik pembangunan gapura

SIRA dan PST menduga proyek-proyek tersebut telah “dikondisikan” kepada salah satu kontraktor yang kini disorot dalam perkara OTT beberapa waktu lalu. 

“Kami meminta Jaksa Agung melalui Jampidsus mendalami seluruh kegiatan tersebut. Jangan sampai ada praktik bancakan anggaran daerah yang merugikan masyarakat Muara Enim,” tegas Rahmat Sandi.

Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak penyidik mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim, termasuk sekretaris dinas berinisial IS dan kepala bidang AMPL berinisial IS.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya peran aktor politik yang disebut-sebut sebagai dalang intelektual, termasuk seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan kerabat kepala daerah setempat.

Menurut mereka, pengusutan harus menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Ungkap dalang intelektualnya. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek-proyek miliaran rupiah ini,” ujar Dian HS dalam pernyataannya.

Selain meminta pendalaman perkara oleh Jampidsus, SIRA dan PST juga meminta Jamwas di lingkungan Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak mandek di tengah jalan.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap komitmen pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Muara Enim.

(CH) 
Share:

Oknum Pegawai BP3MI Sumsel Lakukan Mark-up Tagihan, Adon: Saya Minta Pelaku Diberi Sanksi

Palembang _ Pajri Ramadan pemilik bengkel mobil ACP Garage yang beralamat di Jalan Pangkalan Ayin, Kelurahan Sako Baru merasa dirugikan oleh perbuatan tindak pidana kedua oknum pegawai Dinas BP3MI Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DL dan DD.
Pajri Ramadan atau biasa disapa Adon mengungkapkan, awal mula pada 09 Desember 2025, DL dan DD datang ke bengkelnya untuk memperbaiki mobil jenis Kijang Inovva milik Dinas BP3MI Sumsel.

Pada 15 Desember 2025, mobil tersebut selesai di perbaiki, lalu DL dan DD meminta faktur kepada Adon dengan jumlah tagihan jasa service sebesar Rp2.000.000,- 

Karena mobil tersebut adalah mobil Dinas, maka DL dan DD melakukan pembayarannya melalui anggaran Dinas BP3MI Sumsel. Akan tetapi, untuk pencairannya tidak bisa menggunakan faktur bengkel Adon.

Disitulah Adon mengarahkan DL untuk meminta bantuan memakai faktur bengkel Kapten Mobil milik temannya beralamat di Jalan Abi Hasan. 

Namun apa yang terjadi, kesalahan besar telah dilakukan oleh DL dan DD yaitu, jumlah tagihan tertulis sebesar Rp2 000.000,- di mark-up menjadi Rp4,700.000,-.

Dengan menggunakan faktur bengkel Kapten Mobil, tagihan bisa dicairkan tapi harus menggunakan stempel atau cap dari bengkel Adon. 

Selanjutnya Adon memberikan stempel atau cap kepada DL dan DD, namun Adon tidak mengetahui kalau nominal Rp2000.000,- yang sudah ditetapkan olehnya di mark-up menjadi Rp4.700.000,-

"Saya tidak terima dengan perbuatan mereka, akibat mark-up harga bengkel saya menjadi sepi," ujar Adon kepada wartawan, Selasa (24/02/2026).

Lebih lanjut Adon melaporkan perbuatan DL dan DD ke Kepala Dinas BP3MI Sumsel Bapak Waydinsyah di Jl. Dwikora II No.1220, Palembang. Namun, hingga sekarang belum ada tindak lanjut pertanggungjawaban dari Dinas BP3MI Sumsel atas perbuatan kedua oknum pegawainya yang mengakibatkan bengkel Adon menjadi sepi.

"Saya minta ada itikat baik dari Dinas BP3MI Sumsel dan berharap ada sanksi untuk DL dan DD," tegas Adon.

Untuk mengetahui kebenarannya beberapa wartawan mendatangi kantor BP3MI Sumsel guna melakukan konfirmasi.

Diruang kerjanya Kepala Dinas BP3MI Sumsel Bapak Waydinsyah menanggapi bahwa, permasalahan tersebut sudah selesai.

Waydinsyah juga menjelaskan, terkait dugaan mark-up itu sudah ditangani oleh BP3MI Pusat dan sudah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat jakarta.

"Kasus ini sudah ditangani oleh pusat, jadi untuk sanksi apa yang akan di berikan kepada kedua oknum tersebut nanti pusat yang menentukan. Kami juga sampai sekarang masih menunggu," pungkasnya.

(CH) 
Share:

Ketua SMS Desri Nago Nilai Langkah Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Tegakkan Hukum Sudah Tepat

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Komitmen jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir dalam menertibkan dugaan pelanggaran terkait gudang bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ogan Ilir mendapat apresiasi dari elemen masyarakat sipil.
Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumatera Selatan sekaligus Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk di salah satu lokasi di kawasan KM 32, merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dari pandangan kami, ini adalah langkah positif dan bentuk kepastian hukum yang dilakukan rekan-rekan kepolisian. Masyarakat perlu tetap percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan ketika ada dugaan pelanggaran ataupun gangguan kamtibmas,” kata Desri Nago di Ogan Ilir, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan dan instruksi pimpinan Polri yang membuka akses pengaduan cepat bagi masyarakat juga menjadi indikator komitmen penegak hukum dalam merespons laporan publik secara profesional dan akuntabel.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap kritis yang konstruktif, termasuk dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Desri menyoroti maraknya konten viral terkait dugaan aktivitas perdagangan BBM di sejumlah daerah, termasuk di Ogan Ilir. Ia mengingatkan agar setiap informasi yang disebarluaskan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat dan pengguna media sosial dalam menyampaikan informasi. Namun penting untuk memastikan kejelasan dan kebenaran informasi, serta tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan. Jika ada temuan, sebaiknya dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isu perdagangan BBM tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan menjadi fenomena yang perlu ditangani secara menyeluruh di berbagai daerah.

“Kami tetap mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir. Ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik, sekaligus harapan agar prosesnya terus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata dia.

Pihaknya berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.

(CH/Rilis) 
Share:

Biro SDM Polda Sumsel Berbagi Kepedulian di Bulan Ramadan untuk Warga Gandus dan Kertapati Palembang

Palembang _ Dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Biro SDM Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat di kawasan Gandus dan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di kawasan permukiman padat. Dihadiri oleh Karo SDM, para Kabag dan Kasubbag di lingkungan Biro SDM Polda Sumsel, serta personel Biro SDM Polda Sumsel.

Dalam kegiatan bakti sosial ini, Biro SDM Polda Sumsel menyalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Adapun paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5 kilogram, tepung terigu, mi instan, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis, sarden kaleng, kecap, dan telur ayam.

Bantuan diserahkan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Kegiatan bakti sosial ini berlangsung dengan tertib dan lancar.

Karo SDM Polda Sumsel menyampaikan, “Kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian Biro SDM Polda Sumsel dalam mengisi Bulan Ramadan sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

(CH/Rilis) 
Share:

Kasus Pengeroyokan dengan Bukti Visum Dihentikan, Publik Pertanyakan Keberpihakan Hukum

Batam _ Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan Sangat Prihatin sekaligus memberikan Kecaman Keras atas Lambannya Penanganan Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh Bapak Jimson Silalahi serta Penderitaan yang turut dialami Anak Perempuan nya yang masih di bawah umur.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 11 September 2022 di Baloi Kolam, Batam Kota, adalah Peristiwa Pidana Serius. Namun hingga hari ini, setelah hampir Tiga tahun Perjuangan, Korban justru dihadapkan pada Penghentian Penyelidikan dengan alasan yang sangat mengecewakan publik: *“Kurangnya alat bukti”* dan bahkan *“Tidak ditemukan adanya peristiwa Pidana.”*

Ini Preseden sangat Berbahaya
Bagaimana mungkin sebuah laporan Resmi dengan nomor:
LP/B/607/X/2022/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI,
yang didukung oleh:
1. Hasil visum RS Santa Elisabeth Batam (19 September 2022),
2. Pemeriksaan psikologis di RS Awal Bros Batam (22 September 2023),
dapat berujung pada Kesimpulan seolah-olah Tidak terjadi Tindak Pidana?

Jika ini dibiarkan, maka Publik Berhak mempertanyakan:
1. Apakah standar pembuktian Pidana kini diabaikan?
2. Apakah suara Korban tidak lagi memiliki nilai dalam Proses Hukum?
3. Atau ada kelalaian serius dalam proses Penyelidikan?

Preseden seperti ini Berbahaya. Karena jika laporan dengan Bukti Medis dan Dampak Psikologis saja bisa dihentikan, maka rasa aman masyarakat terhadap Hukum akan Terkikis secara Perlahan.

Negara Tidak Boleh Abai — Terlebih Ada Anak Korban
Korban telah menempuh jalur Hukum secara Sah.
Korban tidak Main Hakim sendiri.

Korban percaya pada Institusi.
Namun ketika laporan dihentikan tanpa kejelasan yang Rasional dan Argumentasi Hukum yang Kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Satu Perkara — melainkan Kepercayaan masyarakat terhadap Institusi penegak Hukum.
Lebih Memprihatinkan lagi, Perkara ini berdampak pada Anak Perempuan di Bawah Umur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas diatur:
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi anak harus menjadi Pertimbangan utama dalam setiap Proses Hukum.
Jika perkara yang menyangkut anak korban kekerasan tidak ditangani secara maksimal, maka Negara telah Gagal menjalankan Mandat Perlindungan yang diperintahkan Undang-undang.
Ini Ujian Moral Institusi
Ketika korban sudah membawa bukti medis, hasil visum, dan pemeriksaan psikologis, namun proses hukum Berhenti tanpa Kepastian, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Institusi penegak hukum berdiri untuk melindungi masyarakat — bukan membuat korban merasa sendirian dalam mencari keadilan.
Keadilan tidak boleh berhenti pada meja administrasi.
Keadilan tidak boleh tunduk pada pembiaran.
Desakan Moral Publik
Kami mendesak:
Dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan akuntabel.
Evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.
Transparansi kepada publik mengenai alasan penghentian perkara.
Perlindungan maksimal terhadap anak korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

Kami akan terus mengawal perkara ini hingga korban memperoleh kepastian hukum yang adil.
Ini bukan hanya perjuangan satu keluarga.
Ini adalah ujian moral bagi sistem penegakan hukum kita.

Hukum harus hadir.
Hukum harus berani.
Hukum harus berpihak pada kebenaran dan perlindungan anak.

(CH/Rilis) 
Share:

Subscriber

Berita Populer