Aktivis Sumsel: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Lahan PT Hindoli


Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Lahan PT Hindoli

ReformasiRI.com, Muba – Aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali memicu kebakaran hebat pada Minggu (05/10/2025). Kobaran api melalap area pengeboran dan sekitarnya, menambah panjang daftar insiden serupa yang telah berulang kali terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Ironisnya, meski kebakaran demi kebakaran terus terjadi, praktik pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut justru diduga semakin marak. Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan ilegal itu diduga kuat mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu yang bermain di balik jaringan minyak ilegal.

“Sudah sering terbakar, tapi tidak pernah ada pelaku utamanya yang dijadikan tersangka. Sepertinya ada yang melindungi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (05/10).

Kebakaran terbaru itu diduga dipicu oleh gesekan antara batu dan pipa minyak saat proses pengangkatan minyak berlangsung. Percikan api yang muncul langsung menyambar tumpahan minyak mentah di sekitar lokasi sehingga api cepat membesar.

“Prosesnya cepat sekali. Begitu ada percikan, api langsung membesar. Pekerja panik dan lari menyelamatkan diri,” tambah warga tersebut.

Belum ada laporan resmi terkait jumlah korban jiwa atau luka-luka akibat peristiwa tersebut. Namun, sejumlah saksi mata menyebut banyak pekerja yang berlarian saat api mulai membesar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan dan Kanit Intel Ishar belum mendapat respons meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Hardaya Salah Satu  Aktivis  Sumsel mengatakan, Fenomena illegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli telah lama menjadi sorotan publik. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat kebocoran sumber daya minyak mentah yang tidak tercatat dalam sistem resmi.

Sebagai pemerhati lingkungan di Kabupaten Muba, Hardaya mendesak aparat penegak hukum Khussnya Kapolres Muba untuk bertindak tegas dan transparan. Dia juga menilai praktik ilegal  dapat melanggar Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berpotensi dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau dibiarkan terus, ini bukan hanya masalah ekonomi bawah tanah, tapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan reputasi penegakan hukum di negeri ini,” tandas Hardaya.

(Untung S)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer