Pemkab Muba Pastikan Status Kepemilikan Tanah di Sekitar Lokasi MBR, Temukan Indikasi Penguasaan oleh Pihak Swasta

Pemkab Muba Pastikan Status Kepemilikan Tanah di Sekitar Lokasi MBR, Temukan Indikasi Penguasaan oleh Pihak Swasta

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan pengecekan fisik dan pemasangan plang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba pada Selasa (07/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus melindungi aset daerah yang berlokasi di Kecamatan Sekayu.
Tim gabungan tersebut dipimpin oleh Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., didampingi Kabag Tata Pemerintahan Setda Muba Suganda, A.P., M.Si., Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Muba Gunawan, S.E., M.Si., serta perwakilan dari Inspektorat, Camat Sekayu, dan sejumlah lurah seperti Lurah Kayuara Nurul Fajri, S.H., Lurah Serasan Jaya Periyanto, S.E., M.Si., dan Lurah Balai Agung Musmul Yadi, S.E., M.M. Turut hadir pula perwakilan masyarakat yakni Sujarnik, Bejok, Sutoto Waliun, dan Panca Roba.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan di dua titik lokasi yakni lahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jl. Kolonel Nazom Nurhawi seluas 10 hektar, serta tanah perluasan MBR dengan luas 3.745 meter persegi di jalur yang sama.

Kegiatan cek fisik ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi di Kantor BPKAD Muba, yang menemukan adanya indikasi penguasaan sebagian lahan aset pemerintah oleh pihak swasta. Berdasarkan pendataan, diketahui bahwa tanah Madrasah Internasional seluas ±10 hektar telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Muba, namun sekitar 1,5 hektar di antaranya diduga telah dikuasai oleh Aswandi alias Iwan Bawang (Panca Roba).

Selain itu, tanah madrasah di wilayah Kelurahan Kayuara seluas ±3,47 hektar juga dilaporkan telah dikuasai oleh Rici Tobing, dan sebagian lahan bahkan sudah diperjualbelikan.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa beberapa aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dilakukan validasi dan penertiban administrasi aset.

Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri menyampaikan bahwa hasil pengecekan lapangan akan segera disampaikan kepada Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H.

“Dari hasil yang kita cek ke lokasi, nantinya akan kita laporkan kepada Pak Bupati. Dalam waktu dekat akan digelar rapat bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Aswandi (Iwan Bawang), Zuher, Rici Tobing, Zaidir, dan perwakilan dari bagian hukum untuk melakukan validasi serta penyelarasan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Rizal, salah satu warga perumahan Panca Roba, mengaku membeli lahan dan membangun rumah di lokasi tersebut melalui sistem kavling.

 “Kami beli dari Pak Iwan Bawang. Ada surat SPH dan sudah lunas dibayarkan. Beberapa warga lain juga ada yang membeli dengan sistem kredit selama tujuh tahun,” kata Ahmad Rizal.

Tokoh masyarakat Bejok yang turut hadir dalam peninjauan menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Muba. Ia meminta Pemkab bertindak tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

“Tanah itu benar milik pemerintah, luasnya sekitar 10 hektar. Tapi sekarang sudah ada perumahan di atasnya. Ini tentu janggal dan perlu ditelusuri, karena bisa jadi ada unsur kelalaian atau penyimpangan dalam prosesnya,” tegas Bejok.

Langkah verifikasi dan penertiban yang dilakukan Pemkab Muba ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata dalam melindungi aset daerah dari penguasaan ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian negara.

(Untung.S)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer