PSR Minta Walikota Menyegel Bangunan BANK MANDIRI A. Rivai Yang Diduga Tidak Berizin.

Palembang _ Puluhan orang dari PEMBELA SUARA RAKYAT atau PSR SUMSEL melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan kepada Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa terkait bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak berizin.
Koordinator aksi, Mukri AS dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak berizin agar segera dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Instansi atau Dinas terkait, Selasa (21/10/25).

Adapun dugaan indikasi Bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak Blberizin tersebut antara lain :
1. Diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Perwali No.1 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan AMDAL UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) atau melanggar ketentuan PBG yang telah ditetapkan.

3. Diduga terindikasi melanggar izin Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak memiliki analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

4. Diduga melanggar hak-hak warga sekitar, seperti menutup akses jalan. Dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Empat (4) Point diatas seharusnya menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Terkait seperti :

A. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang mengurusi perizinan pembangunan gedung atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengawasi pelaksanaan konstruksi dan menata ruang sesuai dengan peraturan.

C. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bertugas sebagai penegak peraturan daerah, termasuk penertiban bangunan yang melanggar ketentuan atau tidak berizin.

D. Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk Turun tangan dan Mengambil Tindakan Tegas Serta Memerintahkan Petugas Dishub dapat ditempatkan di sekitar lokasi proyek untuk mengatur arus kendaraan, terutama saat jam-jam sibuk.

Iqbal Tawakal yang juga merupakan koordinator aksi turut menyampaikan orasinya dengan menuturkan jika pihaknya dalam hal ini menjadi perhatian terhadap empat instansi yang terkait dan menjadikan empat point itu jadi prioritas. 

"Kita berharap instansi terkait menindaklanjuti tuntutan kami hari ini. Dan kami juga mendesak Pemerintah Kota Palembang hal ini menjadi perhatian khusus," ujar Iqbal Tawakal.

Selain itu, salah satu koordinator aksi, M. Diding AR yang juga turut menyampaikan pendapatnya mengatakan bahwa LSM PSR mendukung Pemkot Palembang dalam penarikan PAD, Khususnya dari pihak yang melanggar peraturan daerah. Untuk Pihak Dinas terkait Perizinan jangan berdiam diri saja tapi segera lakukan tindakan tegas.

"Kami juga dalam aksi ini turut membawa salah satu korban akibat dari terjatuh karena pengaturan jalan yang sembarang. Kami berharap ini menjadi pelajaran dan kalau bisa ada ganti rugi," tutup M. Diding.

Ketua PSR, Aan Pirang yang juga turut menyampaikan aspirasi menyampaikan bahwa 
dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak yang melanggar peraturan.

"Aksi ini merupakan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak yang melanggar peraturan. Kami menuntut Ketegasan pemerintah kota Palembang dalam menegakkan aturan. Temuan tim investigasi dilapangan ada diduga pembangunan Gedung baru BANK MANDIRI di Jalan A.Rivai tidak memiliki izin," ungkap Aan Pirang.

Perlu diketahui bahwa aksi demo PSR ini diterima dengan baik oleh Herison selaku Kasat Pol PP dan berjalan dengan damai.

Herison dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan siang ini kami akan mendatangi pembangunan Gedung baru BANK MANDIRI di Jalan A.Rivai.

"Hari ini kami akan mengecek ke lokasi dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak dengan peraturan yang berlaku," ujar Herison.

(Cha/Afan)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer