Palembang _ Puluhan orang dari organisasi BADAI ANTI KORUPSI Sumsel terlihat melakukan aksi demo dan menyatakan sikap di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh M. Diding AR selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Iqbal Tawakal, Aan Pirang dan Mukri, dalam orasi aksinya mengatakan bahwa organisasi BADAI ANTI KORUPSI aksi demo ini sesuai dengan Dasar Hukum dan Aturan yang Relevan seperti :
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak kami untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pada hari ini kami dari BADAI ANTI KORUPSI melakukan Aksi Ujuk Rasa Damai di Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan yang perlu ditanggapi terhadap adanya dugaan indikasi korupsi," jelas Diding AR pada, Selasa (21/10/25).
Diding AR juga mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel agar :
1. Memeriksa dan menangkap Oknum di Kabupaten Muratara yg mana telah merugikan negara senilai 1,3 M.
2. Mengevaluasi Temuan BPK Dan menetapkan Tersangaka atas Temuan ini.
3. Memanggil dan memeriksa KABAG UMUM Beserta Oknum2 terkait.
4. Memanggil dan Memeriksa Kabag UMUM , PPK , PPTK , dan BENDAHARA
Pengeluaran di bidang Terkait.
"Jika dalam waktu dekat ini laporan kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi lebih besar, melibatkan lebih banyak kekuatan rakyat, dan menggerakkan solidaritas Lokal," imbuhnya.
Aksi demo dari BADAI ANTI KORUPSI ini berjalan dengan damai dan diterima oleh Vanny selaku Kasipenkum dan mengatakan bahwa silahkan laporannya dimasukan ke PTSP untuk ditindaklanjuti.
(Cha/Afan)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar