PSR Minta Walikota Menyegel Bangunan BANK MANDIRI A. Rivai Yang Diduga Tidak Berizin.

Palembang _ Puluhan orang dari PEMBELA SUARA RAKYAT atau PSR SUMSEL melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan kepada Walikota Palembang, Drs. Ratu Dewa terkait bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak berizin.
Koordinator aksi, Mukri AS dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak berizin agar segera dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Instansi atau Dinas terkait, Selasa (21/10/25).

Adapun dugaan indikasi Bangunan PT. BANK MANDIRI di Jalan A. Rivai yang diduga tidak Blberizin tersebut antara lain :
1. Diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Perwali No.1 Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan AMDAL UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) atau melanggar ketentuan PBG yang telah ditetapkan.

3. Diduga terindikasi melanggar izin Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak memiliki analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

4. Diduga melanggar hak-hak warga sekitar, seperti menutup akses jalan. Dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Empat (4) Point diatas seharusnya menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Terkait seperti :

A. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang mengurusi perizinan pembangunan gedung atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

B. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengawasi pelaksanaan konstruksi dan menata ruang sesuai dengan peraturan.

C. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bertugas sebagai penegak peraturan daerah, termasuk penertiban bangunan yang melanggar ketentuan atau tidak berizin.

D. Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk Turun tangan dan Mengambil Tindakan Tegas Serta Memerintahkan Petugas Dishub dapat ditempatkan di sekitar lokasi proyek untuk mengatur arus kendaraan, terutama saat jam-jam sibuk.

Iqbal Tawakal yang juga merupakan koordinator aksi turut menyampaikan orasinya dengan menuturkan jika pihaknya dalam hal ini menjadi perhatian terhadap empat instansi yang terkait dan menjadikan empat point itu jadi prioritas. 

"Kita berharap instansi terkait menindaklanjuti tuntutan kami hari ini. Dan kami juga mendesak Pemerintah Kota Palembang hal ini menjadi perhatian khusus," ujar Iqbal Tawakal.

Selain itu, salah satu koordinator aksi, M. Diding AR yang juga turut menyampaikan pendapatnya mengatakan bahwa LSM PSR mendukung Pemkot Palembang dalam penarikan PAD, Khususnya dari pihak yang melanggar peraturan daerah. Untuk Pihak Dinas terkait Perizinan jangan berdiam diri saja tapi segera lakukan tindakan tegas.

"Kami juga dalam aksi ini turut membawa salah satu korban akibat dari terjatuh karena pengaturan jalan yang sembarang. Kami berharap ini menjadi pelajaran dan kalau bisa ada ganti rugi," tutup M. Diding.

Ketua PSR, Aan Pirang yang juga turut menyampaikan aspirasi menyampaikan bahwa 
dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak yang melanggar peraturan.

"Aksi ini merupakan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pihak yang melanggar peraturan. Kami menuntut Ketegasan pemerintah kota Palembang dalam menegakkan aturan. Temuan tim investigasi dilapangan ada diduga pembangunan Gedung baru BANK MANDIRI di Jalan A.Rivai tidak memiliki izin," ungkap Aan Pirang.

Perlu diketahui bahwa aksi demo PSR ini diterima dengan baik oleh Herison selaku Kasat Pol PP dan berjalan dengan damai.

Herison dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan siang ini kami akan mendatangi pembangunan Gedung baru BANK MANDIRI di Jalan A.Rivai.

"Hari ini kami akan mengecek ke lokasi dan apabila ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak dengan peraturan yang berlaku," ujar Herison.

(Cha/Afan)
Share:

Safrizal HS Resmi Menjabat Sebagai Ketum GMS2PK Periode 2025-2030


Palembang - Safrizal HS resmi dilantik oleh Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa, M.Si sebagai Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan Peduli Keadilan (GMS2PK) Periode: 2025-2030.
Pelantikan berlangsung di Aula Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik, Kecamatan IB.I Palembang, pada Selasa (21/10/2025).

Kepada wartawan Ratu Dewa menyampaikan, GMS2PK selaku organisasi yang relatif baru agar dapat melakukan konsolidasi internal dan berkontribusi terhadap masyarakat Palembang pada umumnya Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia juga berharap kepada GMS2PK tidak perlu membuat program yang muluk-muluk, namun baginya yang terpenting adalah kesetaraan untuk anggotanya.

"Bila ada program, buatlah program yang sifatnya sosial, ekonomi dan sebagainya," kata Dewa yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Palembang tersebut. 

Sementara ditempat yang sama Ketum Safrizal HS didampingi Sekretaris Joni Harsapta dan Bendahara M. Nur, S.kom menambahkan, melalui tema: "Satukan Sinergi, Bangun Kepengurusan Berintegritas Untuk Peradaban Menuju Pembangunan Kota Palembang Yang Berkeadilan" GMS2PK akan selalu bersinergi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Safrizal juga mengatakan salah satu program GMS2PK yaitu akan melaksanakan pendampingan hukum bagi warga untuk ditingkat kelurahan.

Selain itu, GMS2PK juga akan menampung aspirasi masyarakat terkait apapun yang disampaikan.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang tersandung masalah, misalnya seperti pendampingan hukum. Selain itu, kami juga akan menampung semua aspirasi masyarakat seperti keluhan jalan rusak, keluhan masalah pendidikan, kesehatan dan sebagainya," pungkas Safrizal atau biasa disapa Rizal Nago tersebut.

(Cha) 
Share:

Kembali Diduga Aktivitas Gudang CPO Ilegal Beroperasi Di Banyuasin

ReformasiRi.com, Banyuasin – Di wilayah Kabupaten Banyuasin banyak aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang tak berizin, salah satunya berlokasi di Desa Lubuk Lancang Kabupaten Banyuasin. 

Dengan mencuatnya kembali aktivitas ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat. 

Saat awak media kami melakukan pemantauan dilapangan, ditemukan fakta yang sangat diluar dugaan, bahwa didapati fakta banyaknya kendaraan truk-truk tangki CPO yang keluar masuk bahkan aktivitas tersebut hingga larut malam dan dilakukan tanpa adanya pengawasan serta legalitas yang jelas. 

Bahkan dengan aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan, izin operasional bahkan mungkin tidak memiliki izin angkutan ini di lakukan secara terang-terangan. Dengan tidak adanya papan resmi dari izin usaha, hal ini menjadi suatu pertanyaan yang besar. 

Bahkan aktivitas ini seperti adanya pembiaran, bahkan seolah para pelaku aktivitas ilegal ini kebal hukum dengan adanya dugaan telah adanya koordinasi antara pemilik gudang CPO ini dengan Aparat Penegak Hukum. 

Masyarakat lingkungan sekitar tentu merasa gerah dengan aktivitas tersebut. Karena menimbulkan kebisingan, debu polisi, serta dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 
Berdasarkan informasi warga sekitar, gudang CPO dimiliki oleh inisial FD. Yang diduga kuat aktivitas ini telah dibekingi Oknum APH. Tambah salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 
Bahkan warga pun menyampaikan bahwa pengurangan muatan truk yang biasa disebut "kencing" sering sekali terjadi di lokasi tersebut. Dengan dugaan para sopir yang melintasi jalan lintas disana sengaja menurunkan sebagian CPO di gudang yang diduga milik FD tersebut dan kemudian melanjutkan perjalanannya kembali. 

Aktivitas distribusi CPO Ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. 

Aktivitas yang jika dilakukan tanpa izin resmi ini, artinya diduga telah melanggar hukum yaitu melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Juga diduga melanggar Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.

Serta diduga pula melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada pihak lain yang membantu atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.

Bahkan masih lagi diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti CPO yang diangkut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan serta pihak pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
 
Tentunya harapan masyarakat sekitar, bahwa Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi aduan serta keluhan masyarakat. Serta pihak terkait yang memiliki kewenangan dapat menghentikan aktivitas tersebut. 

Karena aktivitas ini telah diduga mengabaikan keselamatan serta kelestarian lingkungan. (key) 
 


Share:

Spektakuler Pembukaan Porprov ke-XV di Muba Berlangsung Meriah

Spektakuler Pembukaan Porprov ke-XV di Muba Berlangsung Meriah 

ReformasiRI.com, MUBA - Malam spektakuler menyelimuti Stadion Serasan Sekate Sekayu, pada Sabtu malam, (18/10/2025), saat Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) ke-XV Sumatera Selatan Tahun 2025 resmi digelar di Kabupaten Muba.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Bupati Muba Bupati Muba H.M. Toha Tohet, S.H, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, Forkopimda Kabupaten Muba, Sekretaris Daerah Muba Dr H Apriyadi MSi, Ketua TP. PKK Muba Hj Patimah Toha, Seluruh Bupati dan Wakil Bupati berserta Walikota ataupun yang mewakili dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel. 

Upacara pembukaan ini dimeriahkan oleh berbagai pertunjukan seni dan budaya dari Kabupaten Muba. Serta defile yang menampilkan semangat dan kebersamaan para atlet dari berbagai kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Porprov ke-XV ini menjadi ajang kompetisi yang sangat dinantikan, tidak hanya sebagai ajang untuk menunjukkan prestasi olahraga, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi dan sportivitas antar daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyampaikan, "Dengan penuh semangat dan kebanggaan, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan seluruh masyarakat atas kerja keras dan dedikasi dalam menyukseskan pelaksanaan Porprov ke-15 di Kabupaten Musi Banyuasin. Malam ini, kita akan menyaksikan pembukaan yang spektakuler, dan saya percaya bahwa event ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan prestasi olahraga di Sumatera Selatan," ungkapnya. 

Gubernur Sumsel juga mengajak seluruh atlet untuk menjaga sportivitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai fair play. Kepada juri dan wasit, "Saya berpesan untuk mengawasi dan memutuskan dengan adil dan teliti. Mari kita dukung para atlet muda kita untuk menjadi yang terbaik dan mengharumkan nama Sumatera Selatan di kancah nasional dan internasional," pesan Deru.

Bupati Muba H.M. Toha Tohet, S.H mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami sebagai tuan rumah pada ajang Porprov ini. 

"Saya percaya bahwa kerjasama dan sinergi antar semua pihak merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam mendukung kesuksesan event ini," tuturnya. 

Lanjut Bupati Muba, penyelenggaraan Porprov ini tidak hanya membawa dampak ekonomi yang baik, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur fasilitas olahraga, menciptakan lapangan kerja, dan mempromosikan ekonomi lokal.

"Saya berharap seluruh peserta dapat bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas, berjuang untuk meraih kemenangan yang sejati, dan membawa nama baik daerah dan keluarga. Bagi yang berhasil, janganlah bersikap sombong, dan bagi yang belum berhasil, janganlah kecil hati. Teruslah berlatih dan berdoa, insyaallah kemenangan akan menyertai langkah kalian di masa mendatang." katanya. 

Sementara, Kadispopar Muba Dr. M. Fariz, SSTP., MM menjelaskan, 
Kontingen dari 17 Kabupaten/Kota Se-sumsel sebanyak 7.248 orang. Kemudian Panpel dari KONI Sumsel 811 orang. "Dengan total keseluruhan peserta, termasuk kontingen dan panitia, jumlah yang hadir di Muba dipastikan mencapai 8.059 orang, belum termasuk pendukung lainnya,"urai Kadispopar. 

"Terdapat ribuan para atlet yang akan bertanding dan berjuang untuk membawa nama baik daerahnya masing-masing. Namun, Porprov ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi juga tentang semangat kebersamaan dan sportivitas. Saya percaya bahwa melalui event ini, kita dapat mempererat tali persaudaraan antar daerah dan meningkatkan prestasi olahraga di Sumatera Selatan. Dengan semangat yang sama semoga event ini bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama," tandasnya.

( Untung s)
Share:

Seleksi Akhir Dirut Perumda Tirta Musi, dari 3 Nama Siapa Yang Dipilih Walikota?


ReformasiRi.com, PALEMBANG – Setelah melakukan seleksi penerimaan calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi yang saat ini sedang kosong, Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi mengumumkan Tiga nama yang telah dianggap lulus tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang siap masuk tahap akhir yaitu tahapan wawancara.

 
Seleksi akhir tahapan wawancara ini akan dilakukan lasung oleh Walikota Palembang.
Pengumuman yang tertuang dalam surat Nomor 04/PANSELDIRUT—PTM/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI selaku Ketua Pansel.

 
Tiga Peserta yang lolos dalam tahapan UKK yaitu :
1.  Muhammad Azharuddin, S.T.
2. Oka Wiryadi Kurniawan, S.T., M.M.
3. Ir. Teddy Andrian, S.T., IPM.
Dimana ketiga nama tersebut akan menghadapi tahapan akhir wawancara secara langsung dengan Walikota Palembang, dan tahapan ini akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Perusahaan Daerah Pengelola Air bersih terbesar di Kota Palembang.

 
Telah beredar Surat Pengumuman, dimana Pansel menyebutkan Jadwal dan Lokasi wawancara yang dapat dilihat melalui situs resmi www.palembang.go.id.


Para peserta juga akan menerima undangan secara resmi guna dapat mengikuti tahapan akhir dalam seleksi ini. Dan dalam ketentuan diberitahukan bahwa peserta diharapkan mengenakan pakaian formal kemeja lengan panjang.

 
Bahkan dalam surat tersebut juga telah diberitahukan bahwa keputusan hasil seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 
Dengan telah beredarnya Surat Keputusan ini, hingga berita ini diturunkan awak media kami belum memberikan tanggapan apapun.  (key) 

Share:

Tim Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Lintas Daerah

Tim Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Lintas Daerah

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin - Aksi pengedar narkoba lintas daerah dalam jumlah besar berhasil dihentikan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. 

Pada penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau dengan barang bukti 3 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan pelaku yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.

"Tim yang mendapatkan infotmasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil," ungkap God, Jumat (17/10/2025).

Setelah ditangkap, Rian mengaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Tim kemudian melakukan teknik control delivery dan berhasil membekuk penerima paket bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.

"Begitu Beni datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti," ungkapnya.

Polres Muba berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika," tegasnya.

Kini kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Mereka kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,"tutupnya.

Sementara, Rian menyebutkan bahwa ia diperintah seseorang yang berinisal NK untuk membawa barang ke Lubuk Linggau. Pada saat itu pelaku akan dijanjikan upah selesai mengantar barang.

"Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelelah selesai akan diberikan upah sebesar Rp15 juta. Saya tau itu narkoba dan karena kebutuhan terpaksa dijalani,"ujarnya.

( Untung s )
Share:

Selalu Diduga Melanggar Aturan Perwali, Aptrindo Sumsel Sampaikan Harapannya

ReformasiRi.com, Palembang — Setelah begitu banyak pemberitaan yang timbul akibat dari dugaan banyak nya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sopir angkutan kendaraan tonase berat terhadap Perwali Nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur jam operasional angkutan barang besar di Kota Palembang. 
Tentu hal ini menjadikan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( Aptrindo) Sumsel, Supriadi angkat bicara. Dalam kesempatan bersama awak media kami, pada Jum'at (17/10/2025, Adi sapaan akrabnya didampingi Riky aulia wijaya. SH Bendahara Aptrindo Sumsel menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dengan begitu banyak pemberitaan tentang pelanggaran yang terjadi oleh oknum-oknum sopir angkutan. 
Mengapa tidak, menurutnya tidak semua sopir truk angkutan adalah anggota dari Asosiasi yang diketuainya. 
Dan Perwali sendiri bagi seluruh anggota kami, sudah sangat kami patuhi. Baik dari jam operasional maupun jalur-jalur yang memang diperbolehkan dalam Perwali tersebut. 
Bahkan setelah adanya rapat yang diadakan oleh Walikota bersama stake holder dan Penegak hukum bahkan dihadiri oleh beberapa Asosiasi yang memang berkecimpung dalam dunia transportasi dan komoditi bahkan dari Pelabuhan Indonesia pun ikut hadir itu, hingga saat ini belum ada lagi informasi yang kami dapatkan kapan akan diadakan rapat kembali seperti yang disampaikan Pak Walikota Ratu Dewa sebelum menutup rapat tersebut. 
Pandangan Riky pun sebenarnya dengan adanya Perwali yang saat ini diterapkan, terjadi penurunan pendapatan baik bagi pengusaha angkutan maupun sopir sendiri. Pasalnya yang biasanya bisa dia kali trip dalam sehari namun sekarang hanya satu trip. 
Namun kembali menurut Adi dirinya selalu Ketua Aptrindo Sumsel selalu mengingatkan kepada seluruh pengusaha angkutan yang tergabung di Asosiasi ini, dapat selalu mengedukasi kepada sopir-sopir mereka untuk selalu taati aturan yang ada. Tambah Adi
Sebelum mengakhiri wawancara, Adi kembali menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah ataupun yang memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan, pihaknya beserta Asosiasi angkutan yang ada di Palembang khusunya dapat dilibatkan serta dimintai saran dan pendapat sebelum menetapkan isi aturan yang akan diterapkan di Wilayah Palembang ini. Harap Supriadi. (key) 
Share:

Subscriber

Berita Populer