Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dengan melibatkan ratusan massa dan dikawal ketat pihak kepolisian unjukrasa berlangsung tertib dan aman.
Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA mengatakan, tujuan datang Kejati Sumsel untuk menyampaikan sekaligus melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (OKI).
Diantaranya penggunaan dana DAK tahun 2023 untuk sekolah TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta yang tersebar di Kabupaten OKI.
Khususnya pada pekerjaan kontruksi seperti penambahan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, ruang laboratorium, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, area bermain sampai dengan pengadaan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi) yang nilai keseluruhannya mencapai Rp. 45.410.791.000.00,-
"Dalam pekerjaan ini diduga kuat pada praktik pelaksanaannya dilapangan banyak terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi korupsi dan mark up sehingga perlu di selidiki oleh Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel," ujarnya Rahmat Sandi, Rabu (11/02/2026).
Diakhir unjukrasa, Lembaga SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Mendukung Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten OKI.
2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta lakukan tela'ah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten OKI inisial "MR" Kuasa Pengguna Anggaran inisial "R", Pejabat Pelaksana Kegiatan "MI" dan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa, dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan guna diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4. Meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada masyarakat justru malah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan.
"Kami atas nama Lembaga SIRA dan PST, sebagai Lembaga kontrol sosial pastinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.
(CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar