FPGSS Segera Sampaikan Lapdu ke Kejati Atas Dugaan Pungli Dan Abuse Of Power di Beberapa SMK Negeri Palembang

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo dan menyampaikan atau menyerahkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan indikasi Pungutan Liar atau Pungli dan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau Abuse Of Power di beberapa SMKN Kota Palembang yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) serta Ketua Komite sekolah.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan mengatakan bahwa lembaganya akan segera aksi demo menyampaikan aspirasi dan laporan pengaduan dalam waktu dekat ini, Rabu (11/02/26).

"Dalam waktu dekat ini kami akan demo, menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Pungli uang Komite dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kepsek dan Ketua Komite di SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3. SMKN 4, SMKN 5, dan SMKN 6 serta SMKN 7 kota Palembang," kata Iqbal. 

Inilah peran kami sebagai sosial kontrol dan aktivis, FPGSS akan menyampaikan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum Kejati Sumsel agar Kepala Kejati segera memanggil dan memeriksa oknum Kepsek dan Ketua Komite terkait adanya dugaan indikasi Pungli, tambah Iqbal. 

Iqbal Tawakal juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, para siswa dan wali murid diduga mengalami tekanan untuk membayar nominal uang Komite yang cukup besar. 

Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan harus bersifat sukarela. Nominal tidak ditentukan, waktu tidak dibatasi, dan tidak boleh ditagih. Namun dibeberapa SMKN Palembang, semua nominal sudah ditentukan secara pasti. Ini bukan lagi sumbangan, melainkan Pungli, imbuhnya. 

"Maka hal tersebut patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang merugikan orang banyak," ujar Iqbal. 

Selain itu, Iqbal juga menjelaskan jika Praktik Pungutan Liar tersebut diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DANA Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Terhadap Penggunaan DANA BOS Dan KOMITE TA 2023/2024 Dan 2024/2025.

Lalu ada sejumlah REGULASI yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

- Pasal 12 ayat (1) huruf b: Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

- Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat — namun sekolah negeri dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

- Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

- Pasal 12 huruf b: Sekolah dilarang memungut biaya untuk kegiatan sekolah 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ANCAMAN DAN SANKSI 

1. Jika terbukti sebagai pungli, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif berupa :

- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencopotan kepala sekolah atau pejabat terkait sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

- Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dijerat PIDANA.

"Untuk itulah kami segera menggelar aksi demo menyampaikan laporan pengaduan tersebut kepada Kejati agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala sekolah dan Ketua Komite dibeberapa SMKN tersebut," tutup Iqbal Tawakal. 

(*) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer