Musi Banyuasin – Straightnews.id |Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, dugaan tersebut menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, inisial MS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, MS diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir. Besaran yang diminta disebut mencapai 7 persen dari nilai ganti rugi lahan, dengan alasan untuk koperasi merah putih.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas permintaan tersebut.
“Kami diminta 7 persen dari uang ganti rugi. Katanya untuk koperasi merah putih. Tapi kami tidak pernah diberi penjelasan resmi atau musyawarah sebelumnya,” ujar warga kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).
Menurutnya, permintaan itu disampaikan setelah proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan.
Wargapun mempertanyakan dasar hukum dan peruntukan dana yang diminta oleh oknum Kades Kaliberau tersebut.
“Kalau memang untuk kepentingan desa, seharusnya ada aturan tertulis dan dibahas secara terbuka. Ini terkesan mendadak dan membebani kami,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana oknum Kades terjerat kasus hukum akibat menerima gratifikasi atau fee ilegal dalam proses pembebasan lahan proyek infrastruktur, termasuk proyek jalan tol dan irigasi.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan, di telepon tidak diangkat, melalui pesan Whatsapp +62 853-6805-8XXX aktif tapi cuma dilihat namun tidak direspon.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kaliberau berinisial MS belum memberikan jawaban konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan ini secara transparan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan desa, khususnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
(CH)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar