ReformasiRI.com, Banyuasin – Sidang pembacaan putusan perkara pidana atas nama terdakwa Udi Yanto Bin Usman dalam Nomor Perkara: 362/Pid.B/2025/PN Pkb digelar secara terbuka pada Rabu (05/03/2025) di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim yang dipimpin Norma Okta Ria dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Udi Yanto Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta kondisi terdakwa selama menjalani proses penahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana baru sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 2 Desember 2025 hingga 15 Maret 2026 menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pengadilan memandang pemidanaan juga memiliki tujuan untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar terdakwa menyadari perbuatannya serta tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan dibacakan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, termasuk ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Majelis juga menyinggung bahwa orientasi pemidanaan dalam sistem hukum pidana terbaru menitikberatkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Usai sidang, Sujaka Rizkiono, SH., MH, (SR Lumiere Law Firm) selaku kuasa hukum terdakwa, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah yang cukup memadai dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami sejak awal meminta suatu keadilan. Kami dari kuasa hukum dan keluarga meyakini bahwa klien kami tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Selama proses ini kami berupaya meyakinkan bahwa klien kami dikenal sebagai pribadi yang baik di masyarakat,” ujar Sujaka Rizkiono kepada awak media ReformasiRI.
Ia juga menyampaikan bahwa selama menjalani masa penahanan, Udi Yanto meninggalkan keluarga, termasuk seorang istri yang sedang hamil serta seorang anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga.
Sujaka menambahkan bahwa kliennya dikenal aktif di lingkungan masyarakat dan sering mengumandangkan azan di masjid setempat. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang menurut kami terbaik. Kami menghormati seluruh prosedur hukum yang telah kami jalani. Hari ini kami melihat bahwa keadilan masih bisa didapatkan melalui proses yang ikhlas dan tulus,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Sujaka menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien dan keluarga untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum terkait kerugian yang dirasakan selama proses perkara berlangsung.
“Kami akan berdiskusi kembali dengan klien apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait kerugian yang dialami selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.
Sementara itu, Pida Riani, yang mewakili keluarga besar Udi Yanto, menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan yang membebaskan anggota keluarganya dari tahanan.
“Kami mengucap syukur kepada Allah SWT karena keluarga kami akhirnya dibebaskan. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga berencana melaporkan balik perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan perlakuan yang dinilai merugikan pihak keluarga.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali ke Polda Sumatera Selatan atas apa yang telah terjadi terhadap keluarga kami. Udi Yanto telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan lebih, sementara menurut keluarga ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya.
Sidang perkara ini sebelumnya menyita perhatian sejumlah pihak karena menyangkut proses hukum yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga terdakwa selama menjalani masa penahanan. (Hardaya).






Tidak ada komentar:
Posting Komentar