ReformasiRI.com, Palembang – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/04/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 junto PP Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam orasinya, massa GLSS menyoroti maraknya sengketa lahan di Kota Palembang yang dinilai belum tertangani secara optimal. Mereka juga mengangkat adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan internal BPN Kota Palembang.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persoalan lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I. Menurut GLSS, perkara tersebut telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, khususnya di tingkat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut di tingkat daerah.
Koordinator lapangan aksi, Harris M., didampingi Martin Chaniago, menyampaikan sikap tegas terhadap kinerja BPN.
Sementara itu, Amin menegaskan bahwa kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pelayanan pertanahan.
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang berlarut-larut. Ini harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Dalam aksinya, GLSS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak evaluasi terhadap pimpinan BPN Kota Palembang;
Meminta penertiban dan pengawasan terhadap jajaran teknis, khususnya bidang pengukuran dan pemetaan;
Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan secara objektif dan transparan.
GLSS menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan yang dinilai rawan praktik penyimpangan.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPN Kota Palembang dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardi, menyampaikan bahwa kasus yang diangkat masih dalam proses dan menghadapi sejumlah kendala administratif.
Menurutnya, dalam kasus Salim Muhammad masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk terkait status pendaftaran lahan.
Terkait keluhan biaya pengurusan sertifikat yang dianggap mahal, Ardi menjelaskan bahwa besaran biaya dapat berbeda tergantung mekanisme pengurusan.
“Kalau menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, tentu biayanya bisa lebih tinggi. Oknum seperti itu bisa saja ada di mana saja, dan tidak menutup kemungkinan di lingkungan mana pun,” ujarnya.
Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait objek tanah yang disebut mengalami tumpang tindih, pihak BPN belum memberikan keterangan detail. Hal ini memunculkan persepsi publik terkait perlunya peningkatan transparansi dalam penanganan perkara pertanahan.
GLSS melalui perwakilannya, Pasaribu, juga memberikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan pelayanan maupun kejelasan penyelesaian kasus, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar