ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banyuasin, Senin (27/04/2026).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JPKP Banyuasin, Indosapri, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi. Dalam orasinya, JPKP menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat di Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.
Dalam pernyataan sikapnya, JPKP menegaskan komitmennya sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mendorong efektivitas kebijakan pembangunan daerah. Mereka menyebut sejak awal telah mencermati adanya dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh pihak tertentu.
“Mendesak Ketua DPRD Banyuasin dan anggota untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang yang diduga dikuasai oleh oknum bernama Andre alias Akuwang,” tegas Indosapri dalam aksinya.
Selain itu, JPKP juga mendesak DPRD Banyuasin untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi guna memastikan luas lahan serta legalitas perizinan perkebunan yang ada di wilayah tersebut.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan untuk mempertanyakan laporan yang telah kami sampaikan hari ini,” lanjutnya.
JPKP menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Kabupaten Banyuasin.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Puluhan massa aksi tampak tertib dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Banyuasin, Sucipto, turut menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh JPKP.
Aksi kemudian berakhir dalam kondisi aman dan kondusif.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar