Temuan Lapangan di Lubuk Karet Menguat, Dugaan Galian Tanah Ilegal hingga Pelanggaran Mencuat
ReformasiRI.com, Banyuasin – Temuan di lapangan terkait aktivitas penggalian tanah (galian C) di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, kian menguat setelah dilakukan penelusuran langsung oleh tim media.
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tidak ditemukan adanya papan nama atau plang resmi perusahaan, termasuk yang mengatasnamakan PT CIP, pada area penggalian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas serta transparansi kegiatan yang berlangsung.
Selain itu, di lapangan terlihat para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam aktivitas berisiko tinggi.
Dari informasi yang dihimpun, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara lokasi izin dengan lokasi kegiatan di lapangan.
Lebih lanjut, peta lokasi galian serta jumlah kubikasi material yang diambil oleh pihak subkontraktor atau vendor tidak terlihat jelas di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi ketidaktertiban administrasi.
Dalam hal distribusi, kendaraan pengangkut material juga diduga tidak melalui jembatan timbang resmi, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data volume angkutan serta potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Pekerja di lapangan diduga belum seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, dari keterangan sejumlah sopir kendaraan angkutan (dump truck/fuso), diketahui bahwa upah yang diterima berkisar Rp2,8 juta per bulan, yang diduga berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banyuasin maupun Provinsi Sumatera Selatan.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur standar upah minimum serta perlindungan tenaga kerja.
Aktivis Banyuasin yang juga Pimpinan Media ReformasiRI.com, Hardaya, menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bagian dari laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum.
“Temuan lapangan ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut. Namun jika terbukti, ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan galian C kebanyakan masih menggunakan landas aturan lama. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2010. Aturan yang sudah tidak berlaku itu membuat banyak pelanggaran ditemukan dalam kegiatan galian C.
Pemerintah telah mengubah landasan sebagai regulasi dalam kegiatan galian C melalui UU Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020.
Dalam aturan perundang-undangan terbaru itu disebutkan bahwa setiap galian C diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bebatuan.
"Tanpa izin IUP yang didapat dari Kementerian ESDM, maka operasi penambangan bebatuan atau galian C dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan." tegas Hardaya
Hingga berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi ReformasiRI kepada pihak PT CIP yang diwakili oleh Alok Salim menyebutkan bahwa legalitas perusahaan disebut “lengkap”. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak memperlihatkan izin atas nama PT CIP, melainkan dokumen legalitas/IUP milik perusahaan lain, yaitu “PT DKK.....Red”.
Bahkan, dalam keterangannya, Alok Salim membenarkan hal tersebut dengan menyatakan, “Iya, izin galian C punya PT DKK..... Red"
Fakta ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim legalitas dengan dokumen yang ditunjukkan di lapangan, yang berpotensi mengarah pada praktik penggunaan izin pihak lain atau “pinjam bendera”.
Media ReformasiRI.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Sabtu(24/04/2026)
(red)






Cari berita lain bae,nak cari duit dak cak itu caro ny
BalasHapus