ReformasiRI.com, Banyuasin – Peristiwa tersangkutnya tongkang bermuatan batu bara di Jembatan PTPN 7, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menuai sorotan. Selain menimbulkan gangguan terhadap akses vital masyarakat, insiden ini kini mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berpotensi berimplikasi pidana. Sabtu(25/04/2025)
Baca Berita Sebelumnya:
WARGA WAS-WAS! Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7, Diduga Berulang dan Berpotensi Pidana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tongkang yang diduga bermuatan batu bara milik pihak yang disebut sebagai Batu Bara Tempiray dengan kapal penarik GLOBAL 2 BIDUK MAS, tersangkut saat melintas di bawah jembatan. Hingga proses evakuasi berlangsung, dilaporkan sejumlah tugboat dikerahkan untuk melepaskan tongkang tersebut.
Masyarakat setempat menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Peristiwa serupa diduga telah berulang, bahkan disebut-sebut mulai menimbulkan keretakan pada struktur jembatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat Jembatan PTPN 7 merupakan satu-satunya akses darat penghubung antarwilayah di kawasan tersebut.
Dugaan Kelalaian Menguat
Sejumlah pihak menilai, tersangkutnya tongkang di bawah jembatan tidak lepas dari dugaan kelalaian dalam perencanaan lintasan maupun pengendalian kapal. Faktor seperti tinggi air, dimensi tongkang, hingga clearance jembatan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum melintas.
Apabila prosedur keselamatan pelayaran tidak dijalankan secara maksimal, maka kejadian ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian operasional.
Konstruksi Tanggung Jawab
Secara hukum, tanggung jawab dalam peristiwa ini tidak hanya berada pada satu pihak, melainkan dapat melibatkan beberapa unsur, antara lain:
Nakhoda/Kapten Kapal
Bertanggung jawab penuh atas keselamatan pelayaran, termasuk memastikan lintasan aman dilalui. Jika terbukti lalai, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU Pelayaran.
Perusahaan Pemilik/Pengelola Kapal (Operator Tugboat)
Bertanggung jawab terhadap operasional kapal, standar keselamatan, serta kelayakan pelayaran. Kelalaian sistemik dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban korporasi.
Pemilik Muatan (Batu Bara)
Apabila terdapat tekanan operasional atau pengaturan distribusi yang mengabaikan aspek keselamatan, pihak pemilik muatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pihak Pengelola Jalur/Pengawasan
Termasuk instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas sungai. Jika terjadi pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi, dapat menjadi bagian dari evaluasi hukum.
Baca Berita Sebelumnya:
Potensi Jerat Pidana
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terganggunya fungsi jembatan atau kerusakan infrastruktur, maka peristiwa ini berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 302: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kapal dapat dipidana.
KUHP Pasal 406
Tentang perusakan barang, termasuk fasilitas umum seperti jembatan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63: Larangan mengganggu fungsi jalan dan jembatan.
Selain itu, apabila terbukti adanya dampak lebih luas seperti korban atau kerugian besar, maka tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan.
Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengelola kapal/tugboat GLOBAL 2 BIDUK MAS, pihak yang disebut sebagai pemilik muatan batu bara, serta instansi terkait lainnya masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi.
Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh serta penegakan hukum secara tegas guna mencegah kejadian serupa terus berulang.
Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(red)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar