Aksi Damai GAASS Sampaikan Beberapa Tuntutan Wajib Dipenuhi Gubernur Sumsel

Palembang _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Jalan A Rivai, No.3 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 
Namun, saat berorasi menyampaikan beberapa tuntutan, melihat pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci, para anggota GAASS merangsek kedalam halaman kantor Gubernur Sumsel dengan cara melompati pagar tanpa menghiraukan larangan dari pihak keamanan.

Koordinator Aksi (Korak) Andi Leo, ST. MH melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Wahyu Dwi Nanda dalam orasinya menyampaikan, aksi damai digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap menguatnya indikasi penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Selain penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola, kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera menghentikan sewa penggunaan helikopter yang diduga menggunakan APBD Provinsi sebesar Rp4 Miliar/tahun," tegas Wahyu, Selasa (04/08/2026).

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh GAASS, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Apriyadi, M.Si bersama Ketua Umum (Ketum) GAASS Andi Leo disaksikan massa aksi akhirnya membuat kesepakatan bersama secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GAASS diantaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel untuk stop menggunakan helikopter yang diduga menggunakan APBD.

2. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang dilakukan oleh oknum dari Dinas PUPR Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Dishub Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Biro Umum Provinsi Sumsel inisial SP, oknum dari Dinas Perikanan Provinsi Sumsel inisial W, dan oknum dari Disketpangnak Provinsi Sumsel inisial R.

3. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan adanya Vila Gandus yang tidak masuk LHKPN.

4. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dugaan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang serta dugaan persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di dalam tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

5. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel beserta jajarannya yang dinilai telah gagal dalam melakukan pengelolaan anggaran dan dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam SIRUP, dan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang, persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

6. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan periksa serta memberi sanksi tegas berupa pemecatan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan segera tindaklanjuti kasus inisial A di Dinas PPPA Provinsi Sumsel karena diduga telah melakukan penyelewengan anggaran makan korban, penyelewengan sewa rumah aman, lambatnya penanganan kasus, bersikap kasar dan pengabaian terhadap korban. (CH) 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer