DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

ReformasiRI.com, Medan – Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika hanya didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (28 Januari 2026)

(Els)

Share:

PWI Banyuasin dan Lapas Banyuasin Jalin Sinergi, Program Budidaya Melon Bantu WBP Kembangkan Keterampilan

BANYUASIN, REFORMASI RI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin melakukan audensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sebagai bentuk langkah untuk membangun sinergi dalam bidang publikasi serta mempererat hubungan antara media dan lembaga pemasyarakatan.
 

Ketua PWI Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menjalin kerjasama yang solid, guna menyampaikan informasi akurat mengenai kegiatan lapas ke khalayak masyarakat. "Kita hari ini datang tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun kolaborasi yang lebih luas. PWI siap berperan sebagai jembatan informasi yang dapat dipercaya, sekaligus berkontribusi dalam membangun citra pemasyarakatan yang humanis dan profesional," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Dr. Tetra Destorie Imantoro, A.Md.IP., S.Sos., M.H mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan komitmen yang diberikan oleh PWI Banyuasin. Menurutnya, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan berbagai upaya pembinaan yang dilakukan di lapas kepada masyarakat. "Tanpa dukungan dari media, banyak program yang kami laksanakan tidak akan dapat menjangkau masyarakat secara luas. Mari kita bersinergi dan membangun komunikasi yang harmonis serta saling mendukung," katanya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga mengungkapkan mengenai program budidaya melon Inthanon yang tengah dijalankan di rumah kaca milik lapas, yang merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan nasional. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, tetapi juga untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermanfaat ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
 
"Hasil dari budidaya melon ini sangat memuaskan, dengan rata-rata berat buah melebihi 2,5 kg per buah dan memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar lokal maupun daerah sekitar. Kami berharap dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani program ini, WBP dapat lebih mandiri dan memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa pemasyarakatan mereka berakhir," jelasnya. (Key) 
Share:

DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel


DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel

Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: SM-01/GMPK/ORG/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait penataan ulang kepengurusan DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat mandat tersebut, DPP GMPK memberikan mandat kepada Iwan, yang beralamat di Jalan Perum PNS Pemkot Blok GG No. 08 RT 026 RW 007, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Mandat ini diberikan untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan pengurus lama DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah dibekukan, sekaligus menyusun kembali struktur kepengurusan calon DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang baru.

Selain itu, Iwan juga diberi kewenangan untuk mengusulkan susunan calon kepengurusan DPD GMPK Sumatera Selatan yang baru kepada DPP GMPK sebagai bagian dari proses penataan organisasi agar kembali berjalan sesuai dengan visi dan misi lembaga.

Dalam surat mandat tersebut ditegaskan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat, dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan organisasi.

Surat mandat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Dr. Douglas Pasaribu, dan Sekretaris Jenderal, Marta Sajaya, S.Ip., M.Kom, serta dibubuhi stempel resmi organisasi.

DPP GMPK berharap melalui langkah rekonsiliasi dan restrukturisasi ini, GMPK di Provinsi Sumatera Selatan dapat kembali solid, aktif, dan berperan maksimal dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

(red)
Share:

SBC Menilai Kejati Sumsel Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim

Palembang _ Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi damai ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Dibawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian, aksi berjalan tertib dan aman. Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, SBC datang ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakkan hukum, transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Lanjut Ki Mus mengatakan, kali ini pihaknya akan mendesak Kejati Sumsel terkait lambannya proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim senilai lebih kurang Rp8,5 miliar pada periode 2020-2024.

"Kami menilai proses perkara tersebut belum ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal KONI sebagai pengelola dana hibah memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas penggunaan anggaran tersebut," ujar Ki Mus dihadapan para wartawan, Selasa (27/01/2026).

Selain itu Ki Mus juga menegaskan, sejak dilakukannya penggeledahan besar-besaran pada Juli 2025, masyarakat Kabupaten Muara Enim belum memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mengakhiri aspirasinya, di hadapan sejumlah wartawan SBC menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Periode 2020-2024.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, guna menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

3. Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.

4. Mendesak agar proses penyidikan diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada pengurus teknis semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.

5. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim.

"Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar," pungkasnya.

(*) 
Share:

Bembi Baron: Jika Polri Dibawah Kementerian Sama Saja Melemahkan Institusi Polri Itu Sendiri

Palembang _ Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian khusus menuai sorotan dari Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Kota Palembang.
Seperti yang di ungkapkan oleh Bembi Baron Wakil Ketua 2 DPC PMPB Kota Palembang. Dimana ia mengatakan, PMPB Kota Palembang menolak keras kalau Polri akan di tempatkan dibawah Kementerian.

Menurutnya, jika ditempatkan dibawah kementerian justru akan melemahkan posisi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keamanan negara, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri itu sendiri," ujar Bembi kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Lanjut kata Bembi, jika hal itu terjadi maka bukan hanya melemahkan institusi Polri saja, tapi juga melemahkan negara dan presiden selaku kepala negara.

Selain itu, penempatan Polri di bawah kementerian juga bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kami berharap Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana memindahkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.

(CH) 
Share:

DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung

DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung

ReformasiRI.com, Palembang – Massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK Indonesia) dan Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan (PB FPMP Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (23/1/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan abuse of power, serta indikasi yang patut diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Hj. Tartillah selaku Ketua Umum Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, M.M. selaku pendiri, serta H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M. selaku pendiri sekaligus anggota yayasan.

Aksi massa dipimpin oleh Bung Mukri AS selaku Koordinator Lapangan dan Idrus Tanjung sebagai Koordinator Aksi. Dalam orasinya, Bung Mukri AS menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap tata kelola negara.

“Korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan terwujudnya birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 UU Tipikor, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.

Dalam pernyataannya, massa juga mengungkap dugaan awal terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan penyaluran dana aspirasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur yayasan.

Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hj. Tartillah, Ir. H. Ishak Mekki, M.M., dan H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M.

2. Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam struktur Yayasan Bani Makki Kayu Agung.

3. Menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.


Aksi tersebut diterima oleh Kejati Sumsel yang diwakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kasi Pemkum Kejati Sumsel. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara damai.

“Terima kasih kepada DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Karena laporan ini masih baru, silakan dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. (Red) 
Share:

LSM PST Minta KPK RI Periksa Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Jakarta _ Puluhan massa LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi KPK RI atau yang di kenal dengan Gedung Merah Putih, beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan dukungan terhadap Lembaga Anti Rasuah yang terkenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar kembali turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Di Sumatera Selatan khususnya, Kabupaten Muara Enim banyak permasalahan pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek khususnya pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024-2025," ujar Dian HS selaku Ketua LSM PST didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan, Jum'at (23/01/2026).

Pada tahun 2019 Kabupaten Muara Enim digegerkan dengan OTT penangkapan Bupati Muara Enim bersama dengan koloni-koloninya, sehingga turut menjerat Wakil Bupati dan puluhan oknum anggota dewan termasuk pihak swasta yang menorehkan catatan kelam untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim pada waktu itu.

Namun anehnya, kejadian OTT pada 2019 lalu seperti tidak memberikan efek jera bagi oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim untuk melakukan tindakan kotor merampok uang rakyat dan Negara.

Pada tahun 2019 lalu, terdapat salah satu actor penting, diduga lolos dari kasus yang dibongkar melalui OTT oleh KPK RI, actor tersebut inisial IS.

Padahal dalam fakta persidangan disebutkan kalau IS turut menerima aliran dana Fee Proyek sebesar 1,5 miliar yang saat ini IS mejabat sebagai salah satu Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Kami menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan dan menaruh harapan kepada pihak KPK RI agar Kabupaten Muara Enim benar-benar bersih dan bebas dari oknum-oknum yang rakus serta merugikan Negara dan masyarakat," tegasnya.

Lanjut Dian mengungkapkan, saudara IS terlibat dalam OTT pada tahun 2019 lalu dan mempunyai catatan buruk di Kabupaten Muara Enim. Bahkan, hingga saat ini IS diduga merupakan actor intelektual dalam indikasi pengondisian proyek di Muara Enim.

Maka atas semua itu melalui aksi damai di KPK RI, LSM PST menyatakan sikap yaitu :

1. Meminta KPK RI untuk segera turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel terkait adanya dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

2. Mendesak KPK RI untuk memeriksa saudara IS Kabid AMPL Dinas PUPR yang diduga kuat sebagai aktor intelektual pengatur tender di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu IS juga diduga dibekingi oleh oknum anggota DPRD Muara Enim yang disinyalir anggota DPRD tersebut merupakan adik dari Bupati Muara Enim. 

3. Meminta KPK RI untuk memeriksa saudara IS Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, saudara IS Kabid AMPL dan Kabag ULP terkait dugaan Pengondisian Proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp 1,5 milyar serta Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp 400 juta TA. 2025 di Dinas PUPR Muara Enim.

4. Usut tuntas dugaan korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil, APBDP TA. 2025 senilai Rp 1.484.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Hijrah dan Kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP Tahun 2024 dengan anggaran RP 22,4 miliar.

(CH)
Share:

Subscriber

Berita Populer