Potongan Minyak Disebut Capai 7 Drum, Pembayaran Dikeluhkan Molor hingga Sebulan: Petro Muba dan Koperasi Diminta Buka Suara


Potongan Minyak Disebut Capai 7 Drum, Pembayaran Dikeluhkan Molor hingga Sebulan: Petro Muba dan Koperasi Diminta Buka Suara

ReformasiRI.com, Musi Banyuasin – Mekanisme transaksi minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai harga pembelian, dugaan pemotongan hasil minyak hingga 3–7 drum, serta keterlambatan pembayaran yang disebut mencapai satu bulan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, harga pembelian minyak disebut berkisar Rp800.000 hingga Rp900.000 per drum. Namun, sejumlah persoalan terkait mekanisme transaksi melalui koperasi masih membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi perhitungan hasil minyak, dasar pemotongan, kelengkapan dokumen transaksi, serta kepastian pembayaran kepada masyarakat.

Dugaan Potongan 3–7 Drum Perlu Penjelasan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan pemotongan hasil minyak sebanyak 3–7 drum, di luar potongan kadar air yang disebut turut memengaruhi jumlah pembayaran.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan potongan tersebut.

Apakah pemotongan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran, standar kualitas minyak, biaya operasional, atau ketentuan lain yang telah disepakati?

Selain itu, perlu diperjelas siapa yang melakukan pengukuran dan bagaimana hasilnya dicatat agar dapat diperiksa oleh pihak yang melakukan transaksi.

Keterbukaan mengenai volume minyak yang diserahkan, jumlah potongan, harga pembelian, dan nilai pembayaran menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun sengketa di kemudian hari.

Pembayaran Disebut Molor hingga Satu Bulan

Selain persoalan potongan, redaksi juga menerima informasi mengenai keluhan keterlambatan pembayaran.

Pembayaran yang disebut diharapkan berlangsung dalam waktu tiga hari dikeluhkan belum diterima oleh sebagian warga setelah 15 hari, bahkan hingga satu bulan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, perjanjian pembayaran, dan keterangan langsung dari masyarakat yang mengalami keterlambatan.

Pengurus koperasi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, penyebab keterlambatan apabila terjadi, serta pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

Kepastian pembayaran merupakan hal penting dalam transaksi ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap keluhan perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan proporsional berdasarkan bukti yang tersedia.

Nota Pasar Tanpa Stempel Menjadi Sorotan

Persoalan administrasi juga muncul setelah adanya informasi mengenai penggunaan nota pasar tanpa stempel resmi koperasi dalam transaksi minyak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen yang digunakan sebagai bukti serah terima.

Apakah nota tersebut diakui oleh koperasi? Apakah terdapat dokumen pendukung yang mencantumkan identitas pihak yang bertransaksi, volume minyak, harga, jumlah potongan, dan jadwal pembayaran?

Penggunaan nota tanpa stempel tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kelengkapan administrasi dan keterlacakan transaksi tetap perlu dipastikan untuk melindungi kepentingan semua pihak.

Petro Muba Diminta Memberikan Klarifikasi

Perhatian turut mengarah kepada Petro Muba yang disebut dalam informasi awal mengenai mekanisme transaksi tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen atau konfirmasi resmi yang memastikan bentuk hubungan kerja sama, kewenangan, maupun tanggung jawab Petro Muba terhadap koperasi yang dimaksud.

Oleh karena itu, Petro Muba perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan apakah terdapat hubungan kontraktual atau operasional dengan koperasi tersebut.

Apabila kerja sama memang ada, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme penetapan harga, dasar pemotongan, proses penerimaan minyak, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu.

Transparansi dan Hak Masyarakat Harus Diutamakan

ReformasiRI.com meminta pengurus koperasi dan Petro Muba memberikan penjelasan mengenai dugaan potongan minyak, harga pembelian, penggunaan nota transaksi, serta keluhan keterlambatan pembayaran.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah siapa yang menetapkan potongan 3–7 drum, bagaimana dasar penghitungannya, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, dan bagaimana hubungan sebenarnya antara Petro Muba dengan koperasi yang menjalankan transaksi tersebut.

Jika terdapat transaksi yang belum diselesaikan, penyelesaiannya perlu mengacu pada dokumen dan kesepakatan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran ketentuan, penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan bukti.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pemotongan minyak, keterlambatan pembayaran, dan kemungkinan hubungan Petro Muba dengan koperasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tim Reformasi RI (RRI)
Editor: Redaksi
Kategori: Investigasi 
Publikasi: Senin, 12/11/2026

#ReformasiRI #MusiBanyuasin #PetroMuba #Investigasi #Transparansi #SuaraRakyat
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscriber

Berita Populer