Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Palembang _ Sebagai wujud empati dan dukungan moral, Para Alumni PGAN 91 Palembang menghadiri prosesi pemakaman orang tua dari Dr.H.Muhammad Ali Semendawai ,MPdI kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) pada selasa diTpu Kebun bunga' Palembang (28/04/2026)sore
Kehadiran Alumni PGAN 91 Palembang bersama Walikota Palembang Ratu Dewa sejumlah Pejabat dilingkungan Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan dalam prosesi tersebut mencerminkan solidaritas dan rasa kekeluargaan yang kuat dalam lingkungan Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan khususnya di lingkungan Alumni PGAN 91 Palembang 

Kegiatan prosesi pemakaman yang begitu khidmat barokah seiring turunnya hujan seakan langit ikut menangis atas kepergian ibunda tercinta hj Bunga ibu kandung H.Muhammad Ali yang diisi sambutan dari perwakilan keluarga disampaikan oleh KH.Dr.Sarnubi Som dan Doa dipimpin KH.Dr.Abadil , dengan pembawa acara senior KH Abdul Kholiq,M.PdI

Saat dimintai keterangan oleh jurnalis salah satu Alumni PGAN 91 Palembang Ahmad Kamil menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Kami keluarga besar Alumni PGAN 91 Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Prosesi pemakaman yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh para Alumni PGAN 91 Palembang, yang bertabur bersama rekan rekan sahabat dari kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan dan kementerian agama kabupaten kota serta masyarakat sekitar yang datang untuk menyampaikan doa dan penghormatan terakhir.

Kehadiran langsung Para Alumni PGAN 91 Palembang di tengah keluarga besar anggotanya diharapkan dapat memberikan semangat dan keteguhan hati bagi Alumni yang sedang berduka, sekaligus mempererat tali silaturahmi kekeluargaan ukhuwah Islamiyyah di lingkungan Alumni PGAN 91 Palembang.
(CH/Rilis) 
Share:

Sat Reskrim PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara, Tangkap Pria 40 Tahun Cabuli Anak 8 Tahun di Rupit

MURATARA – Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap DE 40 tahun, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu 26 April 2026.
Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Muratara pada Minggu 26 April 2026. Korban berinisial A, 8 tahun, mengaku dicabuli tersangka saat bermain di depan rumah pelaku pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara *Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk.,M.Si.* menjelaskan, tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. “Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.

Awalnya korban bungkam saat ditanya ibunya. Baru pada Minggu pagi korban berani bercerita setelah dibujuk kedua orang tuanya. Keluarga langsung melapor ke polisi.

Kasi Humas Polres Muratara *Ipda Muhammad Aliudin, S.H.* menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Muratara,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas Utara *AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.* menegaskan komitmennya melindungi anak dari kekerasan seksual. “Kami proses tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Awasi anak-anak kita dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.
(CH/Rilis) 
Share:

JPKP Banyuasin Gelar Aksi, Desak DPRD Tuntaskan Dugaan Penguasaan Lahan di Suak Tapeh

JPKP Banyuasin Gelar Aksi, Desak DPRD Tuntaskan Dugaan Penguasaan Lahan di Suak Tapeh

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banyuasin, Senin (27/04/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JPKP Banyuasin, Indosapri, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi. Dalam orasinya, JPKP menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat di Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.

Dalam pernyataan sikapnya, JPKP menegaskan komitmennya sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mendorong efektivitas kebijakan pembangunan daerah. Mereka menyebut sejak awal telah mencermati adanya dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh pihak tertentu.

“Mendesak Ketua DPRD Banyuasin dan anggota untuk segera menyelesaikan persoalan lahan masyarakat Desa Bengkuang dan Desa Lubuk Lancang yang diduga dikuasai oleh oknum bernama Andre alias Akuwang,” tegas Indosapri dalam aksinya.

Selain itu, JPKP juga mendesak DPRD Banyuasin untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi guna memastikan luas lahan serta legalitas perizinan perkebunan yang ada di wilayah tersebut.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan aksi lanjutan untuk mempertanyakan laporan yang telah kami sampaikan hari ini,” lanjutnya.

JPKP menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Kabupaten Banyuasin.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Puluhan massa aksi tampak tertib dalam menyampaikan aspirasi.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Banyuasin, Sucipto, turut menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh JPKP.

Aksi kemudian berakhir dalam kondisi aman dan kondusif.

(red)
Share:

GLSS Gelar Aksi di BPN Palembang, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Tuntut Transparansi

GLSS Gelar Aksi di BPN Palembang, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Tuntut Transparansi

ReformasiRI.com, Palembang – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Senin (27/04/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 junto PP Nomor 43 Tahun 2018 terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam orasinya, massa GLSS menyoroti maraknya sengketa lahan di Kota Palembang yang dinilai belum tertangani secara optimal. Mereka juga mengangkat adanya dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan internal BPN Kota Palembang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persoalan lahan milik Salim Muhammad, warga Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I. Menurut GLSS, perkara tersebut telah sampai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, khususnya di tingkat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut di tingkat daerah.

Koordinator lapangan aksi, Harris M., didampingi Martin Chaniago, menyampaikan sikap tegas terhadap kinerja BPN.

Sementara itu, Amin menegaskan bahwa kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pelayanan pertanahan.

“Kami melihat adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang berlarut-larut. Ini harus dievaluasi secara serius,” tegasnya.

Dalam aksinya, GLSS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak evaluasi terhadap pimpinan BPN Kota Palembang;

Meminta penertiban dan pengawasan terhadap jajaran teknis, khususnya bidang pengukuran dan pemetaan;

Mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan secara objektif dan transparan.


GLSS menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan yang dinilai rawan praktik penyimpangan.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan BPN Kota Palembang dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardi, menyampaikan bahwa kasus yang diangkat masih dalam proses dan menghadapi sejumlah kendala administratif.

Menurutnya, dalam kasus Salim Muhammad masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, termasuk terkait status pendaftaran lahan.

Terkait keluhan biaya pengurusan sertifikat yang dianggap mahal, Ardi menjelaskan bahwa besaran biaya dapat berbeda tergantung mekanisme pengurusan.

“Kalau menggunakan jasa pihak ketiga atau calo, tentu biayanya bisa lebih tinggi. Oknum seperti itu bisa saja ada di mana saja, dan tidak menutup kemungkinan di lingkungan mana pun,” ujarnya.

Namun demikian, saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait objek tanah yang disebut mengalami tumpang tindih, pihak BPN belum memberikan keterangan detail. Hal ini memunculkan persepsi publik terkait perlunya peningkatan transparansi dalam penanganan perkara pertanahan.

GLSS melalui perwakilannya, Pasaribu, juga memberikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan pelayanan maupun kejelasan penyelesaian kasus, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan berakhir damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

(red)
Share:

Kapolres Musi Rawas Utara Hadiri Tahlilan Korban Anak Tenggelam di Sungai Baung

MURATARA – Sebagai bentuk empati dan dukungan moril, Kapolres Musi Rawas Utara *AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.* diwakili Kapolsek Rawas Ulu *Iptu Hari Suharto,S.Pd., M.Si.* beserta anggota menghadiri tahlilan korban anak tenggelam di Desa Sungai Baung, Minggu 26 April 2026 malam.
Kegiatan tahlilan digelar di kediaman Bapak Syahril Yamin, orang tua korban, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, mulai pukul 19.00 WIB. 

Kasi Humas Polres Muratara *Ipda Muhammad Aliudin, S.H.* menyampaikan, kehadiran jajaran Polsek Rawas Ulu merupakan atensi langsung Kapolres Muratara kepada keluarga korban. “Ini wujud Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tapi juga dalam duka masyarakat. Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya,” ujar Ipda Muhammad Aliudin, S.H.

Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hari Suharto, S.Pd., M.Si. bersama anggota mengikuti rangkaian doa tahlil bersama keluarga dan warga setempat. Kegiatan berjalan khidmat, aman, dan kondusif.

Selain ikut tahlilan Kapolres Musi Rawas Utara yang diwakili Kapolsek Rawas Utlu juga memberikan tali asih dri berupa sembako untuk meringankan keluarga korban tenggelam. 

(CH/Rilis) 
Share:

Temuan Lapangan di Lubuk Karet Menguat, Dugaan Galian Tanah Ilegal hingga Pelanggaran Mencuat

Temuan Lapangan di Lubuk Karet Menguat, Dugaan Galian Tanah Ilegal hingga Pelanggaran Mencuat

ReformasiRI.com, Banyuasin – Temuan di lapangan terkait aktivitas penggalian tanah (galian C) di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, kian menguat setelah dilakukan penelusuran langsung oleh tim media.

Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tidak ditemukan adanya papan nama atau plang resmi perusahaan, termasuk yang mengatasnamakan PT CIP, pada area penggalian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas serta transparansi kegiatan yang berlangsung.

Selain itu, di lapangan terlihat para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam aktivitas berisiko tinggi.

Dari informasi yang dihimpun, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara lokasi izin dengan lokasi kegiatan di lapangan.

Lebih lanjut, peta lokasi galian serta jumlah kubikasi material yang diambil oleh pihak subkontraktor atau vendor tidak terlihat jelas di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi ketidaktertiban administrasi.

Dalam hal distribusi, kendaraan pengangkut material juga diduga tidak melalui jembatan timbang resmi, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data volume angkutan serta potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Pekerja di lapangan diduga belum seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dari keterangan sejumlah sopir kendaraan angkutan (dump truck/fuso), diketahui bahwa upah yang diterima berkisar Rp2,8 juta per bulan, yang diduga berada di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banyuasin maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur standar upah minimum serta perlindungan tenaga kerja.

Aktivis Banyuasin yang juga Pimpinan Media ReformasiRI.com, Hardaya, menegaskan bahwa seluruh temuan ini akan menjadi bagian dari laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum.

“Temuan lapangan ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut. Namun jika terbukti, ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan galian C kebanyakan masih menggunakan landas aturan lama. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2010. Aturan yang sudah tidak berlaku itu membuat banyak pelanggaran ditemukan dalam kegiatan galian C.

Pemerintah telah mengubah landasan sebagai regulasi dalam kegiatan galian C melalui UU Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020.

Dalam aturan perundang-undangan terbaru itu disebutkan bahwa setiap galian C diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bebatuan.

"Tanpa izin IUP yang didapat dari Kementerian ESDM, maka operasi penambangan bebatuan atau galian C dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan." tegas Hardaya

Hingga berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi ReformasiRI kepada pihak PT CIP yang diwakili oleh Alok Salim menyebutkan bahwa legalitas perusahaan disebut “lengkap”. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak memperlihatkan izin atas nama PT CIP, melainkan dokumen legalitas/IUP milik perusahaan lain, yaitu “PT DKK.....Red”.

Bahkan, dalam keterangannya, Alok Salim membenarkan hal tersebut dengan menyatakan, “Iya, izin galian C punya PT DKK..... Red"

Fakta ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim legalitas dengan dokumen yang ditunjukkan di lapangan, yang berpotensi mengarah pada praktik penggunaan izin pihak lain atau “pinjam bendera”.

Media ReformasiRI.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Sabtu(24/04/2026)

(red)
Share:

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7 Disorot, Dugaan Kelalaian Menguat

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? Tongkang Batu Bara Nyangkut di Jembatan PTPN 7 Disorot, Dugaan Kelalaian Menguat

ReformasiRI.com, Banyuasin – Peristiwa tersangkutnya tongkang bermuatan batu bara di Jembatan PTPN 7, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menuai sorotan. Selain menimbulkan gangguan terhadap akses vital masyarakat, insiden ini kini mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berpotensi berimplikasi pidana. Sabtu(25/04/2025) 

Baca Berita Sebelumnya: 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tongkang yang diduga bermuatan batu bara milik pihak yang disebut sebagai Batu Bara Tempiray dengan kapal penarik GLOBAL 2 BIDUK MAS, tersangkut saat melintas di bawah jembatan. Hingga proses evakuasi berlangsung, dilaporkan sejumlah tugboat dikerahkan untuk melepaskan tongkang tersebut.

Masyarakat setempat menyebut kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Peristiwa serupa diduga telah berulang, bahkan disebut-sebut mulai menimbulkan keretakan pada struktur jembatan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, mengingat Jembatan PTPN 7 merupakan satu-satunya akses darat penghubung antarwilayah di kawasan tersebut.

Dugaan Kelalaian Menguat
Sejumlah pihak menilai, tersangkutnya tongkang di bawah jembatan tidak lepas dari dugaan kelalaian dalam perencanaan lintasan maupun pengendalian kapal. Faktor seperti tinggi air, dimensi tongkang, hingga clearance jembatan seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum melintas.

Apabila prosedur keselamatan pelayaran tidak dijalankan secara maksimal, maka kejadian ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian operasional.

Konstruksi Tanggung Jawab
Secara hukum, tanggung jawab dalam peristiwa ini tidak hanya berada pada satu pihak, melainkan dapat melibatkan beberapa unsur, antara lain:

Nakhoda/Kapten Kapal
Bertanggung jawab penuh atas keselamatan pelayaran, termasuk memastikan lintasan aman dilalui. Jika terbukti lalai, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai UU Pelayaran.

Perusahaan Pemilik/Pengelola Kapal (Operator Tugboat)
Bertanggung jawab terhadap operasional kapal, standar keselamatan, serta kelayakan pelayaran. Kelalaian sistemik dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban korporasi.

Pemilik Muatan (Batu Bara)
Apabila terdapat tekanan operasional atau pengaturan distribusi yang mengabaikan aspek keselamatan, pihak pemilik muatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pihak Pengelola Jalur/Pengawasan
Termasuk instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas sungai. Jika terjadi pembiaran terhadap aktivitas berisiko tinggi, dapat menjadi bagian dari evaluasi hukum.


Potensi Jerat Pidana
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan terganggunya fungsi jembatan atau kerusakan infrastruktur, maka peristiwa ini berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 302: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kapal dapat dipidana.

KUHP Pasal 406
Tentang perusakan barang, termasuk fasilitas umum seperti jembatan.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 63: Larangan mengganggu fungsi jalan dan jembatan.


Selain itu, apabila terbukti adanya dampak lebih luas seperti korban atau kerugian besar, maka tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan.

Pihak Terkait Masih Bungkam
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak pengelola kapal/tugboat GLOBAL 2 BIDUK MAS, pihak yang disebut sebagai pemilik muatan batu bara, serta instansi terkait lainnya masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh redaksi.

Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh serta penegakan hukum secara tegas guna mencegah kejadian serupa terus berulang.

Redaksi ReformasiRI.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(red)
Share:

Subscriber

Berita Populer