Diduga Tidak Sesuai Realisasi, Proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muara Enim TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Lapdu dibuat karena diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan tersebut.

Adapun nama kegiatan tersebut :

- Nama Tender : Pembangunan Gapura Islamic Center Simpang Kepur. 

- K/L/PD/Instansi Lainnya: Kabupaten Muara Enim. 

- Satuan Kerja : Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim. 

- Tahun Anggaran 2025.

- Lokasi Pekerjaan : Muara Enim (Kabupaten). 

- Nilai Pagu : Rp 650.000.000.00,-

- Harga Negosiasi : Rp 645.000.000.00,-

- Nama Pemenang : Gabriel Putra Pratama.

"Semua ada 16 kegiatan. Namun, hanya satu kegiatan yang melalui tender kami laporkan," ujar Dian HS selaku Ketua PST didampingi Sekretaris Sukirman, Jum'at (06/02/2026).

Masih kata Dian mengungkapkan, 16 kegiatan tersebut diduga sudah diarahkan dan diberikan kepada satu orang saja. Bahkan, perusahaan yang mengerjakan proyeknya berasal dari luar Daerah Sumatera Selatan.

"Kami menduga proyek tersebut didapatkan atas arahan oknum Kepala Daerah, karena kecurigaan kami timbul semenjak Bapak Helmin Eko menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim," imbuhnya. 

Masih kata Dian, kegiatan tersebut diduga terdapat indikasi mark-up anggaran dan setiap pengerjaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Kami menduga adanya mark-up dalam kegiatan tersebut. Maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Plt Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak lain yang terlibat, karena diduga ada kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," tutupnya.

(CH) 
Share:

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

Diduga Ada Aktivitas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Garut, APH Diminta Tindaklanjuti

ReformasiRI.com, Garut – Dugaan praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, diduga menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (2/2/2026), terlihat beberapa unit kendaraan pikap jenis carry box dan bak terbuka keluar masuk area gudang dengan muatan tabung gas Elpiji 3 kg. Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, memiliki 3 "dokter" pekerja yang mana tabung gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan ke tabung gas ukuran non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg untuk kepentingan komersial.

Aktivitas yang Diduga Dilakukan di Malam Hari
Dari keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut lebih sering berlangsung pada malam hingga dini hari. Pola ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, seorang pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Awak media juga mencatat adanya klaim sepihak terkait keterlibatan jaringan tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dan duduk perkaranya.

Berpotensi Langgar Aturan
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima gas bersubsidi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendorong adanya langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/raf)
Share:

Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek

Jogjakarta _ Jelang tahun baru Imlek 2026 atau ke-2577 Kongzili, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menghadirkan dekorasi tematik dengan menghiasi bangunan stasiun menggunakan berbagai ornamen bernuansa Imlek.
Momen perayaan Imlek kali ini dalam tahun Kuda Api jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Ornamen seperti lampion, pilar dan pintu gerbang khas Tionghoa, dekorasi berwarna merah dan emas, ucapan Gong Ci Fa Cai, serta elemen-elemen lainnya dipasang di area depan dan dalam stasiun untuk menciptakan suasana meriah penuh kehangatan. Tematik Imlek ini siap menyambut para penumpang di Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan dan Solo Balapan. 

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, “Langkah ini merupakan bentuk pelayanan tambahan kepada pelanggan agar turut merasakan nuansa dan kemeriahan Imlek saat berada di lingkungan stasiun. Penumpang dapat menikmati dekorasi khas Imlek di stasiun sampai dengan tanggal 19 Februari 2026. Selain menghadirkan suasana perayaan, dekorasi ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dan perjalanan yang kian berkesan bagi para penumpang di momen Imlek tahun 2026,” ujar Feni, Rabu (04/02/2026). 

Feni menambahkan, tidak hanya sebagai sarana transportasi, stasiun juga dihadirkan sebagai ruang publik yang ramah, hangat, dan mampu merefleksikan momen-momen perayaan penting, termasuk Tahun Baru Imlek 2026. Stasiun juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendapatkan berbagai kebahagiaan dan pengalaman menyenangkan bersama keluarga.

KAI Daop 6 terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dari sisi operasional perjalanan kereta api, tetapi juga dari aspek kenyamanan, estetika, dan pengalaman pelanggan selama berada di area stasiun.

Dengan adanya dekorasi tematik Imlek ini, KAI Daop 6 berharap para penumpang maupun masyarakat yang berkunjung ke Stasiun Yogyakarta dapat merasakan semangat kebersamaan serta kemeriahan Tahun Baru Imlek 2026 sejak langkah pertama mereka di stasiun.

Salam, 

Manager Humas
PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih. 

(CH/Rilis)
Share:

Berikan Data Tambahan Dugaan Korupsi, SIRA Kembali Datangi Gedung Merah Putih

Palembang _ Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (Sira) tunjukan konsistennya dalam hal memerangi korupsi di Kabupaten Muara Enim, hari ini Selasa, 3 februari 2026 kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kedatangan kami kali ini bertujuan menyampaikan data-data tambahan temuan dilapangan terkait dugaan KKN dan pengondisian proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Data tambahan terkait laporan pengaduan yg telah kami laporkan minggu lalu di KPK RI.

Yaitu, soal dugaan pengkondisian tender oleh salah satu oknum Kabid di Dinas PUPR Muara Enim "IS".

Dugaan korupsi pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.

dugaan Korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dilaksanakan CV Hijrah serta kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan anggaran Rp22,4 miliar.

Sebagai penggiat korupsi kami menilai bahwa kejadian OTT 2019 di muara enim sepertinya tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pejabat korup ini. 

Ada sosok yang dulu diduga lolos dari jerat OTT 2019 silam, namun hari ini kembali muncul dan diduga kembali menjadi otak intelektual dalam dugaan pengkondisian tender di Kabupaten Muara Enim. Nah sosok ini lah yang harus didalami betul oleh KPK RI.

Kami berharap dengan data-data tambahan yang kami sampaikan hari ini di KPK dapat menjadi atensi khusus untuk menangkap para pejabat korup di muara enim. Bilaperlu lakukan OTT jilid II.

(CH) 
Share:

Tiket H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 Sudah Bisa Dipesan, Daop 6 Catat Masih Banyak Peluang Tersedia

Jogjakarta _ KAI Daop 6 menyampaikan bahwa tiket kereta api untuk keberangkatan H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 telah resmi dibuka dan dapat dipesan mulai hari ini, Selasa, 3 Februari 2026. Tanggal tersebut menjadi salah satu momentum penting karena bertepatan dengan periode libur nasional yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan waktu libur yang lebih panjang.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa hingga per 2 Februari 2026, tiket H-2 Lebaran atau 19 Maret 2026 telah terjual 20.913. Ini menunjukkan bahwa masih terbuka luas peluang bagi masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket mudik Lebaran tahun ini.

“Angka tersebut menunjukkan masih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan tiket perjalanan pada H-1 Lebaran. Kami mengimbau masyarakat agar segera merencanakan perjalanan dan memanfaatkan ketersediaan tiket yang masih cukup besar,” ujar Feni.

Feni menambahkan bahwa H-1 Lebaran atau 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, yang kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan panjang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Berikut beberapa tips untuk memudahkan masyarakat dalam berburu tiket Lebaran 2026:

1. Catat dan tentukan tanggal keberangkatan dan kedatangan KA yang diinginkan, sesuaikan dengan jadwal pemesanan tiket Lebaran yang sudah direlease KAI. Buatlah reminder di ponsel ataupun kalender.
2. ⁠Pastikan internet terkoneksi dengan baik.
3. ⁠Jika belum berhasil mendapatkan tiket yang diinginkan pada pukul 00.00 WIB, coba cek kembali secara berkala karena tiket yang belum dibayarkan akan otomatis batal dan muncul kembali di sistem.
3. ⁠Semakin rajin me-refresh atau mengecek ketersediaan tiket secara berkala maka peluang untuk mendapatkan tiket yang diinginkan semakin besar. Tiket yang batal secara otomatis muncul di sistem kapan saja.
4. ⁠Jika tiket di tanggal favorit atau yang diinginkan sudah habis, geserlah sehari lebih maju ataupun sehari setelahnya agar peluang untuk mendapatkan tiket menjadi lebih besar.
5. ⁠Jika tiket di rute atau relasi penuh/langsungnya sudah habis, pecah rutenya dengan Kereta Persambungan. Ada fitur Connecting Train pada aplikasi Acces by KAI untuk memudahkan rute dengan KA persambungan. 
6. ⁠Beli tiket kereta api hanya di kanal resmi seperti Access by KAI, website kai.id dan berbagai platform mitra yang sudah bekerjasama secara resmi dengan KAI.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga kembali mengingatkan jadwal pembelian tiket kereta api untuk Angkutan Lebaran 2026 sebagai berikut:

- Pemesanan Minggu (25/1/2026), untuk keberangkatan Rabu (11/3/2026) atau H-10 Lebaran
- Pemesanan Senin (26/1/2026), untuk keberangkatan Kamis (12/3/2026) atau H-9 Lebaran
- Pemesanan Selasa (27/1/2026), untuk keberangkatan Jumat (13/3/2026) atau H-8 Lebaran
- Pemesanan Rabu (28/1/2026), untuk keberangkatan Sabtu (14/3/2026) atau H-7 Lebaran
- Pemesanan Kamis (29/1/2026), untuk keberangkatan Minggu (15/3/2026) atau H-6 Lebaran
- Pemesanan Jumat (30/1/2026), untuk keberangkatan Senin (16/3/2026) atau H-5 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (31/1/2026), untuk keberangkatan Selasa (17/3/2026) atau H-4 Lebaran
- Pemesanan Minggu (1/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (18/3/2026) atau H-3 Lebaran
- Pemesanan Senin (2/2/2026), untuk keberangkatan Kamis (19/3/2026) atau H-2 Lebaran
- Pemesanan Selasa (3/2/2026), untuk keberangkatan Jumat (20/3/2026) atau H-1 Lebaran
- Pemesanan Rabu (4/2/2026), untuk keberangkatan Sabtu (21/3/2026) atau hari Lebaran pertama
- Pemesanan Kamis (5/2/2026), untuk keberangkatan Minggu (22/3/2026) atau Hari Lebaran kedua
- Pemesanan Jumat (6/2/2026), untuk keberangkatan Senin (23/3/2026) atau H+1 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (7/2/2026), untuk keberangkatan Selasa (24/3/2026) atau H+2 Lebaran
- Pemesanan Minggu (8/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (25/3/2026) atau H+3 Lebaran
- Pemesanan Senin (9/2/2026), untuk keberangkatan Kamis (26/3/2026) atau H+4 Lebaran
- Pemesanan Selasa (10/2/2026), untuk keberangkatan Jumat (27/3/2026) atau H+5 Lebaran
- Pemesanan Rabu (11/2/2026), untuk keberangkatan Sabtu (28/3/2026) atau H+6 Lebaran
- Pemesanan Kamis (12/2/2026), untuk keberangkatan Minggu (29/3/2026) atau H+7 Lebaran
- Pemesanan Jumat (13/2/2026), untuk keberangkatan Senin (30/3/2026) atau H+8 Lebaran
- Pemesanan Sabtu (14/2/2026), untuk keberangkatan Selasa (31/3/2026) atau H+9 Lebaran
- Pemesanan Minggu (15/2/2026), untuk keberangkatan Rabu (1/4/2026) atau atau H+10 Lebaran

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian tiket melalui pihak tidak resmi yang menawarkan biaya tambahan tidak wajar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121,” tutup Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen mendukung penuh kelancaran Angkutan Lebaran 2026 dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan, sehingga momen mudik dapat berjalan lancar dan berkesan bagi seluruh pelanggan.

Salam, 

Manager Humas
PT KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni Novida Saragih

(CH) 
Share:

Akan Aksi di Ditjenpas FPGSS Minta Oknum Lapas Tanjung Raja Dicopot Diduga Aniaya Warga Binaan

Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penganiayaan terhadap warga binaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kanwil Ditjenpas nanti untuk menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan terkait pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan, Senin (02/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Tanjung Raja tersebut berawal dari adanya perkelahian atau perselisihan di salah satu Blok warga binaan. Dimana setelah perkelahian itu, warga binaan berinisial RB diduga dipukul, dianiayah oleh oknum pegawai Lapas Inisial HF. 

"Apa yang sudah dilakukan oleh oknum Lapas tersebut sungguh tidak sesuai dengan Ditjenpas yang berperan vital dalam memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga binaan melalui pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan sekadar efek jera apalagi menyakiti atau melakukan penganiayaan," ujar Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal turut menuturkan bahwa Ditjenpas bertanggung jawab atas pembinaan narapidana, pengelolaan tahanan, benda sitaan, serta keamanan di Lapas/Rutan. 

"Jika terdapat dugaan atau indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum di Lapas terhadap warga binaan, nanti bagaimana mereka siap kembali ke masyarakat karena itu akan menimbulkan trauma," imbuhnya. 

Lebih lanjut Iqbal Tawakal mengungkapkan jika ada indikasi Abuse Of Power atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan yang dilakukan oknum Lapas Tanjung Raja dan ini sangat bertentangan dengan etika serta SOP di Ditjenpas yang sebagaimana berlaku tugas untuk Memberikan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi warga binaan.

"Informasi yang kami dapatkan adanya penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas inisial HF tersebut yang mana telah melakukan pemukulan terhadap warga binaan dengan menggunakan kursi besi. Warga binaan inisial RB mengalami pecah di kepala dan ada pendarahan. Lalu RB dimasukan kedalam sel strap," ungkap Iqbal. 

Kami sudah mendatangi Ditjenpas Sumsel tetapi untuk mediasi belum ada titik terang. Sampai detik ini kami belum mendapatkan kabar. Disini kami lantas menduga adanya upaya untuk melindungi oknum pegawai Lapas Tanjung Raja tersebut yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, tambah Iqbal Tawakal.

"Seharusnya Ditjenpas itu melakukan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengamatan pemasyarakatan untuk menjaga kondusifitas Lapas/Rutan bukan untuk melindungi atau membiarkan oknum pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Untuk itulah FPGSS akan melakukan aksi demo di Ditjenpas Sumsel untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sumsel segera memanggil dan mencopot oknum inisial HF yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, ujar Iqbal Tawakal.

Jika dalam aksi kami nanti ternyata tidak mendapatkan tanggapan dari Kanwil Ditjenpas Sumsel, maka persoalan ini akan kami bawa ke Kementerian Hukum Dan HAM di Jakarta agar supaya Kementerian mencopot jabatan Kakanwil Ditjenpas Sumsel karena terindikasi melindungi oknum pegawai Lapas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tutup Iqbal Tawakal.

(CH) 
Share:

GEMAPELA Gerudug Kantor Pusat SKK Migas, Desak Penghentian Kriminalisasi Khairul Anwar

Jakarta — Puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rabu (28/1/2026).
Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak hak atas tanah oleh KSO PT Pertamina EP, yakni PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE) yang berujung kriminalisasi terhadap seorang warga Kabupaten Lahat.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh klaim PT BRSE terhadap sebidang tanah milik Sujarwanto yang hingga kini masih berstatus Hak Milik (SHM).

Persoalan mencuat setelah adanya aktivitas yang dilakukan oleh Khairul Anwar di atas lahan tersebut, kemudian diklaim oleh PT BRSE sebagai bagian dari wilayah kerja pertambangan mereka.

Dipertegas, berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lahat, tanah tersebut belum terdapat peralihan hak atau pembebasan lahan oleh pihak manapun termasuk kontraktor dan secara hukum masih sah berstatus SHM.

Artinya, dengan melaporkan Khairul Anwar ke Polres Lahat seolah-olah PT BRSE telah menjadi pemilik penuh atas tanah tersebut, yang berujung pada penetapan status tersangka hingga terjadinya penahanan Khairul Anwar di Polda Sumatera Selatan.

Dalam aksi demonstrasi, massa GEMAPELA menyampaikan orasi secara bergantian dan menuntut kejelasan hukum atas status lahan serta mendesak SKK Migas untuk melakukan penghentian Kontrak Kerja Sama kepada Kontraktor yang telah mengkriminalkan warga tanpa dasar yang jelas. 

"Lahan yang dikelola oleh Khairul Anwar belum melalui proses penyelesaian hak atas tanah oleh kontraktor. Maka dari itu, laporan yang dibuat oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy dinilai sangat keji dan tidak mencerminkan selaku KSO Perusahaan dari BUMN," ujar koordinator aksi Anugra Dwi Putra.

Aksi sempat memanas diwarnai dorong-mendorong antara massa GEMAPELA dengan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.

Namun akhirnya, massa aksi diterima oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi bersama perwakilan dari Divisi Hukum. 
 
Heru Setyadi mengatakan bahwa, SKK Migas akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh massa GEMAPELA.

Ia menegaskan SKK Migas akan memanggil PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dilakukan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, SKK Migas juga akan mempertemukan pihak KKKS dengan perwakilan GEMAPELA dalam sebuah pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Senin, 02 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa, SKK Migas akan memastikan seluruh proses pengelolaan wilayah kerja Migas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyelesaian hak atas tanah sebelum dilakukannya aktivitas operasional di lapangan.

Sementara itu, GEMAPELA secara tegas mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan SP3 atas laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sarat cacat prosedur.

(CH) 
Share:

DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

DPRD Minta Transparansi Pemindahan Napi Korupsi Ilyas Sitorus

ReformasiRI.com, Medan – Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika hanya didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun, setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel yang ditempati Ilyas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. (28 Januari 2026)

(Els)

Share:

PWI Banyuasin dan Lapas Banyuasin Jalin Sinergi, Program Budidaya Melon Bantu WBP Kembangkan Keterampilan

BANYUASIN, REFORMASI RI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin melakukan audensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sebagai bentuk langkah untuk membangun sinergi dalam bidang publikasi serta mempererat hubungan antara media dan lembaga pemasyarakatan.
 

Ketua PWI Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menjalin kerjasama yang solid, guna menyampaikan informasi akurat mengenai kegiatan lapas ke khalayak masyarakat. "Kita hari ini datang tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun kolaborasi yang lebih luas. PWI siap berperan sebagai jembatan informasi yang dapat dipercaya, sekaligus berkontribusi dalam membangun citra pemasyarakatan yang humanis dan profesional," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Dr. Tetra Destorie Imantoro, A.Md.IP., S.Sos., M.H mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan dan komitmen yang diberikan oleh PWI Banyuasin. Menurutnya, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan berbagai upaya pembinaan yang dilakukan di lapas kepada masyarakat. "Tanpa dukungan dari media, banyak program yang kami laksanakan tidak akan dapat menjangkau masyarakat secara luas. Mari kita bersinergi dan membangun komunikasi yang harmonis serta saling mendukung," katanya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas juga mengungkapkan mengenai program budidaya melon Inthanon yang tengah dijalankan di rumah kaca milik lapas, yang merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan nasional. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, tetapi juga untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermanfaat ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
 
"Hasil dari budidaya melon ini sangat memuaskan, dengan rata-rata berat buah melebihi 2,5 kg per buah dan memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar lokal maupun daerah sekitar. Kami berharap dengan keterampilan yang diperoleh selama menjalani program ini, WBP dapat lebih mandiri dan memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa pemasyarakatan mereka berakhir," jelasnya. (Key) 
Share:

DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel


DPP GMPK Terbitkan Surat Mandat Rekonsiliasi DPD Sumsel

Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: SM-01/GMPK/ORG/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait penataan ulang kepengurusan DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat mandat tersebut, DPP GMPK memberikan mandat kepada Iwan, yang beralamat di Jalan Perum PNS Pemkot Blok GG No. 08 RT 026 RW 007, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Mandat ini diberikan untuk melaksanakan rekonsiliasi dengan pengurus lama DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah dibekukan, sekaligus menyusun kembali struktur kepengurusan calon DPD GMPK Provinsi Sumatera Selatan yang baru.

Selain itu, Iwan juga diberi kewenangan untuk mengusulkan susunan calon kepengurusan DPD GMPK Sumatera Selatan yang baru kepada DPP GMPK sebagai bagian dari proses penataan organisasi agar kembali berjalan sesuai dengan visi dan misi lembaga.

Dalam surat mandat tersebut ditegaskan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat, dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan organisasi.

Surat mandat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Dr. Douglas Pasaribu, dan Sekretaris Jenderal, Marta Sajaya, S.Ip., M.Kom, serta dibubuhi stempel resmi organisasi.

DPP GMPK berharap melalui langkah rekonsiliasi dan restrukturisasi ini, GMPK di Provinsi Sumatera Selatan dapat kembali solid, aktif, dan berperan maksimal dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas publik di daerah.

(red)
Share:

SBC Menilai Kejati Sumsel Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim

Palembang _ Sejumlah massa yang tergabung dalam Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) melakukan aksi damai ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Dibawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian, aksi berjalan tertib dan aman. Ki Musmulyono, SP selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan, SBC datang ke Kejati Sumsel untuk menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakkan hukum, transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Muara Enim.

Lanjut Ki Mus mengatakan, kali ini pihaknya akan mendesak Kejati Sumsel terkait lambannya proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim senilai lebih kurang Rp8,5 miliar pada periode 2020-2024.

"Kami menilai proses perkara tersebut belum ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal KONI sebagai pengelola dana hibah memiliki tanggung jawab penuh secara hukum atas penggunaan anggaran tersebut," ujar Ki Mus dihadapan para wartawan, Selasa (27/01/2026).

Selain itu Ki Mus juga menegaskan, sejak dilakukannya penggeledahan besar-besaran pada Juli 2025, masyarakat Kabupaten Muara Enim belum memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus berjalan di tempat dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mengakhiri aspirasinya, di hadapan sejumlah wartawan SBC menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim Periode 2020-2024.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, guna menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

3. Meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Muara Enim sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penyaluran dana hibah kepada KONI.

4. Mendesak agar proses penyidikan diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada pengurus teknis semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan kebijakan dan tanggung jawab struktural.

5. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya pelemahan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim.

"Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar," pungkasnya.

(*) 
Share:

Bembi Baron: Jika Polri Dibawah Kementerian Sama Saja Melemahkan Institusi Polri Itu Sendiri

Palembang _ Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian khusus menuai sorotan dari Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Kota Palembang.
Seperti yang di ungkapkan oleh Bembi Baron Wakil Ketua 2 DPC PMPB Kota Palembang. Dimana ia mengatakan, PMPB Kota Palembang menolak keras kalau Polri akan di tempatkan dibawah Kementerian.

Menurutnya, jika ditempatkan dibawah kementerian justru akan melemahkan posisi Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), keamanan negara, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri itu sendiri," ujar Bembi kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Lanjut kata Bembi, jika hal itu terjadi maka bukan hanya melemahkan institusi Polri saja, tapi juga melemahkan negara dan presiden selaku kepala negara.

Selain itu, penempatan Polri di bawah kementerian juga bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kami berharap Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana memindahkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.

(CH) 
Share:

DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung

DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse of Power dan Indikasi KKN Yayasan Bani Makki Kayu Agung

ReformasiRI.com, Palembang – Massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK Indonesia) dan Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan (PB FPMP Sumsel) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (23/1/2026).

Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan abuse of power, serta indikasi yang patut diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Hj. Tartillah selaku Ketua Umum Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, M.M. selaku pendiri, serta H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M. selaku pendiri sekaligus anggota yayasan.

Aksi massa dipimpin oleh Bung Mukri AS selaku Koordinator Lapangan dan Idrus Tanjung sebagai Koordinator Aksi. Dalam orasinya, Bung Mukri AS menegaskan bahwa korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap tata kelola negara.

“Korupsi jabatan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, dan nepotisme bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan terwujudnya birokrasi yang bersih, sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 UU Tipikor, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambahnya.

Dalam pernyataannya, massa juga mengungkap dugaan awal terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan penyaluran dana aspirasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur yayasan.

Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hj. Tartillah, Ir. H. Ishak Mekki, M.M., dan H. Muchendi Mahzareki, MT., S.E., M.M.

2. Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam struktur Yayasan Bani Makki Kayu Agung.

3. Menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.


Aksi tersebut diterima oleh Kejati Sumsel yang diwakili oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kasi Pemkum Kejati Sumsel. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara damai.

“Terima kasih kepada DPW MSK Indonesia dan PB FPMP Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib. Karena laporan ini masih baru, silakan dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. (Red) 
Share:

LSM PST Minta KPK RI Periksa Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Jakarta _ Puluhan massa LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi KPK RI atau yang di kenal dengan Gedung Merah Putih, beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan dukungan terhadap Lembaga Anti Rasuah yang terkenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar kembali turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Di Sumatera Selatan khususnya, Kabupaten Muara Enim banyak permasalahan pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek khususnya pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024-2025," ujar Dian HS selaku Ketua LSM PST didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan, Jum'at (23/01/2026).

Pada tahun 2019 Kabupaten Muara Enim digegerkan dengan OTT penangkapan Bupati Muara Enim bersama dengan koloni-koloninya, sehingga turut menjerat Wakil Bupati dan puluhan oknum anggota dewan termasuk pihak swasta yang menorehkan catatan kelam untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim pada waktu itu.

Namun anehnya, kejadian OTT pada 2019 lalu seperti tidak memberikan efek jera bagi oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim untuk melakukan tindakan kotor merampok uang rakyat dan Negara.

Pada tahun 2019 lalu, terdapat salah satu actor penting, diduga lolos dari kasus yang dibongkar melalui OTT oleh KPK RI, actor tersebut inisial IS.

Padahal dalam fakta persidangan disebutkan kalau IS turut menerima aliran dana Fee Proyek sebesar 1,5 miliar yang saat ini IS mejabat sebagai salah satu Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Kami menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan dan menaruh harapan kepada pihak KPK RI agar Kabupaten Muara Enim benar-benar bersih dan bebas dari oknum-oknum yang rakus serta merugikan Negara dan masyarakat," tegasnya.

Lanjut Dian mengungkapkan, saudara IS terlibat dalam OTT pada tahun 2019 lalu dan mempunyai catatan buruk di Kabupaten Muara Enim. Bahkan, hingga saat ini IS diduga merupakan actor intelektual dalam indikasi pengondisian proyek di Muara Enim.

Maka atas semua itu melalui aksi damai di KPK RI, LSM PST menyatakan sikap yaitu :

1. Meminta KPK RI untuk segera turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel terkait adanya dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

2. Mendesak KPK RI untuk memeriksa saudara IS Kabid AMPL Dinas PUPR yang diduga kuat sebagai aktor intelektual pengatur tender di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu IS juga diduga dibekingi oleh oknum anggota DPRD Muara Enim yang disinyalir anggota DPRD tersebut merupakan adik dari Bupati Muara Enim. 

3. Meminta KPK RI untuk memeriksa saudara IS Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, saudara IS Kabid AMPL dan Kabag ULP terkait dugaan Pengondisian Proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp 1,5 milyar serta Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp 400 juta TA. 2025 di Dinas PUPR Muara Enim.

4. Usut tuntas dugaan korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil, APBDP TA. 2025 senilai Rp 1.484.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Hijrah dan Kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP Tahun 2024 dengan anggaran RP 22,4 miliar.

(CH)
Share:

Oknum Kacab PT. SHA Solo Provinsi Jambi Ibnu Yai Diduga Sebagai Salah Satu Bos Cartel BBM Ilegal

Jambi _ Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal memang sangat menjanjikan keuntungan. Hal ini terbukti dengan banyaknya temuan, bahkan maraknya pemberitaan BBM ilegal di berbagai daerah khususnya di Pulau Sumatera.
Seperti yang dilakukan oleh oknum Kepala Cabang (Kacab) PT SHA Solo Provinsi Jambi inisial JMR atau biasa di panggil Ibnu Yai, alamat kantor di Royal Casablanca, Jalan Puri Mayang No.Blok A22 Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.

Dari hasil keterangan narasumber inisial ANR kepada wartawan mengungkapkan, melalui supplier yang berbeda-beda, Ibnu Yai diduga salah satu Bos mafia BBM ilegal jenis solar yang terkenal di Provinsi Jambi. 

Selain sebagai Kepala Cabang PT SHA Solo, Ibnu Yai juga berperan sebagai pengatur pendistribusian BBM ilegal jenis solar ke perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jambi. 
"Kami mendapatkan bukti berupa surat Jalan PT. SHA Solo Cabang Provinsi Jambi mengirim BBM ilegal jenis solar mengunakan transporter PT. Tiara Prima Energi. Namun narasumber yang memberikan surat jalan tersebut enggan menyebutkan namanya," ujar ANR pada Senin, (26/01/2026). 

Lanjut ANR untuk menggali informasi lebih dalam lagi saat ini dirinya masih melakukan investigasi di lapangan dan hingga beritanya diterbitkan Kapolda Jambi Irjenpol Krisno H Siregar sampai saat ini belum memberi keterangan resmi. 

Mengacu pada undang-undang, seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan tanpa izin, diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi ini menargetkan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM bersubsidi secara melawan hukum.

(CH) 
Share:

Dugaan Gudang BBM Ilegal Yang Diviralkan, Ancaman Terhadap Awak Media Dilayangkan

ReformasiRI, Lampung Selatan — Dugaan keberadaan gudang penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat ke publik pada 25 Januari 2026. Informasi yang diterima awak media kami menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak berinisial AP, P, PK, dan E.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap orang yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dengan tujuan mempengaruhi harga dapat dikenai sanksi pidana.

Selain dugaan penimbunan, awak media juga menerima informasi adanya indikasi perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang diduga memiliki akses untuk menghindari pengawasan instansi berwenang. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan pidana lain terkait penghalangan proses penegakan hukum.

Tak hanya itu, aktivitas perdagangan BBM di lokasi tersebut juga diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BBM. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pasokan energi, memicu fluktuasi harga, serta berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat.

Menurut beberapa sumber, pemberitaan terkait dugaan gudang BBM ilegal tersebut sempat beredar luas melalui platform media sosial TikTok. Namun, setelah informasi itu viral, salah satu oknum penjaga gudang diduga mengirimkan pesan bernada ancaman kepada awak media kami melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat: “Pecah palak kawan kau.”

Menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut, redaksi melakukan pelacakan terhadap nomor pengirim. Hasil penelusuran menunjukkan nomor tersebut tersimpan dengan beberapa nama yang dikaitkan dengan pihak berinisial RM, AF, dan F, serta terdapat pula keterangan nama “Minyak Cong.

Setelah melakukan penelusuran, kemudian awak media kami menghubungi RM, yang disebut-sebut sebagai “pemain lama” dalam bisnis BBM. Saat dikonfirmasi, RM membantah keterlibatan dirinya dalam aktivitas minyak ilegal.

“Saya sudah lama tidak main minyak lagi. Sekarang saya fokus usaha travel umroh. Terkait nomor itu, yang bersangkutan adalah AF, orang yang dulu pernah bekerja dengan saya,” ujar RM kepada awak media kami. 

Harapan saat ini dengan telah banyaknya pemberitaan yang mencuat, kiranya hal ini dapat mendorong Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penanganan Keterjangkauan dan Stabilitas Harga Barang dan Jasa Esensial.

Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Awak media kami menegaskan akan terus melakukan penelusuran, verifikasi, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, demi menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
(Tim) 

Share:

Mutasi Polri: Irjen Pol Sandi Nugroho Dipromosikan Menjadi Kapolda Sumsel

PALEMBANG, – Gerbong mutasi besar-besaran kembali bergerak di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan struktur kepemimpinan di tingkat wilayah. 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah, yang mana salah satu perubahan paling signifikan terjadi pada pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. 

Perubahan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/62/I/KEP./2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang merinci tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri, menandai dimulainya babak baru bagi kepemimpinan kepolisian di Bumi Sriwijaya guna menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa depan.

Dalam keputusan strategis tersebut, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., yang selama ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dipercaya untuk mengemban amanah baru sebagai Wakalemdiklat Polri, sebuah posisi krusial dalam mencetak kader-kader unggul kepolisian di masa mendatang. 

Sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Humas Polri, untuk menakhodai Polda Sumsel. 

Perpindahan ini tidak hanya dianggap sebagai rotasi rutin, tetapi juga dipandang sebagai langkah taktis Polri dalam menempatkan perwira-perwira terbaiknya pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang dinamis.

Menanggapi dinamika pergantian jabatan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah instrumen penting dalam menjaga ritme kerja dan kesehatan organisasi Polri agar tetap relevan dengan tuntutan zaman. 

"Proses ini telah melalui pertimbangan yang matang dan merupakan bentuk apresiasi serta pembinaan karier bagi personel yang dianggap berprestasi," ujarnya, Sabtu (24/1/26).

Menurut Kombes Pol Nandang, kehadiran pimpinan baru diharapkan mampu membawa semangat segar, inovasi, serta memperkuat soliditas internal yang sudah terbangun dengan baik selama ini, sehingga seluruh jajaran Polda Sumsel dapat terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat secara berkelanjutan.

"Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari dinamika internal yang bertujuan untuk penyegaran. Selain sebagai bentuk pembinaan karier bagi personel, langkah ini juga dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan profesionalisme Polri serta memastikan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan pada level tertinggi," jelasnya.

"Pergantian kepemimpinan ini adalah momentum untuk memperkuat sinergitas dan kinerja Polda Sumsel dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan," pungkas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang. (Suherman)
Share:

LSM SIRA Minta KPK RI Kembali Turun Periksa Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Jakarta _ Puluhan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi KPK RI atau yang di kenal dengan Gedung Merah Putih, beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan dukungan terhadap Lembaga Anti Rasuah yang terkenal dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar kembali turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Di Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim banyak permasalahan pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek khususnya pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024-2025," ujar Rahmat Sandi selaku Direktur Eksekutif LSM SIRA kepada wartawan, Jum'at (23/01/2026).

Pada tahun 2019 Kabupaten Muara Enim digegerkan dengan OTT penangkapan Bupati Muara Enim bersama dengan koloni-koloninya, sehingga turut menjerat Wakil Bupati dan puluhan oknum termasuk anggota dewan juga pihak swasta yang menorehkan catatan kelam untuk rakyat Kabupaten Muara Enim pada waktu itu.

Namun anehnya, kejadian OTT pada 2019 lalu seperti tidak memberikan efek jera bagi oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim untuk melakukan tindakan kotor merampok uang rakyat dan Negara.

Pada tahun 2019 lalu, terdapat salah satu actor penting, diduga lolos dari kasus yang dibongkar melalui OTT oleh KPK RI, actor tersebut inisial IS.

Padahal dalam fakta persidangan disebutkan kalau IS turut menerima aliran dana Fee Proyek sebesar 1,5 miliar yang saat ini IS mejabat sebagai salah satu Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Kami menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan dan menaruh harapan kepada pihak KPK RI agar Kabupaten Muara Enim benar-benar bersih dan bebas dari oknum-oknum yang rakus serta merugikan Negara dan masyarakat," tegasnya.

Didampingi Rahmat Hidayat,SE selaku Sekretaris SIRA, Rahmat Sandi juga mengungkapkan, saudara IS terlibat dalam OTT pada tahun 2019 lalu dan mempunyai catatan buruk di Kabupaten Muara Enim. Bahkan, hingga saat ini IS diduga merupakan actor intelektual dalam indikasi pengondisian proyek di Muara Enim.

Maka atas semua itu melalui aksi damai di KPK RI, SIRA menyatakan sikap yaitu :

1. Meminta KPK RI untuk segera turun ke Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel terkait adanya dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

2. Mendesak KPK RI untuk memeriksa saudara IS Kabid AMPL Dinas PUPR yang diduga kuat sebagai aktor intelektual pengatur tender di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu IS juga diduga dibekingi oleh oknum anggota DPRD Muara Enim yang disinyalir anggota DPRD tersebut merupakan adik dari Bupati Muara Enim. 

3. Meminta KPK RI untuk memeriksa saudara IS Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim, saudara IS Kabid AMPL dan Kabag ULP terkait dugaan Pengondisian Proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp 1,5 milyar serta Pembangunan Saluran Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp 400 juta TA. 2025 di Dinas PUPR Muara Enim.

4. Usut tuntas dugaan korupsi proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil, APBDP TA. 2025 senilai Rp 1.484.000.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Hijrah dan Kegiatan TPA Bukit Kancil APBDP Tahun 2024 dengan anggaran RP 22,4 miliar.

(CH) 
Share:

Tim PUMA Polres Banyuasin Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak Saat Melawan Petugas

Tim PUMA Polres Banyuasin Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak Saat Melawan Petugas

ReformasiRI.com, Banyuasin – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Banyuasin III berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin menangkap dua pelaku curanmor di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rabu (21/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Dua pelaku masing-masing berinisial P dan R, warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur. Pelaku P ditembak di bagian kedua kakinya setelah nekat kabur saat proses penangkapan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat anggota Tim PUMA melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPRD Banyuasin yang saat itu sedang berlangsung kegiatan unjuk rasa.

“Anggota mencurigai gerak-gerik dua orang yang terlihat menggoyang-goyangkan setang sepeda motor yang terparkir di area DPRD Banyuasin,” ujar AKP M. Ilham kepada wartawan.

Saat aksinya diketahui petugas, kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri. Pelaku R berhasil diamankan di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin, sementara pelaku P mencoba kabur lebih jauh.

“Petugas melakukan pengejaran. Karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sesuai SOP, Tim PUMA di bawah pimpinan Aipda Donie OK terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku P,” jelasnya.

Pelaku P mengalami luka tembak di kaki kanan dan kiri, kemudian langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Banyuasin III. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan Masjid Al-Amir, Masjid Jumhuriah, Masjid Al-Falah, serta area perkantoran Pemkab Banyuasin.

“Modus operandi pelaku dengan berkeliling menyusuri lokasi-lokasi ramai dan mencari sepeda motor yang lengah serta minim pengamanan,” ungkap AKP M. Ilham.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam tindak kejahatan lain di wilayah Banyuasin. Untuk mencegah kejadian serupa, patroli rutin akan terus ditingkatkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Dil)



Share:

Terkait Kasus OTT di Kabupaten OKU, LSM PST Akan Menggelar Aksi Damai ke KPK RI

Jakarta _ Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) Dian HS akan mengerahkan massa ke gedung KPR RI atau yang dikenal dengan Gedung Merah Putih beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengerahan massa bertujuan untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap KPK RI terkait proses hukum kasus dugaan korupsi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga kuat melibatkan Iqbal Alisyahbana dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) khususnya terkait pemberian perintah kepada Setiawan dan Nopriansyah.

Dian mengatakan, hasil pantauan team LSM PST, serta berdasarkan dari pakta persidangan, yang paling mengejutkan adalah terungkapnya perbedaan dari hasil sidang sebelumnya.

Melalui Handphone milik Setiawan diketahui telah terjadi komunikasi antara Iqbal Alisyahbana dengan Teddy Meilwansyah. Dan, pada saat itu juga, dalam waktu yang sama Iqbal Alisyahbana masih berstatus sebagai PJ Bupati sedangkan Teddy Meilwansyah tidak lagi menjabat sebagai PJ Bupati.

"Dari hasil pantauan di lapangan dan berdasarkan Pakta persidangan, komunikasi antara Iqbal Alisyahbana dengan Teddy Meilwansyah itu menggunakan Handphone yang di fasilitasi oleh Setiawan, atau dalam kata lain Handphone tersebut milik Setiawan," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (22/01/2026). 

Lanjut Dian berharap, kepada KPK RI untuk sesegera menetapkan saudara Iqbal Alisyahbana dan Teddy Meilwansyah yang saat ini menjabat Bupati aktif di Kabupaten OKU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang mana mereka berdua juga diduga kuat telah ikut menikmati aliran dana hasil korupsi.

(CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer