Warga Sei Lais Terdampak Polusi Udara, Ormas Cakar Sriwijaya, SIRA dan PST Minta Gubernur Sumsel Tutup Operasional PT Semen Tiga Roda

Palembang - Gabungan Massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu terdiri dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Forum Cakar Sriiwijaya Kota Palembang bersama warga perwakilan 6 (enam) RT gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut digelar dalam rangka untuk melaporkan terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional distribusi, pengemasan dan bongkar muat Semen Tiga Roda yang berlokasi di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Wilayah 6 RT yang terdampak akibat aktivitas dari pengepakan Semen Tiga Roda tersebut yaitu 28, 29, 30, 31, 32 dan 42

Ketua Umum PST, Dian H SH mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama warga perwakilan 6 RT, untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan akibat terdampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais.

"Akibat dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda dalam pengemasan, bongkar muat dan operasional distribusi, menyebabkan polusi udara, pakaian kotor hingga terganggunya kesehatan. Selain itu juga tidak ada kontribusi terhadap masyarakat disekitar," ujarnya.

Ia ungkapkan terkait dengan hal ini masyarakat sekitar bingung mau melaporkan kejadian tersebut dimana. Akhirnya mereka melapor ke Ormas Forum Cakar Sriwijaya (FCS) Kota Palembang.

"Terkait dengan laporan tersebut FCS bersama kami dari PST dan SIRA gelar aksi demo hanya mau menuntut agar PT Semen Tiga Roda segera mengurangi polusi udara yang terjadi saat ini," ungkapnya Dian

Sementara Ketua FCS Kota Palembang, Edi Medan membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga RT yang terdampak akibat aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut.

"Kami mewakili warga dari 6 RT yang terdampak, meminta tolong kepada Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti laporan hari ini, terkait dengan polusi udara dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais," ucapnya.

Kemudian dilanjutkan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, dalam hal ini Gubernur, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap laporan dalam aksi demo hari ini.

"kami mendesak Gubernur Sumsel, memerintahkan perangkat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan memastikan masyarakat khususnya dilingkungan 6 RT tersebut atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan perlindungan," pintanya.

Lanjut ia juga mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut dan lakukan pengujian kualitas udara ambien dan portikulat sesuai dengan metode dan ketentuan yang ada.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar DLH Sumsel menjatuhkan tindakan korektif dan/atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bila perlu disegel," tegasnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel untuk melakukan pendataan terhadap warga yang menyampaikan keluhan kesehatan.

"Dalam hal ini Dinkes harus memberikan jaminan kepada warga tersebut agar mendapatkan pelayanan dalam memeriksakan kesehatannya," terangnya.

Kepada pihak perusahaan pihaknya meminta pihak agar memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat dan mengevaluasi seluruh sistem pengendalian debu serta memastikan kegiatan bongkar muat dan pengemasan tidak menimbulkan penyebaran debu ke lingkungan masyarakat.

Selain itu juga meminta pihak perusahaan meningkatkan pengendalian partikulat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan dan menjaga kebersihan area operasional serta melakukan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sekitar.

Sedangkan kepada pihak Aparatur Penegak Hukum, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, pihaknya mendesak agar menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak tebang pilih berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah," harapnya Sandi.

"Terkait dengan laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dari instansi berwenang," tutupnya Sandi (Rilis) 
Share:

Warga Pagar Alam Dijemput Polisi, Lalu Mati, Forum Pemuda Sumsel Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Kematian Jon Daus



Palembang _ Forum Pemuda Sumsel yang tergabung dalam kelompok keluarga korban, masyarakat, aktivis dan tim kuasa hukum hari ini menggelar aksi unjuk rasa didepan markas gedung polda sumsel dengan membawa gedebong pisang beserta jantung pisangnya sebagai simbol kritik terhadap lambannya proses pengungkapan fakta dan penegakan keadilan terkait tewasnya Jon Daus yang dari tanggal 22 agustus 2026 hingga saat ini masi menjadi tuntutan keluarga korban.
Ditengah kerumunan, masa aksi membawa gedebong pisang beserta jantung pisang yang mengantung dimaknai sebagai simbol kritik sosial mengartikan sebagai manusia punya jantung tetapi tidak mempunyai hati.

Bentuk kritik itu mengenai lambannya pengungkapan fakta yang menyebabkan keluarga korban terus menunggu kepastian hukum serta berupaya untuk mencari keadilan.

Jon Daus ditangkap oleh Anggota Polres Pagar Alam Pada 22 agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pihak keluarga mengatakan pada pukul 14.00 WIB dihari yang sama, keluarga menerima kabar dari anggota polres Bahwa Jon Daus sudah dalam keadaan tidak bernyawa. 

Jon Daus sehari-harinya bekerja sebagai petani berusia 58 tahun saat ditangkap polisi dan dituduh maling kopi tidak diberikan surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan sebelum meninggal dunia.

Dalam orasinya, koordinator aksi RM Taufiq selaku aktivis hukum sumsel mengatakan persoalan tersebut, harus ditangani dengan serius secara objektif dikarenakan kalau sudah menyangkut menghilangkan nyawa seseorang sekalipun tidak bisa dibenarkan.

“Perbuatan yang menghilangkan nyawa sesorang melalui perbuatan fisik (actus reus) serta niat jahat pelaku (mens rea) oknum anggota kapolres pagar alam terhadap alm.jon daus sekalipun ini tidak bisa dibenarkan sama sekali dikarnakan tentu hal itu harus diusut secara tuntas apa bila terbukti telah memenuhi unsur pidana dan unsur pelanggaran kode etik profesi kepolisian ini harus dihukum seberat-beratnya” kata taufiq macan dalam orasinya.

Taufiq menyebutkan pengusutan tewasnya alm.jon daus harus mendapatkan perhatian serius oleh kapolda sumsel sebagai pucuk pimpinan tertinggi diwilayah hukum sumatera selatan terhadap dugaan anak buahnya yang diduga melebihi batas prosedur hingga menghilangkan nyawa seseorang.

disambung oleh anak kandung jon daus, intan selaku pihak keluarga berusaha mencari keadilan, mereka tak terima karena almarhum yang diduga terlibat pencurian kopi ditangkap dalam kondisi sehat, namun kurang dari 24 jam, dikabarkan meninggal.

“Kami ingin mencari tahu penyebab kematian almarhum bapak saya, sudah satu bulan bapak saya meninggal dunia setelah ditangkap polisi yang pada awalnya bapak saya dalam kondisi sehat lalu dikabarkan oleh pihak rs besemah bapak saya sudah meninggal dunia” ujarnya

Dalam keterangannya pihak keluarga baru tahu almarhum ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, 12 jam setelah penangkapan. Namun, pukul 16.00 WIB, keluarga dapat kabar almarhum telah meninggal dan jenazahnya telah dibawa ke rs besemah pagaralam.

Selama proses itu, pihak keluarga tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian atas penangkapan almarhum, baru saat di setelah jenazah diantar kerumah duka malamnya, keluarga diberikan surat pemberitahuan penangkapan

“Kejanggalan terungkap saat jenazah almarhum hendak dimandikan. Begitu kafan dibuka, pada tubuh korban terdapat luka lebam disekujur tubuh, sayatan dikaki dan tangan patah. Padahal saat ditangkap pihak penyidik, kondisinya baik-baik saja," ulasnya. 

Anak kandungnya, intan, menerangkan kalau ayahnya tidak ada masalah dengan siapapun dan bergaul baik dengan tetangganya, dia terkejut ketika diberi tahu ibunya kalau sang ayah ditangkap polisi karena mencuri kopi.

"Kami sampai berkeliling mencari keberadaan ayah, sampai akhirnya mendapat kejelasan dari tetangga kalau ayah ditangkap polisi," jelasnya. Yang membuat kaget lagi, pada sore harinya, keluarga mendapat kabar kalau sorenya sang ayah sudah meninggal dunia dan berada di RS Besemah.  

“Informasinya, ayah sebelum meninggal sakit perut. Tapi waktu akan dimandikan, pakaian ayah sangat kotor seperti kena lumpur. Badannya ada luka lebam, sayatan dan tangan patah," terangnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Candra Septa Wijaya, S.H., kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan dengan dua laporan polisi, yaitu:

LP/B-1532/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2026.
LP/B-1548/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 14 September 2026.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan serta dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam penyataanya, kuasa hukum menanyakan perkembangan perkara pada 19 September 2026, diperoleh informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pagar Alam. 

Atas dasar itu, candra meminta agar perkara ditarik kembali dan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan demi menjaga independensi dan objektivitas proses penyelidikan.

Selain itu, Forum Pemuda Sumsel, Taufiq juga mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memeriksa Kapolres Pagar Alam terkait penanganan kasus meninggalnya Jon Daus, serta segera menindaklanjuti permohonan ekshumasi dan autopsi yang telah diajukan kuasa hukum keluarga korban guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan terbuka.

Dalam aksi tersebut, anak kandung almarhum, Intan, turut menyampaikan harapan agar Kapolda Sumatera Selatan memberikan keadilan bagi keluarganya. 

Pihak keluarga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga penyebab kematian Jon Daus dapat terungkap.

Hingga aksi berlangsung, Forum Pemuda Sumsel, menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta Polda Sumatera Selatan memberikan kepastian atas penanganan laporan yang telah diajukan keluarga korban.

“Kami datang untuk meminta keadilan. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar penyebab meninggalnya Jon Daus terungkap secara terang benderang,” pungkas Taufiq Macan
Share:

6 Tahun Jadi DPO, Pria Kasus Curanmor 2019 Diamankan Polisi

6 Tahun Jadi DPO, Pria Kasus Curanmor 2019 Diamankan di RSUD Banyuasin

BANYUASIN, ReformasiRI.com — Pelarian seorang pria berinisial J (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian sepeda motor pada 2019, akhirnya berakhir. J diamankan personel Satreskrim Polres Banyuasin di area parkir RSUD Banyuasin, Kamis dini hari (24/9/2026).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar jajaran kepolisian untuk menindak berbagai perkara kriminal, termasuk menelusuri keberadaan tersangka yang masih berstatus DPO.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara yang menjerat J terjadi pada 1 Juni 2019 di sebuah kebun karet di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban disebut sedang melakukan aktivitas menyadap karet. Sepeda motor Honda Revo yang digunakan korban diparkir di sekitar pondok kebun, sementara kunci kendaraan diletakkan pada tiang pondok.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Korban mengetahui sepeda motornya telah dibawa dan sempat melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, korban disebut mengenali salah satu orang yang diduga terlibat.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kerugian korban saat itu ditaksir sekitar Rp5 juta.

Polisi Telusuri Keberadaan DPO

Setelah perkara kembali ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan J di lingkungan RSUD Banyuasin.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin. Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 00.15 WIB.

J selanjutnya dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., disebut memerintahkan personel untuk melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO tersebut.

Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.

«“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”»

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG-5916-JAB. Kepolisian menyebut barang bukti tersebut tercatat dalam berkas perkara terpisah/P21.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan bersama Jaksa Penuntut Umum.

J disangkakan dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan kepolisian berdasarkan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. (Red) 

#ReformasiRI #ReformasiRIcom #Banyuasin #SuakTapeh #Curanmor #OperasiSikatMusi2026 #SatreskrimPolresBanyuasin #Sumsel #KabarBanyuasin
Share:

Doa dan Senyum Anak Yatim Warnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan PWI Banyuasin

Doa dan Senyum Anak Yatim Warnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan PWI Banyuasin


Yasinan, Doa Bersama dan Santunan Jadi Momentum Evaluasi Sekaligus Mempererat Sinergi Insan Pers

Banyuasin, ReformasiRI.com– Suasana khidmat dan penuh kehangatan mewarnai Refleksi Satu Tahun Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin. Lantunan doa bersama dan yasinan menggema lembut, menghadirkan suasana penuh makna di tengah jajaran pengurus, anggota PWI, insan pers, tamu undangan, serta anak-anak yatim yang menerima santunan.

Senyum bahagia anak-anak yatim menjadi salah satu pemandangan yang memberikan warna tersendiri dalam kegiatan tersebut. Di tengah agenda refleksi organisasi, kepedulian sosial menjadi bagian penting yang ingin terus dihidupkan oleh keluarga besar PWI Banyuasin.

Refleksi satu tahun kepengurusan tidak dimaknai sekadar sebagai peringatan perjalanan waktu. Momentum tersebut menjadi ruang untuk menengok kembali langkah yang telah ditempuh, melakukan evaluasi, memperkuat kebersamaan, sekaligus menyusun semangat baru untuk menghadapi perjalanan organisasi ke depan.

Ketua PWI Banyuasin, Wardoyo, S.I.Kom., menyampaikan rasa syukur atas perjalanan satu tahun kepengurusan yang telah dilalui bersama.

Menurutnya, satu tahun mungkin bukan waktu yang panjang jika dilihat dari perjalanan sejarah sebuah organisasi. Namun, 365 hari tersebut menjadi bagian penting dalam membangun fondasi kepengurusan melalui dedikasi dan komitmen bersama.

“Satu tahun bukanlah waktu yang panjang dalam hitungan sejarah, namun bagi kita di PWI Banyuasin, 365 hari yang lalu merupakan pondasi awal yang dipenuhi dengan penuh dedikasi serta komitmen,” ujar Wardoyo.

Ia menegaskan, di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi komunikasi, PWI Banyuasin terus berupaya menjaga marwah profesi kewartawanan.

Wartawan, kata dia, tidak hanya bertugas mencatat dan menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Insan pers juga diharapkan dapat menjadi mata dan telinga masyarakat, khususnya dalam menyuarakan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Di sisi lain, PWI Banyuasin juga berupaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Kehangatan kegiatan semakin terasa ketika Camat Banyuasin III, Santo, S.Sos., M.Si., hadir mewakili Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dan menyampaikan apresiasi terhadap perjalanan satu tahun kepengurusan PWI Banyuasin di bawah kepemimpinan Wardoyo.

Santo menyampaikan ucapan selamat sekaligus berharap momentum refleksi tersebut dapat semakin memperkuat hubungan antara PWI Banyuasin dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kami ucapkan selamat refleksi setahun PWI Banyuasin di bawah kepemimpinan Mas Wardoyo dan pengurus lainnya. Semoga melalui refleksi setahun ini menjadi momentum sinergi PWI Banyuasin dengan Pemkab Banyuasin yang lebih harmonis dalam membangun Banyuasin ke depan,” tutur Santo.

Ketika Refleksi Organisasi Berbuah Kepedulian
Ada pesan lain yang terasa kuat dalam kegiatan tersebut. Refleksi perjalanan organisasi tidak berhenti pada evaluasi internal maupun pembahasan mengenai profesi jurnalistik.
Yasinan dan santunan kepada anak yatim menjadi pengingat bahwa keberadaan insan pers juga tidak terlepas dari kehidupan sosial masyarakat.

Di balik aktivitas wartawan mencari informasi, melakukan peliputan dan menyusun berita, terdapat ruang untuk berbagi serta memberikan perhatian kepada mereka yang membutuhkan.

Kehadiran anak-anak yatim dengan senyum dan kebahagiaan mereka menjadi bagian yang membuat kegiatan refleksi satu tahun PWI Banyuasin terasa lebih bermakna.

Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada Ketua PWI Banyuasin Wardoyo beserta seluruh jajaran pengurus dan anggota yang telah menghadirkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari perjalanan organisasi.

Refleksi satu tahun akhirnya bukan hanya menjadi catatan tentang perjalanan 365 hari sebuah kepengurusan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, menjaga profesionalitas pers, serta menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat.
(red)
Share:

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

OTT Polda Sumsel Bongkar Dugaan Fee 1 Persen Dana Revitalisasi 21 Sekolah di Banyuasin

Palembang – Program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya diarahkan untuk menunjang kebutuhan sekolah justru terseret dalam dugaan praktik pungutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga meminta fee 1 persen dari dana revitalisasi sekolah.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (17/09/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini berkaitan dengan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Menurut hasil pendalaman penyidik sebagaimana disampaikan Polda Sumsel, kedua oknum tersebut diduga meminta pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima program.

Pungutan itu diduga dibagi dalam dua tahap. Sebanyak 0,7 persen disebut diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sementara 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Total terdapat 21 sekolah dasar yang disebut menjadi sasaran dugaan pungutan tersebut.

Modus Dikaitkan dengan SPJ dan SIPLah

Dalam dugaan praktik tersebut, kedua tersangka disebut menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Informasi mengenai dugaan pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan.

Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel disebut memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut selanjutnya didalami melalui rangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak menuju salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di lokasi, penyidik mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa pihak yang turut diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Rp30,99 Juta Ditemukan dalam Tas Ransel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sebelumnya telah didalami oleh penyidik.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Tak hanya uang, petugas turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pungutan yang tengah ditangani Polda Sumsel.

Aliran Uang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan ketentuan hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujarnya.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta alat bukti lainnya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dana program revitalisasi sekolah yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sementara anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dapat digunakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Perkembangan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

(red)
Share:

Perusakan Hutan Lindung Air Telang Digagalkan, 2 Alat Berat Disita

BANYUASIN – Upaya perusakan alam secara ilegal di kawasan konservasi Sumatera Selatan kembali berhasil digagalkan. 
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel menggerebek aktivitas pembukaan lahan ilegal (illegal logging/land clearing) di kawasan Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (27/8/2026) siang.

Aksi tangkap tangan yang berlangsung sekira pukul 13.45 WIB tersebut berhasil mengepung lokasi dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang tertangkap basah tengah mengoperasikan alat berat untuk merambah kawasan hutan yang dilindungi negara.

Empat orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam sindikat penggarapan lahan ilegal ini, yaitu E (53) warga Kalidoni Palembang yang bertindak sebagai mandor, dua operator alat berat masing-masing AS (24) warga Banyuasin dan AP (39) warga OKU, serta R (32) warga Sako Palembang yang bertugas sebagai buruh harian lahan.

Selain menyeret para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit excavator (merk Komatsu PC 130F dan Sany SY 55U) yang digunakan untuk merusak ekosistem hutan lindung tersebut. 

Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel guna pengusutan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung pada koordinat 2°31'10.3"S 104°45'07.1"E. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Banyuasin untuk melakukan penyergapan.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Nugroho SIK, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, SH, SIK, MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (7/9/26).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Ditpolairud Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian alam dan ekosistem di Sumatera Selatan. 

"Untuk seluruh pelaku yang terlibat akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Chusnul Qomar.

Sementara itu, Kanit Die Intel Air Ditpolairud Polda Sumsel, AKP Deny Suhendy SH, menambahkan keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

"Berkat informasi cepat dari masyarakat, tim di lapangan berhasil menghentikan aktivitas perambahan sebelum kerusakan hutan berdampak lebih luas. Saat ini kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel untuk langkah hukum dan gelar perkara selanjutnya," ujar AKP Deny Suhendy SH.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 92 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat. (IR/Hem) 
Share:

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Talang Kelapa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Talang Kelapa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Misteri hilangnya dua perempuan asal Kabupaten Banyuasin yang terjadi sejak 2021 mulai menemui titik terang. Penemuan kerangka manusia di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Minggu (6/9/2026), membuka kembali perkara yang selama hampir lima tahun menjadi tanda tanya bagi keluarga.

Dua perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut diketahui bernama Rani (23) dan Ayuhana (18).
Informasi penemuan kerangka pertama kali diketahui sekitar pukul 10.12 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Rohani alias Otong sedang mencari kayu di sekitar kawasan Perumahan Amanah.

Di lokasi, Rohani melihat sebuah kerangka sepeda motor berada di dalam parit. Temuan tersebut kemudian disampaikannya kepada Heri Fauzi selaku Ketua RT setempat.

Heri selanjutnya mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat melakukan pengecekan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi motor, ia justru menemukan sesuatu yang mengejutkan berupa kerangka manusia yang telah tinggal tulang-belulang.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Kasus Lama Kembali Dibuka

Personel Polres Banyuasin bersama Polsek Talang Kelapa langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi mengamankan tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, temuan kerangka tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara hilangnya Rani dan Ayuhana pada 2021.

Keduanya diketahui meninggalkan rumah pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor untuk pergi bersekolah.

Namun hingga sore hari, keduanya tidak kunjung pulang. Keluarga yang merasa khawatir kemudian melakukan pencarian, tetapi keberadaan keduanya tidak berhasil ditemukan.

Lima tahun kemudian, penemuan kerangka manusia di kawasan yang sama menjadi titik penting bagi penyidik untuk kembali mengurai rangkaian peristiwa tersebut.

Enam Jam, Dua Orang Diamankan

Penyelidikan polisi bergerak cepat. Dari informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., mengarahkan tim untuk melakukan penindakan.

Tim yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., bersama Kanit Pidum, Kanit Pidsus dan personel Opsnal kemudian bergerak ke wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RS (27).

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tim kemudian bergerak menuju wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan AD alias DK, yang disebut berusia sekitar 25 tahun.

Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Diduga Milik Korban Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban.

Barang bukti tersebut antara lain tas berisi buku sekolah, pakaian sekolah, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan serta dua buah cincin.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap identitas dan rangkaian kejadian secara lebih terang.

Kedua orang yang diamankan disangkakan terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.

Polisi: Penyidikan Masih Berjalan

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari respons cepat kepolisian setelah menerima informasi mengenai penemuan kerangka manusia.

“Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam sejak kerangka ditemukan.

Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami peran masing-masing pihak serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Misteri yang selama bertahun-tahun menyelimuti hilangnya Rani dan Ayuhana kini memasuki babak baru. Penemuan kerangka manusia dan diamankannya dua orang menjadi titik penting bagi aparat untuk mengungkap siapa korban sebenarnya, bagaimana peristiwa itu terjadi, serta siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

(Redaksi ReformasiRI.com)
Share:

HAMASS Pertanyakan Keprofesionalan 3 JPU Dalam Menangani Perkara Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang

Aksi Damai di PN Palembang, HAMASS Minta 3 JPU Harus Profesional Tangani Perkara


Palembang _ Massa Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan ( HAMASS) yang di komandoi oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. 
Aksi damai di lakukan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Penuntut Umum terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah bergulir di PN Palembang Kelas I A Khusus, terkait belanja bahan bangunan dan kontruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang TA: 2024 yang merugikan negara sebesar 1,6 miliar. 

Rahmat menjelaskan, diduga ada upaya JPU untuk mencoba-ncoba bermain dalam penanganan perkara tersebut. 

"Tuntutan JPU terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang inisial AR diduga lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya," ujar Rahmat, Kamis (03/09/2026). 

AR diduga hanya dituntut pidana penjara 1 Tahun, 6 Bulan dan denda Rp.100 juta subsider 60 Hari kurungan serta beban biaya pengganti sebesar Rp.440 juta adalah sebuah penghianatan terhadap marwah penegakkan hukum. 

"Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai pengguna anggaran pada perkara tersebut sangat sentral, karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya, seharusnya AR dihukum seberat-beratnya," tegas Rahmat. 

Dalam berorasi Rahmat menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel melalui Aswas untuk memeriksa Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU dalam perkara tersebut dengan inisial B, H dan R yang diduga tidak profesional dan terindikasi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menuntut para terdakwa khususnya "AR" dengan tuntutan hukuman lebih ringan yakni 1 Tahun 6 Bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 603 KUHP baru yang menurunkan batas hukuman minimum pidana penjara menjadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Meminta Aswas Kejati Sumsel untuk memberikan sanksi tegas kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU tersebut atas dugaan ketidak profesionalan serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai penegak hukum.

3. Akan melaporkan permasalahan tersebut secara resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI. 

Tuntutan Kepada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus :

1. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang yang diduga menuntut para terdakwa dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor.

2. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU terhadap terdakwa AR yang dituntut lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya dengan Pasal 3 UU Tipikor.

3. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan JPU agar para terdakwa dan khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan untuk di tuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor mengingat posisinya sebagai kepala dinas yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran pada perkara tersebut sangat sentral karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya.

4. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan inisial AR. Mengingat posisi AR selaku Kepala Dinas pada perkara tersebut memegang tanggung jawab penuh dan diduga sebagai actor intelektual pada kasus tersebut.

5. Tegakkan Supremasi Hukum & Jangan Berikan Ruang Kompromi Anatara Koruptor dan JPU!!! (IR) 
Share:

43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI



43 Kg Sabu Tersembunyi di Body Mobil dan Jejak Malaysia–Palembang–PALI

Palembang, ReformasiRI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar dugaan jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia–Palembang–Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui dua perkara berbeda sepanjang Agustus 2026. Dari dua kasus itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MB (34) dan DD (46).

Barang bukti yang diamankan terbilang fantastis. BNNP Sumsel menyita 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo, serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, kedua perkara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (02/09/2026).

43 Kilogram Sabu Disembunyikan di Body Mobil

Salah satu pengungkapan melibatkan tersangka DD (46).

Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah PALI menuju Palembang. DD kemudian mendapat instruksi untuk datang ke Palembang.

Pada Senin (25/08/2026), DD diketahui mengambil sebuah mobil yang sebelumnya telah diparkir di halaman RS Siti Fatimah Palembang.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan kemudian membuntuti pergerakan tersangka. Perjalanan tersebut akhirnya terhenti di sebuah SPBU di Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 43 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian body mobil, tepatnya pada sisi kiri dan kanan kendaraan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari barang bukti dalam pengungkapan jaringan narkotika yang tengah dikembangkan BNNP Sumsel.

Tersangka MB Ditangkap di Talang Kelapa

Sementara itu, perkara lainnya melibatkan tersangka MB (34).

MB diamankan petugas pada Rabu (19/08/2026) di kawasan Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah narkotika yang kemudian masuk dalam keseluruhan barang bukti perkara, termasuk sabu dan 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo.

Tak hanya itu, BNNP Sumsel juga mengamankan 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa barang yang diduga beredar dalam jaringan ini tidak hanya berupa sabu dan ekstasi, tetapi juga terdapat bentuk narkotika lain dengan modus penyimpanan yang berbeda.

BNNP Dalami Jaringan di Balik Pengiriman

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.

Dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. BNNP Sumsel menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan yang diduga telah menjalankan aktivitasnya lebih dari sekali.

Penangkapan terhadap dua tersangka dinilai belum menjadi akhir dari pengungkapan kasus tersebut.

Pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap secara lebih jauh pihak-pihak yang diduga berperan dalam mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pemasok, pengendali, hingga pihak yang diduga menerima atau mendistribusikan barang.

Dengan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan, pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih harus dihadapi di wilayah Sumatera Selatan.

BNNP Sumsel pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik masuk dan beredarnya narkotika tersebut.

(red)

Share:

Rugikan Keuangan Negara Hingga Belasan Miliar, HAMASS Minta Kejati Sumsel Segera Periksa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel dan PALI

Palembang _ LSM Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan ( HAMASS) yang di komandoi oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Aksi damai di lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, yaitu berupa proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR) dengan target perluasan lahan yang mencapai luasan 3.200 hektare dengan nilai Rp.112 miliar menggunakan APBN TA.2025 dan anggaran konsultan pengawas mencapai Rp.1,8 miliar. 

Rahmat menjelaskan, berdasarkan data dan temuan tim HAMASS di lapangan, diduga kuat terdapat penyimpangan dan penyelewengan anggaran serta penyimpangan administrasi pada proyek tersebut.

Selain itu, terdapat juga ketidaksesuaian spesifikasi dilapangan sehingga terdapat sejumlah Desa yang ditemukan lahannya terbengkalai dan tidak bisa difungsikan, karena lahan belum selesai digarap sudah terendam banjir dan terindikasi mangkrak sehingga berpotensi gagal serta merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah dan merugikan masyarakat khususnya para petani.

Persoalan tersebut tidak luput dari fungsi konsultan pengawas yang diduga tidak berjalan dengan baik padahal anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan terbilang cukup besar.

"Seperti di Desa Tempirai Raya lahan seluas 200 Hektar diduga program CSR terendam banjir dan berpotensi gagal," ujar Rahmat, Kamis (03/09/2026).

Rahmat mengungkapkan, di Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal, luas lahan yang digarap sebanyak 458,98 Hektare senilai Rp.14,8 Miliar diduga gagal.

Menurut keterangan warga setempat, kontraktor pelaksana meninggalkan proyek sebelum pekerjaan selesai. Alasannya, karena belum lama proyek dikerjakan lahan terendam banjir sehingga tidak bisa difungsikan.

"Masih banyak lagi Desa-Desa yang diduga program CSR-nya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, sedangkan anggaran yang di alokasikan untuk program tersebut terbilang fantastis," imbuh Rahmat.

Ia juga menyebut, mengingat proyek CSR itu pelaksanaanya menggunakan keuangan negara, maka wajib untuk diawasi bersama, sehingga program pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya para petani. 

Beberapa tuntutan HAMASS saat melakukan aksi damai diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel segera mengusut-tuntas dugaan KKN dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel khususnya di Kabupaten PALI, dengan target program perluasan lahan melalui CSR pada tahun 2025 mencapai luasan 3,200 hektare dengan anggaran sebesar Rp.112.000.000.000,-

2. Meminta Kejati Sumsel segera membentuk tim khusus dilapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN pada proyek CSR.

3. Meminta Kejati Sumsel melalui Aspidsus Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut serta untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel. 

- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI termasuk PPK dan PPTK. 

- Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta pihak Pelaksana / Kontraktor dan lainnya. 

4. Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JamWas Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada proyek CSR di Kabupaten PALI, agar kasusnya benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Sementara dilokasi yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan menanggapi, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh HAMASS. 
Namun, sebelumnya laporan akan di sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. (IR) 
Share:

HUT Elnusa ke-57, PT Elnusa O&M TAP Gelar Khitanan Massal untuk 85 Anak di PALI

HUT Elnusa ke-57, PT Elnusa O&M TAP Gelar Khitanan Massal untuk 85 Anak di PALI

ReformasiRI.com , Talang Ubi – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan PT Elnusa Tbk melalui program Sehati Elnusa. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 PT Elnusa Tbk yang jatuh pada 9 September 2026, PT Elnusa O&M TAP menggelar kegiatan khitanan massal bagi puluhan anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kamis(03/09/2026) 
Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Klinik Alfariz, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, dan diikuti sebanyak 85 anak. Selain pelayanan khitan, peserta juga mendapatkan obat-obatan, bingkisan berupa sarung dan peci serta santunan.

Project Manager PT Elnusa O&M TAP, Agus Santoso, yang diwakili Superintendent Operation Iwansyah Putra, menyampaikan bahwa khitanan massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT Elnusa sekaligus bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni sebagai wujud kepedulian sosial PT Elnusa Tbk terhadap sesama serta membantu meringankan beban orang tua dan masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan sunatan massal ini merupakan wujud kepedulian sosial PT Elnusa Tbk terhadap sesama dalam rangkaian kegiatan HUT Elnusa ke-57. Selain itu, kami ingin membantu meringankan beban para orang tua dan masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Serka Noviyanta, Babinsa Kelurahan Handayani Mulia. Ia mengapresiasi konsistensi PT Elnusa yang menurutnya telah memasuki tahun keempat dalam melaksanakan khitanan massal.

“Atas nama pribadi dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada PT Elnusa yang sudah tahun keempat mengadakan kegiatan khitanan massal dalam rangka hari ulang tahun PT Elnusa, bertempat di Klinik Alfariz Kelurahan Handayani Mulia,” ungkapnya.

Serka Noviyanta menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bahkan, peserta tidak hanya berasal dari Kecamatan Talang Ubi, tetapi juga mencakup perwakilan dari sejumlah kecamatan lain di Kabupaten PALI.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat. Bukan hanya warga Talang Ubi, kegiatan ini juga menyasar warga di luar Kecamatan Talang Ubi, artinya ada perwakilan dari tiap kecamatan di Kabupaten PALI,” katanya.

Suasana kekeluargaan pun terlihat sepanjang pelaksanaan kegiatan. Anak-anak yang mengikuti khitanan mendapat perhatian dan pendampingan dari pihak penyelenggara, sementara para orang tua turut memberikan dukungan kepada anak-anak mereka.

Serka Noviyanta berharap kepedulian PT Elnusa terhadap masyarakat dapat terus dipertahankan.

“Semoga PT Elnusa semakin maju dan jaya di ulang tahunnya kali ini. Semoga senantiasa tetap berbuat terbaik dengan tulus dan ikhlas untuk masyarakat,” harapnya.

Senada, Bhabinkamtibmas yang mewakili Polsek Talang Ubi, Sepdriansyah, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan sunat massal hari ini telah berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Elnusa atas kepedulian dan dukungannya dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan sosial serupa dapat terus dilaksanakan dan kerja sama antara perusahaan dengan masyarakat semakin memberikan manfaat.

“Semoga ke depannya kerja sama dan kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Semoga PT Elnusa senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan dalam setiap kegiatannya,” tuturnya.

Elnusa: Perusahaan Harus Tumbuh Bersama Masyarakat

Sementara itu, Humas PT Elnusa Tbk O&M TAP, M. Nur Pahlevi, yang ditemui awak media setelah kegiatan mengatakan, khitanan massal merupakan bagian dari program CSR Sehati Elnusa yang secara rutin dilaksanakan perusahaan.

“Mewakili manajemen PT Elnusa Tbk, hari ini PT Elnusa Tbk O&M TAP seperti tahun-tahun sebelumnya melaksanakan khitanan massal untuk 85 anak sebagai bagian dari program Sehati Elnusa CSR kami. Ini bukan sekadar kegiatan sosial, tapi komitmen kami untuk hadir dan bermanfaat bagi warga sekitar,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan perusahaan tidak terlepas dari lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Elnusa ini anak perusahaan Pertamina. Kami bekerja di bidang jasa energi, tapi kami tidak lupa, kami hidup berdampingan dengan masyarakat. Kalau perusahaan maju, masyarakat juga harus maju,” katanya.

Menurut M. Nur Pahlevi, kegiatan khitanan massal juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya yang harus ditanggung orang tua sekaligus mendukung kesehatan anak-anak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan pesan kepada anak-anak peserta khitanan agar tidak takut dan tetap semangat menjalani proses pemulihan.

“Kepada adik-adik, selamat ya sudah jadi anak pemberani. Semoga lekas sembuh, jadi anak saleh dan membanggakan wong tuo,” pesannya.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk semakin rajin beribadah, belajar dan menghormati orang tua.

“Untuk adik-adik, jangan takut. Habis sunat ini kalian sudah jadi bujang kecil. Harus rajin salat, rajin belajar dan patuh sama mamak bapak,” ujarnya.

Untuk mendukung pelayanan, pihak perusahaan menyiapkan tenaga medis, obat-obatan, serta sejumlah bingkisan dan santunan bagi peserta.

“Kami siapkan dokter terbaik, obat-obatan, bingkisan sarung, peci dan sedikit santunan. Semoga bermanfaat,” katanya.

Mengakhiri keterangannya, M. Nur Pahlevi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut serta kepada masyarakat Kabupaten PALI atas sambutan yang diberikan.

“Atas nama PT Elnusa Tbk O&M TAP, kami mohon maaf kalau ada kekurangan. Terima kasih atas sambutan hangat warga dan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Elnusa untuk energi, Elnusa untuk masyarakat,” pungkasnya.

(red)
Share:

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, 103 Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap 84 Kasus Narkoba Sepanjang 2026, 103 Tersangka Diamankan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang 2026, sebanyak 84 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 103 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman, mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldiano, kepada wartawan, Selasa (01/09/2026).

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kekompakan tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap 84 kasus dan 103 orang menjadi tersangka,” tegas Dian.

Dari total 103 tersangka tersebut, sebanyak 97 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara itu, barang bukti narkotika yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu.

Polisi menyita 526,85 gram sabu, 172 butir ekstasi, serta 95,45 gram ganja.

Berdasarkan nilai ekonomi yang disampaikan kepolisian, sabu tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp526 juta, ekstasi sekitar Rp51,6 juta, sedangkan ganja diperkirakan bernilai sekitar Rp3,8 juta.

Namun, bagi kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur dari nilai ekonomi barang bukti yang diamankan. Penyitaan narkotika tersebut dinilai turut mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

“Dari barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan sekitar 6.562 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Dian.

Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

Dian menegaskan, upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banyuasin akan terus dilakukan. Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar, termasuk pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menjalankan aktivitasnya secara tersembunyi.

Satresnarkoba Polres Banyuasin menegaskan perang terhadap narkoba akan terus berlanjut. Bagi pihak yang masih nekat menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis, kepolisian memastikan ruang geraknya akan terus dipersempit melalui penegakan hukum.

(Red)
Share:

Dari Panen Melon hingga Musnahkan 124 Perkara, Kejari Banyuasin Tandai HUT Adhyaksa ke-81 dengan Aksi Nyata

Kajian Anti-Korupsi, Peduli Lingkungan, Pasar Murah hingga Pemusnahan Barang Bukti Warnai Rangkaian Hari Lahir Kejaksaan

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Banyuasin tidak sekadar diwarnai seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengemas momentum tersebut dengan rangkaian kegiatan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan pangan, edukasi antikorupsi, kepedulian lingkungan, pelayanan kepada masyarakat hingga penegakan hukum.


Mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kejari Banyuasin untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum. Rabu(2/9/2026) di Gedung Kejaksaan Negeri Banyuasin

Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah panen buah melon yang dilakukan di kebun belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran pegawai dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai bagian dari aktivitas produktif di lingkungan kejaksaan.

Tidak berhenti pada kegiatan internal, Kejari Banyuasin juga menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada 20 Agustus 2026. Kegiatan bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkup Pemerintahan Daerah” tersebut menghadirkan Ranu Mihardja, S.H., M.Hum. sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung Banyuasin itu diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin, termasuk Sekda dan kepala OPD.

Kepala Kejari Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., menekankan agar sosialisasi antikorupsi tidak berhenti sebatas pemahaman teori. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat evaluasi dan introspeksi dalam tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan aset daerah.

Tujuannya, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peduli Karhutla, Kejari Banyuasin Turun ke Jalan

Kepedulian Kejari Banyuasin juga diwujudkan melalui kegiatan pembagian masker dan stiker bertuliskan “Stop Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan” kepada pengendara yang melintas di gerbang masuk Kejaksaan Negeri Banyuasin pada 31 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi udara yang kurang baik akibat asap pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Respons masyarakat disebut cukup positif. Sejumlah pengendara menerima masker sekaligus stiker sebagai pengingat untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan.

124 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

Di bidang penegakan hukum, momentum HUT Kejaksaan ke-81 juga diisi dengan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2026.

Berdasarkan rilis Kejari Banyuasin, terdapat 124 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari:

  • Narkotika jenis sabu seberat 161,76 gram;
  • Ekstasi sebanyak 34 butir;
  • Barang bukti dari 61 perkara OHARDA;
  • Barang bukti dari 16 perkara TPUL;
  • Barang bukti dari 3 perkara narkotika lainnya; dan
  • 1 perkara pidana khusus.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap persidangan, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadirkan Pasar Murah dan Pelayanan untuk Masyarakat

Kejari Banyuasin kemudian menggelar Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Prima Terpadu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif masyarakat karena menyediakan berbagai kebutuhan pokok, seperti cabai, telur, tepung, bawang merah, beras, gula, minyak dan berbagai produk jajanan UMKM.

Selain kebutuhan pangan, masyarakat juga memperoleh sejumlah pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis serta pelayanan administrasi tertentu.

Langkah ini menunjukkan bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan juga dimanfaatkan untuk mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat langsung dan bermanfaat.

Ziarah, Perlombaan hingga Upacara HUT Ke-81

Rangkaian kegiatan turut dilanjutkan dengan upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuasin pada 1 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, jajaran Kejari Banyuasin juga menggelar berbagai perlombaan internal, mulai dari pertandingan bulu tangkis, tenis meja, gaple, estafet suit, balon cangkir hingga kuis cerdas. Selain hiburan, kegiatan tersebut diarahkan untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan antarkaryawan.

Puncak peringatan HUT Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dilaksanakan melalui upacara pada 2 September 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Dalam upacara tersebut, Kepala Kejari Banyuasin menyampaikan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, antara lain penguatan nilai ketuhanan dalam pelaksanaan tugas, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita, serta menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.

Pesan lainnya menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi, menjaga kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas, serta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.

Dengan rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Banyuasin menjadikan HUT Kejaksaan ke-81 bukan hanya sebagai momentum seremonial, tetapi juga sebagai ruang refleksi untuk memperkuat integritas, profesionalisme, pelayanan publik, dan kedekatan institusi dengan masyarakat.

(red)

Share:

Lapas Banyuasin Gelar Salat Istisqa, Warga Binaan Diajak Perkuat Keimanan di Tengah Kekeringan

Lapas Banyuasin Gelar Salat Istisqa, Warga Binaan Diajak Perkuat Keimanan di Tengah Kekeringan

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Selasa (1/9/2026). Jajaran petugas bersama warga binaan melaksanakan Salat Istisqa sebagai ikhtiar memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera turun di tengah kondisi kekeringan.

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan momentum menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Pelaksanaannya menjadi bagian dari pembinaan kepribadian dan keagamaan bagi warga binaan di lingkungan Lapas Banyuasin.

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Muhammad Yusuf Pamungkas.

Selanjutnya, jamaah bersama-sama melaksanakan Salat Istisqa. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ceramah keagamaan yang disampaikan Ustaz Rudi Hartono dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuasin.

Dalam suasana penuh kekhusyukan, seluruh peserta juga mengikuti doa bersama. Mereka memohon agar Allah SWT menurunkan hujan, memberikan keberkahan, serta menjauhkan masyarakat dari berbagai dampak dan kesulitan yang ditimbulkan oleh kekeringan.

Selain sebagai bentuk ikhtiar menghadapi kondisi alam, kegiatan tersebut menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Nilai-nilai keagamaan diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Pihak Lapas Banyuasin juga terus membangun sinergi dengan MUI Kabupaten Banyuasin dalam mendukung berbagai kegiatan pembinaan keagamaan bagi warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza M Purnama, melalui Plh Kepala Lapas, Firzon, mengatakan Salat Istisqa menjadi momentum untuk mengajak seluruh jajaran dan warga binaan meningkatkan keimanan sekaligus memanjatkan doa bersama.

“Salat Istisqa merupakan ikhtiar spiritual dan bentuk doa bersama agar Allah SWT memberikan hujan serta melindungi kita dari dampak kekeringan dan berbagai kesulitan,” ujar Firzon.

Menurutnya, momentum Maulid Nabi Muhammad SAW juga memiliki makna penting dalam proses pembinaan warga binaan. Keteladanan Rasulullah diharapkan dapat menjadi nilai yang terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW ini, kami berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pembinaan warga binaan,” pungkasnya.

ReformasiRI.com
Share:

Dampak Polusi Debu Batubara, Warga Kelurahan Karang Anyar Minta Pihak PT BA Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Palembang — Perwakilan PT Bukit Asam (PT BA) terdiri dari Manager Umum, Asisten Manager K3 dan Asisten Manager Perawatan melakukan kunjungan ke lingkungan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus untuk mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat terkait dampak polusi debu Batubara yang sebabkan oleh stockpile dermaga Kertapati.
Kunjungan terpokus di kediaman Dian HS, selaku Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) dihadiri oleh Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal, SH dan sejumlah warga dari beberapa RT dilingkungan Kelurahan Karang Anyar.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan dan keluhan terkait dampak debu Batubara yang dinilai mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius dan segera dicarikan solusi bersama.

Dian HS menyampaikan bahwa kunjungan perwakilan PT BA menjadi momentum penting untuk menyampaikan langsung aspirasi wawarg

Ia berharap setiap keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara nyata, sehingga permasalahan debu Batubara tidak terus berlarut.

"Kami berharap dengan kedatangan pihak PT BA kesini dapat memberikan solusi melalui tindakan nyata, karena ini menyangkut dengan masalah kesehatan warga," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (27/08/2026). 

Sementara itu, Rahmat Sandi menambahkan bahwa komunikasi antara perusahaan dan masyarakat perlu terus dibangun secara terbuka.

Menurutnya, setiap persoalan yang dirasakan warga harus dibahas bersama agar dapat ditemukan langkah penyelesaian yang terbaik.

Warga berharap pihak PT BA dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak debu Batubara di lingkungan kelurahan Karang Anyar.

"Kami berharap adanya komunikasi dan pengawasan berkelanjutan antara perusahaan bersama warga, sehingga kondisi lingkungan dan kenyamanan khususnya kesehatan masyarakat Kelurahan Karang Anyar dapat lebih terjaga," jelasnya.

Dialog panjang bersama warga dalam pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi bersama atas keluhan masyarakat terkait persoalan polusi debu Batubara.

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan PT BA belum memberikan statement atau keterangan resmi kepada media terkait keluhan warga, namun pihak perusahaan siap menampung saran dan usulan warga Kelurahan Karang Anyar terkait kerjasamanya seperti akan di adakannya kompensasi, periksa kesehatan rutin, UMKM warga dan sebagainya. (IR) 
Share:

Salni Fajar Kembali Nahkodai KORMI Banyuasin, Siap Perkuat Olahraga Masyarakat hingga 2030

Salni Fajar Kembali Nahkodai KORMI Banyuasin, Siap Perkuat Olahraga Masyarakat hingga 2030

ReformasiRI.com, Banyuasin – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Banyuasin resmi memiliki kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Dr. H. Salni Fajar, S.Ag., M.Hi., kembali dipercaya memimpin KORMI Banyuasin setelah dilantik langsung oleh Ketua KORMI Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Samantha Tivani, B.Bus., M.I.B.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Senin (11/05/2026). 

Kegiatan tersebut turut disaksikan Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam sambutannya, Ketua KORMI Sumsel, Hj. Samantha Tivani, menyampaikan bahwa kepengurusan yang baru dilantik memiliki amanah besar dalam mengembangkan dan membudayakan olahraga masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Ia berharap KORMI Banyuasin dapat menjadi motor penggerak dalam mendorong masyarakat untuk menerapkan pola hidup aktif, sehat, dan produktif.

“Kami berharap KORMI Banyuasin dapat menciptakan masyarakat yang bugar, produktif, dan bahagia melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Samantha.

Sementara itu, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani menyambut positif pelantikan kepengurusan KORMI Banyuasin masa bakti 2026–2030. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, kata dia, berkomitmen memberikan dukungan terhadap pengembangan olahraga masyarakat, termasuk melalui fasilitasi sarana dan prasarana.

“Kehadiran KORMI sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami akan berkolaborasi dalam memfasilitasi sarana olahraga serta mendukung penyelenggaraan berbagai event yang melibatkan masyarakat luas,” tegas Askolani.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana di bawah komando Darsan, S.P., yang dinilai mampu menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan baik di tengah kondisi efisiensi anggaran.

“Pemikirannya tetap optimis dan terbukti sukses, bisa kita lihat dari antusiasme dan dukungan yang mengalir hari ini,” tambahnya.

Usai dilantik, Ketua KORMI Banyuasin, Dr. H. Salni Fajar, menyatakan kesiapannya untuk segera menjalankan amanah organisasi. Salah satu fokus kepengurusannya adalah memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah serta meningkatkan pembinaan para pegiat olahraga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Kami akan menyusun program kerja yang terarah, khususnya dalam membina para atlet kontingen di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin. Kerja sama strategis dengan unsur Forkopimda akan terus kami jalin demi menyukseskan visi memasyarakatkan olahraga,” ujar Salni.

Menurutnya, keberadaan KORMI bukan hanya berkaitan dengan kegiatan perlombaan, tetapi juga bagaimana olahraga masyarakat dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Banyuasin.

Pelantikan tersebut kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan dan sesi foto bersama sebagai tanda dimulainya masa bakti baru KORMI Kabupaten Banyuasin periode 2026–2030.(Day) 

📶1.003

Share:

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Festival Olahraga Tradisional KORMI Banyuasin

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Festival Olahraga Tradisional KORMI Banyuasin

ReformasiRI.com, Banyuasin – Ratusan pelajar tingkat SMA/SMK/MA bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin antusias mengikuti Festival Olahraga Tradisional yang digelar Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Banyuasin bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Banyuasin.

Beragam olahraga tradisional dipertandingkan dalam kegiatan tersebut. Untuk kategori pelajar SMA/SMK/MA, perlombaan meliputi tarik tambang, bakiak, dan engrang. Sementara kategori antar-OPD mempertandingkan bola kasti dan tarik tambang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Disporapar Kabupaten Banyuasin, Asmawi Jasi, S.H. Turut hadir Plt. Sekdin Disporapar Banyuasin M. Rusik, Kabag Kesra Sashadiman Ralibi, Camat Banyuasin III Santo, S.Sos., M.Si., serta ratusan peserta dari kalangan pelajar dan perwakilan OPD.

Dalam sambutannya, Asmawi Jasi berharap festival olahraga tradisional tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta menumbuhkan semangat kebersamaan antarpeserta.

“Melalui festival olahraga ini, kita berharap semakin terjalin keakraban serta dapat lebih memaknai semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Asmawi juga mengimbau seluruh peserta, pendamping, dan panitia untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Menurutnya, semangat berkompetisi harus tetap dibarengi dengan sportivitas dan suasana yang aman serta kondusif.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib. Jangan sampai semangat berkompetisi justru menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Mari kita jaga keamanan, ketertiban dan sportivitas bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III KORMI Kabupaten Banyuasin, Jhon Meri, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus persiapan menghadapi Festival Olahraga Provinsi (Forprov) di Muara Enim.

Menurutnya, olahraga tradisional perlu terus diperkenalkan dan dikembangkan, terutama kepada generasi muda agar keberadaannya tetap terjaga di tengah perkembangan olahraga modern.

“Kegiatan ini merupakan satu kesatuan dalam rangka persiapan menyambut HUT RI dan Forprov di Muara Enim. Kami berharap para peserta dapat mengikuti seluruh perlombaan dengan semangat sportivitas,” kata Jhon Meri.

Antusiasme peserta terlihat sejak kegiatan dimulai. Para pelajar maupun perwakilan OPD saling menunjukkan kemampuan, kekompakan, dan semangat dalam mengikuti setiap perlombaan.

Selain menjadi sarana hiburan dan kompetisi, festival tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya melestarikan olahraga tradisional sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan, sportivitas, serta kecintaan generasi muda terhadap olahraga masyarakat di Kabupaten Banyuasin.(Day)

📶 1.029
Share:

Warga Ariodilla III Lingkungan RT 34 Antusias Ikuti Perlombaan Dalam Menyemarakkan HUT-RI Ke-81

Palembang - Peringatan HUT RI Ke-81 yang jatuh pada 17 Agustus 2026 menjadi momen dan antusias tersendiri bagi warga RT 34 yang berada di Jalan Ariodilla III, Kelurahan 20 Ilir D. IV, Kecamatan Ilir Timur. I, Palembang.
Sebuah acara yang terdiri dari berbagai perlombaan dikemas sedemikian rupa disertai musik berirama cepat yang di putar oleh panitia sehingga membangkitkan semangat para peserta lomba untuk memacu adrenalin dengan harapan menjadi sang juara.

Tidak sedikit perserta yang terjatuh sambil tertawa merasakan sedang terhibur disaat melakukan lomba lari karung, lomba tarik tambang dan sebagainya.

"Walaupun jatuh tapi kami senang om," ujar seorang peserta kepada wartawan Beritapali.id sambil tertawa, Kamis (17/08/2026).

Meidyastuti Ketua RT 34 mengatakan, melalui anggaran yang terkumpul dari partisipasi warga dan beberapa donatur, acara perlombaan seperti ini rutin di lakukan untuk menyemarakkan perayaan HUT-RI.

Adapun jenis perlombaan yang bisa di tampilkan pada tahun ini diantaranya, lomba gamplek, lomba balap karung, lomba karaoke, lomba makan kerupuk, lomba masuk paku dalam botol dan sebagainya. 

"Alhamdulillah tahun ini kita bisa kembali mengadakan kegiatan berbagai perlombaan, baik itu untuk dewasa maupun anak-anak," ujar Meidyastuti yang dikenal sebagai pelopor Posyandu Bougenville di lingkungan RW.09.

Meidyastuti berharap, melalui kegiatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) warga dapat memperkuat persatuan, menumbuhkan gotong royong, mengenang jasa pahlawan, serta mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera menuju Indonesia Maju. (CH) 
Share:

Menjelang HUT RI ke-81, Polda Sumsel Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Palembang, – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayahnya dalam keadaan aman dan kondusif dengan Tema "Indonesia berdaulat,
Adil,dan makmur". 
Dengan pelaksana upacara komandan upacara Kompol Ilham,dan perwira upacara AKBP Finan Sukma Radipta 
SH,SIK, sedangkan Irup diagendakan pimpinan Polda Sumsel 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH usai gladi upacara HUT RI ke - 81 di Mapolda Sumsel Palembang, Jumat (14/8/2025) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kombes Nandang menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya menjelang dan pasca momentum nasional seperti peringatan 17 Agustus.

“Kami ingin masyarakat menjadi pendengar dan penyimak berita yang cerdas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya,” ujar mantan Kapolresta Pekanbaru tersebut.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks berpotensi menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, warga diimbau untuk bijak menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial.

Alumni Sespimti Polri 2022 ini juga memaparkan sejumlah langkah antisipatif yang telah dilakukan Polda Sumsel. Di antaranya meningkatkan patroli malam hari, memperkuat pendekatan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, dan melakukan monitoring terhadap potensi gangguan kamtibmas di seluruh wilayah.

Selain itu, Polda Sumsel juga berkomitmen untuk menjamin kelancaran seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-81.

“Kami siap menindak setiap oknum yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan, baik secara langsung maupun melalui penyalahgunaan informasi di media sosial. Mari menjadi polisi bagi diri sendiri, dengan bijak menyikapi setiap informasi,” tegasnya.

Dengan persiapan tersebut, Polda Sumsel berharap peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dapat berlangsung khidmat, aman, dan penuh semangat persatuan di seluruh pelosok Sumatera Selatan. (Rilis Polda) 
Share:

Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS dan PSG SMK Negeri 1 Palembang Picu PST Buat Laporan ke Kejati Sumsel

Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu, penyimpangan anggaran dana BOS dan PSG tahun anggaran 2023-2025 yang tidak sesuai peruntukkannya di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Palembang. 

Adapun dana BOS tersebut dengan anggaran :

- Tahun 2023 sebesar : Rp1.977.600.000.00,-

- Tahun 2024 sebesar :
Rp2.161.600.000.00,-

- Tahun 2025 sebesar :
Rp2.254.400.000.00,-

Total jumlah dari tahun 2023-2025 sebesar :
Rp6.393.600.000.00,-

Dana PSG dengan nilai anggaran :

- Tahun 2023 sebesar :
Rp2.472.000.000.00,-

- Tahun 2024 sebesar :
Rp2.702.000.000.00,-

- Tahun 2025 sebesar :
Rp2.818.000.000.00,-

Total jumlah dari tahun 2023-2025 sebesar :
Rp7.992.000.000.00,-

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, serta hasil kajian dan penelitian Tim Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST, ditemukan adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2025.

"Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga menurut kami, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumsel," ujar Dian kepada wartawan, Kamis (12/08/2026). 

Lanjut Dian memperjelas, realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG tersebut diduga tidak transparan dan tidak tepat guna, bahkan realisasi anggarannya diduga hanya diketahui oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendaharanya saja.

"Setelah masuknya laporan ini, kami berharap pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kepala Sekolah, Bendahara SMK Negeri 1 Palembang dan semua yang terlibat untuk di lakukan pemeriksaan. Bila memang benar terbukti segera tetapkan tersangka," pungkas Dian tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Subscriber

Berita Populer