Sekjen SMS–POSE RI Rudianto: Kalau Ada Temuan, Beritakan! Jangan Ada “Bayar atau Berita”

Ogan Ilir, Sumatera Selatan - Peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol sosial kembali mendapat sorotan. Di tengah maraknya fenomena perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, insan pers dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Sekretaris Jenderal Serikat Masyarakat Sumsel sekaligus Sekjen POSE RI dan praktisi hukum, Rudianto, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati keberadaan pers serta Undang-Undang Pers sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut Rudianto, persoalan perdagangan BBM di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan Kota Palembang, bukan merupakan fenomena baru. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya dilakukan dengan mengedepankan data, konfirmasi dan prinsip jurnalistik.

“Kami menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan sangat menghargai pers sebagai kontrol sosial. Masyarakat, organisasi maupun media memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan. Tetapi kontrol sosial harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Rudianto.

Ia menyoroti adanya dugaan pola komunikasi tertentu yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan atau tidak diterbitkan. Rudianto menilai, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai substansi pemberitaan, melainkan menyangkut profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang ada temuan, silakan diberitakan. Tulis secara profesional, lakukan konfirmasi, hadirkan sumber yang jelas dan berikan ruang hak jawab. Jangan sampai pemberitaan digunakan sebagai alat penekanan terhadap pihak tertentu. Kalau ada permintaan imbalan agar berita tidak diturunkan, tentu hal tersebut harus dilihat dan diuji berdasarkan fakta serta ketentuan kode etik jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang lahir dari era reformasi merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Kemudahan masyarakat untuk bergabung dalam organisasi maupun dunia media, menurutnya, merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan menyampaikan informasi, namun kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

“Zaman sekarang siapa pun memiliki kesempatan untuk bergabung dalam organisasi pers maupun media. Itu bagian dari keterbukaan dan kebebasan berserikat. Tetapi ketika seseorang membawa nama profesi pers, ada tanggung jawab moral dan etik yang harus dijaga. Jangan sampai ada celah profesi yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis, Rudianto menilai setiap dugaan pelanggaran dalam praktik jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan saling menekan. Ia juga mendorong setiap media untuk tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, independensi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami tidak anti terhadap kritik dan pemberitaan. Justru kami mendukung pers yang kritis. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan profesionalitas. Kalau memang ada persoalan perdagangan BBM, silakan bongkar secara jurnalistik. Cari datanya, konfirmasi pihak terkait dan sampaikan kepada publik secara berimbang. Itu baru kontrol sosial yang sehat,” jelas Rudianto.

Ia berharap seluruh insan pers di Sumatera Selatan dapat bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik. Menurutnya, pers yang kuat bukanlah pers yang menakutkan pihak tertentu, melainkan pers yang dipercaya masyarakat karena konsisten menyampaikan fakta dan memperjuangkan kepentingan publik.

“Berita silakan ditulis apabila memang memiliki nilai kepentingan publik, tetapi jangan menjadikan profesi sebagai alat untuk menekan atau meminta sesuatu dari pihak yang diberitakan,” pungkasnya. (IR) 
Share:

H. Achmad Nurcholis S.Sos.I Perkuat Konsolidasi PAN Banyuasin, Siap Bangun Kader yang Solid dan Dekat dengan Masyarakat

H. Achmad Nurcholis S.Sos.I Perkuat Konsolidasi PAN Banyuasin, Siap Bangun Kader yang Solid dan Dekat dengan Masyarakat

BANYUASIN, ReformasiRI.com – Sosok Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat konsolidasi dan soliditas kader PAN di Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pelantikan DPC PAN Banyuasin, Barisan Muda (BM) PAN Banyuasin, PUAN Banyuasin serta Relawan Iskandar yang digelar di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (07/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Rasyid Rajasan Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Sumatera Selatan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., bersama jajaran pengurus dan kader PAN se-Kabupaten Banyuasin.

Bagi Achmad Nurcholis, momentum pelantikan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat barisan, mempererat komunikasi antarkader, sekaligus membangun organisasi yang semakin dekat dengan masyarakat.

Sebagai Ketua DPD PAN Banyuasin, Achmad Nurcholis dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga kekompakan jajaran pengurus serta mendorong kader dan organisasi sayap partai agar terus aktif di tengah masyarakat.

Konsolidasi dan kedekatan dengan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu terus dibangun. Sebab, kekuatan sebuah organisasi politik tidak hanya berada pada struktur kepengurusan, tetapi juga pada kemampuan kader untuk hadir, mendengar aspirasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPW PAN Sumatera Selatan H. Joncik Muhammad juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia dan kader yang telah menyukseskan pelantikan.

Menurut Joncik, konsolidasi organisasi seperti ini menjadi langkah penting dalam menghadapi dinamika politik sekaligus mempersiapkan kekuatan partai menuju Pemilu 2029.

"Apresiasi tertinggi kepada seluruh panitia yang sukses menyelenggarakan pelantikan hari ini. Salam hormat kepada tokoh masyarakat, alim ulama, jajaran pengurus parpol yang hadir, serta salam hangat untuk saudara-saudari para pejuang di barisan Relawan Iskandar,” ujar Joncik.

Achmad Nurcholis Dorong Kader Hadir di Tengah Masyarakat

Di bawah kepemimpinan Achmad Nurcholis, konsolidasi struktur dan penguatan organisasi PAN Banyuasin menjadi salah satu bagian yang terus mendapat perhatian.

Kehadiran BM PAN dan PUAN Banyuasin juga diharapkan mampu memperluas ruang pengabdian kader, khususnya dalam menjangkau generasi muda, perempuan dan berbagai kelompok masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan arahan Joncik Muhammad yang meminta para relawan dan kader untuk menjalankan aktivitas politik secara santun, bermartabat serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Para relawan juga diingatkan agar menyampaikan informasi secara benar dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.

> “Sampaikan kebenaran mengenai program kerja Iskandar dan tangkal segala bentuk hoaks atau fitnah. Jaga soliditas internal, jangan mudah terpecah belah oleh provokasi pihak mana pun,” tegas Joncik.

Bangun PAN Banyuasin yang Solid

Achmad Nurcholis terus menempatkan soliditas organisasi sebagai modal penting dalam membangun kekuatan PAN Banyuasin.

Dengan semakin kuatnya struktur DPC serta organisasi sayap partai, diharapkan komunikasi antara pengurus, kader, relawan dan masyarakat dapat semakin terjalin dengan baik.

Momentum pelantikan di Betung tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi seluruh keluarga besar PAN Banyuasin.

Semangat kebersamaan itu diharapkan tidak berhenti setelah acara pelantikan, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata, kedekatan dengan masyarakat serta kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, H. Joncik Muhammad dalam sambutannya mengajak seluruh elemen yang hadir untuk menjaga kekompakan dan menyatukan langkah.

“Mari satukan derap langkah untuk menjemput kemenangan yang berkah dan membawa manfaat luas. Semoga Allah SWT meridai perjuangan mulia kita semua untuk Sumatera Selatan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan semangat konsolidasi tersebut, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I diharapkan mampu terus memperkuat PAN Banyuasin sebagai organisasi politik yang solid, komunikatif dan semakin dekat dengan masyarakat.

(red)
Share:

Kasidik Kejati Sumsel Diduga Merekayasa Kasus Wakil Bupati PALI Picu SOAK Sumsel Lapor ke Kejagung RI


Jakarta _ Solidaritas Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi damai sekaligus membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Aksi damai dilakukan terkait adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses kasus OTT saudara Iwan Tuaji Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

M.Sanusi, AS selaku Koordinator SOAK mengatakan, diduga bahwasanya pada saat terjadinya OTT tersebut Pihak Penyidik Kejati Sumsel tidak menemukan adanya barang bukti.

Namun, setelah kejadian itu Penyidik Kejati Sumsel menghadirkan barang bukti berupa uang sebesar Rp.436.250.000,00,-(Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Menurut M. Sanusi, uang tersebut adalah merupakan uang hutang piutang sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan jauh sebelum kejadian OTT tersebut. 

Hutang piutang dengan nilai Rp.436.250.000,00,- sudah dilunaskan oleh Wakil Bupati PALI dan bisa dibuktikan dengan bukti transfer serta bunga uang dari utang yang di lampirkan secara lengkap pada laporan.

"Kami menilai kasus OTT yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel ada dugaan ditumpangi kepentingan politik, dan ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan kezaliman terhadap Wakil Bupati PALI," pungkas M. Sanusi, Kamis (07/08/2026).

Aksi damai di tanggapi oleh Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. menjabat sebagai Inspektur (Inspektur I) Kejaksaan Agung RI. 

Berikut beberapa tuntutan SOAK yang di sampaikan dalam aksi damai tersebut diantaranya:

1. Meminta Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) harus segera melakukan tindakan konkret, pemeriksaan internal, dan sanksi pemecatan/pidana terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel karena tindakannya sudah masuk dalam dugaan ranah pemerasan, rekayasa barang bukti, dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana terkait dugaan manipulasi dalam kasus Wakil Bupati PALI terkait proses hukum terhadap Iwan Tuaji disorot karena dinilai tidak murni melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

2. Melalui JAMWAS untuk segera menghentikan Penyidikan demi Hukum (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2), serta menuntut Kejati Sumsel untuk segera menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi syarat materiel tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel wajib mengakui bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata utang-piutang murni (adanya pemotongan bunga 12,75% di awal dan bukti transfer berbunyi "bayar bunga").

Keluarkan surat perintah penghentian penahanan seketika, menuntut Kejati Sumsel untuk segera mengeluarkan saudara AK dan IT dari tahanan yang telah berjalan selama 55 hari secara zalim, mengingat penahanan didasarkan pada barang bukti buatan/rekayasa.

Buka transparansi asal usul Barang Bukti (BB) uang Rp.436.250.000,-dan menuntut Kejati Sumsel melakukan counter-release (klarifikasi publik) bahwa uang tunai yang dipajang saat konferensi pers bukan hasil OTT, melainkan uang dari luar yang diantarkan oleh anak HZL (Endang) pada sore hari tanggal 4 Juni untuk mencukup-cukupkan nominal transferan perdata saudara AK yang sudah dipakai HZL membeli mobil Triton.

Buka dan sita rekaman CCTV : 

Menuntut Kepala Kejati Sumsel untuk mengamankan dan membuka rekaman CCTV pada sore hari tanggal 4 Juni 2026 demi membuktikan masuknya saudara Endang (anak HZL) yang membawa uang tunai rekayasa tersebut ke ruangan penyidik.

3. Meminta Kepada JAMWAS untuk melakukan tindakan terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel yang diduga telah memimpin rekayasa dugaan kasus tersebut dan melakukan intimidasi.

Kejati Sumsel harus segera menuntut tindakan berlapis (Etik, Disiplin, dan Pidana) : 

Copot dari Jabatan Kasidik Kejati Sumsel sekarang juga (Sanksi Administrasi) menuntut Kepala Kejati dan Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan (bebas tugas) oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut dari jabatannya agar tidak dapat memanipulasi atau menghilangkan barang bukti lain (seperti menghapus CCTV atau mengintimidasi saksi).

Rekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pecat) :

Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi etik terberat berupa PTDH karena telah melanggar Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan melakukan pelanggaran perilaku berat berupa kongkalikong dengan rentenir serta adanya dugaan meminta jatah "uang damai" minimal Rp.100 Juta pada Proses Hukum Pidana atas Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan pada kasus tersebut.

4. Melalui JAMWAS untuk segera melepaskan Wakil Bupati PALI saudara Iwan Tuaji dan ASN Bapenda Provinsi Sumsel UPTD Samsat Banyuasin Provinsi Sumsel (Alhepi Kurniawan) karena mereka merupakan korban dari persoalan tersebut.

5. Meminta JAMWAS untuk menyerahkan oknum Kejati Sumsel tersebut ke pihak Kepolisian (Mabes Polri/Polda) untuk diproses pidana umum atas dugaan pelanggaran:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Terkait permufakatan jahat bersama HZL yang meminta uang damai dengan mencantumkan jatah jaksa minimal Rp.100 Juta.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):

Memaksa seseorang (Saudara AK) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman jabatan, menjebak dengan panggilan lisan, serta memanipulasi BAP saksi.

Pasal 220 KUHP (Pengaduan/Skenario Palsu): 

Menciptakan skenario OTT palsu bersama pelapor menggunakan barang bukti buatan.

6. Segera pecat atau copot dan non aktifkan jabatan serta beri sanksi tegas terhadap oknum Kasidik Kejati Sumsel tersebut karena SOAK Sumsel akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. (IR) 
Share:

Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR: Dugaan KKN di Kabupaten PALI Terstruktur dan Masif

Palembang _ Maraknya kasus dugaan korupsi di berbagai daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memicu Forum Bersama Aktivis Sumsel dan LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). 
Koordinator Aksi (Korak) Forum Bersama Aktivis Sumsel, M. Arifin dengan tegas menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja Kejati Sumsel termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Ia juga secara gamblang mengatakan, seperti kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya mereka," tegas M. Arifin yang biasa disapa dengan Arifin Kalender, Kamis (06/08/2026). 

Lanjut Arifin, Kejati Sumsel jangan sampai masuk angin dan ada kelalaian sedikitpun terhadap proses gugatan praperadilan yang sedang berjalan. Karena, ini adalah murni kasus korupsi. 

"Jangan tahu-tahu tersangka bebas, sehingga timbulah preseden buruk terhadap Kejati Sumsel," imbuhnya.

Selain Kejati Sumsel, M. Arifin juga mendukung penuh terhadap Kejari Palembang yang sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan oleh Dishub Kota Palembang.

"Walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka, tapi saya berharap kepada penegak hukum jangan sampai bermain hukum seperti yang terjadi pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah," tandasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM JAKOR Padriyanto, SH menambahkan, kalau Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur. 

Padriyanto menyebut, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten PALI itu diduga sudah terkoordinir dan masif, sehingga upaya gugatan praperadilan yang di ajukan menurutnya akan sia-sia. 

"Kami mendukung Kejati Sumsel, apabila praperadilan mereka menang, maka kami akan unjuk rasa terus menerus. Karena, praperadilan bukanlah menghentikan sebuah perkara. Seperti contoh kasus Wakil Bupati OKU, yang mana mereka menang praperadilan, lalu kami demo terus menerus di Polda Sumsel sambil mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Wakil Bupati OKU kembali ditetapkan sebagai tersangka," jelas Padriyanto. 

Ditempat serupa, Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiawan,SH menanggapi, terimakasih kepada Forum Bersama Aktivis Sumsel dan JAKOR yang sudah mendukung dan memberikan kepercayaannya terhadap Kejati Sumsel. 

"Mari kita kawal kasus ini, baik itu sidang Praperadilan maupun sidang-sidang selanjutnya. Namun, untuk mengawal kasus tersebut, kita tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkas Iwan Setiawan tutup pembicaraan. (IR) 
Share:

Aksi Damai GAASS Sampaikan Beberapa Tuntutan Wajib Dipenuhi Gubernur Sumsel

Palembang _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak di Jalan A Rivai, No.3 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 
Namun, saat berorasi menyampaikan beberapa tuntutan, melihat pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci, para anggota GAASS merangsek kedalam halaman kantor Gubernur Sumsel dengan cara melompati pagar tanpa menghiraukan larangan dari pihak keamanan.

Koordinator Aksi (Korak) Andi Leo, ST. MH melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Wahyu Dwi Nanda dalam orasinya menyampaikan, aksi damai digelar sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap menguatnya indikasi penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Selain penyelewengan kekuasaan, kurangnya transparansi aset pejabat publik, indikasi KKN pengadaan barang dan jasa hingga bobroknya tata kelola, kami juga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk segera menghentikan sewa penggunaan helikopter yang diduga menggunakan APBD Provinsi sebesar Rp4 Miliar/tahun," tegas Wahyu, Selasa (04/08/2026).

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh GAASS, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Apriyadi, M.Si bersama Ketua Umum (Ketum) GAASS Andi Leo disaksikan massa aksi akhirnya membuat kesepakatan bersama secara tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak. 

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh GAASS diantaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel untuk stop menggunakan helikopter yang diduga menggunakan APBD.

2. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang dilakukan oleh oknum dari Dinas PUPR Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Dishub Provinsi Sumsel inisial N, oknum dari Biro Umum Provinsi Sumsel inisial SP, oknum dari Dinas Perikanan Provinsi Sumsel inisial W, dan oknum dari Disketpangnak Provinsi Sumsel inisial R.

3. Meminta Gubernur Sumsel untuk segera mengklarifikasi terbuka terkait dugaan adanya Vila Gandus yang tidak masuk LHKPN.

4. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dugaan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang serta dugaan persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di dalam tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

5. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel beserta jajarannya yang dinilai telah gagal dalam melakukan pengelolaan anggaran dan dugaan paket pengadaan yang diduga belum di umumkan atau belum tercantum dalam SIRUP, dan penyimpangan, mark-up harga, pengaturan pemenang, persekongkolan pengadaan maupun bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan proyek di tubuh BPKAD Provinsi Sumsel.

6. Mendesak Gubernur Sumsel untuk segera panggil dan periksa serta memberi sanksi tegas berupa pemecatan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan segera tindaklanjuti kasus inisial A di Dinas PPPA Provinsi Sumsel karena diduga telah melakukan penyelewengan anggaran makan korban, penyelewengan sewa rumah aman, lambatnya penanganan kasus, bersikap kasar dan pengabaian terhadap korban. (CH) 
Share:

Warga Karang Anyar Terdampak Polusi Debu Batubara, Melalui Aksi Damai SIRA dan PST Bantu Sampaikan Aspirasi Kekantor Gubernur Sumsel Lanjut Kekantor Walikota Palembang

Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kantor Wali Kota Palembang.
Dibawah pengawasan pihak keamanan dari kepolisian dan Satpol-PP Kota Palembang, dalam unjukrasa tersebut SIRA dan PST menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batubara pada Stockpile unit Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam (Tbk).

"Warga Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya mengeluhkan, mereka sangat terganggu dengan adanya Stockpile batubara unit Dermaga Kertapati, karena berdampak pada kualitas udara, kesehatan, kenyamanan lingkungan, serta aktivitas ekonomi," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Ketua Umum PST Dian HS pada Selasa (04/08/2026).

Dengan suara lantang mereka menyebut, kesehatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Karena, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk meraih keuntungan usaha, perusahaan tidak boleh melakukannya dengan cara mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tandasnya.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh SIRA dan PST diantaranya yaitu:

1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang untuk tidak bersikap pasif, tetapi segera turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi masyarakat, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan adanya langkah penanganan yang cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

4. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), pengambilan sampel, serta pengujian kualitas udara, air, dan lingkungan secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

5. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, maka secara tegas SIRA dan PST mengatakan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. Seluruh bentuk sanksi administratif, perintah pemulihan lingkungan, penghentian sementara kegiatan yang menjadi sumber pencemaran, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu.

6. Mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, serta langkah-langkah pengendalian pencemaran yang nyata apabila terbukti terdapat sumber pencemaran yang membahayakan masyarakat.

7. Menegaskan bahwa diamnya pemerintah terhadap setiap dugaan pencemaran lingkungan hanya akan memperbesar keresahan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan. Oleh karena itu segeralah mengambil tindakan cepat, transparan, dan berbasis hukum yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah.

8. Menegaskan bahwa SIRA dan PST akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal seluruh proses pemeriksaan, penanganan, dan tindak lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penyelesaian yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

9. Mengingatkan seluruh penyelenggara negara bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan wajib ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berdasarkan hukum.

PENEGASAN SIKAP:

SIRA dan PST menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas di atas kepentingan apa pun.

"Udara bersih bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah wajib melindungi, pelaku usaha wajib mematuhi hukum, dan masyarakat berhak memperoleh keadilan lingkungan," pungkasnya.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, pihaknya memang wajib menanggapi setiap aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat baik itu pegiat kontrol sosial.

"Secara legalitas bahwasanya dalam peraturan perundang-undangan setiap usaha kegiatan termasuk Stockpile Dermaga Kertapati milik PT BA itu sudah memiliki perijinan pengelolaan terkait lingkungan hidup, baik itu tentang persetujuan lingkungan maupun ketentuan teknis," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

PAN Banyuasin Perkuat Barisan, Tokoh-Tokoh Berpengaruh Bergabung Hadapi Pemilu 2029

ReformasiRI.com, Banyuasin – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin melakukan penyegaran kepengurusan sebagai bagian dari langkah konsolidasi organisasi dalam menghadapi agenda politik menuju Pemilihan Umum 2029. Rabu(29/07/2026). 

Penyegaran kepengurusan tersebut dilakukan pasca wafatnya Sriyatun, S.P., yang semasa hidup menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sekaligus Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Revisi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, posisi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin kini diamanahkan kepada Asdianto, yang akrab disapa Uci, tokoh asal Kecamatan Betung. Sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada A. Yamin, S.H., M.H., kader senior PAN yang telah dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

SK revisi tersebut diambil langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, S.Sos.I., didampingi Asdianto di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Banyuasin, H. Achmad Nurcholis, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada jajaran kepengurusan baru.

"Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada DPW PAN Sumatera Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepada saudara Asdianto untuk menggantikan almarhumah Sriyatun sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Banyuasin periode 2025–2030," ujar Nurcholis.

Ia optimistis kepengurusan baru akan memperkuat soliditas partai dalam menghadapi berbagai agenda politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

"Kami sangat yakin dan optimistis PAN Banyuasin akan menjalani setiap agenda politik, baik nasional maupun daerah, dengan baik karena didukung oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan komitmen untuk membesarkan partai," tambahnya.

Sementara itu, Asdianto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun kolaborasi bersama seluruh struktur partai.

"Saya sangat berterima kasih dan bangga atas amanah besar ini. Saya siap berkolaborasi dengan seluruh pengurus DPD, DPC, DPRt, BM PAN, dan PUAN untuk membawa PAN Banyuasin kembali sejajar dengan partai-partai besar lainnya," ujar Asdianto.

Selain penyegaran di posisi sekretaris dan bendahara, jajaran kepengurusan DPD PAN Kabupaten Banyuasin juga diperkuat dengan bergabungnya sejumlah tokoh daerah. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin dari Partai Golkar yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) DPD PAN Kabupaten Banyuasin.

Dengan komposisi kepengurusan yang baru, DPD PAN Kabupaten Banyuasin berharap dapat semakin memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan kontribusi partai dalam pembangunan daerah dan menghadapi kontestasi politik mendatang. (Ha/Ab




Share:

Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Memprotes Keras Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PUSRI Palembang

Palembang _ Indonesia memiliki UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang terbilang sangat progresif. 
Hukum di negara Indonesia menganut asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) yang menegaskan bahwa perusahaan pembuat limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.

Terkait masalah limbah, pada Kamis (30/07/2026) Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) memprotes keras atas adanya dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik PT Pupuk Sriwijaya (PUSRI) Palembang. Diketahui, PT PUSRI bergerak di bidang produksi, industri dan pemasaran pupuk. 

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH menyebut, berdasarkan hasil survey, investigasi serta data-data yang di miliki, SIRA menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan berasal dari limbah pabrik PT PUSRI Palembang yang mengakibatkan aliran sungai menjadi gelap, bau busuk dan menyengat, ikan-ikan banyak yang mati, airnya bisa menyebabkan gatal-gatal pada kulit dan sebagainya. 

"Pencemaran lingkungan oleh PT. PUSRI ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas," ujar Rahmat Sandi dihadapan banyak wartawan.

PT. PUSRI Palembang diduga menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga Kota Palembang.

Sayangnya, dalam praktiknya sering kali terjadi regulatory capture situasi, di mana regulator atau instansi pengawas terkesan enggan menyentuh korporasi besar karena kontribusi ekonominya terhadap daerah. 

Atas nama investasi dan status industri strategis, perlindungan lingkungan kerap dikorbankan. Padahal, keuntungan ekonomi sebuah perusahaan tidak pernah boleh dibayar dengan kehancuran kesehatan warga dan rusaknya lingkungan.

Bedasarkan pengolahan data di lapangan ditemukan, PT PUSRI Palembang sebagai pemegang izin diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya perbaikan dan pencegahan pencemaran, baik itu di dalam maupun diluar lingkungan kerja sehingga berakibat pada pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat sungai. 

"PT PUSRI Palembang diduga tidak memiliki tanggung jawab hukum atas terjadinya pencemaran yang diakibatkan dari limbah aktifitas pabriknya," tegas Rahmat Sandi tutup orasi. 

Menyikapi permasalahan tersebut, maka Suara Informasi Rakyat (SIRA) mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut:

1. Mendesak Kepala DLHP Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim GAKKUM guna menginvestigasi PT. PUSRI Palembang atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

2. Mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang yaitu, segera tutup dan cabut izin operasionalnya. 

3. SIRA akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. PUSRI Palembang. Karena, diduga adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius.

Yulkar Pramilus, ST. MT Kabid penegakan hukum perundang-undangan dan peran serta masyarakat Dinas DLH Provinsi Sumsel menanggapi, terkait terjadinya pencemaran lingkungan itu harus ada partisipasi dan peran serta dari masyarakat, salah satunya seperti yang di sampaikan oleh SIRA pada saat ini.

"Kalau kita memang peduli dengan lingkungan, selain bersuara paling tidak kita harus memiliki bukti kongkrit sebagai dasar awal agar kami bisa melakukan apa yang di sangkakan itu memang benar adanya," pungkas Yulkar tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Dinilai Memiliki Kinerja Buruk, LSM JPPS Desak Walikota Segera Copot Plt. Kadishub Kota Palembang

Palembang _ Ketua Umum Jaringan Pemantau Pembangunan dan Sosial (JPPS) M. A. Amin Fauzi, SH dengan tegas mengatakan HRY sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dinilai telah gagal memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 
Pernyataan itu di lontarkan langsung oleh Amin Fauzi saat mengomandoi puluhan massa JPPS sewaktu melakukan unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka, No.1, 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil pada hari Rabu (29/07/2026). 

Amin Fauzi juga secara gamblang menyampaikan, meminta kepada Walikota Palembang Bapak Ratu Dewa untuk segera mencopot HRY dari jabatannya atau memutasikan ke instansi/UPTD lain, bila perlu dibangku panjangkan karena kegagalannya memimpin Dinas Perhubungan Kota Palembang. 

Ia juga mengungkapkan, konten-konten yang dibuat oleh HRY di medsos ternyata tidak terbukti, dan akhirnya menuai penilaian buruk sehingga timbulah ejekan-ejekan dan komentar masyarakat yang menggiring opini pencitraan buruk HRY sebagai Plt. Kadishub Kota Palembang. 

"Nama Dishub Kota Palembang sebelumnya sudah tercoreng oleh oknum-oknum petugas Dishub itu sendiri. Ditambah lagi dengan kasus penggeledahan kantor Dishub yang saat ini sedang viral di medsos, itu menandakan HRY telah gagal memimpin Dishub Kota Palembang," imbuhnya. 

Dalam kepemimpinannya, HRY tidak pernah mempunyai gebrakan atau inovasi demi mencegah kemacetan di jalan dan pengaturan jalan oleh petugas-petugas Dishub, padahal sudah tertuang di Perda No. 8 Tahun 2025 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang tugas pokok dan kewajiban Dishub Kota Palembang.

Perihal Angkutan Batubara di Sungai Musi:

HRY diduga tidak berani memberi sanksi dan menindak tegas perusahaan tambang batubara yang angkutannya melintas diperairan Sungai Musi.

HRY juga termasuk, kurang tanggap terhadap polusi udara dan pencemaran Sungai Musi akibat limbah batu bara yang berdampak buruk untuk kesehatan masyarakat Kota Palembang. 

Lebih lanjut Amin Fauzi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan tim JPPS di lapangan, ada banyak titik yang dinamakan pelabuhan tikus di tepian Sungai Musi yang terkesan didiamkan saja oleh HRY. 

Alasannya, karena sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang HRY diduga tidak ada niat untuk memberikan kontribusi yang besar dalam mencapai target dari yang ditetapkan terhadap PAD Kota Palembang.

Belum lagi masalah jam serta rute pengangkutan barang yang diduga secara sengaja didiamkan oleh HRY selaku Plt. Kadishub Kota Palembang.

"Kami menduga adanya Pungli terhadap pemilik usaha angkutan barang oleh oknum petugas Dishub yang kami duga itu atas perintah PIt. Kadishub Kota Palembang," pungkasnya.

Permasalahan lainnya yaitu, kemacetan di beberapa titik rawan seperti, di Jalan PS. Ing Kenayan, Jalan Sultan M. Mansyur, Jalan Jend. Sudirman Km. 3,5 hingga Km. 8 serta Jalan KH. Wahid Hasyim dan lainnya, satupun tidak ada petugas Dishub yang berjaga untuk mengatur jalan. 

Adapun tuntutan aksi yang disampaikan oleh JPPS yaitu:

- Minta kepada Walikota Palembang untuk tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi tegas kepada Plt. Kadishub Kota Palembang.

- Mendesak Walikota Palembang untuk sesegera mungkin mengganti Kadishub lama dan mendepenitifkan pejabat calon Kadishub yang baru.

"Apabila dalam waktu dekat tuntutan kami ini tidak dipenuhi atau tidak disetujui oleh Bapak Walikota Palembang, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi untuk mengepung kantor Walikota Palembang sampai dengan tuntutan kami tersebut dipenuhi secara tertulis oleh Bapak Walikota Palembang," pungkasnya. 

Mewakili Walikota Palembang, D. Aryogo selaku Kabid BKPSDM menanggapi bahwa melalui surat Perjanjian tertulis akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Walikota Palembang. (CH) 
Share:

Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

Kapolda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketahanan Energi Nasional

ReformasiRI.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/07/2026), dengan memaparkan hasil pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas Sumbagsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta tamu undangan.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan solusi melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.

"Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter minyak berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menjelaskan, dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, dalam konferensi pers turut ditampilkan 50 unit kendaraan hasil sitaan yang terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda sepuluh.

Di sektor penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Dalam beberapa operasi penindakan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga menghadapi upaya pelaku menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi penyulingan ilegal.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional, mencegah penyimpangan distribusi BBM, serta mendukung terciptanya tata kelola sektor migas yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program pemerintah.

"Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan tata kelola energi berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi, pengawasan, edukasi, langkah preventif, serta penegakan hukum secara konsisten bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketahanan energi nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.

27 Juli 2026

Hardaya
Share:

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Empat Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LSM Nusantara Ekspres Desak Polres Banyuasin Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan

Banyuasin,ReformasiRI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekspres mengaku menerima kuasa dari korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin, 8 November 2021. Laporan Polisi, nomor : LP/B-42/XI/2021/ SUMSEL /BANYUASIN/SEK  BTG, Tanggal 8 Nopember 2021

LSM tersebut mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah berjalan hampir empat tahun.

Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini terduga pelaku masih bebas dan belum berstatus sebagai tersangka maupun menjalani penahanan.

"Korban (Rustamba Bin Kodir Jus)  sudah empat tahun menanti kejelasan hukum dari Polres Banyuasin. Diduga pelaku pengeroyokan belum ditahan. Ada apa ini?" ujar Ismail Abdullah. Sabtu(25/07/2026)

Ia meminta Polres Banyuasin segera memanggil dan memeriksa kembali para terduga pelaku serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ismail, proses mediasi sebelumnya telah dilakukan dan unsur-unsur perkara dinilai telah terpenuhi.

"Kami yakin Polres Banyuasin bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin. Kami meminta agar terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) maupun belum dihentikan secara resmi, maka korban berhak memperoleh kepastian hukum," tegasnya.

LSM Nusantara Ekspres berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Banyuasin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share:

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

Ismail Abdullah Minta Kesbangpol Banyuasin Transparan Soal Legalitas Organisasi Kemasyarakatan

ReformasiRI.com, Banyuasin – Maraknya berdirinya organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian dari Ketua LSM Nusantara Ekspres, Ismail Abdullah. Ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin bersikap transparan terkait data dan status legalitas organisasi yang terdaftar di wilayah tersebut.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi mengenai legalitas organisasi penting agar masyarakat mengetahui organisasi mana yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi perhatian Ismail adalah status administrasi Lembaga Investigasi Negara yang diketuai Nazarudin. Ia meminta Kesbangpol Kabupaten Banyuasin memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas organisasi tersebut apabila memang telah terdaftar.

"Jangan hanya nama saja, legalitasnya harus jelas," ujar Ismail. Minggu.(26/07/2026) 

Ismail menegaskan bahwa sebagai Ketua LSM Nusantara Ekspres, organisasinya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam memenuhi persyaratan administrasi organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, ia berharap Kesbangpol Kabupaten Banyuasin melakukan verifikasi secara ketat terhadap setiap organisasi yang baru terbentuk serta menyampaikan informasi mengenai status legalitas organisasi secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara, Nazarudin, maupun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin terkait pernyataan tersebut.

ReformasiRI.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hardaya) 
Share:

Dalam Waktu Singkat Meningkat Secara Tidak Wajar, HAMASS Minta KPK-RI Periksa Harta Kekayaan Sekda Kota Palembang

Palembang _ Adanya dugaan kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang inisial "AH" memicu Himpunan Aktivis Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melakukan aksi Damai di halaman Gedung Merah Putih (KPK-RI) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Berbicara tentang kenaikan harta kekayaan yang tidak wajar tersebut, Ketua Umum (Ketum) HAMASS Rahmat Hidayat, SE melalui orasinya meminta KPK-RI untuk segera turun ke Kota Palembang. 

Rahmat menyebut, pada saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, total harta kekayaan "AH" sebesar Rp3,4 miliar, dan semenjak menjabat sebagai Sekda Kota Palembang pada tahun 2024 lalu harta kekayaannya meningkat 2 (dua) kali lipat menjadi Rp6,3 miliar lebih.

"Sebagai kontrol sosial kami memandang, ini perlu diselidiki oleh KPK-RI. Alasannya karena, sebagai pejabat publik, Sekda Kota Palembang harus mengklarifikasi, bagaimana kenaikan harta kekayaan secara tidak wajar tersebut bisa terjadi," ujar Rahmat kepada wartawan, Jum'at (24/07/2026).

Rahmat mempertanyakan, darimana asal usulnya lonjakan harta kekayaan itu, apakah didapat dari sumber yang sah atau berasal dari tindak pidana kejahatan, seperti suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Sekda.

"Kita semua tahu, Sekda adalah pimpinan ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang," imbuhnya. 

Ia juga menjelaskan, jika hanya mengandalakan gaji pokok sebagai ASN dan Tunjangan Kinerja (Tukin) maupun insentif khusus lainnya, mustahil hartanya bisa bertambah sedemikian rupa, dua kali lipat dari harta sebelumnya.

"Kami dari HAMASS menggelar aksi damai, untuk memberikan dukungan dan meminta kepada KPK-RI segera menurunkan tim ke Kota Palembang guna memeriksa Sekda Kota Palembang terkait lonjakan LHKPN yang tidak wajar ini. Sebab, sejak menjabat sebagai Sekda harta kekayaannya naik dua kali lipat dengan nilai yang tidak main-main, yaitu mencapai sebesar Rp.3 miliar lebih dalam setahun," jelasnya.

KPK harus menelusuri asal-usul sumber pendapatan harta kekayaan Sekda Kota Palembang, karena dikhawatirkan harta yang naik dua kali lipat tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan atau korupsi selama menjabat sebagai Sekda.

"Lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK-RI untuk turun ke Kota Palembang," tegas Rahmat.

"Maka dari itu kami berharap KPK-RI bisa memeriksa Sekda Kota Palembang atas dugaan kenaikan harta yang tidak wajar selama menjabat sebagai Sekda, dan apabila ditemukan tanda-tanda hasil kekayaan didapat dari sumber penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum lainya, segera tetapkan "AH" tersangka," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aksi Damai di Gedung Merah Putih, SIRA dan PST Desak KPK-RI Periksa Semua Yang Terlibat Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim

Jakarta - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK-RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksi damai di gelar sebagai bentuk memberikan dukungan terhadap Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belakangan ini kerap terjadi, seperti mantan Bupati Muara Enim yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi dan upaya memanipulasi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Ketua Umum PST Dian HS kepada wartawan, Kamis (22/07/2026).

Rahmat Sandi menjelaskan, pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

Selanjutnya KPK mengungkapkan, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Edison.

Berdasarkan Pengembangan Kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi, di dapatkan modus yang di pakai oleh para tersangka serta Persentase pembagian yang di dapatkan yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk Kepala Dinas serta 1% untuk PPK dan Bendahara.

"Kami menduga hal ini sudah berjalan cukup lama, oleh sebab itulah kami dari SIRA dan PST meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami keterkaitan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yaitu Sdr.Drs. H.Rusdi Hairullah, M.Si," pungkasnya. 

Menyikapi hal tersebut maka dari itu SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mengapresiasi Kinerja KPK dalam mengungkap kasus di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Muara Enim. SIRA dan PST juga mendorong KPK-RI untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap terkait audit BPK Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Drs. H. Rusdi Hairullah, M.Si., maupun pejabat lainnya yang relevan.

2. Meminta KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana, dugaan penerimaan gratifikasi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan yang tidak sah berdasarkan alat bukti yang sah dan segera di tetapkan tersangka baru.

3. Memohon agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, SIRA dan PST akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sesuai koridor hukum. (CH)
Share:

Raih Juara 1 LDBI, SMA Negeri 3 Prabumulih Harumkan Dunia Pendidikan di Sumatera Selatan

Palembang _ Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). 
LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta se-17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Gagasan tajam, argumen kuat dan semangat pantang menyerah melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila yang masih menyandang siswa-siswi kelas XI berhasil meraih juara 1(satu) tingkat Kota sehingga menjadi kebanggaan tersendiri bagi SMA Negeri 3 Prabumulih. 

"Alhamdulillah saya sangat bangga dan mengapresiasi pencapaian siswa-siswi dalam perlombaan ini," ujar Freni Listiyan, S.Pd., M.Si selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih kepada wartawan, Selasa (21/07/2026). 

Freni menegaskan, berkat dedikasi yang tinggi, kerja keras dan ketajaman berpikir melalui M. Dastan Agus Ramadhan dan Najwa Salsabila adalah bukti nyata kualitas siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih selalu menjadi kebanggaan. 

"Teruslah melangkah, harumkan nama Sumatera Selatan dan Smanti di kancah nasional," tegasnya. 

Lanjut kata Freni, hal ini merupakan kesempatan kedua bagi sekolahnya untuk melaju ke tingkat nasional dalam ajang debat bahasa indonesia.

"InsyaAllah sekolah akan selalu mensuport penuh setiap kegiatan positif seperti ini, karena menurut kami ini merupakan ajang bergengsi dari kementrian melalui pusat prestasi nasional," kata Freni tutup pembicaraan. (CH) 
Share:

Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang Berikan Bansos Berupa Sembako ke Panti Jompo Harapan Kita

Palembang _ Siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah kunjungi Panti Sosial Lanjut Usia (Panti Jompo) Harapan Kita, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Sosial KM. 5, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame. 
Dengan tema 'Menebar Kebaikan, Menguatkan Persaudaraan' para siswa-siswi SMK Negeri 7 Palembang memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako seperti, beras, mie instant, minyak goreng, gula, terigu, susu dan sebagainya.

Aliyas, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Palembang mengatakan, sembako yang di berikan merupakan hasil dari sumbangan para murid, khususnya murid baru kelas X tahun ajaran 2026/2027 yang jumlahnya lebih dari 420 orang. 

"Kami memberikan sembako kesini tujuannya adalah untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa baru agar mereka lebih peduli dan menghormati pada sesama khususnya terhadap orang tua," ujar Aliyas, Senin (20/07/2026).

Lebih jauh Aliyas menjelaskan, ini merupakan kegiatan terakhir MPLS dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) tahun.

Selain itu, para siswa-siswi juga akan mendapatkan pemahaman, bagaimana pentingnya menjaga orang tua, kakek nenek mereka yang saat ini masih ada.

"Kami berharap bantuan yang di berikan pada hari ini semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya," imbuh Aliyas akhiri pembicaraannya.

Ditempat serupa, pihak Panti Jompo Harapan Kita yang diwakili oleh Ibu Eka menyampaikan bahwa, jumlah penghuni Panti Jompo saat ini berjumlah 58 orang yang semuanya dalam keadaan sehat walafiat. 

"Kami mengucapkan terimakasih, karena SMK Negeri 7 Palembang sudah menyambangi dan menjadikan Panti Jompo ini sebagai agenda tersendiri dalam berbagi rezki kepada kakek nenek kami yang ada disini," pungkasnya. (CH) 
Share:

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Aliansi LSM dan Media Sumsel Bakal Aksi di Polda, Desak Pengambilalihan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lahat

Palembang – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Peduli Sumatera Selatan (MPSS) menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di halaman Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 54/A-LSM-MPSS/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026, aksi tersebut akan melibatkan sekitar 200 peserta dengan membawa satu unit mobil komando, perangkat pengeras suara, baliho, bendera, spanduk, 10 kendaraan roda empat, serta sekitar 50 kendaraan roda dua.

Dalam surat tersebut, aliansi menyatakan aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus mendorong penegakan hukum yang dinilai memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Koordinator Aksi, Aristoteles, S.Ag, bersama jajaran koordinator lapangan yang berasal dari unsur media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumatera Selatan.

Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kapolda Sumatera Selatan mengambil alih penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Bukit Besak News yang disebut terjadi di Karaoke Ceria, Kabupaten Lahat. Menurut pihak aliansi, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum karena terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik dan kasus tersebut belum mengalami perkembangan yang signifikan.

Selain itu, massa aksi juga berencana meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Aliansi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Mereka meminta agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti, termasuk melakukan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kapolres Lahat, serta sejumlah media sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

(Red) 
Share:

Ketum POSE RI Desri Nago Soroti Dugaan Penghalangan Aksi Damai, Minta Kapolri Turun Tangan

Palembang - Ketua Umum Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengungkapkan bahwa Koordinator Lapangan POSE RI, Rudi, SH, telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai terkait sengketa lahan milik H. Lamudin di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Desri menjelaskan, surat pemberitahuan aksi damai telah disampaikan oleh Kordinator Lapangan POSE RI Rudi SH kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Juli 2026, sedangkan pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polrestabes Palembang pada 9 Juli 2026. Menurutnya, penyampaian surat tersebut telah memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aksi damai tersebut, kata Desri, bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai sengketa lahan seluas 10,4 hektare milik H. Lamudin yang berada di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Menurut pihaknya, lahan tersebut diklaim oleh PT Lonsum dan PT Saleraya, sementara sekitar satu hektare di antaranya disebut memiliki potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi.

Desri mengatakan, H. Lamudin telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Suwito Winoto dan Rekan untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya, mulai dari penyampaian surat kepada pemerintah hingga pemangku kebijakan, menurutnya telah ditempuh. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

"Klien kami sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif melalui jalur hukum maupun administrasi. Namun kami melihat persoalan ini seperti jalan di tempat. Bahkan ketika diupayakan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari kemufakatan, justru H. Lamudin dilaporkan. Padahal menurut data dan saksi-saksi yang kami miliki, tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1976 dan diketahui masyarakat sekitar," ujar Desri.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan terhadap lahan tersebut.

"Pertanyaan kami sederhana, apakah PT Lonsum maupun PT Saleraya sudah ada di lokasi itu pada tahun 1976? Apakah ketika itu Kabupaten Muratara sudah terbentuk? Hal-hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dalam melihat akar persoalan," katanya.

Lebih lanjut, Desri menyampaikan bahwa dalam proses penyampaian pemberitahuan aksi damai, pihaknya mengaku mendapat arahan agar aksi dibatalkan dan dialihkan menjadi audiensi.

"Koordinator lapangan kami diminta membuat surat pembatalan aksi. Kami menolak pembatalan, tetapi menyatakan siap apabila dilakukan audiensi di Polda Sumatera Selatan dengan membahas substansi persoalan. Namun setelah surat penundaan aksi dibuat, kami justru diajak bertemu di luar dan tidak membahas pokok permasalahan sebagaimana yang kami harapkan," ujarnya.

Desri menjelaskan, audiensi yang semula disampaikan akan difasilitasi di Polda Sumatera Selatan pada akhirnya tidak terlaksana. Menurutnya, setelah pihaknya menyatakan bersedia menunda aksi dan mengikuti mekanisme audiensi, mereka justru diarahkan untuk bertemu di luar lingkungan Polda. Namun, pertemuan tersebut juga batal dilaksanakan.

"Kami mempertanyakan mengapa audiensi yang awalnya akan dilakukan di Polda Sumatera Selatan justru diarahkan ke luar. Kalau dilakukan di luar, apakah itu masih dalam kapasitas kedinasan? Faktanya, pertemuan di luar itu pun tidak jadi dilaksanakan. Alasan yang kami terima saat itu karena pihak yang akan memfasilitasi dari Polres Muratara tidak aktif atau tidak dapat hadir. Jadi, audiensi yang dijanjikan di Polda tidak terlaksana, di luar pun akhirnya tidak dilaksanakan. Sebagai penasihat hukum, saya mempertanyakan mengapa mekanisme yang telah disampaikan kepada kami akhirnya tidak dijalankan," ujar Desri.

Menurut Desri, kondisi tersebut membuat POSE RI menilai adanya dugaan penghalangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami merasa dihalang-halangi. Bahkan kami menilai ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 18. Padahal di berbagai daerah, termasuk di Polda maupun Mabes Polri, penyampaian aksi damai merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Desri juga menyoroti adanya aksi damai lain yang menurutnya tetap dapat berlangsung pada 10 Juli 2026, sehingga pihaknya mempertanyakan alasan aksi yang akan dilakukan POSE RI justru diarahkan menjadi audiensi.

"Kami tentu mempertanyakan mengapa perlakuannya berbeda. Kami hanya ingin menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai aturan," katanya.

Atas dasar itu, POSE RI akan menempuh langkah konstitusional dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum, Irwasda, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI agar dilakukan penelaahan terhadap dugaan penghalangan hak penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, menegaskan organisasinya tetap menghormati institusi kepolisian serta seluruh proses hukum yang berlaku. Namun ia berharap setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

"Kami hanya meminta keadilan. Aksi damai yang kami rencanakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara sah dan dijamin undang-undang. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Kompolnas, Irwasum, Irwasda, serta Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi sesuai konstitusi," tutup Desri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, Polres Musi Rawas Utara, PT Lonsum, maupun PT Saleraya terkait pernyataan yang disampaikan POSE RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (CH/Rilis) 
Share:

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

Hardaya: Aktivis Sumsel Dukung Penegakan Hukum yang Profesional oleh Kortastipidkor Polri

ReformasiRI.com, Palembang – Aktivis Sumatera Selatan, Hardaya, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Hardaya, pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum serta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Hardaya, Rabu (09/07/2026).

Ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan.

Hardaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

"Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berharap kekayaan alam Indonesia dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi, serta dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," tambahnya.

Menurut Hardaya, media massa juga memiliki peran penting dalam mengawal proses penegakan hukum melalui pemberitaan yang faktual, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

ReformasiRI.com berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Red)


📶20.709
Share:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Restoran di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara

ReformasiRI.com, Jakarta – Sebuah restoran yang berada di Jalan Cipete Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh belasan personel kepolisian bersenjata pada Rabu (08/07/2026). Selain restoran tersebut, petugas juga melakukan kegiatan di sebuah tempat penukaran uang yang berada di samping lokasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sejumlah personel reserse tampak keluar masuk area yang menjadi objek penggeledahan, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap berlangsung meski sempat mengalami kepadatan. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga menarik perhatian masyarakat yang melintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara dan melibatkan sejumlah perkara, di antaranya yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Menurut Budi Hermanto, penyidikan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di lokasi.

Ia menambahkan, pengerahan personel bersenjata dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar guna menjamin keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan di lokasi. Kepolisian juga belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

ReformasiRI.com akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan menyampaikan informasi terbaru sesuai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.


(Red) 


📶23.709
Share:

Subscriber

Berita Populer